• (GFD-2019-1177) Jokowi: Tambang Milik PT Bukit Asam Sudah Dihutankan Kembali

    Sumber: Debat Capres
    Tanggal publish: 17/02/2019

    Berita

    Masalah lubang-lubang bekas tambang mengemuka dalam debat segmen keempat antara capres petahana Jokowi atau Joko Widodo dengan penantangnya dari kubu 02, Prabowo Subianto.
    Jokowi menyebut, banyak sekali yang telah dikerjakan terkait penyelamatan lingkungan, di samping penegakan hukum.
    "Tambang milik PT Bukit Asam sudah dihutankan kembali. Kalau pengawasan sudah ketat, itu bisa dilakukan," kata Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Minggu 17 Februari 2019.

    Hasil Cek Fakta

    Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, dalam situs PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, www.ptba.co.id, disebutkan soal green mining, salah satunya adalah reklamasi bekas lubang tambang:

    Salah satu program di dalam green mining adalah taman hutan rakyat. Program peduli lingkungan ini merupakan program yang memberikan pengaruh besar dalam kegiatan penambangan, dengan melakukan reklamasi terhadap lahan-lahan bekas penambangan. Dari total lahan bekas tambang seluas 5.394 hektar, 3.350 hektar di antaranya merupakan lahan bekas Tambang Air Laya dan 2.044 hektar adalah lahan bekas Tambang Banko Barat.

    Lahan-lahan ini dijadikan hutan yang memiliki nilai ekonomis. Hutan ini berfungsi sebagai hutan untuk penelitian, perkemahan dan darmawisata. Bahkan di salah satu zona Penelitian produktif, PTBA telah bekerjasama dengan Universitas Bengkulu dalam menjalankan penelitian dan melakukan monitoring secara berkala setiap 3 bulan sekali. Dalam hal pembibitan PTBA melibatkan kelompok masyarakat dan menerapkan pola pembibitan oleh masyarakat.

    Kini Taman Hutan Rakyat (Tahura) Enim dijadikan percontohan bagi penanganan lahan pasca tambang. Hal ini ditandai dengan beberapa kunjungan pemerintah propinsi dan kabupaten di Pulau Kalimantan yang juga banyak memiliki areal pertambangan. PTBA menyadari bahwa green mining merupakan bagian dari CSR dan akan memberikan manfaat bagi perusahaan di masa mendatang.

    Adhityani Putri dari Yayasan Indonesia Cerah mengatakan, PT Bukit Asam memang telah menghijaukan kembali area pasca tambang IUP Air Laya dan IUP Bangko di Sumatera Selatan. Taman Hutan Raya (Tahura) di Muara Enim seluas 5.394 hektar yang dibangun sejak tahun 2016.

    "Permasalahannya adalah bahwa hutan ini belum dilakukan untuk memulihkan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Pohon yang ditanam adalah pohon ciru dan akasia, yang merupakan pohon yang tumbuh cepat tetapi tidak bisa memulihkan ekosistem sebelum tambang," kata dia.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1176) [BENAR] Klaim Prabowo Terkait Operasional Pelabuhan Indonesia Diberikan Pihak Asing

    Sumber:
    Tanggal publish: 17/02/2019

    Berita

    Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam debat Capres kedua yang digelar hari ini, Minggu (17/2) disegmen tanya jawab mengatakan, prihatin dengan pelabuhan di Indonesia operasionalnya diberikan kepada pihak asing.

    "Strategi kita berbeda, prihatin dengan pelabuhan kita di Indonesia operasionalnya di berikan kepada asing," kata Prabowo Subianto dalam Debat Capres kedua, Minggu (17/2).

    Hasil Cek Fakta

    Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tak memungkiri keinginan pemerintah agar bandara dan pelabuhan dikelola oleh pihak asing. Dimana Menhub RI, Budi Karya Sumadi tak ingin pandang bulu.

    Salah satu negara investor potensial tersebut yaitu India. Hubungan baik kedua negara yang telah berlangsung lama ingin terus ditingkatkan melalui bentuk investasi.

    Menhub Budi mengatakan, pada dasarnya, Indonesia menghendaki foreign investor bisa mengelola pelabuhan, airport, oleh karenanya saya akan mengadakan one on one meeting dengan beberapa perusahaan, khususnya perusahaan-perusahaan yang memiliki pengalaman mengelola airport dan pelabuhan. Hal itu dikatakan Menhub Budi di Hotel The Ritz-Carlton, Jakarta, Senin 19 Maret 2018.

    Khusus bandara dan pelabuhan, Budi menjelaskan ada beberapa yang bisa ditawarkan, salah satunya Bandar Kualanamu di Medan dan Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Balikpapan.

    Budi Karya menambahkan, penyerahan pengelolaan sejumlah pelabuhan diselesaikan pada akhir tahun 2017. Namun demikian, kepemilikan aset pelabuhan dan bandara yang diserahkan ke swasta tetap di tangan pemerintah. Adapun 20 pelabuhan yang akan diserahkan diantaranya, Pelabuhan Probolinggo, Sintete, Bima, Waingapu, Tanjung Wangi, Badas, Kalabahi, Tenau Kupang, Ende, Lembar, Manokwari, Bitung, Ternate, Pantoloan, Parepare, Kendari, Biak, Fakfak, Sorong, dan Merauke.

    Kesimpulan

    Klaim Prabowo terkait operasional Pelabuhan Indonesia yang diberikan Pihak Asing Benar

    Rujukan

  • (GFD-2019-1175) Dalam dua tahun pemerintah sudah membagikan 5 juta sertifikat tanah

    Sumber: Debat Capres
    Tanggal publish: 17/02/2019

    Berita

    Dalam arena debat calon presiden kedua, di Hotel Sultan, 17 Februari 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan, "Dalam dua tahun kami membagikan 5 juta sertifikat kepada rakyat.”

    Hasil Cek Fakta

    Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, realisasi pemberian sertifikat tanah sudah mencapai 5,3 juta sertifikat hingga November 2018. Kegiatan pembagian sertifikat hak tanah itu merupakan program khusus pemerintah dalam bentuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Pemerintah sejak awal menargetkan 7 juta sertifikat tanah pada 2018. Target ini merupakan target tanah yang masuk di program Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) yang terdiri dari tanah K1, K2, K3 dan K4.

    Tanah K2 yakni tanah yang masih berstatus sengketa dan K3 adalah tanah yang statusnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat di daftar tanah. Sementara, K4 adalah tanah yang sudah memiliki sertifikat tapi perlu diperbaiki. Namun, realisasi target tersebut diprediksi akan terkendala akibat banyaknya tanah sengketa.

    Menurut peneliti Auriga, Iqbal Damanik, realisasi pembagian sertifikat tanah itu masih rendah dari yang dialokasikan. Hingga Juni 2018, program TORA hanya memberikan 994 ribu ha untuk masyarakat jika dibandingkan alokasinya yang seluas 4,9 juta hektar. Selain persoalan realisasinya, kata Iqbal, kebijakan itu juga belum mencoba mengkoreksi kepemilikan tanah yang berlebihan yang telah terjadi sebelumnya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1174) Prabowo Sebut Kekayaan RI Banyak Berada di Luar Negeri

    Sumber: Debat Capres
    Tanggal publish: 17/02/2019

    Berita

    Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyebut banyak kekayaan Indonesia tidak berada di dalam negeri, melainkan mengalir ke luar negeri.

    Pernyataan itu disampaikan Prabowo ketika mengikuti debat calon presiden kedua, di Jakarta, Minggu (17/2/2019).

    "Kita akan mengamankan semua sumber-sumber ekonomi bangsa Indonesia. Kita akan menjaga pundi-pundi bangsa Indonesia supaya kekayaan kita tidak mengalir ke luar negeri. Masalah pokok bangsa kita adalah bahwa kekayaan kita tidak tinggal di republik kita," kata Prabowo.

    Prabowo tidak menjelaskan maksud kekayaan itu apakah kekayaan sumber daya alam banyak mengalir ke luar negeri, atau dari potensi pajak warga Indonesia yang banyak berada di luar negeri.

    Hasil Cek Fakta

    Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggara (FITRA), Ervyn Kaffah menilai Presiden Jokowi memiliki agenda yang jelas mengenai hal ini.

    Selain kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), sekarang ini ada penandatanganan mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss.

    Pada 4 febuari 2019 pemerintah indonesia membuat MLA dengan pemerintah Swiss untuk mengembalikan harta kekayaan orang Indonesia yang di simpan di Swiss.

    Peneliti FITRA, Gunardi mencatat berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berhasil merepatriasi Rp147 trilun dari total deklarasi luar negeri sebesar Rp1.031 triliun.

    Catatan juga disampaikan peneliti AURIGA, Iqbal Damanik. Iqbal mengutip data Bank Indonesia (BI) bahwa baru 93 persen devisa hasil ekspor Indonesia yang balik ke dalam negeri dan baru 15 persen yang sudah dikonversi menjadi Rupiah.

    Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ada tiga hal yang diatur yaitu, (1) DHE SDA harus masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, (2) pemberian insentif terhadap PPh Final bagi DHE SDA yang masuk ke SKI, dan (3) sanksi administratif bagi yang melanggar

    Rujukan