Beredar gambar [arsip] dari akun Facebook “Naharin harin” pada Kamis (21/8/2025) yang menampilkan tangkapan layar artikel Gelora berjudul “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun” disertai narasi:
Begini ini masih dipuja2 sama para ternak yg tulul nya kelewat batas org2 sakit jiwa 😂 😂
Hingga Jumat (29/8/2025) unggahan tersebut telah disukai oleh 7 pengguna dan menuai 14 komentar.
(GFD-2025-28703) [SALAH] Judul Artikel Gelora “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 29/08/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tangkapan layar tersebut ke mesin pencarian foto Google Image Search.
Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Sabtu (20/8/2025) berjudul “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?” dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin”.
Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin” memanipulasi judul artikel tersebut dengan “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”.
Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut yang menyebut Jokowi mengatur kuota haji. Artikel itu membahas pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan pada Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan eks Menteri Agama di era Presiden Jokowi.
Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Sabtu (20/8/2025) berjudul “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?” dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin”.
Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Naharin harin” memanipulasi judul artikel tersebut dengan “Yaqut Cholil Qiemas: Kuota Haji Diatur Jokowi, Saya Berapa Kali Transfer Ke Rekening Jokowi Ada Sepuluh kali Dalam Setahun”.
Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Yaqut yang menyebut Jokowi mengatur kuota haji. Artikel itu membahas pernyataan Jubir KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan pada Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan eks Menteri Agama di era Presiden Jokowi.
Kesimpulan
Faktanya judul asli artikel tersebut adalah “Yaqut Kian Terdesak, KPK Pegang ‘Kartu AS’: Dalang Kasus Kuota Haji 2024 Terkuak?”
Rujukan
(GFD-2025-28702) [KLARIFIKASI] Gedung DPRD Malang Terbakar pada Maret, Bukan Agustus 2025
Sumber:Tanggal publish: 28/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial, beredar sebuah video yang menampilkan gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur dibakar massa yang melakukan demonstrasi.
Pengguna media sosial menyebarkan video itu pada Senin (25/8/2025) bertepatan dengan aksi demo besar-besaran di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan narasi keliru.
Informasi mengenai gedung DPRD Kota Malang dibakar pada 25 Agustus 2025, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun:
Gedung DPR Kota Malang dibakar
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
mungkin warning bagi seluruh anggota dpr se Indonesia, terutama dpr artis yg sok pintar. pdhl cm dpr dagelan
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (25/8/2025), menampilkan video gedung DPRD Kota Malang dibakar massa.
Pengguna media sosial menyebarkan video itu pada Senin (25/8/2025) bertepatan dengan aksi demo besar-besaran di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, video itu disebarkan dengan narasi keliru.
Informasi mengenai gedung DPRD Kota Malang dibakar pada 25 Agustus 2025, disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun:
Gedung DPR Kota Malang dibakar
Sementara, berikut teks yang tertera pada video:
mungkin warning bagi seluruh anggota dpr se Indonesia, terutama dpr artis yg sok pintar. pdhl cm dpr dagelan
akun Facebook Tangkapan layar konten dengan konteks keliru di sebuah akun Facebook, Senin (25/8/2025), menampilkan video gedung DPRD Kota Malang dibakar massa.
Hasil Cek Fakta
Aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/2025) merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas kinerja DPR RI.
Namun video yang beredar terjadi sebelum aksi demo itu berlangsung.
Video serupa ditemukan di kanal YouTube Harian Surya dan FT creative.
Peristiwa dalam video merupakan aksi demonstrasi menolak UU TNI pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, massa aksi melemparkan dua molotov dan petasan ke arah gedung DPRD Kota Malang, hingga muncul kobaran api.
Satu molotov yang mendarat di teras depan gedung menyebabkan kobaran api.
Namun, petugas pemadam kebakaran segera memadamkan api dalam waktu singkat.
Namun video yang beredar terjadi sebelum aksi demo itu berlangsung.
Video serupa ditemukan di kanal YouTube Harian Surya dan FT creative.
Peristiwa dalam video merupakan aksi demonstrasi menolak UU TNI pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sebagaimana sudah ditulis Kompas.com, massa aksi melemparkan dua molotov dan petasan ke arah gedung DPRD Kota Malang, hingga muncul kobaran api.
Satu molotov yang mendarat di teras depan gedung menyebabkan kobaran api.
Namun, petugas pemadam kebakaran segera memadamkan api dalam waktu singkat.
Kesimpulan
Video aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Malang pada 23 Maret 2025 disebarkan dengan konteks keliru.
Salah satu molotov yang dilempar massa membuat teras gedung DPRD Kota Malang terbakar, tetapi api segera dipadamkan.
Peristiwa itu bukan terjadi pada 25 Agustus 2025.
Salah satu molotov yang dilempar massa membuat teras gedung DPRD Kota Malang terbakar, tetapi api segera dipadamkan.
Peristiwa itu bukan terjadi pada 25 Agustus 2025.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/3522623647879757
- https://www.facebook.com/reel/735327115794347
- https://www.facebook.com/reel/1447910636360283
- https://www.youtube.com/live/kY_cWHd2ET0
- https://www.youtube.com/shorts/PtxcXvPhL5w
- https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/03/24/063300788/demo-tolak-uu-tni-di-malang-berakhir-ricuh-massa-jebol-pagar-dan?page=all
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28701) [KLARIFIKASI] Video Demonstrasi Pati Dipelintir Terjadi di Gedung DPR 25 pada Agustus 2025
Sumber:Tanggal publish: 28/08/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial muncul sebuah video yang diklaim memperlihatkan kerumunan massa yang berdemonstrasi menuntut pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 25 Agustus 2025.
Namun, setelah ditelusuri video itu menghadirkan informasi keliru dan perlu diluruskan.
Sebagai konteks, pada 25 Agustus 2025 berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Para demonstran memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI ketika kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.
Video yang diklaim menampilkan kerumunan demonstran pada aksi 25 Agustus 2025 di Gedung DPR RI salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Video diberi keterangan demikian:
Bubarkan Dper "Dper bikin susah RYT" Gerakan Dmo 'Bersaatu kita teguh beramai kita maju 25 AGUSTUS 2025
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim sebagai demo menuntut pembubaran DPR pada 25 Agustus 2025
Namun, setelah ditelusuri video itu menghadirkan informasi keliru dan perlu diluruskan.
Sebagai konteks, pada 25 Agustus 2025 berbagai kelompok masyarakat melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Para demonstran memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI ketika kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.
Video yang diklaim menampilkan kerumunan demonstran pada aksi 25 Agustus 2025 di Gedung DPR RI salah satunya dibagikan akun Facebook ini.
Video diberi keterangan demikian:
Bubarkan Dper "Dper bikin susah RYT" Gerakan Dmo 'Bersaatu kita teguh beramai kita maju 25 AGUSTUS 2025
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook video yang diklaim sebagai demo menuntut pembubaran DPR pada 25 Agustus 2025
Hasil Cek Fakta
Penelusuran menggunakan teknik reverse image search menemukan bahwa video itu sudah ada sebelum demo di depan Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025.
Video mirip dengan unggahan di akun X ini dan kanal YouTube CNN Indonesia ini.
Keterangan dalam unggahan menyebut video itu adalah demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Narasi dalam unggahan kemudian memelintir video demonstrasi Pati sebagai peristiwa yang terjadi dalam demonstrasi 25 Agustus 2025 yang berlangsung di depan gedung DPR RI.
Seperti diberitakan Kompas.id, unjuk rasa itu dilakukan untuk mendesak Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya usai menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Aksi demonstrasi diwarnai dengan pembakaran mobil provos milik Polres Grobogan oleh massa.
Kerusuhan memuncak usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang melempar sejumlah air mineral gelas ke arah aparat.
Kepulan gas air mata membuat para demonstran berhamburan, beberapa warga ada yang pingsan dan dievakuasi ke rumah sakit.
Video mirip dengan unggahan di akun X ini dan kanal YouTube CNN Indonesia ini.
Keterangan dalam unggahan menyebut video itu adalah demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Narasi dalam unggahan kemudian memelintir video demonstrasi Pati sebagai peristiwa yang terjadi dalam demonstrasi 25 Agustus 2025 yang berlangsung di depan gedung DPR RI.
Seperti diberitakan Kompas.id, unjuk rasa itu dilakukan untuk mendesak Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya usai menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Aksi demonstrasi diwarnai dengan pembakaran mobil provos milik Polres Grobogan oleh massa.
Kerusuhan memuncak usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang melempar sejumlah air mineral gelas ke arah aparat.
Kepulan gas air mata membuat para demonstran berhamburan, beberapa warga ada yang pingsan dan dievakuasi ke rumah sakit.
Kesimpulan
Video yang diklaim menampilkan kerumunan massa saat demo di Gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025 merupakan informasi keliru. Video asli dipelintir sehingga menghadirkan narasi keliru.
Berdasarkan penelusuran, video aslinya memperlihatkan demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 yang berlangsung ricuh.
Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya usai menaikkan PBB sebesar 250 persen.
Berdasarkan penelusuran, video aslinya memperlihatkan demonstrasi di Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2025 yang berlangsung ricuh.
Demonstrasi itu dilakukan untuk mendesak Bupati Pati, Sudewo mundur dari jabatannya usai menaikkan PBB sebesar 250 persen.
Rujukan
- https://www.facebook.com/share/r/1A7A8djVUc/?mibextid=9drbnH
- https://x.com/putrisakera/status/1955512502143570077
- https://www.youtube.com/watch?v=wQ1JiqDdsDQ&ab_channel=CNNIndonesia
- https://www.kompas.id/artikel/demonstrasi-di-pati-ricuh-mobil-polisi-dibakar-dan-bupati-sudewo-dilempari-botol
- https://kitabisa.com/campaign/kompascompendidikan
(GFD-2025-28700) [SALAH] Video “Rapat Presiden dan Menteri Setujui Pemberhentian Bupati Sadewo”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 29/08/2025
Berita
Akun Facebook “Amy Mamikita” pada Senin (18/8/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“Rapat Presiden &Mentri Rapat
Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”
Unggahan disertai takarir:
“Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”
Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.
“Rapat Presiden &Mentri Rapat
Presiden RI menyetujui Bupati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah di berhentikan”
Unggahan disertai takarir:
“Hasil rapat presiden dan mentri setujui Bupati Pati diturunkan”
Per Jumat (29/8/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 45.800 tanda suka dan 2.800-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube KOMPASTV “Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna” yang diunggah Rabu (6/8/2025). Konteks asli video adalah momen Prabowo yang memerintahkan sekretaris kabinet untuk mengatur jadwal bergilir laporan menteri.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.
Dalam berita yang tayang Sabtu (23/8/2025) tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus dibentuk sebagai respon atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “ada rapat presiden dan menteri yang setujui pemberhentian Bupati Sudewo”.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.
Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “rapat pemakzulan Bupati Sudewo” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati”.
Dalam berita yang tayang Sabtu (23/8/2025) tersebut disebutkan bahwa DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat panitia khusus (pansus) hak angket pemakzulan Bupati Sudewo. Pansus dibentuk sebagai respon atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo. Tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “ada rapat presiden dan menteri yang setujui pemberhentian Bupati Sudewo”.
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Pertama, dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda disebutkan mengenai tiga hal yang membuat bupati berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Kedua, Pasal 78 ayat (2) UU Pemda yang menyebut bahwa bupati sebagai kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
melakukan perbuatan tercela;
diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
mendapatkan sanksi pemberhentian.
Ketiga, Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemberhentian bupati dimulai dari usulan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Keempat, Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemberhentian bupati.
Pada akhirnya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA) yang keputusannya bersifat final. Apabila bupati terbukti melanggar sumpah dan telah diputus MA, maka DPRD dapat mengusulkan pemberhentian bupati kepada menteri. Selanjutnya, menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menteri menerima usul pemberhentian dari DPRD.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “rapat presiden dan menteri setujui pemberhentian Bupati Sudewo” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Rujukan
- http[YouTube] Saat Prabowo Minta Seskab Teddy Atur Laporan Menteri di Sidang Kabinet Paripurna [kompas.com] Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati [peraturan.bpk.go.id] Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- https://www.youtube.com/watch?v=2s9fIrKa27k
- https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/08/23/173000488/pansus-pemakzulan-bupati-sudewo--kejanggalan-mutasi-asn-di-pati?page=all
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
- https://web.facebook.com/reel/1292451885651843 (unggahan akun Facebook “Amy Mamikita”)
- https://archive.ph/WEgls (arsip unggahan akun Facebook “Amy Mamikita”)
- https://turnbackhoax.id/2025/08/29/salah-video-rapat-presiden-dan-menteri-setujui-pemberhentian-bupati-sadewo/
Halaman: 481/7015

