• (GFD-2020-5070) [SALAH] Foto “Anies Baswedan Masuk Peti Mati”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/09/2020

    Berita

    Akun JA Setiawan Girsang (fb.com/setiawan.girsang.3) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar unggahan akun Nani Meilani yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berbaring di dalam sebuah peti mati dan narasi “INI FOTO REAL APA FAKE SIH ?… KALO FAKE, ISENG BENER YG NGEDIT… KALO REAL…KNP GAK LANGSUNG DITUTUP TUH PETI?…DOUBLE PAKU,…PERMANEN…!!!”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim adanya foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah berbaring di dalam sebuah peti mati adalah klaim yang salah.

    Faktanya, foto itu adalah foto hasil editan atau suntingan. Foto aslinya seorang pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020.

    Foto identik ditemukan dalam artikel berjudul “Satpol PP DKI Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati untuk Pelanggar PSBB”. Artikel dimuat di situs Liputan6.com pada 4 September 2020.

    Dalam foto aslinya, adalah seorang priapelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020. Warga Kelurahan Pasar Rebo yang tidak menggunakan masker diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit

    Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemberian sanksi masuk peti mati untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilanjutkan.Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin menyatakan sudah meminta pihak terkait di Pasar Rebo Jakarta Timur menghentikan kegiatan tersebut. Arifin memastikan, masuknya pelanggar protokol ke peti mati bukan salah satu sanksi dari Satpol PP. Ia menyebut sanksi sudah jelas hanya terdiri dua jenis yakni sanksi kerja sosial dan denda.

    Dilansir dari Medcom.id, hukuman masuk peti mati sempat viral dilakukan petugas di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tidak memakai masker akan dimasukkan ke dalam peti mati oleh petugas Satpol PP.

    Sementara, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta punya cara tersendiri untuk membangun kesadaran tentang bahaya covid-19 terhadap masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan saat berkegiatan di luar ruangan. Bagi para pelanggar akan dikenai sanksi, seperti denda Rp250 ribu hingga kerja sosial dengan bersih-bersih lingkungan.

    Kesimpulan

    Foto editan / suntingan. Foto aslinya seorang pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis, 3 September 2020.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5069) [SALAH] “Breaking News! Pilkada Serentak Ditunda, Kecuali Solo dan Medan”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/09/2020

    Berita

    Akun Noer Tehe (fb.com/noer.tehe.1) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel berjudul “Breaking News! Pilkada Serentak Ditunda, Kecuali Solo dan Medan” yang dimuat di situs gelora[dot]co dengan narasi sebagai berikut:

    ““Breaking News! Pilkada Serentak Ditunda, Kecuali Solo dan Medan”
    ————————
    Itu yg benar
    langsung lantik saja
    ga perlu pake nyoblos,,,
    Kelamaan”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Pilkada serentak 2020 ditunda kecuali Solo dan Medan adalah klaim yang salah.

    Faktanya, Pilkada serentak 2020 di 270 wilayah kabupaten/kota dan provinsi tetap dilanjutkan tanpa terkecuali. Isi artikel yang dimuat di situs gelora[dot]co itu hanya berisi candaan dan sindiran pada pemerintah yang ngotot tetap melanjutkan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19.

    Berikut kutipan artikel disebut ditulis oleh Hersubeno Arief tersebut:

    “Penulis: Hersubeno Arief

    JANGAN terlalu serius. Pengumuman itu hanya joke. Bahan candaan yang dikirim seorang purnawirawan perwira tinggi TNI. Meme-nya juga sudah beredar di medsos. Sang purnawirawan memberi saran, jika ingin Pilkada serentak ditunda, maka usulkanlah kepada Presiden dengan pengecualian. Pilkada Solo dan Medan boleh jalan terus.

    Dijamin usulan itu akan langsung diterima Jokowi. Win-win solution. Rakyat happy, Jokowi lebih happy lagi. Ormas-ormas besar seperti NU dan Muhammadiyah, juga KAMI tak perlu marah-marah, kesal dan kehilangan muka. Usulan agar Pilkada serentak ditunda didengar Presiden. Marwah dan kehormatan sebagai organisasi besar di depan umat tetap terjaga.

    Presiden juga bisa dengan riang gembira menyambutnya. Kepentingan politiknya menjaga hubungan baik dengan rakyat dan umat tetap terjaga. Satu masalah besar terselesaikan. Tak perlu menambah masalah baru, di tengah kebingungan pemerintah mengambil keputusan: mendahulukan kesehatan atau ekonomi.

    Guyon, bercanda, jangan terlalu serius adalah resep paling mujarab untuk meningkatkan kekebalan tubuh di tengah pandemi. So, sekali lagi, jangan terlalu serius setiap kali mendengar pengumuman pemerintah, wabil khusus Presiden Jokowi.

    Ketika Presiden Jokowi menyatakan perang melawan Covid. Ketika Presiden marah-marah kepada para menteri. Mau membubarkan lembaga, dan reshufle kabinet. Ketika Presiden Jokowi menyatakan akan mengutamakan kesehatan di atas ekonomi, juga tidak terlalu serius-serius amat kok. Mengapa kita harus serius? Memangnya siapa yang jadi Presiden? Siapa yang bakal paling disalahkan? Dimintai pertanggung-jawaban bila terjadi apa-apa pada bangsa ini?

    Dalam budaya Jawa yang penuh pasemon (sindiran halus), guyon-guyon parikeno, alias bercanda sambil menyindir telak, jadi formula yang pas untuk kondisi Indonesia saat ini. Saat pemerintah alergi dengan kritik. Saat kritik bakal dibully oleh buzzer. Saat kritik bisa berujung dilaporkan ke polisi dan berakhir di bui. Jangan terlalu serius. Bercanda lah. Tak perlu khawatir terkena UU ITE. Pesan tetap tersampaikan. Apakah saran lewat sindiran itu diterima dan dilaksanakan, itu soal lain. Bukan urusan kita.”

    Sementara itu, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat tidak ada penundaan Pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan tetap dilaksanakan meski pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir. Pernyataan sikap Jokowi tersebut disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman lewat siaran pers, Senin (21/9/2020).

    Kesimpulan

    Pilkada serentak 2020 di 270 wilayah kabupaten/kota dan provinsi tetap dilanjutkan tanpa terkecuali. Isi artikel yang dimuat di situs gelora[dot]co itu hanya berisi candaan dan sindiran pada pemerintah yang ngotot tetap melanjutkan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5068) [SALAH] Akun Facebook Bupati Bekasi Meminta Sumbangan Dana Covid-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/09/2020

    Berita

    Sy sedang adakan penggalangan dana buat bantu masalah covid

    Mohon partisipasinya

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah akun Facebook dengan nama dan foto Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja. Berdasar dari sejumlah sumber, akun tersebut diketahui meminta pertemanan dari berbagai pihak dan mengirim pesan dengan modus meminta bantuan dana Covid-19.

    Menanggapi maraknya laporan dari masyarakat akan hal tersebut, Eka Supria pun langsung melakukan klarifikasi. Melalui media sosial Instagram miliknya, Eka membagikan video berisi klarifikasi yang menegaskan akun Facebook tersebut bukanlah dirinya.

    Berikut keterangan pada laman Instagram @ekasupriatmaja:

    Perhatian…. Perhatian….!
    Ini Klarifikasi saya soal Akun FB yang mengatasnamakan diri saya dan minta sumbangan atau bantuan. Jika ada yang menghubungi bapak/ibu harap diabaikan saja, karena itu bukan Saya. Terimakasih.

    Kesimpulan

    Akun tersebut palsu. Melalui media sosial Instagram, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan dirinya dengan modus meminta sumbangan dana Covid-19.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5067) [SALAH] Informasi Pendaftaran Program Transmigrasi Tahun 2020 di Wilayah Kalteng

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 23/09/2020

    Berita

    Bagi anda yang berminat untuk bertransmigrasi, berikut syarat-syaratnya :

    1. Warga Negara Indonesia (Diutamakan keluarga prasejahtera )

    2. Berkeluarga (dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga)

    3. Memiliki KTP yang masih berlaku

    4. Berusia 18 – 50 Tahun

    5. Berbadan sehat

    6. Belum mempunyai lahan

    Cara Pendaftaran :

    1. Datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantantengah:

    Jl. Yos Sudarso No.2, Palangka, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia
    Phone: +625363221703

    2. Menyerahkan Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy Kartu Keluarga dan Buku Nikah

    ISI PENUH QUOTA TANSMIGRASI LOKAL.. 💪💪💪

    ” SALAM DAYAK BERSATU “

    Program Transmigrasi ini Bebas Biaya, Gratis, tanpa ada pungutan apapun. Apabila ada oknum yang menawarkan transmigrasi dengan biaya tertentu maka itu penipuan, segera laporkan. Semua biaya ditanggung pemeritah.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui media sosial Facebook, akun @VinsensiusShoterman mengunggah informasi pada 21 September 2020 perihal pendaftaran program transmigrasi di wilayah Kalimantan Tengah. Dalam unggahannya, @VinsensiusShoterman turut menyematkan link berita lawas milik tribunnews.com berjudul “Kalteng Butuhkan Transmigran Capai 1,4 Juta Jiwa, Tahun Ini Mulai Rekrut Secara Bertahap” yang terbit pada Februari 2019.

    Pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa unggahan @VinsensiusShoterman tidak benar adanya. Melansir dari kaltengpos.co, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Rivianus Syahril Tarigan secara tegas membantah adanya pendaftaran transmigrasi.

    “Kami pastikan bahwa informasi itu adalah informasi bohong atau hoaks,” tegas Syahril

    Syahril menuturkan, Disnakertrans belum pernah menerima adanya usulan atau permintaan pengadaan transmigrasi dari pemmerintah kabupaten/kota se Kalteng.

    “Sampai saat ini, belum pernah ada usulan dari kabupaten/kota se Kalteng untuk pengadaan transmigrasi. Demikian juga untuk tahun 2021. Jadi kalau usulan saja belum ada, apalagi proses pendaftaran,” tegas Syahril.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewenangan untuk mengusulkan perekrutan transmigrasi, bukan berada di Disnakertrans, melainkan bereda di tiap kabupaten/kota. Nantinya, tugas Disnakertrans adalah melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan tersebut.

    “Yang membuat rencana dan mengusulkan adalah pemerintah kabupaten. Pemerintah Provinsi Kalteng hanya menindaklanjuti jika ada usulan dari kabupaten. Jadi sekali lagi, sampai saat ini belum ada usulann dari kabupaten maupun kota,” jelasnya.

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah menegaskan informasi pendaftaran tersebut adalah hoaks. Dijelaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan dari tiap kabupaten/kota selaku pemilik kewenangan akan usulan perekrutan transmigrasi.

    Rujukan