• (GFD-2021-7195) [SALAH] Email dari PT Pos Indonesia Terkait Kegagalan Pengiriman Barang

    Sumber: Surat Elektronik
    Tanggal publish: 05/07/2021

    Berita

    “Pelanggan yang terhormat

    Paket Anda tidak dapat dikirim pada 01.07.2021 karena tidak ada bea masuk yang dibayarkan (5648.99 Rp )

    Pedagang: Ems Pos Indonesia
    Jumlah order : ID-14237325-1
    Jumlah pembelian : 5648.99 Rp

    Untuk mengkonfirmasi pengiriman paket Anda Klik disini.
    Anda akan menerima email atau SMS ketika Anda tiba di alamat rumah Anda. Anda akan memiliki 8 hari, dari tanggal ketersediaan, untuk menarik paket. Setelah penarikan, Anda akan dimintai ID.

    Terima kasih atas kepercayaan Anda,

    Hormat kami,
    Layanan pelanggan Pos Indonesia Corporation Anda.

    Kompensasi
    PT Pos Indonesia. (selanjutnya disebut “Perusahaan”) berkomitmen untuk menghormati privasi pribadi semua pengguna.
    Sesua dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Republik Indonesia dan kebijakan perlindungan informasi pribadi Perusahaan.
    Perusahaan dengan ini menyatakan pernyataan berikut sehubungan dengan pengumpulan, pemrosesan,”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah email dari PT Pos Indonesia yang menginformasikan kegagalan pengiriman barang karena penerima email belum membayar bea masuk. Dalam email tersebut terdapat logo Pos Indonesia serta sebuah tautan yang harus diakses untuk mengonfirmasi pengiriman paket.

    Berdasarkan hasil penelusuran, email tersebut bukan dari Pos Indonesia. Melansir dari Kompas, Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta telah menegaskan bahwa email tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan dengan modus phishing yang mengatasnamakan Pos Indonesia. Email serupa yang mengatasnamakan Pos Indonesia juga pernah beredar pada Maret 2021 lalu.

    Phising sendiri merupakan salah satu teknik penipuan yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi korban, seperti nomor rekening bank, email dan kata sandi, nomor kartu kredit, dan sebagainya.

    Dengan demikian, email yang mengatasnamakan PT Pos Indonesia tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Bukan email dari PT Pos Indonesia. Corporate Secretary Pos Indonesia telah menegaskan bahwa email tersebut merupakan salah satu bentuk penipuan dengan modus phishing yang mengatasnamakan Pos Indonesia.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7194) [SALAH] Virus Corona Sangat Ganas Dan Menakutkan, Tapi Anehnya yang Mati Semua Di Rumah Sakit

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/07/2021

    Berita

    “Virus corona sangat ganas dan menakutkan, banyak membunuh manusia sampai sekarang tapi anehnya yang mati semua di rumah sakit”

    Hasil Cek Fakta

    Akun facebook bernama Sultan Arka mengunggah status berupa teks yang mengklaim bahwa virus corona sangat ganas dan menakutkan dan sampai saat ini sudah banyak membunuh manusia, namun anehnya semua yang meninggal ada di rumah sakit.

    Berdasarkan hasil penelusuruan, Koordinator Analis Twitter LaporCovid-19, Yerikho Setya Adi, mengatakan berdasarkan data diketahui sedikitnya 265 pasien Covid meninggal dunia saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Data itu dihimpun berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media seperti twitter, berita online dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19.

    Yerikho menyebutkan, sebanyak 265 Korban jiwa tersebut tersebar di 47 Kota dan Kabupaten dari 10 Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Lampung, Kepulauan Riau, Riau dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara itu, provinsi yang terekam cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten.

    Terdapat beberapa pemberitaan di media massa di beberapa daerah yang memberitakan meninggalnya penderita covid-19 saat isolasi mandiri dirumah, seperti kakak beradik di Tasik Malaya yang meninggal saat Isoman dirumahnya.

    Selain itu, pada pemberitaan jogja.suara.com pada 30/6/21, Posko Dekontaminasi COVID-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman mencatat, sudah 41 pasien COVID-19 yang isoman di rumah meninggal dunia pada Juni 2021 ini. Mereka tidak mendapatkan penanganan COVID-19 yang memadai, terutama bantuan pernapasan oksigen.

    Kesimpulan

    FAKTANYA, Koordinator Analis Twitter LaporCovid-19, Yerikho Setya Adi, mengatakan berdasarkan data diketahui sedikitnya 265 pasien Covid meninggal dunia saat melakukan isolasi mandiri di rumah. Data itu dihimpun berdasarkan hasil penelusuran tim LaporCovid19 di sosial media seperti twitter, berita online dan laporan langsung warga ke LaporCovid-19.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7193) [SALAH] Foto “PERBANYAK PERGI KE MESJID” PPKM Darurat Pemkab Sukabumi

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 04/07/2021

    Berita

    “PPKM DARURAT

    Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan

    PERBANYAK PERGI KE MESJID

    dari tanggal

    3 Juli 2021 – 20 Juli 2021″

    Hasil Cek Fakta

    SUMBER membagikan foto hasil SUNTINGAN. Salah satu sumber foto ASLI, “PPKM DARURAT PEMERINTAHAN KABUPATEN SUKABUMI MEMBERLAKUKAN “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT” DARI TANGGAL 3 JULI – 20 JULI 2021″

    Portal Resmi Kota Sukabumi: “Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sukabumi” ANTARA: “Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengeluarkan surat edaran perihal penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat, (2/7) yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.”

    TRIBUNJABAR.ID: “Pemerintah Kota Sukabumi resmi mengeluarkan aturan PPKM Darurat ayang akan dilaksanakan 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.”

    Kesimpulan

    Hasil SUNTINGAN. FAKTANYA, tulisan pada foto ASLI adalah “PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT” yang sudah dipublikasikan sebelumnya pada tanggal 2 Juli lalu, bukan “PERBANYAK PERGI KE MESJID”.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7192) [SALAH] Per 1 Juli 2021 Mengurus SIM dan SKCK Membutuhkan Sertifikat Vaksin Covid

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 04/07/2021

    Berita

    “Mulai 1 Juli urus SIM dan SKCK HARUS ADA SERTIFIKAT VAKSIN
    NAH DI SINI KITA MENYEDIAKAN JASA CETAK KARTU VAKSIN

    HARGA MURMER
    KUALITAS PREMIUM
    HASIL SEPERTI KARTU KTP
    FREE SARUNG KARTU / PLASTIK KTP
    *HASIL DR KARTU VAKSIN KITA SEPERTI KARTU KTP YA!!!
    BUKAN PRINT KERTAS LAMINATING!!!”
    Perpanjangan SIM, STNK harus melampirkan sertifiat vaksin

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun DewiPurnama yang mengatakan bahwa per tanggal 1 Juli 2021 untuk mengurus SIM dan SKCK membutuhkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

    Setelah melakukan penelurusan, hal tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut merupakan berita yang tidak benar. Hal ini dikatakan olehnya melalui keterangan pers di situs resmi Korlantas Polri. Diketahui bahwa kebijakan untuk mengurus SIM wajib sudah vaksinasi Covid-19 pernah dibuat di Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dan Polres Indragiri Hilir, Riau. Namun kebijakan tersebut dicabut karena vaksinasi Covid-19 belum menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook DewiPurnama tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Hal ini tidak benar. Melansir dari laman berita Tempo, Kepala Sub Direktorat SIM Korlantas Polri Komisaris Besar Djati Utomo memastikan hal tersebut tidak benar.

    Rujukan