• (GFD-2020-5354) [SALAH] UU ITE Hanya Menjerat Pelaku Pengkritik Rezim Jokowi

    Sumber: Twitter.com
    Tanggal publish: 25/10/2020

    Berita

    “#BebaskanJumhur

    #BebaskanSyahganda

    .

    ADA LHO REZIM “UGNUD” GINI…. BUAT UU HANYA UNTUK KEPENTINGAN DIRINYA SENDIRI!!!!”

    “REZIM

    GOBLOK

    UU ITE HANYA BERLAKU UNTUK PENGKRITIK REZIM JOKOWI

    TAPI TIDAK BERLAKU

    UNTUK PENYEBAR KONTEN PORNO,

    UNTUK KONTEN JOGET JOGET UMBAR AURAT,

    UNTUK KONTEN PERUSAK ANAK ANAK

    jokounjokodok” (tulisan dalam gambar)

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter @FollowicTsadic membuat tweet disertai dengan gambar pada tanggal 18 Oktober 2020 pukul 07.45. Postingan tersebut mendapat Likes sebanyak 18, 9 kali Retweets dan 1 Reply. Cuitan tersebut mengklaim bahwa UU ITE hanya berlaku untuk pengkritik pemerintah atau Presiden Jokowi. Sedangkan pornografi dan konten tidak mendidik lainnya, tidak akan terjerat pasal.

    Berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, terbukti bahwa UU ITE tidak hanya memberikan sanksi bagi pelaku pengkritik Jokowi, namun juga tindakan asusila dan konten tidak mendidik lainnya.

    Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait penyebaran konten pornografi, berbunyi:

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

    Berikut ancaman pidananya telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yang berbunyi:

    “…pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

    Tersangka kasus pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE, adalah Jibril Abdul Aziz (26 tahun), mahasiswa dari PTN di Yogyakarta. Dilansir oleh republika.co.id, Jibril dilaporkan keluarga korban pada tanggal 9 Juli 2019 karena menyebarkan foto dan video mesum bersama mantan kekasihnya (korban). Pada tanggal 15 Juli 2019, Jibril ditangkap Ditreskrimsus Polda DIY, karena kasus penyebaran konten pornografi.

    Kasus penyebaran pornografi juga menjerat akun YouTube terkenal bernama Kimi Hime. Dilansir dari tirto.id, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan konten YouTube yang bersangkutan bermuatan pornografi, pihaknya menagguhkan setidaknya 3 video yang dinilai vulgar. Kimi Hime dipanggil kominfo secara resmi melalui pesan surat elektronik dan pesan di Instagram untuk dilakukannya mediasi.

    Adapun kasus lain yang terjerat pasal dalam UU ITE, yakni seorang YouTuber bernama Ferdian Paleka. Ia ditangkap lantaran kasus video prank pembagian sembako berisi sampah yang diberikan pada sejumlah transpuan di Kota Bandung.

    Berdasarkan berita dari cnnindonesia.com, Ferdian dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE atas perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia pun dipidana dengan ketentuan pasal 45 ayat 3 UU ITE, selain itu Kabihumas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan Ferdinan Paleka juga terjerat pasal Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sempat menjadi buron dan tahanan polisi, ia kemudian dibebaskan dari penjara pada 4 Juni 2020.

    Berdasarkan data pada seluruh referensi, klaim bahwa UU ITE hanya menjerat pengkritik Jokowi adalah tidak tepat dan termasuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Ani Nur MR (Universitas Airlangga)

    Faktanya, UU ITE juga mengatur tentang penyebaran konten pornografi atau tindak asusila, melalui media/dokumen elektronik, serta konten bermuatan negatif selainnya seperti penghinaan dan pencemaran nama baik. Telah diatur pula sanksi pidana bagi pelaku yang terjerat pasal. Beberapa kasus di masyarakat telah terbukti bahwa jeratan UU ITE tidak hanya berlaku bagi pengkritik pemerintah atau Presiden Jokowi.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5353) [SALAH] Video Kondisi Gempa Bumi di Sand Point, Alaska

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 25/10/2020

    Berita

    (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)

    “#VIDEO: peringatan #tsunami diberikan setelah sebelumnya gempa bumi dengan kekuatan 7.5 magnitut melanda wilayah sekitar Sand Point, #Alaska #PeringatanTsunami #gempabumi”

    Hasil Cek Fakta

    Pengguna Twitter rahulrajnews mengunggah sebuah video (19/10) yang menunjukkan kondisi di dalam sebuah rumah ketika sedang terjadi gempa bumi. Video tersebut juga disertai dengan keterangan yang menyebutkan bahwa video tersebut menunjukkan kondisi ketika gempa bumi dengan kekuatan 7.5 magnitut melanda wilayah sekitar Sand Point, Alaska, Amerika Serikat.

    Berdasarkan hasil penelusuran, gempa bumi dengan kekuatan 7.5 magnitut memang melanda wilayah sekitar Sand Point pada 18 Oktober 2020 waktu setempat. Namun, video yang diunggah oleh pengguna Twitter rahulrajnews tersebut tidak diambil pada saat gempa bumi itu terjadi, melainkan merupakan video yang diambil ketika gempa bumi berkekuatan 7.0 magnitut melanda kota Anchorage, Alaska, Amerika Serikat, pada 30 November 2018 waktu setempat. Video asli diunggah oleh pengguna Twitter JamesEastonCFO.

    Informasi dengan topik serupa juga pernah dimuat dalam situs Reuters dengan judul artikel ‘Fact check: Old Alaska Quake Footage from 2018 Recycled’ dan mengategorikannya sebagai false.

    Dengan demikian, informasi yang diunggah oleh pengguna Twitter rahulrajnews tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Informasi yang salah. Faktanya, video tersebut tidak diambil pada saat gempa bumi melanda wilayah sekitar Sand Point, Alaska, melainkan merupakan video yang diambil ketika gempa bumi berkekuatan 7.0 magnitut melanda kota Anchorage, Alaska, Amerika Serikat, pada 30 November 2018 waktu setempat.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5352) [SALAH] Daftar Kartu Prakerja, PT Shell Indonesia Beri Bantuan Senilai Rp600.000

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 25/10/2020

    Berita

    Rencana pengalaman pengisian bahan bakar

    Kami mengundang Anda untuk merasakan pengalaman terbaik dari bahan bakar kelas dunia kami di SPBU Shell terdekat.

    Selama program ini, Anda bisa mendapatkan kualifikasi pengalaman kartu gas 600.000 rupiah

    Langkah untuk mendaftar Prakerja

    :point_right:Kunjungi situs web di bawah ini

    :point_right:Isi formulir data diri

    :point_right:Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email/nomor hp

    :point_right:Bantuan akan dikirim melalui rekening bank

    harap bagikan pesan ini kepada kerabat yang membutuhkan

    https://hxhb.vip/j/

    Kartu gas gratis

    Shell hoax

    Program Kartu Prakerja bantu yang terdampak pandemi melalui pelatihan kemampuan dan kapasitas diri serta mendapatkan insentif tambahan modal. covid19.go.id

    Hasil Cek Fakta

    Beredar narasi lewat aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa akan diberikan kartu bahan bakar gas senilai 600.000 rupiah di SPBU Shell terdekat jika masyarakat mendaftar kartu Prakerja melalui link yang disediakan di akhir narasi.

    Dilansir dari media liputan6.com, pihak humas PT Shell Indonesia menyatakan bahwa narasi tersebut adalah hoaks. Pihak PT Shell Indonesia juga menyatakan bahwa tidak memiliki program pemberian kartu bahan bakar yang dikaitkan dengan program tersebut. Untuk itu, PT Shell Indonesia menghimbau masyarakat mewaspadai penipuan bermodus penawaran untuk pendaftaran Program Prakerja dengan janji/iming-iming pemberian kartu bahan bakar Shell bernominal tertentu.

    Kartu Prakerja sendiri berfokus pada pemberian insentif dan pelatihan terhadap masyarakat yang belum bekerja atau kepada yang sudah bekerja namun ingin meningkatkan kemampuan yang dimilikinya. 8 mitra yang telah resmi bekerjasama dalam program Kartu Prakerja ini adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Pijar Mahir, Sekolahmu, serta Sistem Informasi Ketenaga Kerjaan (Sisnaker) Kementerian Tenaga Kerja. Jadi dapat dipastikan bahwa tidak ada perusahaan bahan bakar seperti PT Shell Indonesia yang menjadi mitra dari Kartu Prakerja.

    Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa pemberian bantuan senilai 600.000 oleh PT Shell Indonesia melalui pendaftaran Kartu Prakerja adalah hoaks kategori fabricated content.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Hal tersebut tidak benar. Faktanya, PT Shell Indonesia tidak pernah bermitra pada program Kartu Prakerja.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5351) [SALAH] Kadrun ingin bikin gurun di Indonesia

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 24/10/2020

    Berita

    Akun Facebook Ijoel Tjaniago membagikan ulang sebuah foto dari Forum Aliantoni dalam sebuah grup Facebook bernama media anti hoax Bengkulu yang diikuti dengan narasi bahwa “Kadrun ingin bikin gurun di Indonesia”, postingan tersebut diunggah pada Minggu (11/10/20).

    Sebelumnya foto yang sama pernah diunggah oleh Forum Aliantoni dengan narasi “inilah bangunan yang dirusak pendemo kemarin?” pada Kamis (08/10/20).

    Hasil Cek Fakta

    Dari hasil penelusuran, dalam foto tersebut akun Facebook Ijoel Tjaniago menanggapi dan membagikan ulang postingan dari akun Forum Aliantoni, yang dimana pernyataan kedua akun tersebut ialah salah.

    Dari penelusuran lebih lanjut, yang dianggap gurun dalam foto tersebut adalah kerusakan hutan akibat perkebunan kepala sawit. Berdasarkan situs berita lingkungan mongabay.co.id, salah satu perusahan sawit di Kalimantan Tengah PT. Wahana Catur Jaya Utama (WCJU) pada waktu itu melakukan alih fungsi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit. PT. WCJU sendiri anak perusahaan dari BW Plantation yang memiliki konsesi seluas 9.490 hektar yang terdiri dari hutan sekunder dan lahan gambut, terbit pada (09/03/2014).

    Dari fakta yang ada, dapat disimpulkan narasi yang menyebut kadrun dan aksi demonstrasi adalah salah karena tidak berkaitan dengan konteks foto asli. Sehingga status tersebut masuk kategori Konten yang Salah.

    Rujukan