• (GFD-2022-9948) [SALAH] Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan nomor “081387873896 “ Meminta Bantuan Uang Senilai Rp25 Juta Melalui WhatsApp

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Assalamualaikum”.
    “Ijin saya Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi”.
    “Ijin tlpn balik”.
    “Kajari Aceh Singkil MUHAMMAD HUSAINI HP/WA 081267799898”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah akun WhatsApp dengan nomor 081387873896 yang mengatasnamakan Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi meminta bantuan uang senilai Rp25 juta yang disampaikan melalui telepon.

    Namun melansir dari waspada.id, Kasi Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyampaikan bahwa akun WhatsApp yang mengatasnamakan dirinya dalam hal meminta bantuan uang senilai Rp25 juta ialah informasi salah, dan nomor WhatsApp tersebut bukanlah nomor WhatsApp pribadi miliknya.

    Atas dasar tersebut, melansir dari acehportal.com, Budi Febriandi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya apabila mendapat pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Aceh Singkil dalam hal meminta sejumlah uang.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Ketua Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan nomor “081387873896 “ meminta uang bantuan uang senilai Rp25 Juta melalui WhatsApp ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari waspada.id, Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyatakan bahwa informasi tersebut salah.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9947) [SALAH] Ketua Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Meminta Uang Senilai Rp25 Juta Melalui WhatsApp

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Akun WhatsApp dengan nomor 081267799898 mengatasnamakan Kajari Aceh Singkil”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah akun WhatsApp dengan nomor 081267799898 yang mengatasnamakan Ketua Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yaitu Muhammad Kusaini meminta bantuan uang senilai Rp25 juta yang disampaikan melalui telepon.

    Namun melansir dari acehportal.com, Kajari Aceh Singkil Muhammad Kusaini melalui Kasi Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyampaikan bahwa akun WhatsApp yang mengatasnamakan Kajari Aceh Singkil dalam hal meminta uang senilai Rp25 juta ialah informasi salah, dan nomor WhatsApp tersebut bukanlah nomor WhatsApp pribadi milik Muhammad Kusaini.

    Atas dasar tersebut, melansir dari ajnn.net, Budi Febriandi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya apabila mendapat pesan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Aceh Singkil dalam hal meminta sejumlah uang.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait Ketua Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta uang senilai Rp25 Juta melalui WhatsApp ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari acehportal.com, Kajari Aceh Singkil Muhammad Kusaini melalui Kasi Kejari Aceh Singkil, yaitu Budi Febriandi menyampaikan bahwa informasi terkait akun WhatsApp tersebut ialah informasi yang salah.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9946) [SALAH] Surat Edaran Oleh Wali Kota Pontianak Terkait Kelayakan Penerima Donasi

    Sumber: Flayer
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Pontianak 13 Mei 2022

    KEPADA : Yth. SAUDARA BAPAK IBU KEPALA PENGELOLA/ PENGURUS YAYASAN DAN LEMBAGA DI

    PONTIANAK

    SURAT EDARAN Nomor: 470/42/UMUM/2022

    TENTANG

    KELAYAKAN PENERIMA PROGRAM SANTUNAN DONASI TAHUN 2022

    Berdasarkan Keputusan Kelayakan Penerima Santunan Donasi Nomor 470/42/UMUM/2022 Tahun 2022 Dalam Rangka Layanan dan Partisipasi Serta Kepedulian Masyarakat, pemertu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Pada Tanggal 13 Mei 2022 Pemerintah Kota Pontianak Akan Membagikan Dana Donasi Untuk Beberapa YAYASAN dan LEMBAGA

    Sehubungan dengan Hal Tersebut Untuk Cross check Data di mohon Saudara Mensosialisasikan atau Melengkapi Pendataan Biodata Yang Akan di tentukan Kepala dinas Kota Pontianak Bapak ASWIN DJAFAR Yang Akan Menghubungi Saudara Terkait Dengan Menindaklanjuti Hal Tersebut.

    Donasi Berbentuk Uang Tunai Yang Nantinya Akan Di Salurkan Melalui Rekening Yayasan Atau Lembaga Dengan Sesuai Data.Demikian Surat Edaran ini Dibuat, Disampaikan Terimakasih…”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah surat edaran yang mengatasnamakan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono dengan nomor surat 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022. Dalam surat diinformasikan bahwa dana donasi akan disalurkan melalui rekening yayasan atau lembaga sesuai data.

    Setelah ditelusuri, surat edaran tersebut adalah palsu. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, saat dikonfirmasi oleh voi.id pada 20 Mei 2022, mengatakan bahwa surat yang beredar luas tidak benar dan meminta masyarakat lebih waspada dan selalu melakukan pengecekan atas informasi yang mengatasnamakan penjabat atau Pemkot Pontianak.Berdasarkan penjelasan di atas, surat edaran terkait kelayakan penerima donasi oleh Wali Kota Pontianak adalah konten palsu.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah a n (UIN Sunan Ampel Surabaya).

    Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Urai Abubakar, mengatakan surat yang beredar adalah hoaks.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9945) [SALAH] Nomor Call Center Bank Mega “+628041500010”

    Sumber: Others
    Tanggal publish: 08/06/2022

    Berita

    “Kepada Yth,
    Nasabah Kartu Kredit.
    Terima Kasih atas Kepercayaan Bapak/Ibu.
    Bila anda menerima notifikasi transaksi atau catatan transaksi kartu kredit yang tidak Anda lakukan, segera ajukan pertanyaan atau sanggahan menghindari ada penagihan dikartu Kredit Anda, Transaksi yang tidak Anda lakukan.
    Untuk infor lebih lanjut : klik disini Bank MEGA.”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar tangkapan layar nomor yang mengatasnamakan Call Center Bank Mega memberikan informasi terkait transaksi kartu kredit senilai Rp4 juta dan penawaran pemblokiran kartu kredit dengan memberikan data pribadi melalui link yang tertera dalam email yang dikirimkan yang dibagikan oleh pengguna Twitter.

    Namun melansir dari laman Twiter resminya @BankMegaID mengklarifikasi dengan membalas keluhan pengguna Twitter @puturud bahwa Bank Mega hanya dapat menerima panggilan dan tidak dapat melakukan panggilan keluar.

    “Hi, Bpk
    @puturud
    . Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Bank Mega senantiasa menjaga kerahasiaan data nasabah. Megacall 080415000010 (tanpa tanda +/kode 021) hny dpt menerima panggilan & tdk dpt melakukan panggilan keluar. Mhn utk tetap berhati-hati atas telepon dari pihak tsb.^Djn”, tulis Bank Mega pada akun Twitter @BankMegaID (21/05/22).

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait nomor Call Center Bank Mega yang meminta data pribadi ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    hasil periksa fakta Rahmah a n (Uin Sunan Ampel Surabaya).

    Informasi salah. Faktanya melalui laman Twitter resmi @BankMegaID, BANK Mega mengklarifikasi hanya dapat menerima panggilan dan tidak dapat melakukan panggilan keluar dengan nomor Call Cener yaitu 080415000010.

    Rujukan