• (GFD-2020-5907) [SALAH] Corona Varian Baru Tidak Terdeteksi PCR

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/12/2020

    Berita

    Sebuah akun Facebook bernama Gilang Batara mengunggah narasi yang menjelaskan bahwa Covid-19 jenis baru yang telah bermutasi semakin meluas penyebarannya hingga ke Singapura. Akun tersebut juga menuliskan bahwa Corona jenis baru ini tidak bisa terdeteksi melalui PCR Test mau pun Rapid Test Antigen.

    Corona B117
    B117
    Virus b117
    B.1.1.7
    Varian B117 masuk indonesia
    varian baru covid 19
    Covid varian baru

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Dr. Zubairi Djoerban, Sp. PD-KHOM membantah klaim tersebut melalui cuitan di akun Twitternya

    “Ada yang bilang varian baru ini tidak bisa terdeteksi dengan tes PCR. Itu tidak benar. Tidak usah khawatir. Tes PCR ini bisa mendeteksi tiga spike (seperti paku-paku yang menancap pada permukaan virus corona) berbeda. Sehingga varian baru ini masih tetap bisa dideteksi tes PCR,” ujar Prof. Zubairi.

    Untuk mendeteksi adanya virus Corona, materi genetik tersebut harus dilipatgandakan untuk mencapai batas ambang tertentu. Batas ambang di sini biasanya disebut sebagai siklus dan dalam medis dilambangkan dengan Ct. Apabila jumlah virus yang menginfeksi seseorang banyak, maka ketika sample swab dites maka siklus yang dibutuhkan untuk mengamplifikasi jumlahnya hingga mencapai ambang batas menjadi lebih rendah.

    Ct dalam kasus tes klinis deteksi Covid-19 juga bisa mengindikasikan tingkat keparahan seseorang ketika terinfeksi patogen ganas tersebut. Dalam melakukan interpretasi nilai Ct pun harus berhati-hati. Menurut dokumen Public Health Ontario nilai ambang batas Ct di atas 40 mengindikasikan orang tersebut negatif Covid-19. Pasalnya setidaknya butuh 40 kali siklus amplifikasi materi genetik patogen untuk mendeteksi virus Corona tersebut benar-benar ada.

    Apabila seseorang yang dites PCR dan mendapati nilai Ct berada di bawah 40 maka bisa dikatakan positif. Namun ada juga yang disebut sebagai indeterminate zone ketika nilai Ct di bawah 40 tetapi mendekati ambang batas tersebut mulai dari 38,1 – 39,9. Untuk membuktikan apakah seseorang benar-benar terinfeksi Covid-19 atau tidak maka spesimennya harus dicek ulang.

    Sehingga, klaim mengenai Covid varian baru yang tidak terdeteksi PCR termasuk hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5906) [SALAH] Rekrutmen Kerja Staf Lab Vaksin oleh RSU Mulia Hati

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/12/2020

    Berita

    Beredar melalui media sosial Facebook, informasi rekrutmen kerja sebagai staf laboratorium vaksin oleh RSU Mulia Hati. Dalam narasi yang beredar, pelamar kerja diharapkan menghubungi nomor yang sudah dicantumkan untuk keberlanjutan informasi.

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi hal tersebut, pihak terkait yakni RSU Mulia Hati akhirnya angkat bicara. Melalui media sosial Instagram @rsumuliahati, dinyatakan bahwa informasi tersebut adalah palsu alias hoaks. RSU Mulia Hati turut serta mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada terhadap segala bentuk informasi yang mengatasnamakan pihaknya.

    Berikut klarifikasi lengkap oleh RSU Mulia Hati:

    “Assalamualaikum Wr Wb,
    Kami RSU Mulia Hati Wonogiri menginformasikan kepada Seluruh Masyarakat bahwa kami tidak pernah menginformasikan lowongan pekerjaan seperti tersebut ( terlampir di gambar )..Kami berharap masyarakat berhati hati,waspada dan jeli terhadap segala bentuk penipuan dan hoax..Terima Kasih Atas perhatiannya..

    TTD
    Humas RSU Mulia Hati Wonogiri”

    Berdasar seluruh referensi, informasi rekrutmen kerja staf lab vaksin oleh RSU Mulia Hati adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori imposter content atau konten tiruan. Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5905) [SALAH] “Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan penembakan 6 laskar FPI tidak melanggar HAM”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 26/12/2020

    Berita

    Akun Rizqi Saputra (fb.com/rizqi.saputra.7712826) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “damai Indonesia ku”

    Di gambar tersebut, terdapat foto Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan narasi “SESUAI PROSEDUR “PENEMBAKAN 6 LASKAR FPI TIDAK MELANGGAR HAM”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya pernyataan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara bahwa penembakan 6 laskar FPI tidak melanggar HAM adalah klaim yang salah.

    Faktanya, melalui akun Twitternya, Beka Ulung Hapsara mengatakan informasi tersebut tidak benar. Dia tidak pernah mengeluarkan statement atau kesimpulan seperti di klaim tersebut.

    “Klarifikasi. Saya tidak pernah mengeluarkan statemen/kesimpulan seperti di bawah. Sampai saat ini tim @KomnasHAM masih pada tahap mengumpulkan fakta peristiwa dan keterangan para pihak. Kesimpulan dan rekomendasi baru akan disampaikan ketika semua lengkap dan dianalisa” tulis Beka, Rabu 23 Desember 2020.

    Klarifikasi Beka ini juga dire-tweet oleh akun Twitter terverifikasi milik Komnas HAM.

    Dikutip dari Kumparan, Komnas HAM memang telah membentuk tim pemantauan dalam menyelidiki insiden baku tembak antara pengawal Habib Rizieq dengan aparat kepolisian yang terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari. Tim itu saat ini sudah bekerja dengan mendalami informasi dari sejumlah pihak terkait penembakan itu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5904) [SALAH] “Belajar Tatap Muka RESMI Januari 2021, Anak Wajib Swab Test Sebelum Sekolah”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 25/12/2020

    Berita

    Sebuah akun Facebook bernama Ka Na Su mengunggah artikel yang berjudul “Belajar Tatap Muka RESMI Januari 2021, Anak Wajib Swab Test Sebelum Sekolah” yang diterbitkan oleh Liputan6.org. Unggahan tersebut mendapat respon 59 komentar dan telah dibagikan sebanyak 11 kali.

    sekolah swab

    sekolah tatap muka wajib swab

    Pembelajaran Tatap Muka

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari Liputan6, melalui surat resmi yang dikirimkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengklarifikasi bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa masuk sekolah wajib swab PCR. Selain itu, judul dan penggunaan foto Mendikbud menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

    Ada pun mengenai pembelajaran dengan sistem tatap muka, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

    Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
    “Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim secara virtual, Jumat (20/11).

    Sehingga, klaim mengenai “Belajar Tatap Muka RESMI Januari 2021, Anak Wajib Swab Test Sebelum Sekolah” termasuk hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

    Rujukan

  • A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_sessionj1ohvi3c2kn6n47krdhpmom8r87f3ud1): failed to open stream: No space left on device

    Filename: drivers/Session_files_driver.php

    Line Number: 172

    Backtrace:

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 173
    Function: _ci_load_library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 190
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 153
    Function: libraries

    File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
    Line: 20
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/index.php
    Line: 315
    Function: require_once

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)

    Filename: Session/Session.php

    Line Number: 143

    Backtrace:

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 173
    Function: _ci_load_library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 190
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/application/third_party/MX/Loader.php
    Line: 153
    Function: libraries

    File: /var/www/html/gfd/application/controllers/Home.php
    Line: 20
    Function: library

    File: /var/www/html/gfd/index.php
    Line: 315
    Function: require_once