βπ Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhamad Cholil Nafis pada Senin (27/09/2021) mempersilakan umat Islam untuk kembali merapatkan shaf dalam shalat berjamaah https://t.co/5pNiJ4uJ9R
Alhamdulillah. MUI sudah mulai menghimbau Rapatkan shaf shalat.. π AYO RAPATKAN KEMBALI SHOLAT MU, JANGAN BERIKAN RUANG BAGI SETAN DI ANTARA JEMAAH SHOLAT FARDHU πͺπΌ ALLAHU AKBARβ
(GFD-2021-7639) [SALAH] Ketua MUI Memperbolehkan Merapatkan Shaf Shalat
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 03/10/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa Ketua MUI, K.H. Muhamad Cholil Nafis telah memperbolehkan umat Muslim untuk merapatkan shaf shalat.
Berdasarkan hasil penelusuran, K.H. Cholil Nafis memang telah memperbolehkan untuk merapatkan shaf shalat, tetapi khusus di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa merapatkan shaf hanya berlaku ketika melaksanakan shalat. Ketika melakukan dzikir selepas shalat, diharapkan agar kembali merenggangkan shaf.
Dengan demikian, narasi yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Berdasarkan hasil penelusuran, K.H. Cholil Nafis memang telah memperbolehkan untuk merapatkan shaf shalat, tetapi khusus di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa merapatkan shaf hanya berlaku ketika melaksanakan shalat. Ketika melakukan dzikir selepas shalat, diharapkan agar kembali merenggangkan shaf.
Dengan demikian, narasi yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Faktanya, Ketua MUI hanya memperbolehkan merapatkan shaf shalat di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia.
Faktanya, Ketua MUI hanya memperbolehkan merapatkan shaf shalat di daerah yang sudah merupakan Zona Hijau atau PPKM Level 1, bukan untuk semua daerah di Indonesia.