• (GFD-2020-5058) [SALAH] “Akhir nya keluar juga ‘Fatwa’ Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/09/2020

    Berita

    Akun Icha (fb..com/ukthy.alika.7) mengunggah sebuah postingan dengan narasi sebagai berikut:

    “*Akhir nya keluar juga “Fatwa” Qishos dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 walaw agak terlambat*

    MARI KITA SIAPKAN PASUKAN DI TIAP-TIAP WILAYAHNYA MASING-MASING, KOORDINASI DENGAN DKM-DKM MASJID :
    1. SIAPKAN GOLOK DI TIAP-TIAP MASJID.
    2. SHAF PERTAMA DIBELAKANG IMAM PARA PENJAGA ULAMA.
    3. LINGKARI ULAMA DENGAN ORANG2 YANG DIKENAL DARI LINGKUNGAN SEKITAR.
    4. SIAPKAN HUKUM QISHOS (hutang nyawa dibayar nyawa).

    JIKA TERTANGKAP PELAKUNYA JANGAN HANYA DIHAKIMI HINGGA BABAK BELUR, PATAHKAN JARI2 NYA, ATAU SALAH SATU LENGAN NYA, SETELAH ITU SERAHKAN PADA BABINSA SETEMPAT, JANGAN SERAHKAN DULU KEPADA POLISI, BIAR TNI YANG MEMBONGKAR DATA & DALANGNYA. SETELAH ITU BIARKAN BABINSA YANG MENYERAHKAN KEPADA POLISI.

    *KANG AGUNG*
    *PANGLIMA PEMBEBASAN RAKYAT INDONESIA*.
    *PAGER GARUT / PANGLIMA *GERILYAWAN* GARUDA UTAMA*. ALLAHUAKBAR

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya fatwa hukum Qishas di Indonesia dari GNPF ULAMA, FPI & PA 212 adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, klaim tersebut bukanlah fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

    Sementara itu, mengingat beratnya persyaratan menjadi mufti, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, fatwa secara resmi hanya boleh diberikan oleh MUI saja. MUI juga mengimbau agar fatwa tidak dikeluarkan secara personal (ijtihad fardiyah) tapi secara kelembagaan (ijtihad jamaiya/).

    Selain itu, hukum di Indonesia masih memberlakukan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU dan UUD 1945.

    Front Pembela Islam (FPI) bersama dengan GNPF Ulama, hingga PA 212 mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait insiden penyerangan yang dialami Syekh Ali Jaber, saat safari dakwah di Lampung. Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin membenarkan adanya pernyataan itu.

    Dalam pernyataan sikap itu, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 mengecam dan mengutuk keras aksi pembunuhan imam masjid di Oku Sumsel dan percobaan pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung.

    “Menginstruksikan kepada laskar, jawara, pendekar dan brigade serta umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga ulama serta tokoh istikamah dalam berjuang melawan kezaliman dari serangan dan ancaman gerombolan pembenci Islam,” bunyi pernyataan tersebut. Kemudian, tiga ormas itu menyerukan kepada umat Islam untuk memberlakukan hukum adat dan hukum kisas jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

    “Mengimbau kepada para ulama, pengasuh pondok pesantren, pengurus masjid serta panitia tablig, agar jangan sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama, dan PA 212,” lanjut bunyi pernyataan itu. Terakhir, FPI, GNPF Ulama, PA 212 menyerukan kepada segenap umat Islam Indonesia untuk siaga jihad melawan segala bentuk propaganda dan makar, serta rongrongan neo PKI.

    Hukum Qishas (Kisas atau qisas) sendiri adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah “utang nyawa dibayar nyawa”. Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

    Semantara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis.

    “Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan, kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kemudian kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka,” kata Argo.

    Rincinya, AA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2. Selain itu, AA juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

    Kesimpulan

    Bukan fatwa. Wacana penerapan hukum Qishos ini berasal dari pernyataan sikap bersama FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5057) [SALAH] Foto Anies Baswedan Dinobatkan Menjadi Gubernur Terbaik Dunia

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/09/2020

    Berita

    “DR. Anies Rasyid Baswedan dinobarkan menjadi Gubernur terbaik dunia.
    Rakyat Indonesia patut bangga masih ada figure pemimpin terbaik di Indonesia”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar postingan dari akun Facebook Ambar Yunianto memposting foto berisikan narasi dengan klaim bahwa Anies Baswedan dinobatkan menjadi gubernur terbaik dunia. Postingan ini telah disebarkan kembali sekitar 60 kali dan disukai sebanyak 440 kali.

    Setelah melakukan penelusuran foto tersebut mengarah ke sebuah postingan dari akun Twitter ACI Medellin. Ternyata foto tersebut diambil pada acara The 2019 World Cities Summit and Mayors Forum (WCSMF) yang diadakan di Medellin, Kolombia pada 10-12 Juli 2019, pada acara tersebut Anies Baswedan turut hadir sebagai tamu undangan bersama sejumlah wali kota dari beberapa negara.

    Menurut artikel periksa fakta factcheck.afp.com, selain Anies Baswedian sebagai salah satu dari pembicara dari forum tersebut juga hadir beberapa wali kota daerah seperti Walikota Jambi Syarif Fasha dan Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Pada acara tersebut juga disebutkan bahwa ada sekitar 54 walikota dan pemimpin daerah yang diundang ke Medellin. Tidak ada proses penobatan Anies Baswedan sebagai gubernur terbaik dunia.

    Melihat dari penjelasan tersebut, klaim Anies Baswedan dinobatkan sebagai gubernur terbaik dunia tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Salah/False Context.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Natalia Kristian (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Indonesia).

    Bukan penobatan gubernur terbaik dunia tetapi foto tersebut diambil pada saat acara World Cities Summit 2019 yang dihadiri oleh 74 pemimpin kota yang terpilih. 5 pemimpin kota di Indonesia yang diundang adalah Surabaya, Jakarta, Jambi, Semarang, dan Bontang sehingga tidak hanya Anies Baswedan yang mewakili Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5056) [SALAH] “HRS dilaporkan tewas tertabrak Unta pada acara Balapan Unta di Arab Saudi”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/09/2020

    Berita

    THE NEW YORK TIMES

    HRS dilaporkan tewas tertabrak Unta pada acara Balapan Unta di Arab Saudi

    Sumber local menuturkana si Korban dengan sengaja menerobos batas dan memasuki lintasan balap.

    Setelah diteluuri lebih dalam ternyata beliau sedang mabuk Pipis Onta karena tengah mengalami masallahh finansial serius.

    Tetangga terdekat menuturkan setiap hari didatangi debt kolektor sebelum akhirnya mengalami depresi berat

    Hasil Cek Fakta

    Melalui media sosial Facebook, akun @YogaHowedes membagikan foto berupa tangkapan layar artikel “The New York Times” berjudul “HRS dilaporkan tewas tertabrak Unta pada acara Balapan Unta di Arab Saudi” dengan tanggal penerbitan menunjukan 20 September 2020. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa unggahan milik @YogaHowedes adalah palsu alias hoaks.

    Coba melakukan penelusuran pada laman The New York Times dengan menggunakan kata kunci “HRS” dan “Arab Saudi”. Faktanya, tidak ditemukan artikel dengan judul “HRS dilaporkan tewas tertabrak Unta pada acara Balapan Unta di Arab Saudi”. Nytimes.com tidak pernah mengunggah berita dengan judul tersebut, baik pada 20 September 2020 maupun di tanggal lain.

    Melansir dari jpnn.com pada pemberitaan berjudul “Dari Arab Saudi, Habib Rizieq Suarakan Penolakan Pilkada 2020” yang tayang pada Selasa, 22 September 2020, 10.50 WIB. Mengacu pada isi berita artikel jpnn.com, diketahui bahwa kondisi Rizieq Shihab tidak seperti halnya yang disampaikan oleh akun @YogaHowedes.

    Jika merujuk pada seluruh referensi, unggahan @YogaHowedes adalah palsu alias hoaks. Unggahan tersebut masuk dalam kategori misleading konten atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Berdasar pada penggunaan kata kunci yang sama di kolom pencarian nytimes.com, tidak ditemukan berita dengan judul tersebut pada artikel The New York Times.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5055) [SALAH] Video Banjir Bandang Sukabumi Jawa Barat 21 September 2020

    Sumber: youtube.com
    Tanggal publish: 22/09/2020

    Berita

    “banjir bandang sukabumi jabar 21 september 2020”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun youtube bernama rozais karaeng barkah mengunggah video yang memperlihatkan banjir dahsyat yang menyapu mobil-mobil yang terparkir bahkan terlihat bangunan yang ikut terbawa banjir. Video tersebut diklaim merupakan kejadian banjir bandang yang terjadi di Sukabumi pada 21 september 2020 lalu.

    Berdasarkan penelusuruan, dilansir dari liputan6.com, potongan gambar dari video tersebut ditelusuri menggunakan situs pencari Yandex. Hasilnya, penelusuruan mengarah pada akun YouTube Betty Kung yang memuat video berjudul “Japan Tsunami 2011: Narrow escape on a foot bridge”, yang diunggahnya pada 2 september 2017 silam.

    Dalam caption video terdapat penjelasan sebagai berikut:

    “”Gelombang air menyebar ke kota dari dasar sungai yang mengering.

    Rekaman ini diambil oleh salah satu korban selamat dari tsunami dahsyat di Jepang pada 11 Maret 2011. Untungnya, dia berhasil melarikan diri dengan sempit di jembatan penyeberangan.

    Tsunami melanda kota Taro, Omoe, dan Kota Soma, Prefektur Fukushima. – Jepang 2011.”

    Sementara itu, penelusuran lainnya juga mengarah pada akun YouTube Kuou199, akun tersebut juga memuat video yang identik dengan klaim diberi judul “3月11日 閖上中学校からみた津波”, yang jika diterjemahkan ke bahasa indonesia berjudul “11 Maret, tsunami terlihat dari SMP Yuriage”.

    Dalam caption juga terdapat keterangan “Ini adalah foto yang diambil oleh seorang teman dan diunggah dengan izin. Ini adalah gambar tsunami yang melanda Yuriage, Kota Natori, Prefektur Miyagi”.

    Kesimpulan

    Bukan video banjir bandang yang terjadi di Sukabumi baru-baru ini. Video tersebut merupakan peristiwa tsunami yang terjadi di Jepang pada tahun 2011, tepatnya di Yuriage, Kota Natori, Prefektur Miyagi”.

    Rujukan