• (GFD-2019-3136) [SALAH] Dapat Suara Terbanyak Menjadi Ketua DPR, Puan Berjanji Akan Mensejahterakan Partai

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 01/10/2019

    Berita

    Postingan dengan menampilkan artikel dari petroksi[dot]blogspot[dot]com berjudul “Dapat Suara Terbanyak Menjadi Ketua DPR, Puan Berjanji Akan Mensejahterakan Partai” beredar di media sosial Facebook. Postingan itu mengarah kepada laman portal dengan pemberitaan mengenai Puan Maharani yang akan menjadi Ketua DPR dan berjanji akan menyejahterakan partai politiknya, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa artikel dalam laman blog tersebut tidak benar. Sebab, isi dari artikel laman tersebut hasil tambal sulam dari berbagai portal media arus utama. Berikut kutipan pemberitaan yang dikutip petroksi lalu dipelintir pemberitaannya:

    Liputan6.com dengan pemberitaan berjudul “Dapat Suara Terbanyak, PDIP Nilai Puan Maharani Pantas Jadi Ketua DPR” yang tayang pada 2 September 2019. Berikut kutipannya:

    […] Dapat Suara Terbanyak, PDIP Nilai Puan Maharani Pantas Jadi Ketua DPR

    Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan politikus PDIP Puan Maharani sebagai anggota legislatif periode 2019-2024 dengan suara terbanyak. Ia mengantongi 404.034 suara di dapil Jawa Tengah V.

    Wasekjen PDIP Sadarestuwati mengatakan, hal ini membuat Puan Maharani pantas menjadi Ketua DPR.

    "Hal itu sangat mungkin karena Mbak Puan meraih suara terbanyak dan Beliau juga mempunyai pengalaman yang cukup lengkap di mana Beliau pernah menjadi ketua fraksi dan kemudian menjadi Menko hingga saat ini," ucap Wasekjen PDIP Sadarestuwati saat dikonfirmasi, Minggu, 1 September 2019.

    Dia pun menuturkan, Puan Maharani cocok jadi Ketua DPR, bukan sekadar mendapatkan suara terbanyak, tapi merupakan sosok politikus yang sudah matang.

    "Dan perlu digarisbawahi bahwa Mbak Puan adalah seorang politikus yang sudah matang," ucap Sadarestuwati.

    Tunggu Keputusan Megawati

    Namun, dia mengingatkan, meski sudah hampir pasti menjadi Ketua DPR, masih ada satu lagi yang harus ditunggu Puan. Yakni penugasan resmi yang diberikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    "Akan tetapi, semua itu penentuannya tetap ada di ibu ketua umum. Apakah Mbak Puan akan diberikan penugasan di kementerian ataukah di DPR RI," ungkap Sadarestuwati.

    Dia pun menuturkan, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari Megawati.

    "Belum (ada keputusan resmi Megawati Soekarnoputri untuk Puan Maharani)," pungkasnya. […]

    Suara.com dengan pemberitaan berjudul “Soal Posisi Ketua DPR RI, Puan Sebut Dapat Suara Terbanyak di Pileg 2019” yang tayang pada tanggal 9 Agustus 2019. Berikut kutipannya:

    […] Soal Posisi Ketua DPR RI, Puan Sebut Dapat Suara Terbanyak di Pileg 2019

    Suara.com - Puan Maharani tak mempermasalahkan bilamana ada pihak yang mengusulkan adanya cek kapabilitas bagi sosok yang akan menduduki Ketua DPR RI. Namun, Puan mengatakan bahwa posisi Ketua DPR RI sebagaimana amanat undang-undang akan ditempati oleh partai pemenang pemilu.

    Puan menuturkan PDIP sendiri merupakan partai politik pemenang Pemilu 2019. Sedangkan berdasar UUD MD3 partai pemenang yang berhak mendapatkan kursi Ketua DPR RI dan salah satu kader yang mendapatkan suara paling tinggi adalah Puan.

    "Ya kalau mau dilihat mau dicek (kapabilitas) ya silakan saja. Tapi kan ini posisi Ketua DPR itu merupakan posisi penugasan politik atas dasar undang-undang yang menyatakan bahwa partai pemenang pemilu akan mendapatkan posisi Ketua DPR," kata Puan di sela-sela Kongrss V PDIP, Hotel Grand Inna Beach, Bali, Jumat (9/8/2019).

    Berkenaan dengan itu, putri Megawati Soekarnoputri itu pun meyakini dirinya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk menduduki posisi Ketua DPR RI.

    "Ya dilihat saja sendiri bahwa alhamdulliah saya sudah tiga kali menjadi caleg kemudian jadi anggota DPR ya,dicek sendiri saja. Suara saya terakhir 404 ribu merupakan suara terbanyak di nasional dan lain lain sebagainya," ungkapnya.

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sempat mengisyaratkan agar Puan menjadi Ketua DPR RI. Hal itu, bermula saat Megawati menceritakan bagaimana cara dirinya memenangkan putrinya itu dengan memperoleh suara terbanyak.

    “Mbak Puan saya jadikan pengampu, pengampu dia. Tanggung jawab ya sama Jawa Tengah. Terus saya perintahnya, arek-arek ngeroh iki sopo? Mbak Puan Maharani. Iyo, sopo de e? Anaknya Ibu Mega. Iyo, mesti dapat suaranya 500 ribu. Menang dah dia,” kata Megawati saat berpidato pada acara pembukaan Kongres V PDIP, di Hotel Grand Inna Beach, Bali, Kamis (8/8) kemarin.

    Kemudian, Megawati pun sempat menyinggung soal UU MD3 ke beberapa Ketua Umum Partai yang turut hadir di Kongres V PDIP. Sala satunya kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

    “Pak Airlangga, itu juga yang baju ijo, jangan lagi blenjani lho. MD 3 lho. Dilihat sama anak-anakku. Dulu kita dikibulin terus. Untung Ibu Megawati lapang dada,” ucapnya. […]

    Dari pemberitaan terbaru yang menyantumkan pernyataan Puan pun tidak disebutkan seperti pada klaim artikel petroksi. Berikut kutipan berita terbaru mengenai Puan Maharani:

    […] Puan Maharani akan buat DPR "pecah telur"

    Jakarta (ANTARA) - Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani yang kemungkinan besar akan menjadi Ketua DPR RI periode 2019-2024 menyatakan akan membuat DPR RI "pecah telur" dengan terpilihnya Ketua DPR RI perempuan yang pertama, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI.

    "Saya baru akan bicara soal DPR RI, setelah dilantik menjadi Ketua DPR RI," kata Puan Maharani, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, menjawab pertanyaan wartawan.

    Saat itu, wartawan menanyakan soal siapa yang akan ditunjuk dari Fraksi PDI Perjuangan untuk menjadi pimpinan di DPR RI dan MPR RI, serta bagaimana sikap Fraksi PDI Perjuangan dalam menyikapi revisi UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan.

    Puan menjelaskan, dirinya selama lima tahun terakhir menjadi Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan saat ini baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI.

    "Saat ini, saya masih menjadi anggota biasa. Nanti setelah dilantik menjadi ketua DPR RI, baru saya akan bicara soal DPR," katanya.

    Puan menambahkan, setelah dirinya dilantik menjadi ketua DPR RI, maka akan ada "pecah telur" di DPR RI, yakni adanya figur perempuan pertama yang menjadi ketua DPR RI, setelah 74 tahun keberadaan DPR RI, semua ketuanya adalah laki-laki.

    Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.

    Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.

    Pada kesempatan tersebut, Puan meminta Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Utut Adianto untuk menjawab pertanyaan, soal UU KPK. "Pak Utut ini yang berada di DPR selama lima tahun terakhir. Silakan Pak Utut menjelaskan soal UU KPK," katanya.

    Utut Adianto yang pada kesempatan tersebut mendampingi Puan Maharani mengatakan, ada delapan rancangan undang-undang (RUU) yang ditunda pengesahannya atau carry over oleh DPR RI periode 2014-2019.

    Utut Adianto menjelaskan, RUU carry over itu pengertiannya adalah belum selesai pembahasannya dan belum disetujui, sehingga akan dibahas lagi pada DPR RI periode berikutnya.

    Terhadap RUU yang di carry over, menurut Utut, nanti akan dibicarakan dan dibahas setelah pimpinan DPR RI dilantik dan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) terbentuk, sehingga operasional DPR RI sudah berjalan. "Carry over itu tidak dibahas dari awal, tapi melanjutkan pembahasan sebelumnya, yang belum selesai," katanya.

    Sementara itu, mantan Menkum HAM, Yasonna H Laoly yang juga baru dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 mengatakan, soal UU KPK yang dituntut oleh mahasiswa untuk dibatalkan, bisa dibahas lagi di DPR.

    "Bahwa ada satu atau dua pasal yang dinilai belum bisa diterima masyarakat, dapat didiskusikan lagi. Harus diakui, dalam setiap produk undang-undang tidak semua pasal dapat memuaskan semua orang," katanya. […]

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan itu, maka dapat dipastikan bahwa artikel dalam laman blog petroksi berisikan informasi yang menyesatkan. Dengan demikian, konten tersebut masuk kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3135) [SALAH] Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 30/09/2019

    Berita

    Beredar postingan yang berisikan laman petroksi[dot]blogspot[dot]com dengan judul “Kemenag: Korupsi Itu Perbedaan Dalam Mencari Rezeki, Tidak Bertentangan Dengan Syariat.” Dalam laman tersebut terdapat artikel yang menyebutkan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, membolehkan korupsi karena tidak bertentangan dengan syariat.

    Hasil Cek Fakta

    Melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa isi artikel itu tidak benar berasal dari pernyataan Menag Lukman. Hasil pencarian justru mengarahkan pada artikel di kompasiana.com dengan judul “Korupsi dalam Pandangan Islam” yang ditulis oleh Sonia Bunga Cantika. Dalam artikel kompasiana tersebut, terdapat beberapa narasi yang sama dan ada pula bagian yang dipelintir.

    Berikut kutipan dari artikel kompasiana tersebut:

    […] Korupsi dalam Pandangan Islam

    Dari hadist riwayat Ibnu Majah,,hadist ke 2227 yang yang artinya:

    "DariJabir bin Abdullah r.a,berkata, Rasulullah SAW bersabda"wahai manusia,bertaqwalah kepada Allah dan berbuat baiklah dalam mencari harta karena sesungguhnya jiwa manusia tidak akan puas/mati hingga terpenuhi rezekinya walaupun ia telah mampu mengendalikannya(mengekangnya),maka bertaqwalah kepada Allah SWT dan berbuat baiklah dalam mencari harta,ambillah yang halal dan tinggalkan yang haram".(HR Ibnu Majah).

    Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita sebagai umat muslim yang menganut hukum syar'i dianjurkan dalam mencari harta ataupun rezeki harus dengan cara yang halal dan benar tidak boleh mencari harta dengan cara yang haram.Apabila kita mencari harta dengan cara yang salah maka kita telah melanggar perintah Allah dan melakukan suatu perbuatan dosa besar.Seperti contoh kita seorang pejabat kemudian kita menggunakan kekuasaan kita untuk melakukan korupsi,maka kita telah melakukan suatu kesalahan dan melanggar nilai-nilai islam..Jika kita mencari harta ataupun nafkah tapi dengan cara yang salah status kehalalan dari segala aspek kehidupan kita menjadi haram.

    Memang mencari harta dengan cara yang salah itu sangat gampang,tetapi apakah kita sebagai umat islam akan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan syariat?Kadar iman kita terkadang di uji oleh hal-hal yang demikian.Korupsi adalah kejahatan yang popular di era sekarang.Korupsi merupakan permasalahan serius terutama bagi kehidupan masyarakat dan negara.Korupsi adalah penyakit yang tidak bisa hidup sama-sama dalam system kehidupan kita dan seperti parasit yang akan terus merugikan elemen masyarakat.Korupsi menyimpang dari system yang disepakati berama,korupai bukan hanya soal pencurian.

    Pencurian hanya berdampak pada ekonomi,namun korupsi berdampak holistik. Jika korupsi ada di system pemerintahan,maka semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan rusak.Keimanan seseorang dapat di ukur dengan hal-hal yang seperti ini.Pendidikan agama sedari kecil kiranya mampu untuk menjadi banteng pertahanan agar tidak melakukan sesuatu yang sudah dilarang dalam syariat islam.

    Didalam konsep keislaman korupsi mempunyai tiga istilah yang paling popular yaitu:

    • Al-rishwah(suap menyuap atau gratifikasi)
    • Al-shut(gratifikasi atau suap)
    • Al-ghul(menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya) Islam memberi peringatan dan melaknat siapa saja yang meakukan tiga perbuatan diatas.Islam adalah agama yang peka terhadap isu korupsi.Al-qur'an dan Hadist telah dengan gambling menjelaskan,memberi peringatan dan memberi gambaran hukuman menyangkut bahaya korupsi dan implikasinya bagi umat manusia.Islam,dengan demikian,adalah agama antikorupsi.
    • Menurut Choesnon sebagaiman dikutip oleh Alkostar korupsi dibagi menjadi tiga jenis:
    • Korupsi jenis halus, yaitu korupsi yang lazim disebut sebagai uang siluman, uang jasa gelap, komisi gelap, pungutan liat,dan sebagainya. Tindak kejahatan seperti ini boleh dikatakan tidak termasuk oleh sanksi hukum positif.
    • Korupsi jenis kasar, yaitu korupsi yang masih dapat dijerat oleh hukum kebetulan tertangkap basah. Walaupun demikian, masih saja dapat lupa dari jeratan hukum karena faktor "ada main", yaitu faktor tahu sama tahu yang saling menguntungkan.
    • Korupsi bersifat administratif manipulatif, yaitu jenis korupsi yang bersifat sukar untuk diteliti. Seperti ongkor perjalanan dinas yang sebenarnya sepenuhnya digunakan atau penggunaan biaya yang bersifat menipu lainnya.

    Berdasarkan tujuan seorang melakukan korupsi. Kumorotomo memberikan korupsi menjadi dua, yaitu :

    • Korupsi Politis, penyelewengan kekuasaan yang mengarah kepermainan politis, nepotisme, klientelisme, penyalahgunaan pemungutan suara dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini adalah nilai-nilai perbedaan yaitu merasa bahwa dirinya berbeda dari orang-orang lain. Latar belakang psikologis tersebut diantaranya sebagai berikut.
    • Keinginan untuk mendapatkan pengakuan dari orang lain.
    • Keinginan untuk dihormati.
    • Keinginan dianggap sebagai pemimpin oleh banyak orang.
    • Korupsi Material, yaitu korupsi yang berbentuk manipulasi, penyuapan, penggelapan, dan sebagainya. Faktor pendorong korupsi jenis ini menyangkut nilai-nilai kesejahteraan, korupsi material lebih mendorong oleh keinginan sebagai berikut :
    • Memperoleh kenyamanan hidup.
    • Memperoleh kekayaan materi.
    • Mendapat kemudahan dalam segala aspek.

    Sementara itu, alatas sebagaimana dikutip Chaerudin, mengembangkan jenis korupsi menjadi tujuh, yaitu :

    • Korupsi Transaktif, yaitu jenis korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima, yang menguntungkan kedua belah pihak.
    • Korupsi Ekstorsif, yaitu korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, terror, dan penekanan terhadap kepentingan orang yang dekat dengan pelaku korupsi.
    • Korupsi Insentif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan penawaran suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
    • Korupsi Nepotistik, yaitu jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan wewenangan untuk berbagi keuntungan bagi keluarga terdekat.
    • Korupsi Otogenik, yaitu korupsi yang terjadi ketika seorang pejabat mendapat keuntungan karena memiliki pengetahuan sebagai orang dalam tentang berbagai kebijakan public yang seharusnya dirahasiakan.
    • Korupsi Suportif, yaitu korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan atau perlingdungan.
    • Korupsi Defensive, yaitu korupsi yang dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari pemerasan. Pihak yang dirugikan terpakasa terlibat didalamnya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban pembuatan korupsi.

    • Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meneyebutkan dengan jelas jenis-jenis tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi dibagi menjadi 7 (tujuh) jenis, yaitu terkait kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, pembuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

    • Sudah sangat jelas dalam hukum islam ataupu hukum negara segala tindak pidana korupsiitu dilarang dan ada hukum yang mengaturnya.Lalu kenapa kita sebagai umat musim dan rakyat masih saja harus melanggar aturan yang ada?kita sebagai muslim tentunya harus membantu untuk menumpas segala bentuk yindak korupsi yang ada.Korupai adalah masalah manusia,sehingga harus didekati secara manusiawi.Melibatkan filsafat untuk melihat korupsi adalah langkah bijaksana.
    • Apalagi ketika filsafat yang dimaksud adalah filsafat keislaman dengan nilai-nilai keahlian sebagai penguatnya.Islam menawarkan semangat juang untuk melawan korupsi.Melihat korupsi secara prporsional bisa membuat bangsa ini tidak hanya terpaku dengan cara bangsa asing soal bagaimana mengatasi korupsi.Perlibatan spirit keislaman yang tegas,penguatan produk hukum dan aturan serta tinjauan ulang menyangkut penghukuman dan pendidikan bagi pelaku adalah hal-hal yang perlu diperhatikan.

    • Hukum yang berlaku wajar,bijaksana dan mengerti adalah kata kunci yang di masa mendatang bisa diwujudkan.Manusia sebagai mahluk yang tidak akan pernah puas tentunya akan terus melakukan suatu perbuatan yang menentang agama dan hukum negara.perlu suatu pengetahuan dan aturan yang tentunya untuk mengatasi sifat tamak yang ada di diri manusia agar tidak melakukan suatu perbuatan yang salah.

    • Mencari harta/rezeki dengan cara yang salah(korupsi)adalah kejahatan yang merugikan banyak orang dan merupakan suatu dosa besar.Islam sudah sangat melarangnya,tetapi terkadang sifat tamak manusia akan harta mendorong manusia untuk melaku

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran itu, maka dapat dipastikan bahwa Menag Lukman tidak pernah menyatakan pernyataan yang ada dalam artikel petroksi[dot]blogspot[dot]com. Dengan demikian, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3134) [SALAH] Mahasiswi UNJ Meninggal Karena Kehabisan Oksigen Terkena Gas Air Mata

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 30/09/2019

    Berita

    Tazkiya meninggal karena sakit yang dideritanya, bukan karena gas air mata karena ia tidak mengikuti aksi di DPR. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI

    ===============================================
    Konten yang Salah
    ===============================================

    Tazkiya Khairunissa disebut meninggal karena kehabisan oksigen akibat gas air mata

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    BEM UNJ membantah hal tersebut melalui laman media sosialnya.[1]

    Disebutkan bahwa Tazkia meninggal akibat sakit yang telah lama dideritanya, bukan karena mengikuti aksi 24 September di DPR.

    Kompas mengkonfirmasi hal ini. [2]
    Saat dihubungi Kompas.com Minggu (29/9/2019) siang, Adelia mengkonfirmasi kembali terkait klarifikasi yang ditulisnya melalui Twitter

    “Maaf sebelumnya saya dalam penulisan nama teman saya, namanya yang benar Tazkiya Khairunisa. Iya berita hoak yang beredar bahwa teman saya meninggal karena gas air mata itu salah. Teman saya meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya,” kata dia.

    Selain itu Kompas mengkorfimasi juga ke Kepala Kantor Humas dan Informasi Publik UNJ, Khrisnamurti mengatakan berita yang tersebar adalah hoaks.

    “Almarhumah Tazkiya Khairunisa meninggal karena sakit yang dideritanya (jantung). Namanya
    Tazkiya Khairunisa (sesuai KTP),” kata dia.

    “Ananda di Rumah Sakit, beliau tidak ikut aksi,” ujarnya.

    Senada dengan Adelia, pihaknya juga menyampaikan bahwa Tazkiya meninggal karena sakit jantung.

    Kronologinya, Tazkiya masuk UGD di RSUD Bekasi pada 22 September 2019. Yang bersangkutan, imbuhnya sempat pulang.

    “Tapi pas Senin datang lagi ke sana, pas tanggal 24 September ananda mengalami sesak nafas dan meninggal dunia pukul 11.00 malam,” jelasnya.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3133) [SALAH] “Kalau di Indonesia istilahnya Tuyul”

    Sumber: www.whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/09/2019

    Berita

    "Ke wei jia ren wu an.. Hati2 dgn boneka ini. Jika ada ketemu di org gendong a jual boneka seperti ini. Jangan sekali kali di beli di sentuh. Di dekati dan melihat nya karena cantik hidup seperti baby. boneka ini ada berisi roh harus. Bisa mbuatkita sakit2an .kena bencana ,uang juga habis. Jika di pelihara mau jaga nya seperti anak kecil di kasih makan enak. Kasih mandi. Bawa jalan seumur hidup. Jika tdk turuti keinginannya bencana dtg pada kita nyawapun bisa merayan. Jika di jaga dgn baik mau kaya ganteng. Sehat dsb di bisa kasih tapi berbahaya sekali. Ini di beli org yg serakah dari tailan. Sekarang sdg top di medan jakarta d di mana 2 dan juga apa bila ada yg sodorkan boneka ini tolong jangan dipegang karena yg kena hipnotis dgn boneka ini uang diambil jd berhati hati lah xxcb"

    Meskipun sama-sama mistis, Luk Thep (boneka dari Thailand) lebih berfungsi sebagai jimat pembawa keberuntungan, berbeda dengan Tuyul yang biasanya dipekerjakan untuk mencuri.
    NARASI

    “Hati2 jika anda jln2 ke mall atau ke mana sj kl ketemu org bawa boneka seperti ini.Janganlah anda dekatin mrk dan pegang2 bonekany sambil mengucpkan kata2 “lucunya….atau cantiknya…pd boneka itu”.Krn itu bukan boneka biasa, tapi itu adlh boneka asal Thailand yg ada isinya(kuasa gelap/setan.Kl di indonesia istilahnya TUYUL).Khususnya di Medan,skrg sdh byk org miliki boneka itu.Dan di Jakarta jg sdh ada yg pelihara. Teman2…jika anda ada ketemu org yg bw boneka seperti itu di mall atau di manapun jg,sebaiknya pura2 tidak melihat,atau jgn dekati mrk. Sebab jika anda mrs tertarik dan dekatin boneka itu,memegangnya dan ucapkan kata2 lucunya/cantiknya, saat itu jg magicnya mulai bekerja, bayang2 boneka itu akan mengikuti org tsb sampai rmh,dan akan terjadi hal aneh,uang org tsb akan sering hilang secara misteri.
    Krn boneka itu adalah sejenis tuyul yg bisa mencuri uang org yg suka pdnya.
    Boneka itu skrg sdh byk dipelihara Org yg malas kerja tapi berambisi jd org kaya,hati2 krn sdh ada berkeliaran di Medan dan di Jakarta.Siapapun pemilik boneka itu pastinya ada perjanjian dg setan yaitu hrs memelihara boneka itu dg baik layaknya anak sendiri. Dan tentu sj hrs ada tumbalnya…”

    Hasil Cek Fakta

    * SUMBER membagikan foto boneka Luk Thep yang popularitasnya bermula di Thailand.

    * SUMBER menambahkan narasi yang tidak sesuai dengan fakta sehingga membangun premis pelintiran, Luk Thep yang lebih berfungsi sebagai jimat diasosiasikan dengan Tuyul.

    Rujukan