• (GFD-2025-28322) [SALAH] Aksi Protes Warga AS Menolak Serangan ke Iran

    Sumber: X/Twitter
    Tanggal publish: 07/08/2025

    Berita

    Pada Minggu (22/6/2025) beredar video di X (arsip cadangan) oleh akun “Wahyoe Affandy ☀️” (@Wahyoe_affandy) dengan narasi:

    “Demonstrasi besar-besaran oleh warga AS terhadap Presiden Donald Trump yang telah menyerang Iran.
    Warga AS juga tidak mendukung serangan Trump, tetapi apa boleh buat?"

    di unggahannya. Narasi ini mengaitkan dengan konflik Iran - Israel baru-baru ini.

    Per arsip cadangan dibuat, unggahan tersebut sudah mendapatkan 40 jawaban, dibagikan ulang 222 kali, dan disukai oleh 578 pengguna X lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim menggunakan perkakas (tool) InVID WeVerify yang memfragmentasi video ke dalam bentuk gambar/foto untuk mencari bingkai utama (Keyframe), yang kemudian digunakan untuk melakukan pencarian gambar (image search) menggunakan Google Lens.

    Hasil penelusuran mengarahkan ke beberapa sumber unggahan video yang mirip dengan konteks informasi yang benar. Sumber pertama adalah unggahan ke forum Reddit oleh akun “ThisIs2MuchPressure” (u/ThisIs2MuchPressure) pada 17 Juni 2025 dengan deskripsi yang menyebutkan bahwa demonstrasi yang direkam di video yang diunggah adalah demonstrasi "No Kings". Video yang sama diunggah oleh sumber kedua yaitu akun YouTube “The Beautiful Vistas” (@thebeautifulvistas).

    Berdasarkan informasi yang didapatkan dari artikel oleh AP (The Associated Press), “No Kings” adalah sebuah gerakan protes terhadap kebijakan-kebijakan Donald Trump yang dianggap bertendensi fasis dan memundurkan praktik demokrasi di AS.

    Untuk mengkoroborasi sumber-sumber di atas, pencarian menggunakan Google Videos dan Google News dengan kata kunci “no kings protests san diego” menghasilkan video dan artikel dari berbagai sumber autoritatif.

    Kesimpulan

    Unggahan tersebut masuk ke kategori konten yang menyesatkan (misleading content), faktanya video demonstrasi yang disebarkan adalah demonstrasi "No Kings", sebuah gerakan protes terhadap kebijakan-kebijakan Donald Trump yang dianggap bertendensi fasis dan memundurkan praktik demokrasi di AS.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28321) [SALAH] Tom Lembong dan Hasto Bebas karena Perintah Jokowi

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 07/08/2025

    Berita

    Pada Jumat (1/8/2025) akun Facebook “Sultan” membagikan foto [arsip] berisi narasi :

    “Jokowi Ke Hasto Dan Tom Lembong Jokowi: Banyak Berterima Kasih Dengan Saya Kalian Bebas Itu Perintah Saya”

    Hingga Kamis (7/8/2025) unggahan mendapatkan 463 tanda suka, 159 komentar dan telah dibagikan ulang 8 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar dari foto tersebut lewat Google Lens. Pencarian mengarah ke pemberitaan gelora.co, terlihat ada kesamaan bentuk header dan tanggal terbit.
    Diketahui, konten yang diunggah akun Facebook “Sultan” merupakan hasil suntingan dari pemberitaan gelora.co “Reuni Angkatan 80 UGM Dituding Settingan, Jokowi: Kalau Tidak Datang Tentu Ramai” yang tayang Kamis (6/8/2025).
    Konteks berita hanya membahas pernyataan Jokowi yang menanggapi tudingan bahwa reuni ke-45 angkatan 1980 Fakultas Kehutanan UGM pada Sabtu (26/7/2025) merupakan acara settingan. Tidak ditemukan pembahasan tentang Tom Lembong dan Hasto dalam pemberitaan tersebut.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi klaim “Tom Lembong dan Hasto bebas karena perintah Jokowi” merupakan konten dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

  • (GFD-2025-28320) [KLARIFIKASI] Penjelasan atas Kabar Ibu Berfoto dengan Bayinya di Sofa Polres Jakpus Usai Diperiksa

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial, beredar foto seorang perempuan berbaring di samping bayinya usai diperiksa Polres Metro Jakarta Pusat atas kasus perdata.

    Ia awalnya dipanggil sebagai saksi, kemudian setelah diperiksa ditetapkan sebagai tersangka.

    Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.

    Foto ibu dan bayinya berbaring di lantai usai diperiksa polisi disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut teks yang tertera pada gambar:

    Ditahan Bersama Bayinya Yg Masih Berusia 9 Bln. Awalnya Dipanggil Sebagai Saksi Dalam Kasus Perdata. Namun Statusnya Berubah Drastis Sehingga Ditetapkan Jadi Tersangka.

    Ibu Rini dan Bayinya Terbaring Lesu Beralaskan Kain Tipis. Kini Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Sementara, berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Rabu (6/7/2025):

    Bersamanya, ikut pula sang buah hati. Bayi mungil berusia 9 bulan itu kini tidur beralaskan kain tipis di lantai tahanan yang dingin. Tidak ada kasur, tidak ada ruang khusus ibu dan anak, tidak ada kebijakan manusiawi.

    Foto yang tersebar memperlihatkan Rini terbaring lemas, matanya kosong, memeluk bayinya dalam gelap. Sebuah potret yang menusuk hati siapa pun yang masih punya rasa.

    Apakah hukum kita kehilangan hati nurani?

    Hasil Cek Fakta

    Perempuan dalam foto berinisial RRS yang diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus penipuan.

    Dikutip dari portal berita kepolisian Tribrata News, seorang warga asal Papua Tengah berinisial AS melaporkan kasus penipuan.

    Ia mentransfer uang Rp 420 juta untuk pembelian mobil bekas kepada RRS, tetapi mobilnya tidak pernah dikirimkan.

    RRS lantas diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menitipkan bayinya di ruangan seorang perwira Satreskrim. Foto yang beredar merupakan momen ketika RRS selesai diperiksa dan istirahat.

    Ia menenangkan bayinya yang menangis di sofa ruangan tersebut.

    Adapun RRS datang bersama suaminya. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, suaminya membawa si bayi pulang.

    "Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra.

    "Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik," lanjutnya.

    Penyidik menyarankan restorative justice antara pelapor dan tersangka, tetapi belum ada kesepakatan perdamaian.

    Dilansir Tribunnews, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka karena ia diketahui sering berpindah alamat dan sulit dilacak.

    Kesimpulan

    Ada yang perlu diluruskan mengenai foto ibu dan bayinya usai diperiksa polisi.

    Perempuan berinisial RRS berbaring di sofa bersama bayinya di ruang seorang perwira Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025).

    RRS adalah tersangka kasus penipuan pembelian mobil. Ia datang ke kantor polisi ditemani suami dan bayinya. Bayinya dibawa pulang oleh sang suami saat pukul 22.00 WIB.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28319) [KLARIFIKASI] Pakar Hukum Jelaskan Tidak Ada Larangan Pengibaran Bendera One Piece

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/08/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece bakal dipenjara 5 tahun.

    Sebagaimana diketahui, jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, foto dan video yang menunjukkan pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami marak beredar di media sosial.

    Pengibaran bendera kelompok bajak laut Topi Jerami dianggap mewakili semangat perlawanan terhadap pemerintahan yang otoriter.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim bahwa pengibaran bendera tersebut dapat dikenakan hukuman penjara perlu diluruskan.

    Narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, ini, dan ini, pada Agustus 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Barang siapa yang mengibarkan bendera one piece di acara HUT RI ke 80 akan di tindak tegas Penjara 5 tahun

    Screenshot Klarifikasi, pakar hukum jelaskan tidak ada larangan pengibaran bendera One Piece

    Hasil Cek Fakta

    Dalam pemberitaan Kompas.com, 2 Agustus 2025, pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada larangan pengibaran bendera dari anime One Piece.

    "Ya, benar. Tidak ada aturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah (PP), maupun putusan pengadilan yang melarang bendera tersebut," kata Fickar. 

    Menurut Abdul Fickar, pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece merupakan perwujudan dari kebebasan berekspresi dalam konteks demokrasi.

    Kebebasan berekspresi oleh warga negara dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 1 Agustus 2025, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika menemukan upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

    Budi mengatakan, terdapat konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih di bawah lambang apa pun.

    "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujar Budi.

    Sementara itu, aparat penegak hukum dilaporkan telah bergerak menertibkan masyarakat yang kedapatan mengibarkan bendera bajak laut Topi Jerami dari anime One Piece.

    Diberitakan Kompas.com, seorang warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial A (26), didatangi aparat keamanan setelah mengibarkan bendera tersebut.

    A mengibarkan bendera tersebut di depan rumahnya pada 1 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia didatangi aparat keamanan dan diminta menyerahkan bendera tersebut.

    Namun, mereka tidak memberikan penjelasan rinci terkait alasan pelarangan pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece itu. 

    Terkait polemik pengibaran bendera bajak laut Topi Jerami jelang HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak mempermasalahkannya.

    Diberitakan Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

    "Kalau sebagai bentuk ekspresi, it's okay, enggak ada masalah," kata Prasetyo, di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Akan tetapi, menurut Prasetyo, Presiden tidak ingin jika bendera One Piece itu disandingkan dengan Bendera Merah Putih.

    "Tapi, jangan ini dibawa atau dibentur-benturkan kepada, disandingkan, atau dipertentangkan dengan bendera Merah Putih," ujar dia.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi yang mengeklaim pengibar bendera kelompok bajak laut Topi Jerami bakal dipenjara 5 tahun perlu diluruskan.

    Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pengibaran bendera dari anime One Piece.

    Menurut Mensesneg, Presiden Prabowo juga menyatakan tidak mempermasalahkan pengibaran bendera dari anime One Piece. Namun, Hadi meminta untuk tidak membenturkannya dengan Merah Putih. 

    Rujukan