(GFD-2020-5874) [SALAH] Pemimpin KPK Baru Diminta Memulai Penyidikan Kasus Anies Baswedan
Sumber: twitter.comTanggal publish: 20/12/2020
Berita
ALHAMDULILLAH
PUJI TUHAN
•
•
semoga disegerakan….!”
Narasi dalam foto:
“VIRALKAN!!
PEMIMPIN KPK BARU DIMINTA MEMULAI PENYIDIKAN KASUS ANIES BASWEDAN”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut adalah surat laporan yang dilayangkan oleh Andar Situmorang terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Frankfurt Book Fair tahun 2015 dilakukan Anies Baswedan. Andar mengklaim Anies telah menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Mendikbud dan menganggap Anies telah memasukkan orang-orang ke dalam tim pameran.
“Melaporkan mantan Mendikbud Anies Rasyid Baswedan. Korupsi sistemik selama 3 hari acara pameran buku di Jerman dengan biaya Rp 146 miliar,” kata Andar, Jumat (10/3).
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK akan menelaah laporan tersebut apakah ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
“Memang ada pelaporan tersebut. Kami sudah terima laporan kepada orang tersebut. Tentu semua pelaporan yang masuk kita telaah. Kita juga akan melihat apa ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak,” jelas Febri di kantornya, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Jumat, (10/03/2017).
Dengan demikian, unggahan akun Twitter GemaNawacita (@Ar01Pangeran) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan karena foto surat pada unggahan tersebut adalah surat yang dilayangkan oleh Andar Situmorang pada tahun 2017 terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Frankfurt Book Fair tahun 2015 oleh Anies Baswedan.
Kesimpulan
Narasi yang salah. Faktanya, foto surat pada unggahan tersebut adalah surat yang dilayangkan oleh Andar Situmorang pada tahun 2017 terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Frankfurt Book Fair tahun 2015 oleh Anies Baswedan.
Rujukan
(GFD-2020-5873) [SALAH] Kerumunan Gibran Bebas Hukuman karena Dilindungi Undang-Undang
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/12/2020
Berita
ini mah bebas…di lindungi undang-undang
KERUMUNAN YANG BEBAS HUKUMAN”
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, salah satu foto dalam video yang menampilkan Gibran sedang diwawancara, sama dengan foto yang dimuat dalam artikel solopos.com dengan judul “PDIP Jateng Klaim Kantongi Hasil Survei Pilkada Solo, Hasilnya…” yang diunggah pada 13 Desember 2019.
Foto yang lain yaitu saat Gibran sedang berjalan dan bersalaman dengan orang yang memakai baju putih juga ditemukan pada artikel tribunsolo.com dengan judul “Daftar Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Putra Aceh Mengaku Kuliah di 40 Kampus & Hidup di Mobil” yang dimuat pada 24 Desember 2019.
Foto Gibran sedang berpidato tersebut merupakan suasana Gibran saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo di kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada Kamis 12 Desember 2019.
“Gibran berpidato dengan penuh semangat dan berapi-api di atas panggung berukuran 5×2 meter yang ada di muka gedung DPD PDIP Jateng, Kamis (12/12/2019)” melansir dari news.detik.com.
Kasus pertama Covid-19 yang terjadi di Indonesia diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020.
Dengan demikian, video rangkaian foto gibran dan pendukung yang diklaim kerumunan bebas hukuman karena dilindungi undang-undang tidak benar. Foto-foto tersebut diambil tahun 2019. Kegiatan yang menyebabkan kerumunan tersebut bebas hukuman bukan karena dilindungi undang-undang melainkan kegiatan yang terjadi tahun 2019 sebelum Covid-19 masuk ke Indonesia, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Kegiatan dalam video tersebut tidak berkaitan dengan Covid-19. Kegiatan tersebut terjadi pada tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.
Rujukan
- https://m.solopos.com/pdip-jateng-klaim-kantongi-hasil-survei-pilkada-solo-hasilnya-1036288
- https://solo.tribunnews.com/2019/12/23/daftar-jadi-pendamping-gibran-di-pilkada-solo-putra-aceh-ini-kuliah-di-40-kampus-dan-hidup-di-mobil
- https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4819939/resmi-daftar-pilkada-solo-gibran-orasi-di-panggung-karpet-merah
- https://www.medcom.id/nasional/peristiwa/nbwlly3k-maret-covid-19-masuk-indonesia
(GFD-2020-5872) [SALAH] Foto Christiano Ronaldo dengan Produk Insto
Sumber: facebook.comTanggal publish: 20/12/2020
Berita
Narasi dalam foto:
“because of the freefayer my eyes hurt, bro.
fortunately I used insto hehe ….
# CR7GAMEON #CRYSTALMOOD
gara-gara free fayer mata saya jadi sakit bro.
untung saya pakai insto hehe….
# CR7GAMEON #CRYSTALMOOD”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, foto unggahan itu merupakan foto hasil suntingan. Foto asli dari unggahan tersebut ditemukan di halaman Facebook resmi Christiano Ronaldo dan akun Instagram resmi @cr7cristianoronaldo dengan narasi sebagai berikut.
“Guess who got a special perfume?! A dazzling ✨ CR7 Game On!
#STAYSAFE #CR7 #PLAYFECTIONISM #CR7FRAGRANCES #FRAGRANCES #CR7GAMEON #CR7COLLECTION
Dengan demikian, unggahan akun Facebook Tomi Hidayat Gagal Tenar Jr. dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi karena foto asli dari unggahan tersebut adalah foto Christiano Ronaldo memegang parfum “CR7” yang ditemukan di halaman Facebook resmi Christiano Ronaldo dan akun Instagram resmi @cr7cristianoronaldo.
Kesimpulan
Foto hasil suntingan. Faktanya, foto asli dari unggahan tersebut adalah foto Christiano Ronaldo memegang parfum “CR7” yang ditemukan di halaman Facebook resmi Christiano Ronaldo dan akun Instagram resmi @cr7cristianoronaldo.
Rujukan
(GFD-2020-5871) [SALAH] “Gunakan Syal Oranye, Rombongan Umroh Dilempari Batu Karena Dikira Jakmania”
Sumber: twitter.comTanggal publish: 20/12/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, gambar tangkapan layar tersebut disunting pada bagian bawah judul artikel yang seharusnya terdapat keterangan tanggal dimuatnya artikel dengan judul “Gunakan Syal Oranye, Rombongan Umroh Dilempari Batu Karena Dikira Jakmania” yang diunggah pada Sabtu, 17 Februari 2018 pukul 19.16 WIB.
Dengan demikian, gambar tangkapan layar akun Abu Hajjarist Islamic state defenders di Twitter tidak utuh. Gambar tersebut telah disunting pada bagian tanggal dimuat artikel yaitu Sabtu, 17 Februari 2018, sehingga hal tersebut masuk kategori konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Tangkapan layar artikel tidak disajikan secara utuh. Terdapat bagian pada tangkapan layar yang dihapus, seperti halnya waktu asli penerbitan artikel.
Rujukan
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session2u09o4jsv456ofjh57kdehvg5oqr0735): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 172
Backtrace:
File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library
File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library
File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries
File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library
File: /var/www/html/gfd/index.php
Line: 315
Function: require_once
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 173
Function: _ci_load_library
File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 190
Function: library
File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
Line: 153
Function: libraries
File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
Line: 20
Function: library
File: /var/www/html/gfd/index.php
Line: 315
Function: require_once