• (GFD-2026-32001) [SALAH] KPK Tegaskan Jokowi Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/01/2026

    Berita

    Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Iyan Mithriz” pada Sabtu (17/1/2026) berisi narasi:

    “KPK Tegaskan Jokowi Tidak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji”.

    Hingga Selasa (27/1/2026) unggahan tersebut mendapat lebih dari 6.200 tanda suka, 6.300-an komentar, serta dibagikan ulang 200-an kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “kpk sebut jika jokowi tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota haji” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi KPK yang membenarkan klaim.

    TurnBackHoax lalu memeriksa foto yang disertakan dalam unggahan menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke video di kanal YouTube humaskpk “KPK cegah YCQ (Menteri Agama 2020-2024), IAA, FHM ke LN Terkait Penyidikan Perkara Kuota Haji”. Foto unggahan akun Facebook “Iyan Mithriz” merupakan tangkapan layar dari video di kanal YouTube “humaskpk”.

    Dari reportase yang tayang Rabu (13/8/2025) itu diketahui bahwa konteks asli video adalah momen Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan penyidikan perkara korupsi kuota haji.

    Disebutkan, KPK mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas (Menteri Agama 2020—2024), Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus Menteri Agama), dan Fuad Hasan Masyhur (pihak swasta).

    Sebagai informasi, diansir dari antaranews.com, KPK pada Jumat (9/1/2026) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

    Kasus tersebut bermula dari pemberian 20.000 kuota tambahan haji dari Saudi Arabia yang diduga dibagi tidak sesuai aturan, khususnya pembagian 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus yang melampaui ketentuan maksimal kuota khusus. Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.

    Pada Senin (11/8/2025), KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. Meskipun begitu, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung total pasti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi KPK yang membenarkan klaim “KPK tegaskan Jokowi tidak terlibat dalam kasus korupsi kuota haji”.

    Kesimpulan

    Tidak ditemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim. Jadi, unggahan berisi klaim “KPK tegaskan Jokowi tidak terlibat kasus korupsi kuota haji” adalah konten palsu (fabricated content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32002) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Kartu Prakerja 2026

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/01/2026

    Berita

    Akun Facebook “informasi pendaftaran prakerja 2026” pada Rabu (21/1/2026) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:

    Informasi gembira Awal tahun Januari sampai februari  2026 ini Program resmi pemerintah senilai Rp4,2 juta!

    Lewat Kartu Prakerja, kamu bisa belajar online dan dapet insentif tunai. Cuma isi data, verifikasi, dan mulai pelatihan. 

    Langsung cair setelah selesai pelatihan!

    Hingga Selasa (27/1/2026), unggahan tersebut mendapat lebih dari 160 tanda suka dan belasan komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.

    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “cara mendaftar program kartu prakerja” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke laman kemnaker.go.id “Bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja?”.

    Pemberitaan yang tayang Juni 2023 itu menerangkan bahwa pendaftaran program kartu prakerja hanya bisa dilakukan dengan mengakses laman prakerja.go.id dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

    Sebagai informasi, dilansir dari liputan6.com, Kartu Prakerja adalah program yang menggunakan sistem seleksi berbasis gelombang dengan kuota terbatas. Program ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja di era digital. Gelombang ke-71 menjadi periode yang terakhir dibuka, yakni pada Agustus 2024. Gelombang ke-72 dijadwalkan dibuka pada Januari 2025, tetapi tidak ada kepastian tanggal peluncuran. 

    Mengutip kompas.com, pemerintah pada Mei 2025 sedang menyiapkan proses transisi program Kartu Prakerja dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Transisi ini membuat program yang digagas mantan Presiden Joko Widodo belum kembali berjalan.

    Kesimpulan

    Unggahan berisi tautan pendaftaran “Kartu Prakerja 2026” yang mengarah ke laman tak resmi itu merupakan konten tiruan (impostor content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32007) [SALAH] Jokowi Sebut Gibran-Kaesang Akan Jadi Presiden dan Wakil Presiden 2029

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/01/2026

    Berita

    Beredar unggahan gambar [arsip] dari akun Facebook “Jaenudin Ngaciro” pada Sabtu (17/1/2026) yang menampilkan tangkapan layar artikel Gelora News berjudul "Joko Widodo: Kemungkinan Gibran-Kaesang Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2029 Insya Allah kalau saya Masih Hidup, Ini wasiat Rakyat Harus Saya Perjuangkan" disertai narasi:

    Gila luh ndro,luh kira negara punya si notomiharjo gembong pki, pake segala bawa nama rakyat lg sicungkring

    Hingga Selasa (27/1/2026) unggahan tersebut telah disukai 13 kali, dan menuai 20 komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan gambar tangkapan layar tersebut ke mesin pencarian foto Google Image Search. Hasilnya ditemukan gambar serupa pada artikel gelora.co yang diunggah Rabu (14/1/2026) berjudul “Rismon Sianipar: Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh" dengan tanggal tayang sama dengan konten yang disebarkan oleh akun Facebook "Jaenudin Ngaciro".

    Pembuat konten yang disebarkan oleh akun Facebook “Jaenudin Ngaciro” memanipulasi judul artikel tersebut dengan "Joko Widodo: Kemungkinan Gibran-Kaesang Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2029 Insya Allah kalau saya Masih Hidup, Ini wasiat Rakyat Harus Saya Perjuangkan".

    Dalam artikel tersebut sama sekali tidak membahas pernyataan Jokowi yang menyebut Gibran dan Kaesang akan menjadi pasangan presiden-wakil presiden pada 2029. Artikel itu memuat pernyataan ahli digital forensik, Rismon Sianipar yang mempermasalahkan bukti pendidikan Jokowi hanya berupa transkrip nilai sarjana muda. Ia pun mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sebagai sarjana Fakultas Kehutanan UGM.

    Kesimpulan

    Faktanya unggahan tersebut merupakan manipulasi dari artikel Gelora News dengan judul asli “Rismon Sianipar: Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh". Unggahan berisi klaim "Jokowi sebut Gibran-Kaesang akan jadi presiden dan wakil presiden 2029" merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32014) Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/01/2026

    Berita

    tirto.id - Informasi yang menyangkut hubungan internasional dan kebijakan negara asing kerap menarik perhatian publik, terlebih jika dikaitkan dengan isu sensitif seperti agama dan perdagangan. Namun, narasi semacam ini juga rawan dipelintir atau disebarkan tanpa dasar yang jelas. Salah satu klaim yang belakangan beredar menyebut adanya campur tangan Amerika Serikat terhadap kebijakan sertifikasi halal di Indonesia.

    ADVERTISEMENT

    Beredar sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Amerika Serikat (AS) melarang penerapan sertifikat halal di Indonesia. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah AS meminta Indonesia mencabut kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di dalam negeri.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Unggahan ini beredar melalui akun Facebook Jen Mubbaraaq (arsip) pada Senin (19/01/2026). Dalam unggahan tersebut, ditampilkan kompilasi video yang memuat cuplikan Presiden AS Donald Trump, gambar berbagai produk makanan, serta logo halal, yang seolah memperkuat narasi larangan tersebut.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026Hoaks NIK KTP Berisi Bantuan Sosial Pemerintah

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi lengkap yang tertulis di dalam video adalah sebagai berikut:

    Baca juga:Memahami Kenapa Label Halal Itu Penting & Cara Dapat SertifikasiUMK Gratis Urus Sertifikat Halal di 2026, Ini Kriterianya

    ADVERTISEMENT

    “Amerika Serikat larang sertifikat halal di Indonesia. Amerika lagi-lagi mengusik Indonesia dengan melarang aturan sertifikat produk halal. Presiden Amerika Donald Trump meminta Indonesia untuk mencabut aturan tersebut. Alasannya karena sertifikat halal dianggap menghambat produk-produk Amerika yang dijual di Indonesia.

    Selain itu, Amerika merasa aturan sertifikat halal membuat pengurusan izin di Indonesia menjadi rumit dan rawan pungli. Oleh karena itu Amerika mendesak Indonesia agar tidak mewajibkan sertifikat halal untuk produk mereka.

    Namun, pemerintah Indonesia menolak tegas permintaan Amerika sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, pemerintah Indonesia akan tetap mewajibkan adanya sertifikat produk halal. Indonesia bahkan menekankan bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang harus dihormati negara lain dan ini berlaku untuk negara adidaya seperti Amerika. Jika Amerika ingin berdagang di Indonesia, maka wajib menaati aturan yang telah dibuat.”

    Periksa Fakta Amerika Larang Sertifikat Halal Indonesia. foto/hotline periksa fakta tirto

    Hingga Senin (26/01/2026), unggahan tersebut telah ditonton hingga sekitar 137 ribu kali serta mendapatkan sekitar 2,7 tanda reaksi, 293 komentar, 246 kali dibagikan dan 59 disimpan. Unggahan dengan narasi serupa juga ditemukan di Tiktok, yaitu ini, ini, dan ini.

    Baca juga:Tidak Benar, Foto Tim SAR Penyelamatan Pesawat ATR 42-500

    Lantas, benarkah Amerika Serikat melarang adanya sertifikat halal di Indonesia?

    Hasil Cek Fakta

    Tirto memulai penelusuran dengan mencari informasi yang berkaitan dengan klaim yang beredar. Hasilnya ditemukan bahwa Presiden AS Donald Trump memang melayangkan protes terhadap kebijakan halal yang berlaku di Indonesia. Namun, protes tersebut tidak sama dengan pelarangan sertifikat halal di Indonesia, sebagaimana diklaim dalam unggahan yang beredar.

    Berdasarkan pemberitaan Republika pada 21 April 2025, keberatan AS muncul dalam konteks hubungan dagang. Pemerintah AS menilai kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sebagai salah satu hambatan teknis perdagangan karena dinilai menambah proses administratif bagi produk impor.

    Keberatan ini pun disampaikan melalui jalur diplomatik dan perdagangan, bukan melalui kebijakan yang bersifat mengikat atau melarang.

    Penting untuk dicatat, AS tidak memiliki kewenangan hukum untuk melarang atau mencabut kebijakan Pemerintah Indonesia. Sertifikasi halal di Indonesia merupakan kebijakan nasional yang diatur melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berada sepenuhnya di bawah otoritas Pemerintah Indonesia.

    Hingga kini, tidak ada keputusan, pernyataan resmi, maupun dokumen kebijakan yang menunjukkan bahwa Indonesia mencabut atau menghentikan kewajiban sertifikat halal akibat tekanan dari AS.

    Narasi dalam unggahan yang menyebut bahwa AS “melarang sertifikat halal di Indonesia” dan “memaksa Indonesia mencabut aturan tersebut” merupakan bentuk penyederhanaan yang sangat berbeda dengan konteks aslinya. Fakta yang terjadi adalah adanya perbedaan kepentingan dalam hubungan perdagangan yang lazim terjadi antarnegara, tanpa berujung pada pelarangan kebijakan domestik Indonesia.

    Baca juga:Hoaks BSU 2026 untuk Pemilik BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

    Dengan demikian, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia adalah tidak benar. Informasi yang beredar telah mencampuradukkan keberatan dagang dengan pelarangan kebijakan, sehingga menghasilkan kesimpulan yang keliru dan menyesatkan publik.

    Kesimpulan

    Berdasarkan seluruh hasil penelusuran, klaim yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat melarang sertifikat halal di Indonesia adalah tidak benar. Fakta menunjukkan bahwa Pemerintah AS hanya menyampaikan keberatan terhadap kebijakan sertifikasi halal Indonesia dalam konteks perdagangan, tanpa memiliki kewenangan atau keputusan untuk melarang penerapan kebijakan tersebut.

    Baca juga:Hoaks Pembuatan & Perpanjangan SIM Online Gratis 2026

    Sertifikasi halal di Indonesia tetap merupakan kebijakan nasional yang diatur oleh pemerintah Indonesia dan tidak dicabut akibat protes dari AS. Dengan demikian, klaim bahwa AS melarang sertifikat halal di Indonesia yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan