• (GFD-2020-5840) [SALAH] Facebook Tutup Akun Muhammadiyah

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 16/12/2020

    Berita

    Beredar di media sosial postingan terkait penutupan akun Facebook milik Muhammadiyah. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak awal pekan kemarin.

    Salah satu akun yang mempostingnya adalah akun bernama John Rahman. Dia mengunggahnya pada 14 Desember 2020.

    Dalam postingannya ia mengunggah tangkapan layar berita dengan judul "Facebook Tutup Akun Muhammadiyah" dengan lingkaran merah pada judul tersebut.

    Selain itu ia menambahkan narasi "Luar Biasa". Hingga kini postingan tersebut sudah lima kali dibagikan dan mendapat sembilan komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi website resmi Muhammadiyah, Muhammadiyah.or.id. Di sana terdapat artikel berjudul Abdul Mu’ti : "Akun Resmi Fanspage Persyarikatan Muhammadiyah Masih Aktif, Tidak Ditutup" yang tayang 14 Desember 2020. Berikut isinya:

    "MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Akun official fanspage FB Persyarikatan Muhammadiyah masih aktif dan tidak di-takedown oleh Facebook. Begitu dikatakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

    “Facebook Persyarikatan Muhamamdiyah tidak di-takedown. Sampai saat ini berjalan seperti biasa,” kata Mu’ti setelah mendapat laporan dari admin facebook Persyarikatan.

    Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa facebook tutup akun Muhammadiyah. Sebenarnya yang ditutup itu akun group facebook “Muhammadiyah: gerakan Islam Berkemadjoean”.

    Yang sebenarnya bukan akun resmi milik Persyarikatan Muhammadiyah. Akun tersebut dikelola oleh personal."

    Selain itu kami juga melihat akun Facebook resmi Muhammadiyah, @Persyarikatan Muhammadiyah. Dalam akun tersebut sudah bercentang biru dan terverifikasi oleh Facebook.

    Kesimpulan

    Postingan yang menyebut Facebook menutup akun Muhammadiyah adalah tidak benar. Faktanya akun resmi Muhammadiyah yang bercentang biru atau terverifikasi tidak ditutup.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5839) [SALAH] BPKB Masuk Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/12/2020

    Berita

    “Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…”

    NARASI DALAM GAMBAR:
    “Selamat,
    Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.
    Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
    Persyaran yang harus dibawa:
    1.KTP/Tanda pengenal lain;
    2.NPWP (jika sudah memiliki);
    3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
    4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
    5.BPKB atau Sertifikat Tanah.”

    Hasil Cek Fakta

    Pengguna Facebook Yaqidh Syareh mengunggah sebuah foto (14/12) yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama. Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.

    Pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

    Dengan demikian, foto yang diunggah oleh pengguna Facebook Yaqidh Syareh tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Informasi yang salah. Pihak Kementerian Agama melalui akun media sosial resminya telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

    Rujukan

  • (GFD-2020-5838) [SALAH] Jejak Tapak Kaki Nabi Adam

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/12/2020

    Berita

    Narasi dalam gambar:

    “Subhanallah, Inilah jejak telapak kaki nabi adam,ya allah sipapapun yang melihat postingan ini limpahkanlah Rejeki sampai tujuh turunan ya allah aminnn”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook Mamah Dedeh mengunggah sebuah gambar yang diklaim sebagai jejak tapak kaki Nabi Adam. postingan yang diunggah pada 12 Desember ini telah mendapakan sebanyak 2.4K komentar dan telah dibagikan sebanyak 1K kali oleh pengguna Facebook lain.

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim gambar tersebut adalah tidak benar. Faktanya, tapak kaki itu terletak di kaki Gunung Lampu, Tapaktuan, Aceh Selatan. Dilansir dari travel.detik.com, di sebuah batu karang yang menghadap lautan lepas, ada sebuah bentuk tapak kaki raksasa. Legenda lokal menyebutkan itulah tapak kaki Tuan Tapa, tokoh dalam cerita legenda Aceh Selatan. Legenda Tapak Tuan menjadi cerita rakyat turun temurun dan dipercaya masyarakat di sana.

    Dengan demikian, tapak kaki raksasa yang diklaim sebagai jejak tapak kaki Nabi Adam adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta dan termasuk dalam kategori konten yang salah.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Konaah (Anggota Komisariat Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta).

    Klaim yang salah. Faktanya, tapak kaki tersebut terletak di kaki Gunung Lampu, Tapaktuan, Aceh Selatan. Yang dikisahkan sebagai tapak kaki Tuan Tapa, tokoh dalam cerita legenda Aceh Selatan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5837) [SALAH] “Kapolda Metro Jaya pengecut, Dia diburu Komnas HAM untuk diperiksa namun lari dan menolak untuk diperiksa”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/12/2020

    Berita

    Akun All Mustafa (fb.com/all.mustafa.3910) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “sekarang siapa yang PENGECUTTT……???”

    Gambar itu berisi foto Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan gambar tangkapan layar dari beberapa artikel dan narasi “KAPOLDA METRO JAYA PENGECUT!!!”, “KAPOLDA METRO JAYA PANIK & KETAKUTAN KARENA DIALAH DALANG PEMBANTAIAN 6 PENGAWAL IB-HRS LALU CUCI TANGAN DENGAN MEREKAYASA KASUS UNTUK MENGGIRING OPINI SEOLAH-OLAH FPI YANG SALAH”, “KINI DIA DIBURU KOMNAS HAM UNTUK DIPERIKSA NAMUN LARI DAN MENOLAK UNTUK DIPERIKSA”, dan “AYO DUKUNG KOMNAS HAM UNTUK SEGERA MEMERIKSA KAPOLDA METRO JAYA”.

    Juga terdapat artikel berjudul “Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolda Metro Jaya Belum Bisa Pastikan Hadir ke Komnas HAM”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran lari dan menolak untuk diperiksa oleh Komnas HAM adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, pada Senin (14/12/2020) pukul 12.15 WIB, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tiba di Komnas HAM, Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI. Fadil menegaskan dirinya taat hukum dan memenuhi panggilan tanpa diantar banyak orang.

    Sebelumnya, di artikel berjudul berjudul “Terkait Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolda Metro Jaya Belum Bisa Pastikan Hadir ke Komnas HAM” yang dimuat di situs harianhaluan.com pada 13 Desember 2020, pernyataan Kapolda Metro Jaya belum bisa memastikan hadir ke Komnas HAM berasal dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus bukan Kapolda Metro Jaya.

    Tidak ada pernyataan mengenai Kapolda Metro Jaya menolak untuk diperiksa Komnas HAM di artikel tersebut, baik dari Kombes Yusri ataupun dari Kapolda Metro Jaya.

    Dilansir dari situs harianhaluan.com, Yusri mengatakan agenda permintaan keterangan dari Komnas HAM itu, pun belum tersampaikan ke markas besar kepolisian ibu kota tersebut.

    “Belum dapat dipastikan. Waduh, saya juga belum dapat informasi mengenai itu,” kata Yusri seperti dilansir Republika.co.id, Ahad (13/12/2020).

    Namun kata Yusri, bersedia atau tidaknya Irjen Fadil dimintai keterangan oleh Komnas HAM, akan ia sampaikan jika ada pernyataan mutakhir.

    “Kalau ada kepastian, nanti akan saya sampaikan. Saya lagi rapat ini,” kata Yusri singkat.

    Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada Republika.co.id menyampaikan, timnya akan melanjutkan pengumpulan informasi dan bukti-bukti formal terkait insiden Tol Japek Km 50, pada Senin (14/12/2020). Tim pencari fakta Komnas HAM yang sudah dibentuk pekan lalu, mengagendakan permintaan keterangan kepada Kapolda Metro Jaya, dan petinggi pengelola jalan bebas hambatan tersebut.

    “Besok (yang dimintai keterangan), Kapolda dan Dirut (Direktur Umum) Jasa Marga,” terang dia, Ahad (13/12/2020).

    Senin (14/12/2020), berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Fadil tiba pukul 12.15 WIB di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020). Ia datang seorang diri. Diketahui, jenderal bintang dua ini datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang sebelumnya diagendakan pukul 13.00 WIB. Sambil tersenyum, Fadil berjalan menuju ruangan pemeriksaan.

    Selesai dimintai keterangan oleh Komnas HAM, Fadil menegaskan dirinya taat hukum dan memenuhi panggilan tanpa diantar banyak orang.

    “Dan saya taat hukum hari ini saya dipanggil saya datang dan saya datang sendiri. Nggak pake diantar banyak-banyak orang,” kata Fadil Imran di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

    Sementara itu, Komnas HAM mengungkap 3 hal yang disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, saat diperiksa soal penembakan 6 laskar FPI. Apa saja?

    “Jadi begini, yang tadi adalah pak Kapolda berikan keterangan soal kronologi peristiwa terkait dengan meninggalnya enam orang anggota FPI,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

    Selanjutnya, Komnas HAM juga mempertanyakan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya selama mengusut kasus ini. Menurut Beka, Kapolda terbuka dalam memberi informasi terutama dalam memaparkan hasil autopsi jenazah para Laskar FPI maupun uji balistik.

    “Kemudian kedua menyampaikan apa saja langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh Polda pascakejadian. Jadi soal autopsi, uji balistik dan sebagainya,” ujarnya.

    Terakhir, Komnas HAM dan Kapolda sepakat akan saling terbuka selama menelusuri kasus ini. Fadil pun mempersilahkan Komnas HAM untuk mengecek barang bukti yang telah dikumpulkan polisi apabila diperlukan selama menjalani investigasi independen.

    “Dan ketiga kesepakatan untuk tindak lanjutnya. Artinya, pak Kapolda sampaikan keterbukaan dari Kepolisian kalau ada barang bukti, alat bukti yang dibutuhkan Komnas HAM dan ini yang akan segera ditindaklanjuti Komnas HAM,” ucapnya.

    “Dan kami sepakat minggu ini akan cari waktu bersama sehingga kami bisa melihat apa saja tambahan alat bukti yang dimiliki oleh Kepolisian,” sambungnya.

    Kesimpulan

    Faktanya, pada Senin (14/12/2020) pukul 12.15 WIB, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran tiba di Komnas HAM, Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI. Fadil menegaskan dirinya taat hukum dan memenuhi panggilan tanpa diantar banyak orang.

    Rujukan