Beredar unggahan [arsip] pada Kamis (9/10/2025) oleh akun Facebook “Serli Andriani” di grup “Kumpulan Berita yg Lagi Viral, Gosip Artis” berisikan tangkapan layar mengklaim Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan sumber klaim dari “Kang Timpa” mengungkap harga asli BBM Pertalite di Rp5.400 per liter, dan LPG 3 kg di Rp14.700 per tabung, dengan narasi sebagai berikut:
“Sumber KANG TIMPA: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga keekonomian bensin Pertalite semestinya berada di level Rp5.400/liter, sedangkan LPG 3 Kg senilai Rp14.700/tabung.”
Hingga Rabu (15/10/2025), unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 1.000 reaksi, 100 komentar, dan 32 kali dibagikan oleh pengguna Facebook lainnya.
(GFD-2025-29549) [PARODI] Purbaya Menyebut Harga Pertalite Harusnya di Rp5.400 per Liter dan LPG 3 Kg di Rp14.700 per Tabung
Sumber: FacebookTanggal publish: 15/10/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Periksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Purbaya menyebut harga pertalite harusnya di Rp5.400 per liter dan LPG 3 kg di Rp14.700 per tabung” pada mesin pencarian Google, namun tidak ditemukan berita dari media resmi manapun.
Pencarian mengarah pada artikel dari CNBC Indonesia dengan judul “Bukan Rp10.000 per Liter, Purbaya Ungkap Harga Asli BBM Pertalite” yang dimuat Selasa (30/9/2025). Pada artikel tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantas mengungkapkan harga yang sebenarnya dari beberapa komoditas energi. Salah satunya seperti BBM jenis Pertalite.
Ia pun mencontohkan harga BBM jenis Pertalite sebelum diberikan subsidi sebetulnya sebesar Rp 11.700 per liter. Artinya pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700 per liter agar harga BBM yang diterima masyarakat dapat mencapai Rp 10.000 per liter.
Dalam artikel terpisah yang juga dari CNBC Indonesia pada Rabu (1/10/2025) dengan judul “Dibongkar Purbaya, Harga LPG 3 Kg Terbaru Ternyata Sebesar Ini”, Purbaya juga mengungkap harga asli LPG 3 kg sebelum diberi subsidi.
Purbaya mencontohkan bahwa harga asli LPG 3 kg yang sebenarnya adalah sebesar Rp 42.750 per tabung. Sementara, LPG 3 kg yang disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur dipatok sebesar Rp 12.750 per tabung. Artinya, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung untuk gas LPG 3kg ini.
Pencarian mengarah pada artikel dari CNBC Indonesia dengan judul “Bukan Rp10.000 per Liter, Purbaya Ungkap Harga Asli BBM Pertalite” yang dimuat Selasa (30/9/2025). Pada artikel tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantas mengungkapkan harga yang sebenarnya dari beberapa komoditas energi. Salah satunya seperti BBM jenis Pertalite.
Ia pun mencontohkan harga BBM jenis Pertalite sebelum diberikan subsidi sebetulnya sebesar Rp 11.700 per liter. Artinya pemerintah harus menanggung selisih Rp 1.700 per liter agar harga BBM yang diterima masyarakat dapat mencapai Rp 10.000 per liter.
Dalam artikel terpisah yang juga dari CNBC Indonesia pada Rabu (1/10/2025) dengan judul “Dibongkar Purbaya, Harga LPG 3 Kg Terbaru Ternyata Sebesar Ini”, Purbaya juga mengungkap harga asli LPG 3 kg sebelum diberi subsidi.
Purbaya mencontohkan bahwa harga asli LPG 3 kg yang sebenarnya adalah sebesar Rp 42.750 per tabung. Sementara, LPG 3 kg yang disalurkan melalui pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur dipatok sebesar Rp 12.750 per tabung. Artinya, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 30.000 per tabung untuk gas LPG 3kg ini.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Purbaya menyebut harga pertalite harusnya di Rp5.400 per liter dan LPG 3 kg di Rp14.700 per tabung” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
Rujukan
- http[CNBC Indonesia] Bukan Rp10.000 per Liter, Purbaya Ungkap Harga Asli BBM Pertalite [CNBC Indonesia] Dibongkar Purbaya, Harga LPG 3 Kg Terbaru Ternyata Sebesar Ini
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20251001112841-4-671832/dibongkar-purbaya-harga-lpg-3-kg-terbaru-ternyata-sebesar-ini
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20250930120738-4-671470/bukan-rp10000-per-liter-purbaya-ungkap-harga-asli-bbm-pertalite
- https://web.facebook.com/groups/3341379842674790/posts/4043064459172988/ (Unggahan akun Facebook Serli Andriani)
- https://archive.ph/nWEdC (Arsip Unggahan akun Facebook Serli Andriani)
(GFD-2025-29548) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Situs Resmi Kemensos untuk Daftar PKH Tahap 3
Sumber:Tanggal publish: 15/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link situs resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 8 Oktober 2025.
Klaim link situs resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3 berupa tulisan sebagai berikut.
"Di tahun 2025 Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menyalurkan kembali BANTUAN melalui PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHAP KE 3
1.Balita usia 0-6 Rp. 750.000
2.Ibu hamil Rp. 750.000
3.Siswa SD Rp. 225.000
4.Siswa SMP Rp. 225.000
5.Sisws SMA Rp. 500.000
6.Lansia berusia Rp. 600.000
7.Penyandang disabiltas Rp. 600.000
Buruan Daftarkan diri Kalian.Akses website resmi Kementerian Sosial
Pendaftaran Bantuan PROGRAM KELUARGA HARAPAN ( PKH ) akan di Claim atau dihubungi dalam jangka 1x24 setelah mendaftar
Untuk pendaftaran silakan klik DAFTAR"
Unggahan tersebut terdapat menu daftar, jika diklik mengarah pada link berikut.
" https://daftar.cek-info.biz.id/?fbclid=IwY2xjawNb4kBleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFpV21ibW5mZm92WnB4M1g1AR7YLgZ0G_FymKVsawG8C6rt08TqzBBJVd2VgaoRRrgd5wL8bBQQnQ2PL--gvg_aem_oQGjcXTD_8EZkHEdbrdjSQ"
Link tersebut membawa kita pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dengan meminta sejumlah data pribadi, seperti provinsi dan nomor Telegram.
Benarkah link situs resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link situs resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3, penelusuran mengarah pada pengumuman berjudul "Waspada Hoaks terkait Bantuan Sosial" yang dimuat dalam situs resmi Kementerian Sosial , Kemensos.go.id.
Berikut pengumumannya:
"Akhir-akhir ini banyak beredar pesan berantau berisi link/tautan yang di dalanya terdapat berita bohong (hoaks) terkait pencairan dan/atau pendaftaran bantuan sosial.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial. Adapun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/ BPNT dan PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jika masyarakat layak menerima namun belum terdaftar dalam DTKS, bisa diusulkan Pemerintah Daerah atau mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos di menu Usul-Sanggah."
Masyarakat diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran berita dan tidak ikut menyebarkannya.
Mari saling ingatkan dan lebih kritis terhadap informasi yang tidak dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Sosial RI agar kita terhindar dari hoaks maupun modus penipuan lainnya katanya menambahkan."
Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul "Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat" yang dimuat situs Liputan6.com, pada 2 Oktober 2024.
Artikel situs Liputan6.com menyebutkan, cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mengikut langkah-langkah untuk mendaftar secara online:
Setelah pendaftaran selesai, data Anda akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak berwenang. Sistem akan memeriksa kelayakan Anda sebagai penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link situs resmi Kemensos untuk pendaftaran PKH tahap 3 tidak benar.
Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencairan bantuan sosial.
Cara mendaftar Bantuan Sosial PKH secara online bagi yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH namun merasa berhak menerimanya bisa dilakukan dengan mendaftar secara online melalui aplikasi "Cek Bansos".
Rujukan
(GFD-2025-29547) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Tautan Pendaftaran Magang Kemnaker 2025
Sumber:Tanggal publish: 14/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan klaim link pendaftaran magang Kemnaker 2025. Postingan itu beredar di Facebook pada 8 Oktober 2025.
Dalam postingan terdapat tulisan sebagai berikut:
"KEMNAKER BUKA 20 RIBU KUOTA MAGANG NASIONAL “SIAP KERJA”!
Kabar baik buat kamu
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Program Magang Nasional “Siap Kerja” untuk 20.000 peserta dari seluruh Indonesia. Program ini jadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan menciptakan lapangan kerja
🎯 Syarat Peserta:
- Lulusan SMA/SMK D3, D4, atau S1 S2 Semua jurusan
- Bersatus warga negara indonesia
- Tidak ada batas usia!"
Postingan turut menyertakan tautan pendaftaran. Jika menu Daftar di klik, mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital yang meminta sejumlah data pribadi, seperti nama dan nomor Telegram.
Benarkah klaim tautan pendaftaran magang Kemnaker 2025? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tautan pendaftaran magang Kemnaker 2025. Penelusuran menemukan artikel yang tayang di Liputan6.com berjudul "Magang Kemnaker 2025 Diperpanjang: Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Pentingnya"
Dalam artikel ini, pendaftaran program Magang Kemnaker dilakukan secara daring melalui situs resmi Magang Hub Kemnaker. Calon peserta diharapkan untuk memahami setiap tahapan pendaftaran dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara daftar Magang Kemnaker melalui situs Magang Hub Kemnaker.
Pertama, calon peserta harus membuat akun SIAPKerja terlebih dahulu jika belum memiliki. Akun ini merupakan gerbang utama untuk mengakses berbagai layanan ketenagakerjaan dari Kemnaker, termasuk program magang. Pastikan menggunakan email aktif dan NIK yang valid saat registrasi untuk kelancaran proses verifikasi akun.
Untuk mengakses informasi kuota dan daftar Magang Nasional 2025 di situs resmi Kemnaker, pelamar harus memiliki akun SIAPkerja Kemnaker terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
1. Buat akun SIAPkerja di situs https://kemnaker.go.id:
Klik ikon garis tiga di pojok kanan atas lalu klik “Masuk/Daftar”, pilih “Daftar Akun SIAPkerja”;Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email aktif, dan buat kata sandi;Lakukan verifikasi melalui email agar akun aktif.
2. Buka situs https://maganghub.kemnaker.co.id dan log in dengan akun SIAPkerja
3. Klik menu “Lowongan Magang” dan pilih perusahaan/posisi yang diminati untuk melihat kuota peserta yang tersedia
4. Lengkapi dokumen pendaftaran yang diperlukan
5. Kirim lamaran langsung melalui sistem Maganghub Kemnaker secara online.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran magang Kemnaker 2025, tidak benar.
Rujukan
(GFD-2025-29546) Cek Fakta: Video Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim Polri Ini Terjadi pada 2015
Sumber:Tanggal publish: 14/10/2025
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan. Informasi tersebut diunggah di akun Facebook pada 11 Oktober 2025.
Dalam postingan terdapat tulisan:
"RATU PAJAK KONOHA SRI MULYANI DI PERIKSA BARESKRIM POLRI #BareskrimPolri #MantanMenkeuSriMulyani"
Pada postingan video yang berasal dari cuplikan berita Kompas TV memuat judul "Sri Mulyani diperiksa. Narasinya sebagai berikut:
"Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan bukan di Bareskrim Mabes Polri seperti saksi lainnya yang telah menjalani pemeriksaan, untuk melakukan pemeriksaan di Kementerian Keuangan"
Video tersebut disertai tulisan sebagai berikut:
"Virall: Mantan Menteri
Keuangan Sri Mulyani Diperiksa di Kantor
Kementrian Keuangan
NETIZEN ayo rampas aset bila terbukti
Bagaimana Menurut Kalian!?"
Benarkah klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di Kementerian Keuangan. Penelusuran menemukan bahwa video tersebut peristiwa lama yakni 8 Juni 2015.
Video klaim berasal dari pemberitaan Kompas TV berjudul Pemeriksaan Sri Mulyani yang tayang di Youtube.
Saat itu, mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, Sri Mulyani menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri. Sri Mulyani diperiksa terkait beberapa kasus tindak korupsi di SKK Migas yang menyeret namanya.
Berikut narasi lengkapnya:
Mantan Menteri Keuangan era Presiden SBY, Sri Mulyani dijadwalkan akan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Siang ini, Sri Mulyani diperiksa terkait dengan beberapa kasus tindak korupsi di SKK Migas yang menyeret namanya.
Sri Mulyani diperiksa di Kementerian Keuangan bukan di Bareskrim Mabes Polri seperti saksi lainnya yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Bakreskrim Komisaris Besar Victor Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mengirim tim dari Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan di Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa Bareskrim Polri di kantor Kementerian Keuangan, merupakan video lama pada 2015.
Halaman: 481/7223

