• (GFD-2021-7591) [SALAH] Video Umat Nasrani Diikat di Afganistan

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/09/2021

    Berita

    Akun Facebook dengan nama pengguna “Classic Bae” (https://www.facebook.com/clara.nwachukwu.31) mengunggah sebuah video yang menunjukkan beberapa orang diikat di dalam plastik. Unggahan tersebut juga disertai dengan narasi yang menyatakan bahwa orang-orang dalam video tersebut adalah umat Nasrani di Afganistan.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut bukan merupakan video umat Nasrani yang diikat di Afganistan, melainkan video aksi protes warga Kolombia terhadap pemerintah pada bulan Mei 2021 lalu. Video serupa telah diunggah oleh laman Facebook “Lo Que La Prensa Corrupta No Transmite” pada 28 Mei 2021.

    Video serupa juga pernah beredar dengan narasi yang menyatakan bahwa video tersebut merupakan video penanganan Covid-19 di Indonesia. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Video “pengurusan Covid di Indon” yang diunggah pada 24 Juli 2021 lalu.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Classic Bae” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konteks yang Salah/False Context.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Bukan video di Afganistan. Video tersebut merupakan video aksi protes warga Kolombia terhadap pemerintah pada bulan Mei 2021 lalu.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7590) [SALAH] “7 September 2021 suku Dayak usir Rencana bangun ibu kota negara pindah ke Kalimantan”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/09/2021

    Berita

    Akun Facebook Wahyuni (fb.com/100069149205026) pada 10 September 2021 mengunggah sebuah gambar dengan narasi “Alhamsulillah” yang kemudia diubah menjadi “Alhamdulillah Suku dayak udah mulai bergerak” lalu “Alhamdulillah Suku dayak udah mulai bergerak mengusir Warga asing!!”

    Di gambar yang ia unggah terdapat narasi: “Nyahok Rencana China bangun ibu kota dapat PERLAWANAN”, ”Hari ini 7 September 2021 suku Dayak usir Rencana bangun ibu kota negara pindah ke Kalimantan. rencana kodok gagal total krn seluruh Kalimantan akan di jaga Suku dayak usir ASENG 2!!!!”, “Semua konsep jokowi ditentang rakyat”

    Ibu kota pindah ke kalimantan

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pada 7 September 2021 suku Dayak mengusir rencana pembangunan ibu kota negara yang akan dipindah ke Kalimantan merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, bukan usir rencana pembangunan Ibu Kota Negara ke Kalimantan. Foto yang ada di gambar tersebut sebenarnya adalah warga yang mengusir tenaga kerja asing pada September 2020 terkait sengketa penambangan emas di Desa Nanga Kelampai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Dikutip dari Liputan6, dari hasil penelusuran yang dilakukan dengan memasukkan kata kunci “suku dayak usir rencana pembangunan ibu kota negara”, tidak ditemukan informasi valid mengenai kabar tersebut.

    Sementara itu dikutip dari JawaPos, foto yang disertakan di gambar tersebut itu identik dengan video berita berjudul “Ratusan Warga di Kalimantan Barat Usir Tenaga Kerja Asing – iNews Pagi 19/09”.

    Dilansir dari Okezone, karena diduga melanggar kesepakatan untuk tidak beroperasi sementara waktu, perusahaan tambang emas milik asing di Desa Nanga Kelampai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, diserbu ratusan warga pada Jumat, 18 September 2020 lalu.

    Sebelumnya warga mendesak perusahaan berhenti beroperasi karena mereka merasa tak pernah mendapatkan hak atas pengeloaan tanah oleh perusahaan asal China tersebut.

    Pantauan di lokasi, massa membawa kayu serta besi ketika beraksi. Massa semakin mengamuk karena managemen perusahaan tak bisa ditemui. Mereka pun mengusir tenaga kerja asing (TKA) dari lokasi.

    Kesimpulan

    BUKAN usir rencana pembangunan Ibu Kota Negara ke Kalimantan. Foto yang ada di gambar tersebut sebenarnya adalah warga yang mengusir tenaga kerja asing pada September 2020 terkait sengketa penambangan emas di Desa Nanga Kelampai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7589) [SALAH] Mengonsumsi Labu Kuning Dapat Menyembuhkan Covid-19

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/09/2021

    Berita

    Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang menyatakan bahwa konsumsi labu kuning dapat menyembuhkan penyakit Covid-19. Dalam pesan tersebut juga dipaparkan pengalaman beberapa orang yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 setelah mengonsumsi labu kuning secara rutin.

    Hasil Cek Fakta

    Melansir dari detikHealth, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt menegaskan bahwa belum ada penelitian yang berhasil membuktikan bahwa konsumsi labu kuning dapat menyembuhkan penyakit Covid-19. Prof. Zullies juga menjelaskan bahwa meskipun labu kuning memang memiliki banyak antioksidan dan vitamin yang bermanfaat bagi kesehatan, manfaat tersebut tidak secara khusus ditujukan untuk menyembuhkan Covid-19.

    Lebih lanjut, melansir dari Halodoc, beberapa manfaat labu kuning bagi kesehatan yang telah terbukti secara klinis antara lain untuk mencegah penyakit kronis, meningkatkan kekebalan tubuh, menjaga kesehatan mata, menurunkan resiko kanker, dan menyehatkan jantung.

    Narasi serupa juga pernah beredar pada bulan Juli 2021. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs turnbackhoax.id dengan judul artikel “[SALAH] Labu Kuning Kukus Dapat Sembuhkan Covid-19” yang diunggah pada 19 Juli 2021.

    Dengan demikian, pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Faktanya, belum ada penelitian yang membuktikan bahwa mengonsumsi labu kuning dapat menyembuhkan Covid-19.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7588) [SALAH] Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren dari Kementerian Agama

    Sumber: Flayer
    Tanggal publish: 22/09/2021

    Berita

    “Nomor : B-2563/DJ.I/Dt.I/HM.13/09/2021
    Sifat : Penting
    Lampiran : –
    Hal : Edaran Penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2021 Periode II”.

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama terkait dengan penerima bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan tahun anggaran 2021 periode II. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS, dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Pada salah satu poin surat edaran tersebut juga menjelaskan tentang bantuan yang diberikan dari Kementerian Agama kepada pesantren ialah sebesar Rp30 juta dan pengajuan berkas terkait bantuan tersebut dapat diajukan oleh penerima bantuan dalam bentuk hard copy maupun soft copy.

    Namun melansir dari bengkulu.antaranews.com, Direktur PD Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono menegaskan bahwa informasi tersebut ialah tidak benar atau hoax. Serta ia juga menyatakan bahwa surat edaran yang beredar tersebut secara substansi, informasi dalam surat tersebut tidak benar, dan secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar. Bahkan bahasa yang digunakan juga membingungkan serta format surat juga tidak sebagaimana mestinya.

    Selain itu, melansir dari kepri.kemenag.go.id, Waryono menambahkan bahwa pihaknya memang tengah menggulirkan program bantuan untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun, pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021. Sedangkan surat edaran tersebut dibuat tanggal 13 September 2021 lalu. Atas dasar tersebut, Waryono mengimbau kepada berbagai pihak untuk mengabaikan atau bisa langsung melakukan konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdekat apabila mendapati informasi seperti itu, karena informasi seputar bantuan pesantren bisa langsung diakses melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https//:ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, Penerima Bantuan Pesantren dari Kementerian Agama ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya setelah Direktur PD Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono menyatakan bahwa informasi tersebut ialah informasi salah atau hoax.

    Rujukan