• (GFD-2019-3157) Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 10/09/2019

    Berita

    Pekan lalu, Kepolisian mulai mengenalkan adanya SIM yang juga berfungsi sebagai e-money yang digadang-gadang akan rilis di seluruh Indonesia secara bertahap pada 22 September 2019 mendatang. Sebelum peluncuran ini, beredar kabar bahwa untuk mendapatkan SIM dengan e-money dilakukan pemutihan SIM terlebih dahulu.

    Hasil Cek Fakta

    KOMPAS.com - Pekan lalu, Kepolisian mulai mengenalkan adanya SIM yang juga berfungsi sebagai e-money yang digadang-gadang akan rilis di seluruh Indonesia secara bertahap pada 22 September 2019 mendatang. Sebelum peluncuran ini, beredar kabar bahwa untuk mendapatkan SIM dengan e-money dilakukan pemutihan SIM terlebih dahulu. Salah satu pengguna Facebook OLC, mengunggah foto yang menampilkan wujud Smart SIM pada bagian depan dan belakang. Pengunggah juga membubuhkan keterangan foto yang berisi informasi bahwa pemutihan SIM ini berlaku mulai 25 Agustus 2019. " Pemutihan SIM yang sudah mati dan buat SIM baru, berlaku mulai tanggal 25 Agustus 2019. Tolong dibantu share ya, agar yang memiliki SIM mati bisa diperbarui tanpa mengulang tes lagi. Berlaku seluruh Indonesia," tulis OLC dalam unggahannya, Jumat (30/8/2019). Adapun informasi yang belum jelas kebenarannya pun banyak tersebar di media sosial Facebook, Twitter, dan Instagram, bahkan aplikasi pesan WhatsApp.
    Penjelasan Kakorlantas Menanggapi hal itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks. "Itu hoaks. Enggak ada pemutihan SIM, enggak bener itu nanti kita klarifikasi kalau begitu," ujar Refdi saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (5/9/2019). Menurutnya, pihak kepolisian hanya memberlakukan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM. "Kalau pembuatan SIM baru kan sudah jelas itu mekanismenya sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, jadi enggak ada pemutihan-pemutihan," ujar Refdi. Kemudian, Refdi mengatakan bahwa pihaknya masih tetap menjalankan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM dengan proses yang sama seperti sebelumnya. Launching Smart SIM Tidak ada perbedaan dari sisi persyaratan, mekanisme, dan besaran-besaran PBB. Faktanya, Kepolisian baru akan meluncurkan Smart SIM di seluruh Indonesia pada 22 September 2019 mendatang. "Ya rencananya itu kita launching Smart SIM pada saat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 pada 22 September 2019," ujar Refdi. Selain itu, Kepolisian melalui akun Twitternya Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri mengonfirmasi kabar pemutihan SIM untuk pembuatan SIM baru adalah kabar tidak benar. Berikut bunyi twitnya: "Beredarnya informasi pemutihan SIM yang sudah mati dan pembuatan SIM baru tidak perlu mengulang tes lagi dan belaku di seluruh Polda pada tanggal 25 Agustus 2019 adalah hoaks atau tidak benar."

    Rujukan

  • (GFD-2019-3156) [BERITA] Pertamina Bantah Kelangkaan Elpiji di Padang

    Sumber:
    Tanggal publish: 10/10/2019

    Berita

    Sempat muncul isu terjadi kelangkaan Gas Elpiji di Padang. Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina beri klarifikasinya.

    Hasil Cek Fakta

    Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo mengatakan isu kelangkaan yang beredar di masyarakat Kota Padang merupakan informasi yang keliru. Pertamina menurut Roby menjamin stok tersedia sesuai HET di tingkat pangkalan.

    “Saat ini berkembang isu kelangkaan di masyarakat dengan mengacu data stok dan harga di pengecer. Ini keliru, karena Pertamina menjamin stok tersedia sesuai HET di tingkat pangkalan. Pengecer bukan distributor resmi elpiji 3 kg sehingga tidak bisa dijadikan patokan,” kata Roby.

    Pihaknya menindaklanjuti laporan di seputar kota Padang dengan memeriksa stok di pangkalan-pangkalan. Dari pemeriksaan lapangan, posisi stok per Selasa (08/10) ternyata tersedia. Misalnya di pangkalan Gindera wilayah Padang Selatan, tersedia 150 tabung. Pangkalan Jafri di Lubuk Begalung ada 250 tabung, Pangkalan Musli wilayah Bungus Teluk Kabung terpantau 50 tabung dan pangkalan dewi wilayah Padang Timur tercatat 310 tabung.

    "Kami himbau warga agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan. Dan jangan mudah terhasut isu kelangkaan. Isu seperti ini dimanfaatkan pengecer untuk menahan stok dan mengerek harga. Semakin ramai diisukan, semakin dimanfaatkan oleh pengecer," kata Roby. Terbukti berdasarkan pantauan Pertamina, harga di tingkat pengecer sudah meroket hingga Rp. 27 ribu per tabung.

    Berdasarkan catatan Pertamina, penyaluran elpiji 3 Kg subsidi pada bulan Oktober di Kota Padang sebanyak 20.560 tabung per hari. Ini meningkat sebesar satu persen jika dibandingkan bulan sebelumnya sejumlah 20.384 tabung.

    Wilayah Kota Padang terbagi menjadi 11 Kecamatan dan saat ini disuplai oleh 780 pangkalan. Rencana jumlah total penyaluran untuk bulan Oktober ini sebesar 646.240 tabung. Jumlah ini bertambah enam persen dibanding bulan lalu sebesar 611.520 tabung.

    "Hari ini kami melaporkan kondisi stok pangkalan pada Disperindag Kota Padang dan aparat keamanan. Juga memohon dukungan pemda dan aparat meredam isu kelangkaan tidak makin meluas serta menyebabkan keresahan warga," lanjut Roby.

    Apabila warga menemukan pangkalan yang melanggar aturan HET, atau mengalami kendala pasokan agar dapat melaporkan ke Pertamina melalui saluran telepon Pertamina 135. Pertamina menindaklanjuti semua laporan yang masuk.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3147) [BERITA] Tiga Bank BUMN Tidak Suntikkan Modal Ke Bank Muamalat

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/10/2019

    Berita

    Sempat mengemuka bahwa Bank Muamalat akan disuntikkan dana oleh sejumlah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Hasil Cek Fakta

    Atas beredarnya isu tersebut, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan bantahan bahwa akan menyuntikkan dana ke Bank Muamalat.

    Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, dan Corporate Secretary BNI, Meiliana, sekaligus membantah pemberitaan berlandaskan rumor oleh analis asing yang menyebutkan Bank Mandiri dan BNI telah menyepakati due diligence untuk penambahan modal Bank Muamalat Indonesia.

    “Kami menyayangkan media-media nasional yang memuat pernyataan analis internasional yang menyatakan ada rumor tentang rencana Bank Mandiri dan BNI yang akan melakukan investasi di Bank Muamalat,” kata Rohan.

    Sebagaimana diberitakan, terdapat rumor melalui analisis yang dilakukan oleh Macquarie yang menyatakan bahwa bank milik negara, yaitu Bank Mandiri dan BNI, sepakat untuk melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Bank Muamalat.

    "Kami tegaskan bahwa BNI belum memiliki keinginan atau rencana untuk melakukan akuisisi Muamalat," ujar Meiliana.

    Bantahan serupa pun dikemukakan oleh pihak BRI. Corporate Secretary BRI Hari Purnomo mengatakan, terkait dengan adanya berita bahwa bank BUMN akan melakukan akuisisi terhadap Bank Muamalat, BRI tidak memiliki rencana terkait aksi korporasi tersebut.

    "Saat ini, untuk pengembangan bisnis perbankan Syariah, BRI masih fokus pada pengembangan BRISyariah, anak usaha BRI yang bergerak di bidang perbankan syariah," kata Purnomo.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3146) [SALAH] Pemekaran Kota Yogyakarta

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/10/2019

    Berita

    Beredar pesan berantai yang menyebutkan bahwa Kota Yogyakarta akan dimekarkan. Dalam pesan tersebut ditampilkan juga daerah-daerah hasil pemekaran itu. Berikut narasinya:

    KOTA YOGYAKARTA
    AKAN DIPERLUAS DG MEMASUKKAN DESA2 DI BANTUL & SLEMAN..?

    Nantinya, sesudah Kota Yogyakarta melakukan perluasan wilayah, maka kecamatan terbagi lagi menjadi: 5 Kawedanan; 24 Kecamatan dan 100 Kelurahan, yaitu

    I. Kawedanan Yogyakarta Barat
    Terdiri dari 6 Kecamatan dan 23 Kelurahan

    A. Kecamatan Banyudenasih (pengembangan dari 2 desa yang digabungkan, yaitu Desa Banyuraden dan Desa Ngestiharjo)
    1. Kelurahan Soragan d/h Kembang
    2. Kelurahan Onggobayan
    3. Kelurahan Sutopadan
    4. Kelurahan Kradenan
    5. Kelurahan Banyumeneng

    B. Kecamatan Tegalrejo
    1. Kelurahan Tegalrejo
    2. Kelurahan Bener
    3. Kelurahan Kricak
    4. Kelurahan Karang Waru

    C. Kecamatan Jetis
    1. Kelurahan Tritisjajar (pemekaran dari Kelurahan Cokrodiningratan)
    2. Kelurahan Cokrodiningratan
    3. Kelurahan Gowongan
    4. Kelurahan Bumijo

    D. Kecamatan Gedong Tengen
    1. Kelurahan Pringgokusuman
    2. Kelurahan Sosromenduran
    3. Kelurahan Wongsodirjan (pemekaran patungan antara Kelurahan Pringgokusuman dengan Kelurahan Sosromenduran

    E. Kecamatan Ngampilan
    1. Kelurahan Ngampilan
    2. Kelurahan Ngadiwinatan (pemekaran dari Kelurahan Ngampilan)
    3. Kelurahan Notoprajan

    F. Kecamatan Wirobrajan
    1. Kelurahan Pakuncen
    2. Kelurahan Wirobrajan
    3. Kelurahan Patangpuluhan
    4. Kelurahan Jomegatan (tambahan dari Desa Tirtonirmolo di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dengan bagian tenggara dari Kelurahan Sutopadan)

    II. Kawedanan Yogyakarta Pusat
    Terdiri dari 5 Kecamatan dan 20 Kelurahan

    A. Kecamatan Umbulharjo
    1. Kelurahan Warungboto
    2. Kelurahan Tahunan
    3. Kelurahan Semaki
    4. Kelurahan Mujamuju
    5. Kelurahan Timohorejo (pemekaran dari Kelurahan Mujamuju)

    B. Kecamatan Pakualaman
    1. Kelurahan Gunungketur
    2. Kelurahan Margobintoro (pemekaran dari Kelurahan Gunungketur/Gunung Ketur dengan sedikit tambahan dari sisi utara Kelurahan Wirogunan di Kecamatan Mergangsan)
    3. Kelurahan Purwokinanti/Purwo Kinanthi

    C. Kecamatan Gondomanan
    1. Kelurahan Ngupasan
    2. Kelurahan Prawirodirjan
    3. Kelurahan Gladhagan (pemekaran patungan antara Kelurahan Ngupasan dengan Kelurahan Prawirodirjan)

    D. Kecamatan Danurejan
    1. Kelurahan Suryatmajan
    2. Kelurahan Tegalpanggung
    3. Kelurahan Bausasran
    4. Kelurahan Lempuyangan (pemekaran dari Kelurahan Bausasran dengan sedikit tambahan dari Kelurahan Tegalpanggung)
    E. Kecamatan Gondokusuman
    1. Kelurahan Demangan
    2. Kelurahan Baciro
    3. Kelurahan Kotabaru
    4. Kelurahan Terban
    5. Kelurahan Klitren

    III. Kawedanan Yogyakarta Selatan
    Terdiri dari 4 Kecamatan dan 18 Kelurahan

    A. Kecamatan Wirogiwang (pemekaran dari Kecamatan Umbulharjo)
    1. Kelurahan Sorosutan
    2. Kelurahan Pandeyan
    3. Kelurahan Kelurahan Giwangan
    4. Kelurahan Rejokusuman (tambahan dari Desa Tamanan di Kecamatan Potorono d/h Banguntapan, Kabupaten Bantul)
    5. Kelurahan Wirosaban (pemekaran patungan antar kelurahan yaitu: Sorosutan, Pandean, Giwangan & Rejokusuman)

    B. Kecamatan Mergangsan
    1. Kelurahan Wirogunan
    2. Kelurahan Keparakan
    3. Kelurahan Brontokusuman
    4. Kelurahan Salakan (tambahan dari Desa Bangunharjo di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul)

    C. Kecamatan Mantrijeron
    1. Kelurahan Gedong Kiwo
    2. Kelurahan Suryodiningratan
    3. Kelurahan Mantrijeron
    4. Kelurahan Krapyak (tambahan dari Desa Panggungharjo di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul)

    D. Kecamatan Kraton
    1. Kelurahan Wijilan (pemekaran dari Kelurahan Panembahan)
    2. Kelurahan Panembahan
    3. Kelurahan Patehan
    4. Kelurahan Kadipaten
    5. Kelurahan Tamansaren (pemekaran patungan antara Kelurahan Patehan dengan Kelurahan Kadipaten)

    IV. Kawedanan Yogyakarta Timur
    Terdiri dari 5 Kecamatan dan 20 Kelurahan

    A. Kecamatan Banguntapan (pengembangan dari Desa Banguntapan)
    1. Kelurahan Banguntapan
    2. Kelurahan Sorowajan
    3. Kelurahan Maguwocaturan
    4. Kelurahan Pringggolayan

    B. Kecamatan Baturetno (pengembangan dari Desa Baturetno)
    1. Kelurahan Baturetno
    2. Kelurahan Watugilang
    3. Kelurahan Kalangan
    4. Kelurahan Manggisan

    C. Kecamatan Kotagede Ngisor atau Kotagede Bawah/Selatan (sebelumnya dikenal sebagai Kotagede Surakarta)
    1. Kelurahan Jagalan
    2. Kelurahan Singosaren
    3. Kelurahan Karangasem (pemekaran dari Kelurahan Singosaren)
    4. Kelurahan Mutihan (tambahan dari Desa Wirokerten di Kecamatan Potorono d/h Banguntapan, Kabupaten Bantul)

    D. Kecamatan Kotagede Pasar atau Kotagede Tengah (sebelumnya bernama Kecamatan Kotagede)
    1. Kelurahan Purbayan
    2. Kelurahan Kemasbasen (pemekaran dari Kelurahan Purbayan)
    3. Kelurahan Sayangan (pemekaran dari Kelurahan Purbayan)
    4. Kelurahan Wonomentaok (pemekaran dari Kelurahan Purbayan)

    E. Kelurahan Kotagede Dhuwur atau Kotagede Atas/Utara (pemekaran dari Kecamatan Kotagede)
    1. Kelurahan Prenggan
    2. Kelurahan Depokan (pemekaran dari Kelurahan Prenggan)
    3. Kelurahan Rejowinangun
    4. Kelurahan Gembiraloka (pemekaran dari Kelurahan Rejowinangun)

    V. Kawedanan Yogyakarta Utara
    Terdiri dari 4 Kecamatan dan 19 Kelurahan

    A. Kecamatan Tirtohanggo (pengembangan dari 2 desa yang digabungkan, yaitu Desa Trihanggo dan Desa Nogotirto)
    1. Kelurahan Kronggahan
    2. Kelurahan Jambon
    3. Kelurahan Sembiru / Biru
    4. Kelurahan Kuwarasan
    5. Kelurahan Nogosaren

    B. Kecamatan Sinduadi (pengembangan dan penataan ulang dari Desa Sinduadi)
    1. Kelurahan Rogoyudan
    2. Kelurahan Kragilan
    3. Kelurahan Jombor
    4. Kelurahan Blunyah

    C. Kecamatan Caturtunggal (pengembangan dan penataan ulang Desa Caturtunggal)
    1. Kelurahan Sekipdowo (dahulu bernama Sendowo)
    2. Kelurahan Bulaksumur (dahulu bernama Demangan)
    3. Kelurahan Karangwuni
    4. Kelurahan Mrican
    5. Kelurahan Kentungan

    D. Kecamatan Condongcatur (hasil pengembangan dan penataan ulang Desa Condongcatur)
    1. Kelurahan Ganjuran (dahulu bernama Gorongan)
    2. Kelurahan Seturan (dahulu bernama Manukan)
    3. Kelurahan Babarsari (dahulu bernama Kledokan)
    4. Kelurahan Ambarrukmo
    5. Kelurahan Gejayan

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut “broadcast” yang menyebar luas dari berbagai “platform” media sosial terkait rencana pemekaran wilayah Kota Yogyakarta dengan memasukkan sejumlah desa di Kabupaten Sleman dan Bantul merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

    “Sampai sekarang tidak ada pembicaraan terkait rencana pemekaran wilayah Kota Yogyakarta,” ujar Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.

    Ia mengatakan, tidak mengetahui asal-usul atau pihak yang pertama kali membuat “broadcast” tersebut dan dasar yang dijadikan sebagai sumber informasi yang kemudian menyebar luas ke masyarakat.

    “Apakah dasarnya dari kajian secara akademik mengenai manajemen wilayah untuk Kota Yogyakarta atau kajian lain saya pun tidak tahu,” katanya.

    Meskipun demikian, lanjut Octo, jika dilihat dari pembagian wilayah yang menyebar melalui
    “broadcast” di media sosial tersebut menggambarkan mengenai aglomerasi Kota Yogyakarta
    dengan wilayah di sekitarnya.

    “Seperti di dalam 'broadcast' yang menyebar, wilayah luar Kota Yogyakarta memiliki
    keterhubungan yang erat dengan wilayah perbatasan,” katanya.

    Ia menyebut, dari berbagai rapat dan koordinasi yang dilakukan di tingkat Pemerintah DIY
    pun tidak ada kegiatan atau rencana pemekaran Kota Yogyakarta.

    “Sejauh ini, yang ada adalah rencana pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019
    tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota
    dan Kelurahan,” katanya.

    Berdasarkan peraturan tersebut akan ada perubahan penyebutan pada berbagai nomenklatur
    wilayah untuk melaksanakan urusan keistimewaan, yaitu mengubah penyebutan kecamatan
    di wilayah kabupaten menjadi kapanewon, sedangkan kecamatan di wilayah kota disebut
    menjadi kemantren.

    Kapanewon maupun kemantren masing-masing dipimpin oleh Panewu dan Mantri Pamong
    Praja. Selain itu, juga diatur mengenai susunan organisasi di kapanewon dan kemantren yaitu
    jabatan Panewu Anom dan Mantri Anom yang menjadi sebutan untuk sekretaris kecamatan.

    Dalam melaksanakan sebagian urusan keistimewaan, maka tugas dan fungsi kelurahan di
    Kota Yogyakarta pun akan ditambah yaitu untuk bidang kebudayaan, pertanahan, dan tata
    ruang.

    “Sejauh ini, persiapan sedang dimatangkan. Diupayakan pada 2020 sudah bisa
    diimplementasikan,” katanya.

    Senada dengan Octo, Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan berita tersebut hanya hoaks. "Tidak ada babibu, tahu-tahu muncul isu pemekaran. Itu hanya hoaks, tidak usah ditanggapi," katanya.

    Dia juga meminta warga tidak perlu resah dengan adanya berita hoax itu. "Masyarakat sudah nyaman dengan Sleman Sembada-nya," tukas Sri.

    Kepala Desa Condongcatur, Reno Candra Sangaji pun memberikan bantahannya terkait kabar pemekaran Kota Yogyakarta. Ia mengatakan, tidak pernah ada pembicaraan tentang hal itu sebelumnya. "Saya cuma dapat infonya dari WA. Sepertinya hoaks karena belum ada diskusi," ujarnya.

    Menurut Reno, keputusan pemekaran wilayah tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu ada koordinasi dan kajian yang matang. Kendati Condongcatur ada di daerah perbatasan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, dia menilai warganya tetap nyaman berada di Sleman.

    Rujukan