• (GFD-2025-27142) Cek fakta, PLN kembali diskon tarif listrik 50 persen pada Mei-Juni 2025

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/05/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Beredar unggahan di pelataran media sosial Facebook berikut ini, ini, dan ini yang menarasikan Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengadakan diskon sebesar 50 persen pada bulan Mei dan Juni 2025.

    Unggahan tersebut bahkan disertai link pendaftaran untuk pelanggan yang ingin menerima diskon 50 persen.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    Unggahan pertama :

    PENDAFTARAN PELANGGAN LISTRIK DISKON 50%

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025. Ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan

    Pendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya ayo daftar sekarang”

    Unggahan kedua:

    PENDAFTARAN PELANGGAN LISTRIK DISKON 50%

    Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025. Ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya

    Unggahan ketiga:

    PENDAFTARAN PELANGGAN LISTRIK DISKON 50%

    Pemerintah memberikan diskon 50 persen kepada pelanggan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) sampai 2.200 VA pada Mei-Juni 2025. Ini merupakan bagian dari insentif imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan

    Pendaftaran Disini Gratis Yah Tidak Dipungut Biaya ayo daftar sekarang”



    Namun, benarkah PLN kembali adakan diskon 50 persen pada Mei-Juni 2025?

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Menurut penelusran ANTARA, tidak ditemukan pernyataan resmi dari PLN mengenai diskon 50 persen kepada pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Ampere (VA) - 2.200 VA pada bulan Mei-Juni 2025.

    Sebelumnya Pemerintah menyatakan akan memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk bulan Juni dan Juli 2025. Insentif ini ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik di bawah 1.300 VA, sebagai bagian dari upaya mendukung program stimulus ekonomi nasional.

    “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat koordinasi, dikutip di Jakarta, Sabtu. Baca selengkapnya di sini.

    PLN mengimbau masyarakat untuk selalu mendapatkan informasi resmi dari PLN melalui rangkaian saluran resminya, seperti Instagram @pln_id, Facebook PLN, Twitter @_pln_id, website www.pln.co.id, atau aplikasi PLN Mobile.

    Berdasarkan penelusuran saat tautan pada unggahan tersebut diklik, maka akan muncul laman formulir pendaftaran yang mana masyarakat diminta mengisi data pribadi atau indikasi phising. Masyarakat diminta berhati-hati untuk memberikan data pribadi karena rawan untuk disalahgunakan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim yang menyebut PLN memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA pada bulan Mei-Juni 2025 adalah tidak benar. Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari PLN terkait program tersebut. Diskon tarif listrik 50 persen yang diumumkan pemerintah hanya berlaku untuk bulan Juni dan Juli 2025.



    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-27141) Hoaks! Pemerintah AS larang warganya ke Indonesia karena ada uji coba vaksin TBC

    Sumber:
    Tanggal publish: 27/05/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melarang warganya untuk pergi ke Indonesia.

    Larangan tersebut dinarasikan karena Indonesia akan dijadikan salah satu lokasi uji coba vaksin Tuberkulosis (TBC) besutan The Gates Foundation.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Amerika telah melarang warganya datang ke Indonesia karena Indonesia akan dijadikan uji coba vaksin TBC, artinya Amerika juga khawatir warganya terkena imbas kelinci percobaan oleh bil gates.

    Bill Gates kunjungi Indonesia, as langsung kelurkan peringatan agar warganya tidak datangi ri”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Pemerintah AS larang warganya ke Indonesia karena ada uji coba vaksin TBC?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tangkapan layar berita dalam unggahan tersebut serupa dengan laman Tribunnews yang berjudul “BREAKING NEWS: AS Keluarkan Travel Warning Minta Warganya Tidak Pergi ke Indonesia”.

    Pemerintah AS mengeluarkan peringatan perjalanan atau travel warning bagi warganya untuk menghindari bepergian ke Indonesia, terutama akibat meningkatnya ketegangan di wilayah Papua Pegunungan dan Papua Tengah. Selain itu, AS juga menetapkan status kewaspadaan umum untuk seluruh Indonesia.

    Dilansir dari laman Pemerintah AS, saat ini, Indonesia berada pada level peringatan perjalanan tingkat 2, yang berarti wisatawan disarankan untuk lebih waspada. Level ini tidak menandakan bahwa Indonesia tidak aman, tetapi menunjukkan adanya potensi risiko seperti tindak kriminal, kerusuhan, wabah penyakit, atau bencana alam yang perlu diperhatikan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, narasi Pemerintah AS larang warganya ke Indonesia karena ada uji coba vaksin TBC tidak berdasar atau hoaks.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2025

    Rujukan

  • (GFD-2025-27140) [HOAKS] Situs Web untuk Klaim Token Listrik Gratis dari PLN

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi tentang cara mendapatkan token listrik gratis dengan mendaftarkan diri ke situs web tertentu.

    Informasi yang beredar mengeklaim bahwa situs tersebut adalah situs web resmi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi tersebut hoaks.

    Informasi cara mendapatkan token listrik gratis dengan mendaftarkan diri ke situs tertentu dibagikan oleh sejumlah akun Facebook, misalnya akun ini, ini, dan ini, pada Mei 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    Untuk mendapatkan token listrik gratis silahkan daftar di situs web resmi PLN di bawah ini

    bergabungsekarang[dot]top

    Screenshot Hoaks, situs web diklaim untuk dapat token listrik gratis

    Hasil Cek Fakta

    Setelah diperiksa, tautan tersebut tidak mengarah ke situs resmi PLN. Tautan itu mengarah ke situs mencurigakan yang terindikasi phishing atau pencurian data.

    Situs tersebut meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram aktif untuk mendapatkan token listrik gratis.

    Sebelumnya, tautan yang diklaim untuk mendapatkan token listrik gratis senilai Rp 250.000 sempat beredar di Facebook pada Februari 2025.

    Manager Komunikasi & TJSL PLN UID Jateng-DIY, Prayudha Fasya Perdana mengatakan, tautan tersebut dipastikan hoaks.

    "PLN tidak pernah membagikan token listrik gratis melalui link atau tautan yang beredar di luar kanal resmi perusahaan," kata Yudha seperti diberitakan Kompas.com, 28 Februari 2025.

    Yudha mengatakan, informasi terkait program atau promo PLN hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi, yaitu:

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, beragam tautan yang diklaim untuk mendapatkan token listrik gratis adalah hoaks.

    PLN tidak pernah membagikan token listrik gratis melalui link atau tautan yang beredar di luar kanal resmi perusahaan

    Rujukan

  • (GFD-2025-27139) [KLARIFIKASI] TNI Bantah Ambil Alih Basis dan Turunkan Bendera Papua Nugini

    Sumber:
    Tanggal publish: 26/05/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Tentara Negara Indonesia (TNI) diklaim mengambil alih sebuah basis dengan menurunkan bendera Papua Nugini.

    Dalam sebuah video, tampak sejumlah personel TNI menurunkan bendera dari tiang di depan sebuah bangunan bertuliskan "Camp Service Mile 38".

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, peristiwa dalam video dinarasikan dengan keliru.

    Video TNI menurunkan bendera Papua Nugini disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

    "Take over PNG base by Indonesia soldiers," tulis salah satu akun pada Rabu, 7 Mei 2025.

    Hasil Cek Fakta

    Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi meluruskan, peristiwa dalam video yang beredar bukanlah pengambilalihan basis Papua Nugini.

    "Kegiatan ini bermula saat seorang berinisial SEM mengibarkan bendera Papua Nugini di depan kantor PT Pangansari Utama (PSU)," kata Kristomei kepada Kompas.com, Kamis (22/5/2025).

    SEM merupakan karyawan PT PSU. Ia mengibarkan bendera Papua Nugini di kantor PT PSU Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika pada Minggu, 4 Mei 2025.

    Tindakan tersebut segera diketahui oleh satpam. Satpam lantas melaporkan kejadian tersebut ke pos keamanan terdekat, yakni Detasemen Kavaleri 3/Serigala Ceta.

    "Merespons laporan tersebut, anggota Denkav 3/SC dengan cepat menuju lokasi dan menurunkan bendera tersebut," ucap Kristomei.

    Belum diketahui motivasi SEM mengibarkan bendera tersebut, tetapi ia lantas diamankan di Polsek Kuala Kencana.

    Video serupa juga dibantah oleh pemeriksa fakta Australia, AAP.

    Lokasi pengibaran bendera tersebut dipastikan bukan di Papua Nugini, melainkan di Mimika. Lokasinya dapat dilihat di Google Maps ini.

    Kesimpulan

    Tidak benar TNI mengambil alih basis dan menurunkan bendera Papua Nugini.

    Personel TNI merespons laporan pengibaran bendera di kantor PT PSU Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika pada Minggu, 4 Mei 2025.

    Pelaku pengibaran bendera adalah karyawan PT PSU yang kini telah diamankan polisi.

    Rujukan