• (GFD-2026-32197) Hoaks Foto Sudewo Berada di Rumah Usai Ditangkap KPK

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/01/2026

    Berita

    tirto.id - Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026). Keesokan harinya, Sudewo digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    ADVERTISEMENT

    Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Di tengah sorotan publik terhadap penahanan Sudewo, beredar klaim di media sosial yang menyebutkan bahwa Sudewo sebenarnya tidak ditahan oleh KPK dan telah kembali ke rumahnya. Klaim tersebut didukung oleh sebuah foto yang dibagikan oleh akun tertentu, yang menampilkan Sudewo bersama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Keterangan takarir dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa foto itu merupakan foto terbaru yang diambil di rumah.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Randy Tirta II”(arsip) dan “2BintangG”(arsip), pada Rabu (28/1/2026). Dalam keterangan unggahan itu tertulis, “Info terbaru, hari ini Bapak Sudewo sudah di rumah” serta “Lagi rame di grup Pati. Katanya Pak Sudewo sudah di rumah.”

    Sepanjang Rabu (28/1/2026), salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 77 reaksi dan 26 komentar. Lantas, bagaimana kebenaran foto yang beredar tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Hoaks Mahfud MD Sebut Pemerintah Adakan Bantuan Modal Usaha

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menelusuri asal-usul dan konteks foto yang beredar menggunakan teknik reverse image search melalui Google Images. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tersebut merupakan foto lama yang telah beredar sejak 2024.

    Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa foto tersebut diduga merupakan tangkapan layar dari sebuah video yang diunggah di akun TikTok Sudewo pada 2024. Dalam video itu, Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra menyampaikan ucapan terima kasih kepada relawan dan pendukung mereka pada Pilkada 2024. Video tersebut diambil setelah pasangan Sudewo–Chandra dinyatakan unggul dalam hasil hitung cepat.

    Selain itu, sejumlah media juga pernah menggunakan foto serupa, seperti kabarpatigo pada November 2024 dan harianmuria pada Februari 2025--jauh sebelum peristiwa penangkapan dan penahanan Sudewo pada Januari 2026.

    Berdasarkan laporan Tirto, Sudewo bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan, ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Hingga Jumat (30/1/2026), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak terdapat keterangan resmi dari KPK maupun pemberitaan media kredibel yang menyatakan bahwa Sudewo telah dikeluarkan dari tahanan atau kembali ke rumah.

    Baca juga:Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim berupa foto yang memperlihatkan Sudewo berada di rumah pada Rabu (28/1/2026) adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Foto tersebut merupakan foto lama dan tidak berkaitan dengan konteks terkini penahanan Sudewo. Hingga saat ini, Sudewo masih menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32216) Hoaks Anies Baswedan Laporkan Jokowi soal Ijazah Palsu

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/01/2026

    Berita

    tirto.id - Sebuah video yang menarasikan Anies Baswedan melaporkan Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu kembali beredar di media sosial. Video tersebut memunculkan klaim bahwa Anies akhirnya mengambil langkah hukum karena muak dengan polemik yang berulang.

    ADVERTISEMENT

    Video itu diunggah oleh akun Facebook @Der Panzer (arsip) pada Rabu (28/01/2026). Dalam keterangan unggahannya, pemilik akun menuliskan:

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Heboh! Anies laporkan Jokowi, isu ijazah kembali meledak ke publik!”

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Dalam video tersebut, ditampilkan kompilasi beberapa potongan video Anies Baswedan yang diambil dari lokasi dan waktu berbeda. Narasi video menggiring penonton pada kesimpulan bahwa Anies telah melaporkan dan mengambil tindakan terkait isu ijazah Presiden Jokowi, dengan alasan sudah muak terhadap polemik yang berkembang.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Baca juga:NasDem Respons Manuver Gerakan Rakyat Usung Anies Jadi PresidenGerakan Rakyat Jadi Parpol, Mampukah Topang Jalan Politik Anies?

    Video itu juga menyertakan cuplikan wawancara Anies Baswedan. Salah satu potongan menampilkan pernyataan Anies yang berkaitan dengan isu ijazah palsu, yang seolah-olah mendukung klaim bahwa ia melaporkan Presiden Jokowi.

    ADVERTISEMENT

    “Anies Baswedan akhirnya angkat bicara, dan ketika ia berbicara, yang disampaikan bukan sekedar opini ringan, bukan pula basa-basi politik. Ia menyampaikan satu prinsip mendasar yang seharusnya sudah lama menjadi pegangan negara ini. Penggunaan ijazah palsu adalah kejahatan serius dan harus ditindak tegas karena merendahkan martabat institusi pendidikan dan merusak fondasi keadilan.” sebut narator di awal video tersebut.

    Periksa Fakta Anies Laporkan Jokowi Soal Ijazah Palsu. foto/hotline periksa fakta tirto

    Baca juga:Pramono Tunjuk Jubir Anies Baswedan Jadi Komisaris Jakpro

    Hingga Kamis (29/01/2026), video tersebut telah ditonton sebanyak 40 kali dan memperoleh tiga tanda reaksi serta satu komentar. Video dengan narasi serupa juga ditemukan di sini, ini, ini, dan ini.

    Baca juga:Anies Baswedan: Ketimpangan Nasional Masih Jadi Tantangan RI

    Hasil Cek Fakta

    Tim periksa fakta Tirto memulai penelusuran dengan menelusuri asal-usul potongan video yang digunakan dalam unggahan tersebut. Penelusuran dilakukan menggunakan Google Lens untuk menemukan sumber asli dari cuplikan video yang menampilkan Anies Baswedan dan beberapa pembawa berita.

    Hasil penelusuran menunjukkan bahwa salah satu video identik berasal dari pemberitaan BeritaSatu melalui akun YouTube resminya dengan judul “Menteri Anies Baswedan Setuju Pengguna Ijazah Palsu Dihukum”, video tersebut telah diunggah sejak 3 Juni 2015.

    Potongan video yang identik dapat dilihat pada detik 0:03 hingga 0:59. Dalam video tersebut, Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir untuk memberikan sanksi tegas kepada pengguna ijazah palsu. Anies menegaskan bahwa penggunaan ijazah palsu merupakan tindakan yang merendahkan martabat diri sendiri dan termasuk praktik korupsi.

    Penelusuran lanjutan merujuk pada pemberitaan Tempo pada 3 Juni 2015. Dalam laporan tersebut, Anies disebut melakukan sidak sebagai respons atas maraknya praktik ijazah palsu. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai menteri, dengan fokus pada pengecekan instansi pencetak dan pihak-pihak yang menggunakan ijazah palsu, bukan untuk menuding individu tertentu.

    Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa video pertama yang beredar tidak berkaitan dengan klaim bahwa Anies melaporkan Presiden Joko Widodo. Video tersebut merupakan dokumentasi lama yang dicabut dari konteks aslinya dan disusun ulang dengan narasi yang menyesatkan.

    Tim periksa fakta kemudian melanjutkan penelusuran terhadap potongan video kedua, yang menampilkan Anies Baswedan mengenakan kemeja biru tua dan menyampaikan pandangannya mengenai masa tugasnya di Jakarta.

    Baca juga:Prabowo: Saya Tak Dendam Sama Anies, Dia Bantu Saya Menang

    Dengan menggunakan Google Lens, ditemukan video serupa dengan potongan video yang beredar. Cuplikan tersebut berasal dari tayangan program Kick Andy yang diunggah di akun resmi YouTube @Metro TV pada 18 Juni 2023. Dalam episode tersebut, Anies Baswedan hadir sebagai narasumber dan berbincang dengan Andy F. Noya.

    Pembahasan dalam program itu mencakup berbagai topik dan isu, antara lain pencalonan Anies sebagai presiden, rekam jejak selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, serta kritik dan pandangannya terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, tidak ditemukan pernyataan Anies yang menyebut, menuduh, atau menyatakan telah melaporkan Presiden Jokowi terkait isu ijazah palsu.

    Dengan demikian, potongan video kedua yang digunakan dalam unggahan viral tersebut juga tidak berkaitan dengan klaim yang disampaikan.

    Baca juga:Anies hingga Rieke Dorong Penyelesaian Kasus Kematian Ojol Affan

    Kesimpulan

    Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak ditemukan bukti apa pun yang dapat memverifikasi klaim bahwa Anies Baswedan melaporkan Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu. Seluruh video yang digunakan dalam unggahan tersebut merupakan potongan dari konteks berbeda dan tidak saling berkaitan, lalu dirangkai dengan narasi yang menyesatkan untuk membangun kesan seolah-olah klaim tersebut benar.

    Dengan demikian, klaim Anies melaporkan Jokowi terkait isu ijazah palsu merupakan informasi yang tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

  • (GFD-2026-32217) Hoaks Mahfud MD Sebut Pemerintah Adakan Bantuan Modal Usaha

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/01/2026

    Berita

    tirto.id - Beredar kembali di media sosial, unggahan video yang menampilkan Prof. Dr. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI pada 2019-2024 mengumumkan klaim bahwa sekarang ini pemerintah mengadakan program bantuan modal usaha bagi masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan tetap atau ingin menambah modal usaha.

    ADVERTISEMENT

    Video tersebut disebarkan oleh akun Facebook “Profesor Dr Mohammad Mahfud” (arsip) pada Selasa (20/01/2026). Dalam video berdurasi 47 detik tersebut, terlihat Mahfud mengenakan pakaian berwarna putih dan memegang masker. Pengunggah juga mengklaim bahwa bantuan modal usaha bisa didapatkan dengan cara meninggalkan komentar pada unggahan dan menghubungi nomor WhatsApp, kemudian akan dipilih 3 orang penerima bantuan secara acak dari komentar tersebut.

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    “Assalamu’alaikum perkenalkan saya Mahfud MD memberitahukan kabar gembira untuk kalangan menengah ke bawah. Bahwa sekarang ini diadakan program pemerintah bantuan modal untuk membuka usaha nyata dan amanah. Jadi, bagi kalian yang tidak mempunyai penghasilan tetap atau ingin menambah modal, silahkan berkomentar di video ini. Nanti akan saya pilih secara random sebanyak 3 orang. Ingat, jangan untuk difoya-foyakan, siapa saja boleh ikutan. Langsung menghubungi WhatsApp saya ya, tidak di messenger karena saya tidak mau ada pihak ketiga,” begitu narasi yang disampaikan Mahfud MD pada video.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    Sampai artikel ini ditulis pada Kamis (29/01/2026) unggahan tersebut telah mendapatkan 204 likes, 53 komentar, 8 kali dibagikan, dan 12 ribu kali ditayangkan. Kolom komentar terbagi dua, kebanyakan masyarakat memercayai informasi tersebut dan meninggalkan komentar agar terpilih menjadi penerima bantuan. Namun, beberapa komentar meragukan kebenaran informasi tersebut.

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Tirto juga menemukan unggahan serupa pada akun Facebook “Pr0gr4m B4ntu4n M0d4l 03” (arsip) diunggah pada Kamis (22/01/2026). Dalam video tersebut juga menampilkan Mahfud MD terkait program bantuan modal usaha. Namun, pada video ini Mahfud terlihat mengucapkan selamat kepada salah satu penerima bantuan yang telah mencairkan dana. Video tersebut mengarahkan publik untuk menghubungi nomor WhatsApp yang diklaim dapat dihubungi untuk mencairkan dana bantuan sebesar Rp100 juta untuk modal usaha.

    “🔰BANTUAN SOSIAL DARI PEMERINTAH UNTUK MEMBUKA USAHA BARU💥(PROFESOR.H.MOHAMMAD MAHFUD MD). 🦋 YANG MAU DI PROSES CEPAT DARI SAYA KLIK LINK WHATSAPP DI BAWAH INI⤵️⤵️⤵️⤵️⤵️NO.WHATSAPP: 085373077405,” begitu keterangan pada unggahan.

    Namun, benarkah klaim Mahfud umumkan pemerintah mengadakan program bantuan usaha sebesar Rp100 juta dengan cara menghubungi nomor WhatsApp tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Hoaks Video Menteri Keuangan Purbaya Bagikan Bantuan Sosial

    periksa fakta Bantuan Usaha dari Mahfud MD.

    Hasil Cek Fakta

    Untuk memeriksa kebenaran klaim, pertama-tama Tirto mengunjungi akun pengunggah yang menggunakan foto Mahfud sebagai foto profil. Akun tersebut hanya memiliki 12 pengikut. Dari situ terlihat jelas bahwa akun ini tidak resmi dan bukan akun asli milik Mahfud MD. Adapun akun Facebook asli Mahfud bernama “Mahfud MD” dengan 151 ribu pengikut dan memiliki centang biru.

    Lebih lanjut, Tirto mengamati video dari awal hingga akhir dengan seksama. Dari amatan Tirto, gerak bibir Mahfud tidak senada dengan ucapannya, sehingga menimbulkan kecurigaan, konten tersebut dibuat dengan Akal Imitasi (AI).

    Tirto lantas menggunakan situs Hive Moderation untuk mengukur berapa persen penggunaan AI di dalam video tersebut. Hasilnya menunjukkan, konten tersebut memiliki kemungkinan 97,6 persen dibuat oleh AI.

    Selanjutnya, Tirto mencari tahu klaim program bantuan modal usaha dengan memasukkan kata kunci “bantuan modal usaha Mahfud MD” di mesin pencarian Google. Namun, hingga artikel ini ditulis tidak terdapat sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    Melansir laman Kompas.com, Mahfud juga pernah diklaim menyatakan terdapat sitaan aset koruptor senilai Rp10 miliar yang akan dibagikan. Selain itu, ada juga klaim bahwa Mahfud menawarkan bantuan dana untuk modal usaha sebesar Rp100 juta kepada masyarakat.

    Kompas juga melaporkan, video serupa pernah beredar pada November 2025. Video tersebut mengklaim Mahfud MD umumkan bantuan modal usaha dari pemerintah. Hasil penelusuran menemukan bahwa video tersebut merupakan konten suara yang dimanipulasi.

    Tirto menemukan unggahan asli yang ditemukan pada Instagram Mahfud tahun 2021. Di situ Mahfud menyampaikan sejarah Sumpah Pemuda dan diunggah pada 28 Oktober 2021 bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pada unggahan itu, Mahfud MD tidak mengumumkan tentang bantuan modal usaha.

    Sebagai informasi, pemerintah Indonesia menyediakan berbagai bantuan modal usaha untuk UMKM, utamanya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga rendah, pembiayaan Ultra Mikro (UMi), serta bantuan produktif atau hibah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

    Melansir laman CIMB Niaga, pemerintah memberikan bantuan berupa dana hibah, subsidi bunga kredit, pelatihan, pendampingan, atau akses pasar bagi pemilik UMKM. Untuk mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah yang terdaftar dan memiliki izin usaha, tidak memiliki pinjaman atau utang aktif dari bank atau lembaga keuangan lainnya (kecuali Kredit Usaha Rakyat/KUR), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI, atau Polri, dan memenuhi kriteria khusus program bantuan yang dipilih.

    Adapun cara mendaftar bantuan UMKM dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di website resmi https://oss.go.id/id dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen seperti KTP, KK, NIB/SKU, serta foto usaha. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan langsung ke kantor dinas terkait sesuai petunjuk, tidak melalui nomor WhatsApp pribadi seperti pada unggahan yang beredar.

    Selanjutnya, informasi resmi bantuan UMKM dapat diakses melalui situs atau media sosial Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, lembaga penyalur, ataupun dinas koperasi daerah.

    Dengan demikian, unggahan yang mengklaim Mahfud MD umumkan pemerintah adakan program bantuan modal usaha Rp100 juta bagi masyarakat adalah tidak benar dan terindikasi pada penipuan.

    Baca juga:Hoaks Bantuan Langsung Tunai Rp5 Juta untuk UMKM 2026

    Kesimpulan

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim yang menyatakan bahwa Mahfud MD umumkan pemerintah adakan program bantuan modal usaha sebesar Rp100 juta adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Video tersebut terindikasi kuat merupakan hasil manipulasi AI. Hingga artikel ini ditulis tidak terdapat sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

    ==

    Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

    Rujukan

  • (GFD-2026-32218) Hoaks Foto Sudewo Berada di Rumah Usai Ditangkap KPK

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/01/2026

    Berita

    tirto.id - Bupati Pati, Sudewo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026). Keesokan harinya, Sudewo digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

    ADVERTISEMENT

    Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Selain itu, dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});

    Di tengah sorotan publik terhadap penahanan Sudewo, beredar klaim di media sosial yang menyebutkan bahwa Sudewo sebenarnya tidak ditahan oleh KPK dan telah kembali ke rumahnya. Klaim tersebut didukung oleh sebuah foto yang dibagikan oleh akun tertentu, yang menampilkan Sudewo bersama Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Keterangan takarir dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa foto itu merupakan foto terbaru yang diambil di rumah.

    let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});

    #gpt-inline3-passback{text-align:center;}

    let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});

    #gpt-inline4-passback{text-align:center;}

    Narasi tersebut diunggah oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya “Randy Tirta II”(arsip) dan “2BintangG”(arsip), pada Rabu (28/1/2026). Dalam keterangan unggahan itu tertulis, “Info terbaru, hari ini Bapak Sudewo sudah di rumah” serta “Lagi rame di grup Pati. Katanya Pak Sudewo sudah di rumah.”

    Sepanjang Rabu (28/1/2026), salah satu unggahan tersebut telah memperoleh 77 reaksi dan 26 komentar. Lantas, bagaimana kebenaran foto yang beredar tersebut?

    ADVERTISEMENT

    Baca juga:Hoaks Mahfud MD Sebut Pemerintah Adakan Bantuan Modal Usaha

    Hasil Cek Fakta

    Tirto menelusuri asal-usul dan konteks foto yang beredar menggunakan teknik reverse image search melalui Google Images. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa foto tersebut merupakan foto lama yang telah beredar sejak 2024.

    Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa foto tersebut diduga merupakan tangkapan layar dari sebuah video yang diunggah di akun TikTok Sudewo pada 2024. Dalam video itu, Sudewo bersama Risma Ardhi Chandra menyampaikan ucapan terima kasih kepada relawan dan pendukung mereka pada Pilkada 2024. Video tersebut diambil setelah pasangan Sudewo–Chandra dinyatakan unggul dalam hasil hitung cepat.

    Selain itu, sejumlah media juga pernah menggunakan foto serupa, seperti kabarpatigo pada November 2024 dan harianmuria pada Februari 2025--jauh sebelum peristiwa penangkapan dan penahanan Sudewo pada Januari 2026.

    Berdasarkan laporan Tirto, Sudewo bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan, ditahan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Hingga Jumat (30/1/2026), atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak terdapat keterangan resmi dari KPK maupun pemberitaan media kredibel yang menyatakan bahwa Sudewo telah dikeluarkan dari tahanan atau kembali ke rumah.

    Baca juga:Keliru, Amerika Serikat Melarang Sertifikat Halal di Indonesia

    Kesimpulan

    Hasil penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim berupa foto yang memperlihatkan Sudewo berada di rumah pada Rabu (28/1/2026) adalah salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Foto tersebut merupakan foto lama dan tidak berkaitan dengan konteks terkini penahanan Sudewo. Hingga saat ini, Sudewo masih menjalani penahanan selama 20 hari pertama sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Rujukan