• (GFD-2019-1137) [SALAH] Benarkah Ma'ruf Amin akan digantikan Ahok apabila terpilih jadi Wapres?

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 11/02/2019

    Berita

    Sebuah narasi yang memprediksi bahwa Ma’ruf Amin akan mengundurkan diri setelah jadi Wakil Presiden lalu digantikan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjadi viral di media sosial.

    Narasi itu dibagikan oleh akun Ia Fauzia Nadjedi pada 1 Februari 2019. Akun itu mengunggah gambar prediksi skenario politik yang akan dilakukan kubu Jokowi-Ma’ruf Amin pada 2019-2024.

    Hasil Cek Fakta

    Mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci dalam Peraturan MPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. seorang Presiden tidak serta merta bisa mengajukan nama calon wakilnya tanpa melalui persetujuan sidang paripurna MPR.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1136) [SALAH] Benarkah Maher Zein dukung Prabowo-Sandiaga?

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 11/02/2019

    Berita

    Kabar bahwa penyanyi Maher Zein memberikan dukungan untuk pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno beredar di media sosial.

    Informasi itu dibagikan oleh akun Mastolib di Facebook sejak 22 Januari 2019. Ia mengunggah foto Maher Zein bersama Emre Mo?ulkoç, pendiri studio musik Emrec. Dalam foto itu, keduanya berpose dengan mengangkat telunjuk dan ibu jari, simbol yang diidentikkan dengan nomor urut Prabowo-Sandiaga.

    Hasil Cek Fakta

    Foto itu sebenarnya diambil dari instagram Awakeningrecord. Maher Zein melalui akun instragramnya @maherzainofficial, kemudian membagikan ulang foto itu pada 13 Desember 2018. Maher Zein saat itu dalam konteks mengucapkan terima kasih pada Emre Mogulkoc yang telah banyak membantu produksi lagu-lagunya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1135) [SALAH] Benarkah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Menyuburkan Zina, LGBT dan Aborsi?

    Sumber: Website
    Tanggal publish: 11/02/2019

    Berita

    RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang di meja DPR RI saat ini menuai polemik. Itu setelah muncul penolakan dari Maimon Herawati dengan menerbitkan petisi online pada 27 Januari 2019.

    Petisi penolakan RUU PKS itu telah ditandatangani lebih dari 130 ribu orang pada Rabu, 30 Januari 2019. Petisi itu ditujukan untuk Komisi VIII DPR RI serta Komisi Nasional Anti-kekerasan Perempuan (Komnas Perempuan). Alasan penolakan di antaranya RUU ini dianggap berpotensi melegalkan perzinahan, melegalkan aborsi dan LGBT. "Pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum, sedangkan yg sukarela diperbolehkan. Bahkan, seorang ibu yg memaksakan anak perempuan nya untuk berhijab, bisa dijerat hukum. Ekstrim, bukan?” Tulis dalam isi petisi itu.

    Hasil Cek Fakta

    RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini khusus (lex spesialis) menangani kekerasan seksual. Terkait perzinaan sudah diatur dalam KUHP. Begitu juga soal aborsi yang sudah diatur dalam KUHP, UU Kesehatan, hingga PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi. Tempo juga tidak menemukan pasal-pasal dalam RUU PKS yang dianggap pro-zina, LGBT dan aborsi. Selengkapnya naskah RUU PKS itu bisa diunduh di website DPR RI.

    Rujukan