• (GFD-2021-7317) [SALAH] Video “Imam yg menyuruh rapatkan shaf sholat kenapa ditangkap”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/07/2021

    Berita

    Akun Facebook Zhee (fb.com/ryanz.ryanz.3956) pada 25 Juni 2021 mengunggah sebuah video ke grup HAVE FUN STORY. Di video yang memperlihatkan seorang pria dengan baju berwarna merah yang tampak diborgol oleh dua petugas berseragam Cyber Crime Polda Lampung itu terdapat narasi: “Imam yg menyuruh rapatkan shaf sholat kenapa ditangkap” dan “@jejak_digitall.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang disertai klaim bahwa imam salat yang menyuruh merapatkan shaf salat ditangkap merupakan konten yang salah.

    Faktanya, bukan imam salat. Pria di video itu adalah pelaku penyebar hoax yang merupakan oknum guru di Kota Metro, Lampung yang diamankan polisi pada Jumat, 16 Juli 2021.

    Video yang sama, diunggah oleh akun Instagram jejak_digitall pada 23 Juli 2021 dengan narasi “Seorang Kepala Sekolah SMK di lampung di ciduk akibat sebar hoax. buat para penyebar hoax dan provokator Bertaubatlah kawan”

    Dilansir dari Kumparan, Kasatreskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami, melalui pesan singkat mengatakan bahwa sudah dilakukan penangkapan kepada pengunggah pertama video hoaks kerusuhan di terminal Kota Metro tersebut.

    Video yang dimaksud adalah video berjudul “Demo Pedagang di Pusat Perbelanjaan” yang diunggah pelaku ke kanal Youtube Guntoro TwentyOne pada 15 Juli 2021. Video itu juga diberi diberi tulisan “Terminal Metro Pusat”.

    Padahal video yang ia unggah sebenarnya adalah video kerusuhan yang terjadi di Pasar Kartini Peunayong Banda Aceh, pada Senin (24/5/2021) saat proses pemindahan pedagang ke Pasar Almahira Lamdingan, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

    “Sudah diamankan tim Ditreskrimsus Polda Lampung, pelaku berinisial, G (50) warga Jalan Belida, Kelurahan Yosodadi, Metro Timur. Pelaku merupakan seorang guru dengan riwat pendidikan Diploma IV Sastra,” kata Andri Gustami, Jumat malam, 16 Juli 2021.

    Dilansir dari Radar TV News, motif pelaku menyebarkan berita hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM di Pasar Terminal Metro Pusat agar masyarakat tertarik menonton video di akun youtube serta menambah subcriber dan viewers akun youtube milik tersangka.

    Bersama pelaku, polisi mengamankan akun youtube dengan nama Guntoro Twentyone, 1 unit handphone android merek Redmi dan 1 buah kartu GSM.

    Kesimpulan

    BUKAN imam salat. Pria di video itu adalah pelaku penyebar hoax yang merupakan oknum guru di Kota Metro, Lampung yang diamankan polisi pada Jumat 16 Juli 2021.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7316) [SALAH] Akun Telegram PT Danareksa Investment Management

    Sumber: Telegram.com
    Tanggal publish: 25/07/2021

    Berita

    “Titip dana di Danareksa investasi dana Amanah karena diawasi oleh kementerian perdagangan Republik Indonesia dan BAPPEBTI.

    Fokus investasi saham2 yg sgt & FA yg bagus + TA
    Di Tredingkan.,utk me>profit & me
    Admin @Cs_Danareksaid”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar akun Telegram PT Danareksa Investment Management dengan nama pengguna “INVESTASI DANAREKSA ONLINE” (https://t.me/Danareksa_investasi_saham). Akun tersebut menggunakan logo Danareksa sebagai foto profil dan menawarkan investasi saham.

    Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut bukan merupakan akun Telegram milik Danareksa. Melansir dari bisnis.com, Corporate Secretary Danareksa, Winnie Rahmi Maulidya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki akun Telegram. Lebih lanjut, melalui situs resminya, danareksa.co.id, pihak Danareksa menjelaskan bahwa akun media sosial resmi Danareksa hanya berupa Instagram, Facebook, dan YouTube.

    Dengan demikian, akun Telegram yang mengatasnamakan PT Danareksa Investment Management tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Bukan akun Telegram milik Danareksa. Pihak Danareksa telah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki akun Telegram. Akun media sosial resmi Danareksa hanya berupa Instagram, Facebook, dan YouTube.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7315) [SALAH] CNN Indonesia Menawarkan Hadiah agar Warga Bersedia Divaksin

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 25/07/2021

    Berita

    “Tawaran by dunia media mainstream seperti anak kecil di tawarin permen/uang seribu…”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook dengan nama pengguna “Aldous” (https://www.facebook.com/riyan.almaru) mengunggah beberapa foto judul berita di CNN Indonesia terkait pemberian hadiah bagi warga yang telah divaksin. Pada foto, tertera ada beberapa macam hadiah yang ditawarkan, seperti ponsel, promo belanja, beras, dan ayam. Unggahan tersebut juga disertai narasi yang menyatakan bahwa hadiah-hadiah tersebut ditawarkan oleh pihak CNN Indonesia.

    Berdasarkan hasil penelusuran, pihak CNN Indonesia hanya memberitakan pemberian hadiah bagi warga yang telah divaksin. Hadiah itu sendiri ditawarkan oleh kepolisian dan pihak kecamatan di beberapa daerah yang berbeda. Beberapa di antaranya adalah hadiah ponsel yang ditawarkan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, hadiah promo belanja yang ditawarkan oleh pihak kepolisian di Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, serta hadiah ayam yang ditawarkan oleh pihak kecamatan di Cianjur, Jawa Barat.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Aldous” (https://www.facebook.com/riyan.almaru) tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Faktanya, CNN Indonesia hanya memberitakan pemberian hadiah bagi warga yang telah divaksin. Hadiah itu sendiri ditawarkan oleh kepolisian dan pihak kecamatan di beberapa daerah yang berbeda.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7314) [SALAH] Foto Beberapa Jenazah Covid-19 di Bekasi

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 25/07/2021

    Berita

    “Innalilahi wa Inna ilaihi Raji’un.
    Semoga mereka yg terkena covid 19 langsung masuk surga tanpa dihisap.
    Dapet dari grup WhatsApp

    Besok Senin, Arafah
    Na-bi #TaubatNasional
    Hogwarts, Ciplukan
    Profesor, Soobin”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter Bang nop® (@noval_aryadi) mengunggah foto beberapa jenazah Covid-19 beserta narasi ungkapan belasungkawa. Meskipun dalam unggahan tidak disebutkan lokasi peristiwa, pengunggah mengatakan bahwa foto tersebut diambil di Bekasi sebagai jawaban atas pertanyaan pada kolom balasan cuitan itu. Unggahan tersebut mendapat atensi sebanyak 219 suka, 49 retweet, dan 42 balasan.

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto unggahan itu bukan diambil di Bekasi. Foto asli dari cuitan tersebut ditemukan pada unggahan akun Facebook resmi media Myanmar bernama Khit Thit Media tanggal 15 Juli 2021. Foto yang diambil oleh CJ itu merupakan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Myawaddy Ice, Myanmar dan bernarasi sebagai berikut.

    “Ada kematian di Myawaddy karena COVID.
    Yangon, Juli 15

    Ye Min Ye Min dari Aliansi Pekerja Thai-Burma (AAC) mengatakan terdapat 22 kematian akibat COVID pada 15 Juli di Myawaddy Township, Kayin State.

    “Dewan militer telah memalsukan informasi tentang jumlah korban tewas 22 orang di Myawaddy di perbatasan Thailand hari ini,” tulis Ye Min di media sosial.

    Foto: Mayat hari ini dari RS Myawaddy.
    Foto-CJ.”

    Sebagai tambahan, mengutip dari Reuters, ratusan lebih jenazah dibawa setiap hari untuk dimakamkan di Myanmar saat gelombang baru Covid-19 melanda negara itu. Laporan dari berbagai daerah di Myanmar menunjukkan jumlah kematian harian lebih tinggi dari yang diberitakan oleh kementerian kesehatan, yang mencapai rekor 145 kematian pada hari Rabu (14/7).

    Dari berbagai fakta di atas, unggahan akun Twitter Bang nop® (@noval_aryadi) dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)

    Faktanya, foto tersebut adalah beberapa jenazah Covid-19 di Myawaddy Township, Kayin State, Myanmar pada 15 Juli 2021.

    Rujukan