• (GFD-2019-1259) [SALAH] “Narkoba dari China Melalui Tiang Pancang Proyek Infrastruktur”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/03/2019

    Berita

    “ANDA PERCAYA TIDAK TERLIBAT ORANG PENTING DIINDONESIA?

    Omong kosong bila ini bukan diimpor bagian dari politik neo PKI…”

    Salinan narasi selengkapnya di (4) bagian REFERENSI.

    Hasil Cek Fakta

    Pelintiran daur ulang, tidak ada kaitannya dengan proyek infrastruktur. Foto yang digunakan adalah foto-foto mengenai pengungkapan jaringan narkoba dengan modus dimasukkan di dalam pipa, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1255) [BERITA] “Polri Tepis Tudingan di Medsos soal Pasukan Buzzer Polisi Dukung Jokowi”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 07/03/2019

    Hasil Cek Fakta

    “Dedi menuturkan pihaknya akan menyelidiki penyebar informasi tersebut dan akan berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri.”

    Rujukan

  • (GFD-2019-1254) [SALAH] “Orang Jakarta pada canggih euy”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 07/03/2019

    Berita

    “Orang Jakarta pada canggih euy….
    Mainannya DRONE kapal-kapalan
    NB:
    Foto puluhan drone kapal, lagi sandar di sungai GABENER, buat merasakan SENSASI nya
    ….
    .
    .
    .
    .
    .
    .
    .
    .
    .
    .
    Thomy Setiawan”.

    Hasil Cek Fakta

    Bukan Jakarta, foto yang digunakan oleh post SUMBER lokasi kejadiannya adalah di Vietnam. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.

    Rujukan

  • (GFD-2019-1249) [SALAH] Pemerintah telah melegalkan aborsi

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 07/03/2019

    Berita

    Narasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melegalkan aborsi beredar di media sosial. Narasi itu disebarkan oleh akun Winiati Syah di Facebook pada 28 Februari 2019. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar judul berita dari situs republika.co.id berjudul “Pemerintah Siapkan Layanan Aborsi Aman yang Sesuai Aturan”. Pada tangkapan layar itu, terdapat teks tambahan:

    “Aborsi Sudah Legal. Kabar gembira untuk para sebat zina dan feminist laknat. Kini Indonesia sudah melegalkan Aborsi. Sungguh manusiawi sekali Rezim Jokowi ini.”

    Hasil Cek Fakta

    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang layanan aborsi. Akan tetapi UU Kesehatan mengatur layanan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

    Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

    Rujukan