• (GFD-2026-32052) [SALAH] Frekuensi Rife 5000 Hz Mampu Atasi Alergi, Pilek, dan Infeksi Sinus

    Sumber: TikTok
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita

    Akun TikTok “mh_careindonesia” pada Jum’at (23/11/2023) mengunggah video [arsip] dengan narasi sebagai berikut:

    Frekuensi Rife 5000 Hz untuk Mengatasi Alergi dan Pilek - Sound Therapy Healing

    Temukan cara mengatasi alergi, pilek, dan infeksi sinus dengan frekuensi suara 5000 Hz. Gunakan untuk periode singkat

    Hingga artikel ini tayang, unggahan tersebut telah diputar lebih dari 26 juta kali, 1,2 juta suka, 16.400 interaksi komentar, 487 ribu disimpan, dan 53 ribu dibagikan ulang.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim ini dengan mencari referensi ilmiah dan penjelasan medis mengenai penggunaan frekuensi suara untuk mengatasi kondisi kesehatan seperti alergi, pilek, dan infeksi sinus.

    Sebelumnya, tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnbackHoax) pernah mengulas informasi mengenai penyembuhan penyakit melalui frekuensi dalam judul “[SALAH] Nikola Tesla Menyatakan Bahwa Frekuensi Suara dapat Menyembuhkan Penyakit

    Lembaga kesehatan seperti NHS (National Health Service) menjelaskan bahwa penanganan sinusitis dan alergi meliputi penggunaan antihistamin, dekongestan, semprotan hidung, antibiotik (jika disebabkan bakteri), serta perawatan medis sesuai diagnosis dokter. Tidak ada satu pun rekomendasi medis resmi yang menyebut penggunaan terapi suara atau frekuensi tertentu sebagai metode pengobatan.

    Sebuah studi berjudul The effect of auditory stimulation using delta binaural beat for a better sleep and post-sleep mood: A pilot study menunjukkan bahwa stimulasi suara dapat membantu relaksasi serta meningkatkan kualitas tidur dan suasana hati. Namun, penelitian tersebut tidak membuktikan bahwa frekuensi suara tertentu dapat menyembuhkan penyakit atau memperbaiki kondisi fisik tubuh. Bukti ilmiah yang ada masih terbatas, sehingga musik atau suara tidak dapat dijadikan pengganti pengobatan atau terapi medis berbasis bukti.

    Kesimpulan

    Hingga saat ini, tidak terdapat bukti ilmiah maupun rekomendasi medis resmi yang mendukung penggunaan terapi suara atau frekuensi tertentu sebagai metode pengobatan kondisi tersebut. Musik atau stimulasi suara hanya dapat memberikan efek relaksasi dan perbaikan suasana hati, tetapi tidak dapat menggantikan perawatan medis berbasis bukti. Dengan demikian, klaim “frekuensi rife 5000 Hz mampu atasi alergi, pilek, dan infeksi sinus” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32053) Cek Fakta: Tidak Benar Tautan Pendaftaran BLT UMKM 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar kembali unggahan di media sosial klaim link pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 7 Januari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Pemerintah telah mengeluarkan pernyataan terkait rencana memulai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Waktu pelaksanaan program ini segera di mulai pada awal 2026
    BLT UMKM 2026 merupakan program pemerintah yang sangat bermanfaat bagi semua pelaku UMKM.. Program ini di harapkan dapat membantu pelaku UMKM untuk bertahan dan tumbuh di tengah tantangan ekonomi...
    Setiap penerima BLT UMKM akan mendapatkan Bantuan RP 50.000.000 Pencairan BLT UMKM akan dilakukan secara langsung oleh Bank penyalur yaitu.. Bank Rakyat Indonesia ( BRI). pengelolaan UMKM jangan lewatkan kerna untuk program ini hanya di laksanakan pada tahun ini.
    SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA ���"
    Postingan disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link berikut:
    "https://daftarsekarang6.xxivz.web.id/?fbclid=IwY2xjawPmhOtleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETE5cjViZXVQcEJrcWkwakNac3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHm1esNKtPFNZiJNGcDp5GUAnSXwphI1DKjP_GMVLYlD1RK_adwUgrtnTm0og_aem_0lozluVQpfBmqD7l84PX8A"
    Lalu benarkah klaim link pendaftaran BLT UMKM 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM 2026. Penelusuran mengarah pada unggahan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui akun Instagram resminya yakni @kementerianumkm.
    Berikut isinya:
    "HOAKS!
    Beredar informasi berisi konten terkait BLT UMKM Bantuan 5 Juta untuk semua pelaku UMKM.
    Faktanya unggahan tersebut tidak benar dan terindikasi penipuan.
    Kementerian UMKM dengan tegas menginfokan kepada Teman UMKM bahwa tidak ada program BLT UMKM dari Kementerian UMKM ataupun dari Pemerintah.
    Saat ini banyak beredar Informasi palsu melalui berbagai saluran. Modus yang sering digunakan adalah mengharuskan #TemanUMKM untuk:
    Harap hati-hati dan bijak dalam menggunakan data pribadi. Informasi resmi hanya melalui kanal media sosial Kementerian UMKM dan website resmi umkm.go.id."
     

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM 2026, tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32054) Cek Fakta: Tidak Benar MBG Diganti dengan Uang Tunai Rp 350.000

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Beredar postingan di media sosial klaim program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) diganti dengan uang tunai Rp 350.000. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 28 Januari 2026.
    Berikut isi unggahannya:
    "Bp Prabowo , DPR dan Kementerian Telah Sepakat Dengan Keputusan
    MBG Tetap Berlanjut Dengan DI GANTI UANG TUNAI Rp:350 Ribu Perhari Untuk Siswa Di Berikan Langsung Ke Orang Tua.
    Untuk Menghindari KERACUNAN MAKAN , PENYELEWENGAN , KORUPS! / KKN
    Mematikan Pendapatan Perekonomian Rakyat Kecil
    MENGGANGGU KESERIUSAN BELAJAR MENGAJAR
    KEBIJAKAN PEMERINTAH Mencabut Pegawai MBG dari PPPK Menghapus BGN dan Menutup Dapur MBG"
    Lalu benarkah klaim program MBG diganti dengan uang tunai Rp 350.000? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim MBG diganti dengan uang tunai Rp 350.000. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Antaranews berjudul "BGN paparkan alasan tidak memberi uang tunai ke orang tua untuk MBG" yang tayang pada 19 November 2025.
    Dalam artikel ini, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan menjelaskan, dalam konteks internal BGN, sudah ada strategi arsitektur bahwa makan bergizi tidak diberikan uang tunai kepada orang tua karena pemerintah ingin memastikan makanan langsung masuk ke mulut penerima manfaat.
    "Kalau orang tua misalnya punya tiga anak, Rp15 ribu per anak itu kan sekitar Rp450 ribu kalau tiga anak ya, jadi dia akan mendapatkan sekitar Rp900 ribu per bulan, kalau di kali 12 sekitar Rp10-11 juta. Nah, kita enggak berikan ke orang tuanya uang karena kita yakin program ini harus dilakukan dengan benar-benar memberikan makanan kepada anaknya," kata Tigor, Rabu, 19 November 2025.
    Tigor menegaskan, kunci tata kelola MBG ada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak bisa berjalan tanpa adanya kepala SPPG, ahli gizi dan akuntan.
    Penelusuran juga menemukan unggahan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan (PPID Kemenkeu) melalui akun Instagram resminya @ppid.kemenkeu.
    PPID Kemenkeu menyebut, berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan agar MBG diganti dengan uang adalah hoaks. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong.
     
    Sumber: 
    https://www.antaranews.com/berita/5251937/bgn-paparkan-alasan-tidak-memberi-uang-tunai-ke-orang-tua-untuk-mbg
    https://www.instagram.com/p/DR9blZnE6qc/?igsh=MTMzc25tZDY0eW8zeg%3D%3D

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim MBG diganti dengan uang tunai Rp 350.000, tidak benar.
  • (GFD-2026-32081) Hoaks Menkeu Purbaya Umumkan Kenaikan 12% Gaji & Rapel Pensiunan

    Sumber:
    Tanggal publish: 28/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar sebuah unggahan yang menampilkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan pernyataan terkait klaim kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang disebut akan dicairkan pada 30 Januari 2026.

    ADVERTISEMENT

    Unggahan tersebut beredar melalui akun TikTok @harto9983 (arsip) pada Jumat (23/01/2026). Dalam video yang diunggah, terlihat Purbaya tengah menghadiri sebuah rapat bersama beberapa pihak. Ia menyampaikan bahwa telah terdapat informasi resmi dari PT Taspen mengenai pencairan gaji dan rapel pensiunan pada 30 Januari 2026.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, melakukan otentikasi sesuai prosedur dan menggunakan kanal resmi. Seluruh hak pensiunan dapat diterima dengan aman, tepat waktu, dan sesuai regulasi. Kepastian ini menjadi dasar penting bagi pensiunan untuk merencanakan kehidupan mereka dengan tenang dan sejahtera. Dengan demikian, seluruh proses administrasi, mulai dari otentikasi, penyaluran gaji pokok, hingga pengelolaan rapelan, berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.” sebutnya dalam video.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Purbaya juga mengatakan bahwa informasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dan PT Taspen dalam melindungi hak para pensiunan, sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi seluruh penerima manfaat.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Baca juga:Purbaya Sebut Defisit APBN Naik Cegah Ekonomi seperti Tahun 1998Cegah Korupsi Berulang, Purbaya Bakal Pantau Duit PNS Kemenkeu

    ADVERTISEMENT

    Periksa fakta Purbaya Menaikkan Dana Taspen dan Bisa Dirapel. foto/hotline periksa fakta tirto

    Hingga Selasa (27/01/2026), video tersebut sudah ditonton hingga sekitar 361,7 ribu kali dan mendapatkan 5084 tanda suka, 2018 komentar, 820 disimpan, serta dibagikan 9039 kali. Unggahan dengan video serupa juga ditemukan di sini.

    Lantas, benarkah adanya kenaikan 12 persen untuk gaji dan rapel pensiunan?

    Hasil Cek Fakta

    Baca juga:Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah Anomali, Minta BI Beri Penjelasan

    Untuk memastikan temuan tersebut, video kemudian diperiksa menggunakan alat pendeteksi AI Hive Moderation. Hasil analisis menunjukkan bahwa video tersebut memiliki probabilitas sebagai konten buatan AI sebesar 99,9 persen. Temuan ini mengindikasikan bahwa video yang beredar bukan merupakan rekaman asli, melainkan hasil manipulasi berbasis AI.

    Baca juga:Purbaya Bantah Rupiah Loyo Imbas Pergantian Deputi Gubernur BI

    Hal ini menunjukkan video tersebut merupakan buatan AI.

    Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mencari rekaman asli yang memiliki visual serupa. Hasilnya, ditemukan momen yang identik saat Purbaya menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen pada 10 September 2025. Kegiatan tersebut terdokumentasi dalam pemberitaan resmi di situs Kementerian Keuangan RI.

    Dalam rapat tersebut, Purbaya memaparkan sejumlah program strategis Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan perumusan kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan dan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan dan kekayaan negara, serta dukungan manajemen.

    Berdasarkan dokumentasi resmi rapat tersebut, tidak ditemukan pernyataan Purbaya yang menyebutkan adanya kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang akan dicairkan pada 30 Januari 2026, sebagaimana diklaim dalam video viral. Hal ini memperkuat kesimpulan bahwa narasi yang beredar dalam video tersebut tidak sesuai dengan pernyataan asli dan merupakan hasil manipulasi AI.

    Baca juga:Menkeu Purbaya Ungkap Serapan Anggaran MBG Kecepetan

    Penelusuran lanjutan melalui mesin pencari dengan kata kunci yang relevan juga tidak menemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang memverifikasi klaim tersebut.

    Baca juga:Menkeu Purbaya Tak Khawatir Defisit APBN 2025 Nyaris 3 Persen

    Melansir pemberitaan TVOne, pemerintah memang telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal 2024 dan hingga kini menjadi dasar pembayaran pensiun. Namun, tidak terdapat regulasi baru yang mengatur kenaikan tambahan atau rapel pensiunan yang akan dicairkan pada Januari 2026.

    Dengan demikian, klaim mengenai kenaikan gaji dan rapel pensiunan sebesar 12 persen yang disebut akan cair pada 30 Januari 2026 tidak didukung oleh bukti dan bersumber dari video hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, klaim tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan bersifat menyesatkan (falseandmisleading).

    =========

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan