(GFD-2020-8326) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Guru dan Ustaz Masuk Kelompok Pertama yang Terima Vaksin Covid-19 tapi TNI dan Polri Tidak?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 14/10/2020
Berita
Klaim bahwa guru dan dosen, termasuk ustaz, serta anak-anak merupakan kelompok pertama yang akan menerima vaksin Covid-19 beredar di Facebook. Klaim ini pun menyebut anggota kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi, TNI, Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak termasuk kelompok pertama bahkan kedua yang menerima vaksin Covid-19.
Di Facebook, klaim itu diunggah oleh akun Neri Firmanty, yakni pada 4 Oktober 2020. Akun ini juga menulis, "Karena masuk akal juga jika suatu negara akan kuat. Jika tenaga kesehatan dan guru serra generasinya kuat terhadap ancaman penyakit dalam pandemi. Namun sebaliknya. Bagaimana jika Nakes, guru dan anak2 di lemahkan bahkan mati karena vaksin."
Unggahan ini dilengkapi dengan gambar tangkapan layar sebuah judul berita dari situs Warta Kota yang berbunyi "Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin". Berita itu disertai dengan foto ilustrasi vaksin Covid-19. Hingga artikel ini dimuat, unggahan ini telah dikomentari dan dibagikan lebih dari 100 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Neri Firmanty.
Apakah benar guru dan dosen, termasuk ustaz, serta anak-anak termasuk dalam kelompok pertama yang akan disuntik vaksin Covid-19, tapi anggota kabinet, TNI, Polri, dan ASN tidak termasuk dalam kelompok pertama bahkan kedua?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri berita di Warta Kota yang gambar tangkapan layarnya dibagikan oleh akun Neri Firmanty. Hasilnya, ditemukan bahwa situs itu memang pernah memuat berita dengan judul "Perpres Disiapkan, Guru dan Dosen Bakal Masuk Kelompok Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19". Berita ini dipublikasikan pada 29 September 2020.
Menurut berita tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menuturkan dosen dan guru bakal masuk kelompok pertama yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Ia memastikan pemerintah memprioritaskan para pendidik yang menjadi garda terdepan di dunia pendidikan. “Para dosen dan guru merupakan prioritas untuk penerima vaksin pertama,” ujar Muhadjir pada 28 September 2020.
Berita ini juga melaporkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal mengatur peta jalan atau road mapterkait vaksinasi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 28 September 2020.
Tempo kemudian menelusuri Perpres yang dimaksud. Hasilnya, di situs resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, ditemukan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada 6 Oktober 2020.
Menurut Pasal 13 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 ini, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam pelaksanaannya, Kemenkes menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi. Terkait hal itu, Kemenkes mesti memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Berdasarkan arsip berita Tempo, pada 12 Oktober 2020, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memetakan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Hal ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin, penduduk dan wilayah berisiko, tahapan pemakaian, serta indeks pemakaian. Pemetaan itu pun didasarkan pada kelompok prioritas yang memiliki tingkat kerentanan terkena virus yang tinggi dan memiliki fungsi penting dan peran strategis dalam melakukan pelayanan publik.
"Adapun kelompok prioritas penerima vaksin, pertama, mereka yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19, seperti tenaga medis, paramediscontact tracing, dan pelayan publik mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya yang mencapai 3,4 juta orang dengan kebutuhan sekitar 6,9 juta dosis," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada 12 Oktober 2020.
Kelompok prioritas kedua adalah tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5,6 juta orang dengan kebutuhan sekitar 11 juta dosis vaksin. Kelompok prioritas ketiga adalah seluruh tenaga pendidik, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang dengan kebutuhan vaksin sekitar 8,7 juta dosis.
Kelompok prioritas keempat adalah aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta orang dengan kebutuhan 4,6 juta dosis. Sementara kelompok prioritas kelima adalah penerima BPJS bantuan iuran sebanyak 86 juta orang dengan kebutuhan 173 juta dosis. Di luar itu, vaksin juga diberikan kepada masyarakat yang berusia 19-59 tahun dan pelaku usaha lainnya yang berjumlah sekitar 57 juta orang dengan kebutuhan 115 juta dosis. Dengan demikian, totalnya, sekitar 160 juta orang akan diberikan vaksin Covid-19 dengan kebutuhan 320 juta dosis.
Konferensi pers virtual oleh Airlangga itu juga diberitakan oleh Media Indonesia pada 12 Oktober 2020. Dalam berita ini, disinggung lima kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Lima kelompok ini sama dengan yang tertulis dalam berita Tempo.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa "guru dan dosen, termasuk ustaz, serta anak-anak termasuk dalam kelompok pertama yang akan disuntik vaksin Covid-19, tapi anggota kabinet, TNI, Polri, dan ASN tidak termasuk dalam kelompok pertama bahkan kedua" menyesatkan. Pemerintah telah memetakan lima kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19. Pertama, garda terdepan penanganan Covid-19, seperti tenaga medis, paramedis contact tracing, dan pelayan publik yang mencakup TNI, Polri, dan aparat hukum lainnya. Kedua, tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), serta sebagian pelaku ekonomi. Ketiga, tenaga pendidik, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi. Keempat, aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif). Sementara kelima, penerima BPJS bantuan iuran.
SITI AISAH
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/vaksin-covid-19
- https://archive.ph/ZTlIq
- https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/29/perpres-disiapkan-guru-dan-dosen-bakal-masuk-kelompok-pertama-yang-disuntik-vaksin-covid-19
- https://www.tempo.co/tag/vaksinasi
- https://covid19.go.id/p/regulasi/peraturan-presiden-republik-indonesia-nomor-99-tahun-2020
- https://nasional.tempo.co/read/1395208/prioritas-penerima-vaksin-covid-19-dari-tenaga-medis-guru-hingga-legislatif/full&view=ok
- https://mediaindonesia.com/read/detail/352074-pemerintah-tetapkan-5-kelompok-prioritas-penerima-vaksin-covid-19
- https://www.tempo.co/tag/covid-19
(GFD-2020-8325) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Pendemo UU Cipta Kerja Teriakkan Anies Presiden saat Ditemui pada 8 Oktober 2020?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 13/10/2020
Berita
Gambar tangkapan layar dua artikel yang memuat foto saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui pendemo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law beredar di Facebook. Menurut judul salah satu artikel, saat ditemui Anies, massa meneriakkan "Anies Presiden!".
Artikel yang berasal dari situs Swarakyat itu berjudul "Jokowi Pergi Ke Kalteng, Anies Temui Mahasiswa, Massa Langsung Teriakan 'Anies Presiden!'". Adapun artikel lainnya berjudul "Anies Berulah Lagi, Bukannya Kabur Justru Terjun Langsung Tinjau Lokasi Demo". Kedua artikel itu dimuat pada 8 Oktober 2020.
Akun yang membagikan gambar tangkapan layar itu adalah akun Muji El Karim, tepatnya pada 9 Oktober 2020. Akun ini pun menulis narasi, "THE NEX PRESIDENT. Dari banyak pejabat negara. Hanya Anies yang berani mendatangi mahasiswa, buruh dan pelajar. Hanya Anies yang dapat memberikan rasa teduh di hati dan menenangkan mereka. Hanya Anies yang dapat memimpin negara ini. Lanjutkan Perjuangan. Sampai rezim tumbang !!!!!”
Hingga artikel ini dimuat, gambar tangkapan layar tersebut telah mendapatkan lebih dari 300 reaksi dan 51 komentar serta dibagikan lebih dari 200 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Muji El Karim.
Artikel ini akan berisi pemeriksaan fakta terhadap dua hal, yakni:
Hasil Cek Fakta
Anies Temui Pendemo di Bundaran HI
Video pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pendemo yang menolak UU Cipta Kerja di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 8 Oktober 2020 telah ramai beredar di YouTube. Salah satu kanal yang mengunggah video tersebut adalah kanal Hendri Official, yakni pada 9 Oktober 2020, dengan judul “Bikin Adem, Anies Baswedan Temui Mahasiswa”.
Video berdurasi 9 menit 10 detik ini memperlihatkan momen ketika Anies baru tiba di Bundaran HI, menenangkan demonstran, kemudian menanyakan aspirasi dari para pendemo. Setelah itu, Anies menyampaikan pidato dan mengajak demonstran menyanyikan lagu "Bagimu Negeri". Lalu, Anies memberikan pernyataan kepada jurnalis. Namun, hingga video itu berakhir, tidak terdengar teriakan dari demonstran yang menyebut “Anies Presiden”.
Video lain yang juga merekam momen ketika Anies bertemu pendemo UU Cipta Kerja di Bundaran HI pun diunggah oleh kanal IB HRS pada 8 Oktober 2020 dengan judul "Anies Temui Mahasiswa 'MASSA TERIAKAN ANIES PRESIDEN'". Namun, dalam video berdurasi 1 menit 33 detik ini, tidak ditemukan pula gambar maupun suara yang menyebut “Anies Baswedan” seperti yang tertera dalam judul video.
Menurut arsip berita Tempo, pada 8 Oktober 2020 petang, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memang menemui mahasiswa dan massa lainnya yang menolak UU Cipta Kerja di Bundaran HI. Ia pun berjanji akan menyampaikan aspirasi dari para demonstran yang disampaikan kepadanya. "Besok akan ada undangan rapat semua gubernur, dan besok kita akan teruskan (aspirasi mahasiswa)," katanya.
Dilansir dari Suara.com, setelah mendengarkan aspirasi demonstran, Anies meminta mereka kembali ke rumah masing-masing untuk beristirahat. Massa juga diminta untuk memantau perkembangan aksi penolakan ini dari rumah masing-masing. "Pantau, ikuti perkembangan, karena itu perjuangan kita semua," tuturnya.
Setelah itu, Anies meminta massa aksi berdiri dan menyanyikan lagu "Bagimu Negeri" bersama-sama. "Ayo kita semua sekarang berdiri. Kita nyanyikan lagu Bagimu Negeri," tuturnya. Anies pun ikut bernyanyi bersama massa sambil mengepalkan tangannya. Tak lama kemudian, massa membubarkan diri.
Sejumlah Kepala Daerah Temui Demonstran
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sejumlah kepala daerah juga menemui massa yang berdemonstrasi untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law sejak 6 Oktober 2020. Beberapa di antaranya adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui para demonstran yang menolak UU Cipta Kerja di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, pada 8 Oktober 2020. Sebelumnya, ia sempat melakukan audiensi dengan perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai serikat pekerja.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dilansir dari IDN Times, juga bertemu dengan organisasi pekerja buruh di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, pada 8 Oktober 2020. Dia berjanji akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penolakan UU Cipta Kerja yang disuarakan oleh para buruh tersebut.
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dikutip dari kantor berita Antara, menemui ratusan demonstran yang menolak UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, pada 12 Oktober 2020. Di hadapan demonstran yang berasal dari kalangan buruh ini, Ganjar menyatakan sudah menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, unggahan akun Muji El Karim di atas menyesatkan. Terkait klaim bahwa demonstran UU Cipta Kerja meneriakkan “Anies Presiden” saat ditemui oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut pada 8 Oktober 2020, dalam video yang memperlihatkan pertemuan antara Anies Baswedan dan pendemo di Bundaran HI, Jakarta, tidak terdengar suara demonstran yang meneriakkan “Anies Presiden”. Adapun terkait klaim bahwa hanya Anies pejabat negara yang menemui pendemo UU Cipta Kerja, berdasarkan pemberitaan media, terdapat sejumlah kepala daerah yang juga menemui demonstran UU Cipta Kerja, seperti Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/anies-baswedan
- https://archive.ph/IiY3D
- https://www.tempo.co/tag/gubernur-dki-jakarta
- https://bit.ly/3lGIkYC
- https://bit.ly/30Zlvr0
- https://bit.ly/371TGC7
- https://bit.ly/33Y79t7
- https://www.tempo.co/tag/omnibus-law
- https://bit.ly/2ImIo17
- https://bit.ly/310fnil
- https://bit.ly/3jSXj16
- https://www.tempo.co/tag/uu-cipta-kerja
(GFD-2020-8324) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Saat Rumah Ketua DPR Puan Maharani Dibakar Massa?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 13/10/2020
Berita
Video pendek yang memperlihatkan puluhan orang sedang merangsek ke sebuah gedung, di mana terlihat kobaran api serta kepulan asap di sejumlah titik, beredar di media sosial. Video ini diklaim sebagai video ketika rumah Ketua DPR Puan Maharani dibakar massa. Video tersebut beredar di tengah munculnya demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.
Di Facebook, video itu dibagikan salah satunya oleh akun Duma Daulay, yakni pada 9 Oktober 2020. Akun ini menulis keterangan, "Rumah puan maharani dibakar massa..... Terlalu serakah jadi politikus..." Adapun di YouTube, video tersebut diunggah oleh kanal Risna Alesha dan kanal Marta Global.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Duma Daulay.
Apa benar video tersebut adalah video ketika rumah Ketua DPR Puan Maharani dibakar massa?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan verifikasi Tim CekFakta Tempo, video itu bukanlah video pembakaran rumah Ketua DPR Puan Maharani, melainkan video pembakaran gedung DPRD Kota Malang. Fakta ini didapatkan setelah video tersebut difragmentasi menjadi sejumlah gambar dengantoolInVID, kemudian gambar-gambar tersebut ditelusuri denganreverse image toolGoogle.
Dengan cara ini, Tempo terhubung dengan artikel di situs Tabloid Jawa Timur yang memuat foto yang identik dengan salah satu momen dalam video tersebut. Menurut artikel yang berjudul "Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Kendaraan Dinas Terbakar" itu, pembakaran tersebut terjadi di gedung DPRD Kota Malang pada 8 Oktober 2020.
Berbekal petunjuk tersebut, Tempo kemudian melakukan pencarian video di YouTube dengan kata kunci “Gedung DPRD Kota Malang Dibakar”. Hasilnya, ditemukan sejumlah kanal milik media-media arus utama yang pernah mempublikasikan video yang identik, di mana terlihat kesamaan pada bentuk pagar dan ornamen gedung.
Salah satu kanal yang pernah mengunggah video yang identik adalah kanal Tribunwow Official, jaringan Tribunnews. Dalam video berdurasi sekitar 3 menit yang diunggahnya, terlihat gambaran aksi yang lebih utuh, seperti saat sejumlah peserta aksi melompati pagar yang berwarna hitam, coretan di pos satpam yang bertuliskan “DPR JAN”, serta kobaran api di dalam gedung.
Video yang berjudul “Video Massa Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Gedung DPRD Malang Dibakar Demonstran” tersebut diunggah pada 8 Oktober 2020. Berikut ini dua potongan gambar dari video di kanal Tribunwow yang sama dengan yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial:
Tempo kemudian mencocokkan arsitektur gedung dalam video itu dengan gedung DPRD Kota Malang. Lewat Google Street View, terlihat bahwa arsitektur bagian depan gedung dan pagar DPRD Kota Malang sama dengan yang tampak dalam video yang beredar. Terdapat pula pohon, tiang bendera, dan pos satpam di depan gedung tersebut, sama seperti yang terlihat dalam video yang beredar. Dengan demikian, video yang beredar tersebut dapat dipastikan diambil dari Jalan Tugu.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video saat rumah Ketua DPR Puan Maharani dibakar massa, keliru. Pembakaran itu terjadi di Gedung DPRD Kota Malang pada 8 Oktober 2020 sebagai bagian dari unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/puan-maharani
- https://archive.ph/zGJmP
- https://www.youtube.com/watch?v=bF4OLbrsekI
- https://www.youtube.com/watch?v=RpCZL5Jq760
- https://www.tempo.co/tag/ketua-dpr
- http://tabloidjawatimur.com/demo-tolak-uu-cipta-kerja-ricuh-kendaraan-dinas-terbakar/
- https://www.youtube.com/watch?v=VhjJCsAIh7c
- https://www.tempo.co/tag/uu-cipta-kerja
- https://www.google.com/maps/@-7.9774727,112.6345597,3a,90y,144.55h,90t/data=!3m6!1e1!3m4!1sp6KRnMN4VGV_O2OdopVw6w!2e0!7i16384!8i8192
- https://www.tempo.co/tag/omnibus-law
(GFD-2020-8323) [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Bandung yang Jadi Lautan Api Saat Demo UU Cipta Kerja?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 13/10/2020
Berita
Video yang memperlihatkan jalanan di sebuah kota saat malam hari dengan beberapa titik di sekitarnya terbakar beredar di Facebook. Dalam video itu, terlihat pula kerumunan orang di jalanan tersebut serta rentetan suara ledakan. Video ini diklaim sebagai video ketika Bandung menjadi lautan api saat digelarnya demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja.
Salah satu akun yang membagikan video beserta klaim itu adalah akun Jamal Jamaludin Kamil, yakni pada 7 Oktober 2020. Akun ini menulis, "Bandung lautan api.... malem ini..." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah mendapatkan lebih dari 1.000 reaksi dan 92 komentar serta dibagikan lebih dari 1.600 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Jamal Jamaludin Kamil.
Apa benar video itu merupakan video ketika Bandung menjadi lautan api saat demo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 7 Oktober 2020?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim ini, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video di atas menjadi sejumlah gambar dengantoolInVid. Selanjutnya, gambar-gambar itu ditelusuri jejak digitalnya denganreverse image toolYandex dan Google. Hasilnya, ditemukan bahwa video tersebut merupakan video demo mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah, seperti RKUHP dan revisi UU KPK, di Jakarta pada 24 September 2019.
Video tersebut pernah diunggah oleh akun Facebook Website Sang Pencerah pada 24 September 2019, jauh sebelum disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 5 Oktober 2020 lalu yang memicu demo di sejumlah daerah. Video tersebut diberi keterangan “Mahasiswa malam ini masih bertahan di sekitar Senayan dan bentrok dengan polisi...”
Video itu juga banyak beredar di YouTube. Salah satu kanal yang pernah mengunggah video tersebut adalah kanal Winson_Hutasoit19, juga pada 24 September 2019. Video itu diberi judul “Kondisi malam demo mahasiswa”. Kanal ini pun memberikan keterangan terhadap video ini sebagai berikut: “Jakarta malam hari 24/09/2019.”
Berdasarkan arsip berita Tempo, pada 24 September 2019, mahasiswa di berbagai daerah memang menggelar demo. Di Jakarta misalnya, mahasiswa dari sejumlah universitas menolak perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dan rancangan aturan lainnya yang dianggap kontroversial dan berdemo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Mahasiswa meminta DPR tidak mengesahkan revisi UU KPK dalam sidang paripurna yang digelar pada hari itu. Massa juga mengecam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) lainnya yang dianggap kontroversial, seperti RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Minerba. Demonstrasi juga digelar di Makassar, Bandung, Yogyakarta, Malang, Riau dan Lampung.
Dilansir dari Kompas.com, demo mahasiswa yang berlangsung di depan dedung DPR pada 24 September 2019 ricuh. Suasana yang tidak kondusif terjadi sejak sore hari. Kericuhan bermula ketika sekumpulan mahasiswa memaksa masuk ke dalam gedung DPR. Polisi yang bersiaga di halaman gedung menembakkan air dari mobil water cannon ke arah mahasiswa untuk menghalau mereka yang berusaha menerobos masuk.
Mahasiswa pun melawan. Mereka melempar polisi dengan botol, bambu, dan bebatuan. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke arah mahasiswa. Kerumunan mahasiswa mulai terpencar. Sebagian besar mahasiswa memilih menjauh dari pusat kericuhan dan melarikan diri ke sejumlah titik, seperti Stasiun Palmerah, perempatan Slipi, Semanggi, dan Jakarta Convention Center (JCC). Area depan gedung DPR seketika bersih.
Dikutip dari Tirto.id, kericuhan ini berlangsung hingga malam hari. Malam itu adalah arena unjuk kekuatan para demonstran dan aparat. Jalan Gatot Subroto berantakan. Coretan dinding ada di mana-mana. Berdasarkan pantauan reporter Tirto, sejumlah titik api juga muncul. Bus dan sepeda motor pun terbakar. Kericuhan berakhir menjelang tengah malam, saat mahasiswa berdialog dengan polisi dan TNI. Mereka memutuskan membubarkan diri.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video ketika Bandung menjadi lautan api saat demo UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 7 Oktober 2020, keliru. Peristiwa dalam video tersebut merupakan bagian dari demo mahasiswa di Jakarta pada 24 September 2019 untuk menolak sejumlah rancangan undang-undang yang dinilai bermasalah, seperti RKUHP dan revisi UU KPK.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik, atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirim ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/uu-cipta-kerja
- https://archive.ph/on9Dd
- https://www.tempo.co/tag/bandung
- https://www.tempo.co/tag/demo-mahasiswa
- https://bit.ly/36Xc3sb
- https://bit.ly/33RTCmF
- https://bit.ly/34MNjjr
- https://www.tempo.co/tag/uu-kpk
- https://bit.ly/34OmLOT
- https://bit.ly/3iRwzg3
- https://www.tempo.co/tag/omnibus-law
Halaman: 4591/6089