• (GFD-2019-3135) [SALAH] Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/09/2019

    Berita

    Beredar postingan yang berisikan laman petroksi[dot]blogspot[dot]com dengan judul “Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat.” Dalam laman tersebut terdapat artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, membolehkan korupsi karena tidak bertentangan dengan syariat.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa isi artikel itu tidak benar berasal dari pernyataan Menag Lukman. Hasil pencarian justru mengarahkan pada artikel di kompasiana.com dengan judul “Korupsi dalam Pandangan Islam” yang ditulis oleh Sonia Bunga Cantika. Dalam artikel kompasiana tersebut, terdapat beberapa narasi yang sama dan ada pula bagian yang dipelintir.

    Berikut kutipan dari artikel kompasiana tersebut:

    […] Korupsi dalam Pandangan Islam

    Dari hadist riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:

    "DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda"wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).

    Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar'i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari segala aspek kehidupan kita menjadi haram.

    Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal pencurian.

    Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat islam.

    Didalam konsep keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:

    • Al-rishwah(suap menyuap atau gratifikasi)
    • Al-shut(gratifikasi atau suap)
    • Al-ghul(menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu korupsi.Al-qur'an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi.
    • Menurut Choesnon sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis:
    • Korupsi jenis halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap, komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif.
    • Korupsi jenis kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena faktor "ada main", yaitu faktor tahu sama tahu yang saling menguntungkan.
    • Korupsi bersifat administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.

    Berdasarkan tujuan seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :

    • Korupsi Politis, penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme, klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya sebagai berikut.
    • Keinginan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain.
    • Keinginan untuk dihormati.
    • Keinginan dianggap sebagai pemimpin oleh banyak orang.
    • Korupsi Material, yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut :
    • Memperoleh kenyamanan hidup.
    • Memperoleh kekayaan materi.
    • Mendapat kemudahan dalam segala aspek.

    Sementara itu, alatas sebagaimana dikutip Chaerudin, mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu :

    • Korupsi Transaktif, yaitu jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
    • Korupsi Ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
    • Korupsi Insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
    • Korupsi Nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan wewenangan untuk berbagi keuntungan bagi keluarga terdekat.
    • Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
    • Korupsi Suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlingdungan.
    • Korupsi Defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpakasa terlibat didalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban pembuatan korupsi.

    • Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meneyebutkan dengan jelas jenis-jenis tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis, yaitu terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

    • Sudah sangat jelas dalam hukum islam ataupu hukum negara segala tindak pidana korupsiitu dilarang dan ada hukum yang mengaturnya.Lalu kenapa kita sebagai umat musim dan rakyat masih saja harus melanggar aturan yang ada?kita sebagai muslim tentunya harus membantu untuk menumpas segala bentuk yindak korupsi yang ada.Korupai adalah masalah manusia,sehingga harus didekati secara manusiawi.Melibatkan filsafat untuk melihat korupsi adalah langkah bijaksana.
    • Apalagi ketika filsafat yang dimaksud adalah filsafat keislaman dengan nilai-nilai keahlian sebagai penguatnya.Islam menawarkan semangat juang untuk melawan korupsi.Melihat korupsi secara prporsional bisa membuat bangsa ini tidak hanya terpaku dengan cara bangsa asing soal bagaimana mengatasi korupsi.Perlibatan spirit keislaman yang tegas,penguatan produk hukum dan aturan serta tinjauan ulang menyangkut penghukuman dan pendidikan bagi pelaku adalah hal-hal yang perlu diperhatikan.

    • Hukum yang berlaku wajar,bijaksana dan mengerti adalah kata kunci yang di masa mendatang bisa diwujudkan.Manusia sebagai mahluk yang tidak akan pernah puas tentunya akan terus melakukan suatu perbuatan yang menentang agama dan hukum negara.perlu suatu pengetahuan dan aturan yang tentunya untuk mengatasi sifat tamak yang ada di diri manusia agar tidak melakukan suatu perbuatan yang salah.

    • Mencari harta/rezeki dengan cara yang salah(korupsi)adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan merupakan suatu dosa besar.Islam sudah sangat melarangnya,tetapi terkadang sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melaku

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran itu, maka dapat dipastikan bahwa Menag Lukman tidak pernah menyatakan pernyataan yang ada dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dengan demikian, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3134) [SALAH] Mahasiswi UNJ Meninggal Karena Kehabisan Oksigen Terkena Gas Air Mata

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 30/09/2019

    Berita

    Tazkiya meninggal karena sakit yang dideritanya, bukan karena gas air mata karena ia tidak mengikuti aksi di DPR. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

    ===============================================
    Konten yang Salah
    ===============================================

    Tazkiya Khairunissa disebut meninggal karena kehabisan oksigen akibat gas air mata

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    BEM UNJ membantah hal tersebut melalui laman media sosialnya.[1]

    Disebutkan bahwa Tazkia meninggal akibat sakit yang telah lama dideritanya, bukan karena mengikuti aksi 24 September di DPR.

    Kompas mengkonfirmasi hal ini. [2]
    Saat dihubungi Kompas.com Minggu (29/9/2019) siang, Adelia mengkonfirmasi kembali terkait klarifikasi yang ditulisnya melalui Twitter

    “Maaf sebelumnya saya dalam penulisan nama teman saya, namanya yang benar Tazkiya Khairunisa. Iya berita hoak yang beredar bahwa teman saya meninggal karena gas air mata itu salah. Teman saya meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya,” kata dia.

    Selain itu Kompas mengkorfimasi juga ke Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Khrisnamurti mengatakan berita yang tersebar adalah hoaks.

    “Almarhumah Tazkiya Khairunisa meninggal karena sakit yang dideritanya (jantung). Namanya
    Tazkiya Khairunisa (sesuai KTP),” kata dia.

    “Ananda di Rumah Sakit, beliau tidak ikut aksi,” ujarnya.

    Senada dengan Adelia, pihaknya juga menyampaikan bahwa Tazkiya meninggal karena sakit jantung.

    Kronologinya, Tazkiya masuk UGD di RSUD Bekasi pada 22 September 2019. Yang bersangkutan, imbuhnya sempat pulang.

    “Tapi pas Senin datang lagi ke sana, pas tanggal 24 September ananda mengalami sesak nafas dan meninggal dunia pukul 11.00 malam,” jelasnya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3133) [SALAH] “Kalau di Indonesia istilahnya Tuyul”

    Sumber: www.whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/09/2019

    Berita

    "Ke wei jia ren wu an.. Hati2 dgn boneka ini. Jika ada ketemu di org gendong a jual boneka seperti ini. Jangan sekali kali di beli di sentuh. Di dekati dan melihat nya karena cantik hidup seperti baby. boneka ini ada berisi roh harus. Bisa mbuatkita sakit2an .kena bencana ,uang juga habis. Jika di pelihara mau jaga nya seperti anak kecil di kasih makan enak. Kasih mandi. Bawa jalan seumur hidup. Jika tdk turuti keinginannya bencana dtg pada kita nyawapun bisa merayan. Jika di jaga dgn baik mau kaya ganteng. Sehat dsb di bisa kasih tapi berbahaya sekali. Ini di beli org yg serakah dari tailan. Sekarang sdg top di medan jakarta d di mana 2 dan juga apa bila ada yg sodorkan boneka ini tolong jangan dipegang karena yg kena hipnotis dgn boneka ini uang diambil jd berhati hati lah xxcb"

    Meskipun sama-sama mistis, Luk Thep (boneka dari Thailand) lebih berfungsi sebagai jimat pembawa keberuntungan, berbeda dengan Tuyul yang biasanya dipekerjakan untuk mencuri.
    NARASI

    “Hati2 jika anda jln2 ke mall atau ke mana sj kl ketemu org bawa boneka seperti ini.Janganlah anda dekatin mrk dan pegang2 bonekany sambil mengucpkan kata2 “lucunya….atau cantiknya…pd boneka itu”.Krn itu bukan boneka biasa, tapi itu adlh boneka asal Thailand yg ada isinya(kuasa gelap/setan.Kl di indonesia istilahnya TUYUL).Khususnya di Medan,skrg sdh byk org miliki boneka itu.Dan di Jakarta jg sdh ada yg pelihara. Teman2…jika anda ada ketemu org yg bw boneka seperti itu di mall atau di manapun jg,sebaiknya pura2 tidak melihat,atau jgn dekati mrk. Sebab jika anda mrs tertarik dan dekatin boneka itu,memegangnya dan ucapkan kata2 lucunya/cantiknya, saat itu jg magicnya mulai bekerja, bayang2 boneka itu akan mengikuti org tsb sampai rmh,dan akan terjadi hal aneh,uang org tsb akan sering hilang secara misteri.
    Krn boneka itu adalah sejenis tuyul yg bisa mencuri uang org yg suka pdnya.
    Boneka itu skrg sdh byk dipelihara Org yg malas kerja tapi berambisi jd org kaya,hati2 krn sdh ada berkeliaran di Medan dan di Jakarta.Siapapun pemilik boneka itu pastinya ada perjanjian dg setan yaitu hrs memelihara boneka itu dg baik layaknya anak sendiri. Dan tentu sj hrs ada tumbalnya…”

    Hasil Cek Fakta

    * SUMBER membagikan foto boneka Luk Thep yang popularitasnya bermula di Thailand.

    * SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga membangun premis pelintiran, Luk Thep yang lebih berfungsi sebagai jimat diasosiasikan dengan Tuyul.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3132) [SALAH] Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud, Badar, dan Sebagainya dari Kurikulum Madrasah

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 30/09/2019

    Berita

    "Penghapusan materi perang jihad di buku SKI"

    Hasil Cek Fakta

    Kementrian Agama hanya meninjau ulang kurikulum mata pelajaran tersebut. Penegasan ini disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, Senin (16/09). Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan bahwa Kemenag akan menghapus materi perang dalam kurikulum SKI.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

    =============================================
    Kategori : Konten yang Menyesatkan
    =============================================

    Akun Hary Setiadi (fb.com/hary.setiadi1) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut :

    “ASTAGHFIRULLAH HAL ‘ADZHIIIM….
    Pak Mentri ini mau gimana sihhh…..Tak perlu hapus segala [pelajaran] sejarah perang Rosulullah dan peperangan dalam Islam lainnya. Justru sejarah perang Islam utu penting disosialisasikan agar umat manusia makin tahu tentang Islam yang terbuka toleransi dengan ikon Islam. Apakah anda beranggapan bahwa islam mengajarkan TERORISME.”

    Dan narasi dalam gambar : “Kemenag akan Hapus Materi Perang Uhud, Badar, dan Sebagainya dari Kurikulum Madrasah”

    Gambar tersebut adalah tangkapan layar dari tweet akun twitter @didienAZHAR yang memposting artikel dari situs news.beritaislam.org


    PENJELASAN

    Menanggapi pemberitaan bahwa Kementerian Agama akan menghapus materi perang dalam kurikulum Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrsah, A. Umar, menyatakan bahwa kementeriannya hanya meninjau ulang kurikulum mata pelajaran tersebut.

    Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Umar menegaskan bahwa ke depannya fakta-fakta sejarah Islam yang dipelajari di madrasah akan lebih menonjolkan pada tonggak sejarah pembangunan peradaban Islam.

    “Perang adalah bagian dari fakta sejarah umat Islam. Tidak benar kalau itu akan dihapus. Review lebih untuk menonjolkan bagaimana setiap fakta sejarah itu menjadi tonggak pembangunan peradaban,” ujar Umar.

    Menurut Umar, dalam peninjauan ulang itu, Kementerian Agama meletakkan pembelajaran SKI di madrasah dari dua sudut. Pertama, dari sudut pandang pendidikan bahwa pembelajaran sejarah Islam perlu membentuk nilai karakter, membekali muatan kognitif, dan menggerakan psikomotorik siswa sebagaimana tujuan pendidikan nasional dan pembentukan karakter muslim yang rahmatan lil alamin.

    Kedua, dari sudut fakta sejarah dengan membekali berbagai fakta sejarah yang ada secara lengkap dalam rangka penguatan misi pendidikan sebagaimana pada sudut pandang pertama.

    Dengan orientasi itu, kata Umar, yang diperbaiki atau diubah dalam kurikulum yang baru hanyalah penonjolan sudut pandang dalam mengurai sejarah kebudayaan Islam. Fakta sejarah secara akademik tetap diberikan secara proporsional kepada siswa dengan kekayaan keilmuan yang lengkap, tidak ada yang dikurangi.

    “Kalau sebelumnya peperangannya yang dijadikan tonggak sejarah, ke depan, tonggak pendidikan sejarah kebudayaan Islam adalah lebih menitikberatkan pada pembangunan peradaban dan kebudayaan Islam,” ujar Umar.

    “Dengan demikian, deskripsi sejarah kebudayaan Islam nantinya dapat membekali karakter, kognitif, dan psikomotor siswa untuk mewarisi luhurnya budaya peradaban Islam dari fase ke fase perjuangan nabi membangun peradaban umat serta menyebarkan kedamaian sebagai implementasi Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin,” katanya.

    Review kurikulum ini dimuat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019. Proses review kurikulum dilakukan sejak awal 2018 hingga pertengahan 2019 dengan melalui berbagai kajian yang melibatkan para akademisi dan dosen, peneliti, praktisi guru, pengawas, ahli kurikulum, psikolog, pemerhati pendidikan Islam, perwakilan ormas Islam, penyelenggara lembaga pendidikan Islam, dan para tenaga struktural penganilisis kebijakan dari Kementerian Agama.

    Klarifikasi dari Kementerian Agama tersebut juga dapat dilihat pada artikel yang dimuat laman Republika.co.id pada Senin, 16 September 2019 dengan judul: “Materi Perang Dihapus dari Kurikulum? Kemenag: Tidak Benar”.

    Rujukan