tirto.id - Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026). Keesokan harinya, Sudewo digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
ADVERTISEMENT
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Di tengah sorotan publik terhadap penahanan Sudewo, beredar klaim di media sosial yang menyebutkan bahwa Sudewo sebenarnya tidak ditahan oleh KPK dan telah kembali ke rumahnya. Klaim tersebut didukung oleh sebuah foto yang dibagikan oleh akun tertentu, yang menampilkan Sudewo bersama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Keterangan takarir dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa foto itu merupakan foto terbaru yang diambil di rumah.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Randy Tirta II”(arsip) dan “2BintangG”(arsip), pada Rabu (28/1/2026). Dalam keterangan unggahan itu tertulis, “Info terbaru, hari ini Bapak Sudewo sudah di rumah” serta “Lagi rame di grup Pati. Katanya Pak Sudewo sudah di rumah.”
Sepanjang Rabu (28/1/2026), salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 77 reaksi dan 26 komentar. Lantas, bagaimana kebenaran foto yang beredar tersebut?
ADVERTISEMENT
Baca juga:Hoaks Mahfud MD Sebut Pemerintah Adakan Bantuan Modal Usaha
(GFD-2026-32085) Hoaks Foto Sudewo Berada di Rumah Usai Ditangkap KPK
Sumber:Tanggal publish: 30/01/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Tirto menelusuri asal-usul dan konteks foto yang beredar menggunakan teknik reverse image search melalui Google Images. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tersebut merupakan foto lama yang telah beredar sejak 2024.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa foto tersebut diduga merupakan tangkapan layar dari sebuah video yang diunggah di akun TikTok Sudewo pada 2024. Dalam video itu, Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra menyampaikan ucapan terima kasih kepada relawan dan pendukung mereka pada Pilkada 2024. Video tersebut diambil setelah pasangan Sudewo–Chandra dinyatakan unggul dalam hasil hitung cepat.
Selain itu, sejumlah media juga pernah menggunakan foto serupa, seperti kabarpatigo pada November 2024 dan harianmuria pada Februari 2025--jauh sebelum peristiwa penangkapan dan penahanan Sudewo pada Januari 2026.
Berdasarkan laporan Tirto, Sudewo bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan, ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga Jumat (30/1/2026), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak terdapat keterangan resmi dari KPK maupun pemberitaan media kredibel yang menyatakan bahwa Sudewo telah dikeluarkan dari tahanan atau kembali ke rumah.
Baca juga:Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa foto tersebut diduga merupakan tangkapan layar dari sebuah video yang diunggah di akun TikTok Sudewo pada 2024. Dalam video itu, Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra menyampaikan ucapan terima kasih kepada relawan dan pendukung mereka pada Pilkada 2024. Video tersebut diambil setelah pasangan Sudewo–Chandra dinyatakan unggul dalam hasil hitung cepat.
Selain itu, sejumlah media juga pernah menggunakan foto serupa, seperti kabarpatigo pada November 2024 dan harianmuria pada Februari 2025--jauh sebelum peristiwa penangkapan dan penahanan Sudewo pada Januari 2026.
Berdasarkan laporan Tirto, Sudewo bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan, ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga Jumat (30/1/2026), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak terdapat keterangan resmi dari KPK maupun pemberitaan media kredibel yang menyatakan bahwa Sudewo telah dikeluarkan dari tahanan atau kembali ke rumah.
Baca juga:Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia
Kesimpulan
Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim berupa foto yang memperlihatkan Sudewo berada di rumah pada Rabu (28/1/2026) adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).
Foto tersebut merupakan foto lama dan tidak berkaitan dengan konteks terkini penahanan Sudewo. Hingga saat ini, Sudewo masih menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Foto tersebut merupakan foto lama dan tidak berkaitan dengan konteks terkini penahanan Sudewo. Hingga saat ini, Sudewo masih menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rujukan
- https://tirto.id/rompi-oranye-kpk-untuk-bupati-pati-sudewo-walkot-madiun-maidi-hpAl
- https://www.facebook.com/randytirtaII/posts/pfbid021mwKXuVon5hTVu39jVAWKD2i35tV3dACkUuinJdiFSbJSFV9e9vWcG6MwyV7ChwBl?rdid=dkyRAoUbtj2Bf8Fs#
- https://archive.ph/cKRrL
- https://www.facebook.com/groups/newwongcluwak/permalink/1595505394982098/?rdid=Za0zO8QQCBIkSSgi#
- https://archive.ph/5semU
- https://tirto.id/hoaks-mahfud-md-sebut-pemerintah-adakan-bantuan-modal-usaha-hqas
- https://www.tiktok.com/@sudewoofficial/video/7441967433243528466?_r=1&_t=ZS-93SpyUS5mjM
- https://www.kabarpatigo.com/2024/11/hasil-penghitungan-sementara-pilbup.html
- https://harianmuria.com/news/bupati-pati-terpilih-sudewo-kritik-belanja-pegawai-sedot-45-persen-apbd/
- https://tirto.id/keliru-amerika-melarang-sertifikat-halal-di-indonesia-hpWM
(GFD-2026-32086) Cek Fakta: Tidak Benar Ini Link Pendaftaran SIM Online Gratis Periode Januari
Sumber:Tanggal publish: 30/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran SIM online gratis periode Januari, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 27 Januari 2026.
Klaim link pendaftaran SIM online gratis periode Januari berupa poster digital berisi tulisan sebagai berikut.
"PROGRAM PEMERINTAH
SIM KENDARAAN GRATIS
PERIODE BULAN INI"
Unggahan tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"📢 Pengumuman Penting!
Telah dibuka Pendaftaran SIM Online GRATIS untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM.
Proses mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.
👉 Daftarkan diri Anda sekarang dan manfaatkan layanan digital yang aman dan resmi."
Dalam unggahan disertai menu daftar jika diklik akan muncul link sebagai berikut.
"https://digital.programsim.com/?fbclid=IwY2xjawPpWohleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFCYzJselVCUjVhWXgzbW5Fc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHmQEHHt-cir-da3bn-sTS1ddZpCuynTySft8lzcsg3wg34zC4iUpQUB3XCzw_aem_Qo0QiT7VQIKYp2dG6x7wIA"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dengan meminta sejumlah data pribadi yaitu nama sesuai KTP dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran SIM online gratis periode Januari? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran SIM online gratis periode Januari, penelusuran mengarah pada unggahan dari Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri.ntmc.
Dalam unggahannya, Korlantas menyatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup merupakan hoaks.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
Lalu mengapa SIM tidak seumur hidup? Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), SIM berfungsi:
(1) sebagai bukti kompetensi mengemudi
(2) sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
(3) data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi, seperti website atau layanan informasi dari kepolisian.
Kesimpulan
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran SIM online gratis periode Januari tidak benar.
Korlantas menyatakan informasi yang beredar di media sosial bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup
(GFD-2026-32087) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Ulang Bansos 2026
Sumber:Tanggal publish: 30/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran ulang bantuan sosial (bansos) 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook sejak 24 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"DAFTAR Ulang Diri Anda Sebagai Penerima BANSOS SOSIAL 2026 Klik tulisan Daftar Diawah Yang sudah di sediakan."
Postingan disertai poster dengan tulisan sebagai berikut:
"PENDAFTARAN BARU DIBUKA!
Jadwal & Cara Daftar BANSOS Lewat Online Januari 2026
Buruan daftar ulang diri anda untuk mendapatkan BANTUAN SOSIAL Rp.900.000"
Unggahan tersebut disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link yang mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital dan meminta data pribadi, seperti nama dan nomor Telegram.
Benarkah klaim link pendaftaran ulang bansos 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran ulang bansos 2026. Pendaftaran mengarah pada artikel berita Liputan6.com berjudul "Cara Daftar Bansos Kemensos dan Tips Hindari Penipuan" yang tayang pada 20 Januari 2026.
Artikel ini menerangkan, masyarakat memiliki pilihan untuk mendaftarkan diri atau mengusulkan orang lain sebagai calon penerima bansos Kemensos, baik secara daring maupun luring. Kedua metode ini dirancang untuk memudahkan akses bagi seluruh lapisan masyarakat yang memenuhi kriteria.
Pendaftaran Bansos Secara Online
Pendaftaran bansos Kemensos secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Metode ini menawarkan kemudahan akses dari mana saja dan kapan saja, asalkan memiliki perangkat yang terhubung internet.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menjamin keasliannya.
2. Buat Akun Baru: Buka aplikasi dan pilih "Buat Akun Baru". Isi data pribadi sesuai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon aktif, serta username dan password. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang KTP.
3. Verifikasi Akun: Proses verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos. Tunggu verifikasi akun oleh admin Kemensos yang mungkin memerlukan waktu beberapa hari.
4. Ajukan Usulan Bansos: Setelah akun aktif, login kembali ke aplikasi. Pilih menu "Daftar Usulan", lalu "Tambah Usulan". Lengkapi data diri dan pilih jenis bantuan yang diinginkan, seperti PKH atau BPNT. Usulan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat. Anda juga bisa mengusulkan keluarga atau tetangga yang layak.
5. Pantau Status Usulan: Pantau status usulan secara berkala melalui menu "Status Usulan" di aplikasi. Jika ditolak, pahami alasannya dan ajukan sanggahan jika memungkinkan.
Pendaftaran Bansos Secara Offline
Bagi masyarakat yang lebih memilih jalur luring, pendaftaran bansos Kemensos dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Metode ini cocok bagi mereka yang mungkin kesulitan mengakses teknologi atau membutuhkan bantuan langsung.
1. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datanglah ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat domisili Anda. Bawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
2. Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan sebagai calon penerima bansos kepada petugas. Permohonan ini akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan (Musdes/Muskel) untuk menentukan kelayakan.
3. Verifikasi Lanjut: Hasil musyawarah akan didokumentasikan dalam berita acara. Jika disetujui, usulan akan diteruskan ke dinas sosial untuk verifikasi lebih lanjut dan proses penetapan sebagai penerima bansos Kemensos.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran ulang bansos 2026, tidak benar.
(GFD-2026-32088) Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Rekrutmen PPPK BGN 2026 Lewat WhatsApp
Sumber:Tanggal publish: 30/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Gizi Nasional (BGN) 2026 lewat WhatsApp. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 28 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"PPPK BADAN GIZI NASIONAL 2026 RESMI DIBUKA!
Pemerintah melalui badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi membuka rekrutmen pegawai,pemerintah dengan pernjanjian kerja (PPPK) Tahun anggaran 2026 dengan jumlah formasi yang sangat besar, yakni mencapai 32.000 posisi
SYARAT:WNI,usia 20-50 tahun
Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS/PPPK aktif
Sehat jasmani dan rohani
Pendaftaran Gratis,Tidak Dipungut Biaya Apapun!
Langsung klik tombol whatsapp"
Postingan disertai dengan poster dengan tulisan sebagai berikut:
"BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
LOWONGAN KERJA 2026!
DIBUTUHKAN SEGERA:
- TEAM MASAK
- TEAM PEACKIN
- TEAM KEBERSIHAN
- TEAM PERSIAPAN
- TEAM KEAMANAN
- TEAM DISTRIBUSI
KUALIFIKASI:
- PRIA & WANITA
- TIDAK DIPERLUKAN IJAZA
- GAJI 3.700.000-4.700.000
- TIDAK ADA BATASAN USIA
BURUAN LAMAR SEKARANG!"
Unggahan tersebut menyertakan link WhatsApp sebagai pendaftaran.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran rekrutmen PPPK BGN 2026 lewat WhatsApp? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran rekrutmen PPPK BGN 2026 lewat WhatsApp. Penelusuran mengarah pada artikel berita dari Liputan6.com berjudul "Waspada Hoaks Link Pendaftaran PPPK BGN, Kenali Modus Penipuan dan Sumber Resmi" yang tayang pada 23 Januari 2026.
Dalam artikel ini dijelaskan, untuk menghindari jebakan hoaks, masyarakat wajib mengacu pada sumber informasi resmi yang valid. Seluruh proses pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Alamat resmi portal ini adalah https://sscasn.bkn.go.id/, dan ini adalah satu-satunya pintu gerbang pendaftaran yang sah.
Selain portal SSCASN BKN, masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BKN dan instansi terkait melalui saluran resmi lainnya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran rekrutmen PPPK BGN 2026 lewat WhatsApp, tidak benar.
Halaman: 461/7822
