• (GFD-2019-3263) [KLARIFIKASI] Beredar Informasi Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamina Angkat Bicara

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 06/11/2019

    Berita

    Sempat beredar informasi yang menyebut bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM Nonsubsidi melalui pesan berantai Whatsapp. Informasi tersebut menyatakan adanya kenaikan dari harga bahan bakar di SPBU Pertamina dan SPBU Shell. Namun informasi tersebut langsung mendapat bantahan dari pihak yang namanya dicatut yakni Pertamina.

    NARASI:

    Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman: “Kami pastikan ini hoax,”.

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Ramai seputar informasi yang tersebar melalui pesan berantai Whatsapp mengenai adanya kenaikan harga BBM di SPBU Pertamina dan SPBU Shell. Melansir dari tribunnews.com, dalam pesan yang beredar disebutkan bahwa harga Premium di SPBU Pertamina mengalami kenaikan sebesar Rp 450 menjadi Rp7.000 per liter dari harga sebelumnya yang Rp6.550.

    Guna meluruskan informasi yang beredar, pihak terkait pun akhirnya angkat bicara. Melansir dari kompas.com, Vice President Corporate Comunication PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman mengatakan bahwa informasi yang tersebar melalui pesan berantai tersebut tidak benar adanya. Fajriyah menyebut bahwa hingga saat ini Pertamina belum berencana menaikkan atau menurunkan harga BBM.

    “Kami pastikan ini hoaks,” pungkas Fajriyah.

    Rujukan

  • (GFD-2019-3262) [SALAH] Video seorang wanita tersentuh oleh kuasa Roh Kudus panik di pesawat Cayman Airways

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 06/11/2019

    Berita

    Wanita tersebut panik di atas pesawat Cayman Airways setelah mesin diperbaiki dan pesawat siap diterbangkan. Video yang beredar di media sosial diambil pada 23 Oktober 2017 oleh seorang penumpang di dalam pesawat Cayman Airways KX620 yang akan bertolak ke Jamaika, saat pesawat masih di darat di Bandara Internasional Owen Roberts (ORIA) di Grand Cayman.

    Akun Teddy Djohan (fb.com/teddy.djohan.3) mengunggah sebuah video dengan narasi sebagai berikut :

    “mereka harus mengeluarkan wanita itu dari pesawat.
    Seorang wanita tersentuh oleh kuasa roh kudus . pagi ini tepat.setelah naik ke pesawat dr Dubai ke jamaika.dia terus melompat n berteriak.”Yesus! Yesus! Yesus.! Penerbangan di tunda 2 jam.. mereka harus membawa wanita itu turun dr pesawat. Tepat setelah itu. Kapten penerbangan n memperhatikan,bahwa pesawat itu ternyata memiliki masalah mesin yg serius! Kapten mendapat informasi dari orang yg melihat beberapa asap n percikan listrik,. pada salah satu mesin. Kapten kemudian mengakui..bahwa jika wanita itu tidak menahan.. dengan perlakunya, mereka bisa terbang dengan mesin yg bermasalah di udara…. mungkin meledak, menyebabkan mereka hancur… Saya percaya wanita itu adalah diutus Tuhan untuk menyelamatkan dari bencana yg mengerikan.
    Terima kasih Tuhan, Tuhan telah menyelamatkan semua penumpang ..hanya karena ketaatan seorang wanita …puji Tuhan…”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Pencarian gambar terbalik menggunakan salah satu tayangan video menemukan berita terkait video tersebut dipublikasikan di situs media Cayman27 tanggal 23 Oktober 2017.

    Berita itu menyebutkan seorang penumpang wanita yang panik dikeluarkan dari pesawat yang akan berangkat dari Grand Cayman menuju Jamaika.

    Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, paragraf pertama berita itu tertulis: “Seorang wanita dikeluarkan dari dalam pesawat Cayman Airways pagi ini (23 Oktober) setelah dia berperilaku tidak jelas sehingga membuat penerbangan tertunda selama 73 menit.”

    Pencarian kata kunci di Google menemukan video yang sama diunggah di Facebook tanggal 24 Oktober 2017.

    Status video yang mengunggah video itu jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya: “Jadi ini yang terjadi dalam penerbangan Cayman Airways Ltd ke Kingston hari ini setelah mesin sebelah kanan pesawat Boeing 737-300 itu mengalami kegagalan saat akan tinggal landas. Wanita itu dikeluarkan dari pesawat. Saya menduga dia ketakutan.”

    Cayman Airways telah mengeluarkan pernyataan resmi tentang kejadian tanggal 23 Oktober 2017 itu di situs resminya.

    Dua paragraf awal pada pernyataan itu tertulis: “Cayman Airways dapat mengkonfirmasi bahwa video yang sedang beredar di media sosial diambil pada 23 Oktober 2017 oleh seorang penumpang di dalam pesawat Cayman Airways KX620 yang akan bertolak ke Jamaika, saat pesawat masih di darat di Bandara Internasional Owen Roberts (ORIA) di Grand Cayman.

    “Saat itu pesawat sedang terparkir dan semua penumpang telah berada di pesawat, tetapi pintu kabin utama masih terbuka saat masalah perbaikan kecil sedang diselesaikan sebelum keberangkatan. Tak lama setelah Kapten mengumumkan bahwa pekerjaan perbaikan telah selesai dan bahwa pesawat akan segera diterbangkan, seorang penumpang wanita berdiri dari tempat duduknya dan mulai berteriak dan meloncat-loncat seperti yang dapat dilihat dalam video.”

    Rujukan

  • (GFD-2019-3261) [KLARIFIKASI] Penjelasan KPK Terkait Beredarnya Informasi Rekrutmen Palsu

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 06/11/2019

    Berita

    Beredar surat yang menginformasikan mengenai rekrutmen di Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu terakhir. Dengan beredarnya surat tersebut, pihak terkait yang namanya dicatut yakni KPK dengan tegas menyatakan bahwa surat serta informasi yang terdapat di dalamnya adalah tidak benar alias palsu.

    NARASI:

    Terkait surat hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa KPK tidak mengeluarkan surat tersebut dan tidak sedang melaksanakan kegiatan rekrutmen pegawai.

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN: Beredar surat yang menginformasikan mengenai rekrutmen di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam beberapa waktu terakhir. Menurut informasi yang terdapat di dalam surat, dijelaskan bahwa KPK menginformasikan mengenai peserta yang telah lulus seleksi dan wajib mengikuti tes berikutnya. Tak lupa si pembuat surat juga mencantumkan jadwal tahapan seleksi yang akan dilakukan oleh KPK.

    Guna meluruskan informasi yang tidak tepat, KPK pun akhirnya melakukan klarifikasi. Melalui Website resmi milik KPK, www.kpk.go.id dijelaskan bahwa surat tersebut adalah palsu dan bukan produk yang dikeluarkan oleh KPK. Berikut rilis resmi yang dikeluarkan oleh KPK:

    Berkenaan proses rekrutmen yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beredar surat undangan untuk mengikuti tes untuk menjadi pegawai KPK melalui surat Nomor: 102/S-427/KPK/57709/2019 tertanggal 31 Oktober 2019, dengan Ketua Tim Recruitment H. BAMBANG HERIYAWAN. TS, MM.

    Terkait surat hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa KPK tidak mengeluarkan surat tersebut dan tidak sedang melaksanakan kegiatan rekrutmen pegawai.

    Semua informasi resmi lembaga, termasuk rekrutmen pegawai, akan disampaikan melalui website www.kpk.go.id dan akun resmi media sosial KPK yang terverifikasi (Facebook: Komisi Pemberantasan Korupsi; Instagram: @official.kpk; dan Twitter: @KPK_RI).

    KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id

    Rujukan

  • (GFD-2019-3257) [SALAH] Tadi malam UU tentang suara azan telah disahkan, pemerintah Jokowi akan bertindak tegas dengan pelanggaran UU

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/11/2019

    Berita

    Akun Tanvan Sellow (fb.com/tanvan.sellow) menunggah sebuah gambar yang dijadikan foto profil akunnya.

    Dalam gambar tersebut, terdapat narasi sebagai berikut :

    “Tadi malam, UU tentang suara azan telah disahkan. Dan barang siapa yg terganggu dgn suara azan, boleh melaporkan ke aparat terdekat. Dn pemerintah Jokowi akan bertindak tegas dengan pelanggaran UU. Yg bertanggung jawab atas suara azan yg keras adalah ustat atau pengurus masjid”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran terhadap situs-situs media arus utama, tidak ditemukan pemberitaan mengenai pengesahan undang-undang tentang suara adzan seperti yang diklaim oleh akun tersebut.

    Berita yang pernah beredar, yakni pada Agustus 2018, adalah mengenai aturan pengeras suara masjid. Berdasarkan arsip pemberitaan Tempo, perbincangan seputar pengeras suara masjid mengemuka setelah seorang wanita yang bernama Meiliana divonis penjara selama 1,5 tahun karena kasus penodaan agama. Meiliana pernah menyampaikan keberatannya kepada seorang tetangganya soal pengeras suara masjid yang terlalu kencang.

    Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 terkait “Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla”, Kemenag meminta ketiga tempat ibadah tersebut merujuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nomor Kep/D/101/1978.

    Dirjen Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan bahwa aturan yang dibuat pada 1978 tersebut masih berlaku.

    “Hingga saat ini, belum ada perubahan,” kata Amin seperti dikutip dari situs resmi Kemenag. Dalam laman tersebut, Kemenag bahkan mencantumkan tautan ke aturan soal pengeras suara di masjid.

    Menurut Amin, seperti dilansir dari situs resmi Kemenag, Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag tersebut antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushalla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

    Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. “Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu,” kata Amin.

    Dalam instruksi tersebut, menurut Amin, dipaparkan pula bahwa suara yang disalurkan keluar masjid pada dasarnya hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Sementara salat dan doa pada dasarnya hanyalah untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan ke luar agar tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa.

    “Sedangkan dzikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam atau ke luar,” kata Amin berdasarkan instruksi tersebut.

    Hal lain yang terdapat dalam instruksi ini adalah waktu penggunaan pengeras suara. “Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu salat subuh, dan sebagainya,” ujar Amin.

    Melaui surat edaran yang diterbitkan pada 24 Agustus 2018, Amin meminta kantor-kantor wilayah Kemenag untuk kembali melakukan sosialisasi Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978 tersebut.

    “Kami juga meminta Kantor Urusan Agama maupun penyuluh agama untuk ikut mensosialisasikannya,” tuturnya.

    Terkait rencana Kemenag untuk mengatur volume pengeras suara masjid, Dirjen Bimas Islam Kemenag pernah menyatakan bahwa kementeriannya berencana membuat aturan yang lebih teknis dibandingkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag 1978.

    Namun, seperti dikutip dari situs Detik.com, Amin tak menjabarkan secara rinci poin-poin dalam aturan yang lebih teknis itu. Hanya saja, tak tertutup kemungkinan bahwa volume pengeras suara masjid akan diatur. “Masih dalam pembahasan,” ujarnya.

    Rujukan