(GFD-2021-8716) Keliru, Klaim Video Presiden Jokowi Berpamitan Kepada Seluruh Rakyat Indonesia
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 05/08/2021
Berita
Sebuah video dengan thumbnail yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo di antara pengunjukrasa di sekitar Istana beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi dengan berat hati berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Di Facebook video tersebut dibagikan akun ini pada 22 Juli 2021. Akun inipun menuliskan narasi “BERITA TERKINI ~ DENGAN BERAT HATI JKW BERPAMITAN KE SELURUH RAKYAT ~ NEWS VIRAL JOKOWI DODO”.
Video itu juga mencantumkan teks "DENGAN PENUH KESADARAN JOKOWI KELUAR DARI ISTANA. JOKOWI BENAR-BENAR PASRAH. INGIN DI LENGSERKAN SECARA TERHORMAT.”
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah disaksikan lebih dari 130ribu kali dan mendapat lebih dari 1.200 komentar.
Benarkahini video Presiden Jokowi berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia?
Tangkapan layar video yang diklaim sebagai video Presiden Jokowi berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut dengan menggunakan tool InVid. Selajutnya penelusuran dilakukan dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. Hasilnya, video di atas merupakan kumpulan sejumlah cuplikan video berbeda dan tak satupun yang menampilkan pernyataan mundur atau berpamitan dari Presiden Jokowi.
Video yang identik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Berita Negara Terkini pada 22 Juli 2021 dengan judul, “BERITA TERKINI ~ DNGN BERAT HATI JKW BERPAMITAN KE SELURUH RAKYAT ~ NEWS VIRAL JOKOWI DODO.”
Video di atas terdiri dua segmen. Segmen pertama memperlihatkan seorang pria sedang menunjuk-nunjuk ke arah kamera. Selanjutnya memperlihatkan seorang pria lainnya tengah memegang cangkul. Pada bagian lainnya terdapat video yang memperlihatkan dua orang secara bergiliran menyampaikan kritik atas kepemimpinan Jokowi.
Tempo menemukan jejak digital video identik yang pernah dimuat di Youtube oleh kanal DO'A NUSANTARA pada 8 Juni 2020 dengan judul, “MENGHINA PRESIDEN DENGAN BAR BAR TAK PUNYA RASA TAKUT SEDIKIT PUN.”
Sementara video yang memperlihatkan seorang pria tengah memegang cangkul identik dengan video yang pernah diunggah ke TikTok oleh akun @kak.Jefri pada 3 Februari 2021 dengan judul, “Pesan Penggali Kubur.”
Segmen kedua dari video di atas memperlihatkan cuplikan video pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin disertai narasi yang dibacakan pengisi suara.
Narasi yang dibacakan pengisi suara pada video tersebut bersumber dari dua tulisan opini yang dimuat situs oposisicerdas.com.
Opini pertama merupakan tulisan dari Damai Hari Lubis yang dimuat pada 18 Juli 2021 dengan judul, “Idealnya Jokowi Segera Pamit kepada Seluruh Anak Bangsa”.
Berikut isi tulisan opini tersebut:
“Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai tokoh utama yang dihandalkan presiden, sudah berwacana minta bantuan negara asing untuk tangani kasus Covid 19. Hal ini dia sampaikan resmi kepada masyarakat melalui media publik. Artinya LBP sudah tidak mampu. Sebaiknya Jokowi, jangan paksakan dia terus menjabat. Ini menyangkut nasib nyawa anak bangsa. Oleh sebab kegagalan ini tidak mesti dipertanggungjawabkan terhadap LBP pribadi, melainkan kolektif termasuk pengelola pemerintahan yang tertinggi negara RI. Karena tugas ini merupakan kewajiban dalam bentuk koordinasi kabinet dan sinergi, yakni presiden dan para menteri lainnya. Maka tepat momentum Presiden Jokowi dan seluruh jajaran menyatakan pamit kepada rakyat dengan meletakan jabatan. Alasan mundur tentu kompleks, selain faktanya tak mampu melindungi kesehatan anak bangsa akibat Covid-19 sesuai kewajiban yang diperintahkan konstitusi, juga nampak bentuk gejala lainnya yang cukup transparan, terkait kegagalan secara merata dalam banyak bidang, utamanya pada bidang pembangunan ekonomi (utang melilit) dan keterkaitan kesejahteraan hidup masyarakat menengah serta kebawah, temasuk pada sisi penegakan hukum yang banyak tidak sesuai konstitusi bahkan melanggar sumber konstitusi (UUD 1945).”
Tulisan kedua merupakan opini dari M. Rizal Fadilah berjudul “Andai Jokowi Mundur Atau Dimundurkan” yang dimuat pada 10 Juli 2021.
Baik tulisan opini pertama dan kedua juga dicantumkan disclaimer berbunyi:
“Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.”
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim Presiden Jokowi berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia, keliru. Video tersebut sama sekali tidak memperlihatkan atau menampilkan Presiden Jokowi sedang berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia. Video tersebut hanya berisi cuplikan video beberapa orang yang mengkritik kepemimpinan Jokowi. Narasi yang dibacakan pengisi suara dalam video tersebut juga bersumber dari tulisan opini.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/jokowi
- https://www.facebook.com/watch/?v=791342461582107
- https://www.youtube.com/watch?v=kVHLlHUfO8U
- https://www.youtube.com/watch?v=p0RVZlkNQSg
- https://www.tiktok.com/@kak.jefri/video/6925032546015218945?lang=en&is_copy_url=1&is_from_webapp=v1
- https://www.oposisicerdas.com/2021/07/idealnya-jokowi-segera-pamit-kepada.html
- https://www.oposisicerdas.com/2021/07/andai-jokowi-mundur-atau-dimundurkan.html
(GFD-2021-8715) Keliru, Klaim Imam Salat Jumat Meninggal Dibacok
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 04/08/2021
Berita
Sebuah artikel diklaim sebagai peristiwa pembacokan imam shalat jumat dan meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit beredar.
Artikel yang disebar melalui tautan blog ini diunggah pada 10 Juli 2021 dengan narasi “Muhammad Arif (61), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya meninggal dunia. Imam masjid yang menjadi korban penganiayaan oleh jemaah sendiri itu meninggal setelah dirawat selama 3 hari di salah satu rumah sakit di Palembang. Arif mengalami luka akibat benda tajam di wajah dan punggungnya,”.
Tangkapan layar artikel dan foto yang diklaim sebagai peristiwa pembavokan imam salat Jumat
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim diatas, mula-mula tim Cek Fakta TEMPO menelusuri informasi terkait kematian Muhammad Arif, warga kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Hasilnya, ditemukan berita peristiwa terkait Muhammad Arif yang terjadi pada Jumat, 11 September 2020. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Ia di makam di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dikutip dari merdeka.com, Muhammad Arif, warga Kelurahan Tanjung Rancing ini meninggal akibat tebasan benda tajam di bagian leher dan kepala. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang salat Magrib berjamaah di masjid pada Jumat, 11 September 2020. Arif merupakan ketua pengurus masjid, sementara pelaku penganiayaannya adalah Meyudin yang merupakan salah satu pengurus masjid.
Polisi menduga motif pelaku menganiaya Arif dilatarbelakangi rasa dendam lantaran dilarang mengurus kotak amal masjid. Padahal selama lima tahun menjabat pengurus masjid, pelaku ikut mengurus kotak amal masjid. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Sub-bagian Humas Polres Ogan Komering Ilir Ajun Komisaris Iriansyah mengatakan, pelaku MA tiba-tiba mendatangi korban yang sedang salat Magrib. Pelaku menyerang korban dari belakang sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis parang. Penyerangan secara membabi-buta tersebut membuat tubuh korban langsung jatuh tersungkur di sajadahnya.
Akibatnyam, korban mengalami luka bacok di bagian leher dan kepala. Jamaah lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung berhamburan dan menyelamatkan korban. Sebagian jamaah lainnya turut mengamankan pelaku.Korban langsung dibawa jemaah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung. Namun, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kayuagung Ogan Komering Ilir, nyawa korban tak terselamatkan. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Senin subuh, sekitar pukul 04.30 WIB di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Dikutip dari detik.com, belakangan diketahui, pelaku penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini sangat dekat dengan korban Arif. Setiap kegiatan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Iman Arif selalu mengajak pelaku untuk menjadi sopirnya.
"Sudah sangat dekat, jadi memang korban sama pelaku ini kenal lama. Sama-sama di masjid itu sebagai pengurus, korban ketua dan korban pengurus yang memegang kunci kotak amal," tutur Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, artikel yang mengklaim peristiwa pembacokan imam shalat Jumat dan meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit, Keliru. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi pada Jumat, 11 September 2020. Muhammad Arif, warga kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan meninggal dunia pada Senin, 14 September 2020 setelah dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Ia meninggal akibat tebasan benda tajam di bagian leher dan kepala saat sedang salat Magrib berjamaah di masjid.
TIM CEKFAKTA TEMPO
Rujukan
- https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:lYGAcokUI3AJ:
- https://daftartokoroti.blogspot.com/2021/07/innalillahi-terjadi-lagi-saat-tengah.html+&cd=6&hl=en&ct=clnk&gl=id
- https://www.merdeka.com/peristiwa/3-hari-dirawat-usai-dibacok-rekannya-saat-salat-ketua-masjid-di-oki-meninggal-dunia.html
- https://www.liputan6.com/regional/read/4356323/kronologi-penganiayaan-hingga-tewas-imam-masjid-di-oki-saat-salat-magrib
- https://news.detik.com/berita/d-5174750/nyawa-imam-masjid-di-oki-melayang-gegara-kunci-kotak-amal/2%20
(GFD-2021-8714) Keliru, Klaim Video Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 03/08/2021
Berita
Video bangunan yang diklaim sebagai masjid ditutup balok kayu pada bagian pintunya beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib.
Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 31 Juli 2021. Akun inipun menuliskan narasi:
“VIRAL HARI INIBIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB D SEGEL! LUHUT PKI ~ NEWS”.
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat lebih dari 2000 komentar dan dibagikan lebih dari 400.000 kali.
Apa benar ini video Luhut saat memerintahkan semua masjid wajib disegel?
Tangkapan layar video dengan klaim Video Luhut yang perintahkan semua masjid disegel
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui swejumlah media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan Luhut yang memerintahkan penyegelan semua masjid.
Video identik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Poros Tengah pada 4 Juli 2021 dengan judul, “VIRAL HARI INI ~ BIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB DI SEGEL ! LUHUT PKI ~ NEWS”.
Dalam video berdurasi 11 menit dan 23 detik tersebut juga tidak ditemukan pernyataan Luhut yang mewajibkan menyegel masjid.
Video itu hanya menampilkan thumbnail berupa gambar tangkapan layar dari situs berita, beritasatu.com yang dimuat pada 1 Juli 2021 dengan judul, “PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Tempat Ibadah Ditutup Sementara”. Artikel tersebut memuat foto Luhut.
Gambar tangkapan layar tersebut ditampilkan pada bagian awal video yang diikuti dengan foto Jokowi. Selain gambar tangkapan layar, pada thumbnail video juga memuat gambar Ustad Abdul Somad (UAS).
Situs beritasatu.com memang memuat artikel yang identik dengan gambar tangkapan layar pada thumbnail video di atas. Dalam artikelnya, Beritasatu.com memuat pernyataan Luhut tentang keputusan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Luhut dalam keterangan pers secara virtual Kamis, 1 Juli 2021. "Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Kemudian pada 10 Juli 2021 beritasatu.com memuat artikel dengan judul, “Revisi Aturan PPKM Darurat : Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup”.
Artikel tersebut menjelaskan bahwa pemerintah kembali merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Berikut perubahannya :
Pada Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
Kemudian pada Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dikutip dari Kompas.com, revisi Aturan PPKM Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Sejak kebijakan PPKM Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Revisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merevisi aturan tempat ibadah agama selama PPKM darurat Jawa dan Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah hanya meniadakan kegiatan keagamaan dari semula harus ditutup.
Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Mengutip dokumen yang diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan perubahan aturan PPKM darurat Jawa Bali terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan.
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga telah mengonfirmasi aturan baru ini. Dalam aturan baru disebutkan tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM darurat.
"Dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan aturan tersebut, dikutip Ahad, 11 Juli 2021.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video yang disertai klaim bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid disegel, keliru. Pernyataan Luhut alam keterangan pers secara virtual pada Kamis, 1 Juli lalu yang dimuat situs beritasatu.com yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat kemudian mengalami beberapa perubahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Salah satu aturan yang berubah yakni tempat ibadah termasuk masjid tidak ditutup. Revisi pertauran itu berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/luhut-pandjaitan
- https://www.facebook.com/102301245181893/videos/1228671277574028
- https://www.youtube.com/watch?v=FcQP-jRUcVw
- https://www.tempo.co/tag/luhut
- https://www.beritasatu.com/kesehatan/794445/ppkm-darurat-320-juli-2021-tempat-ibadah-ditutup-sementara
- https://www.tempo.co/tag/ppkm-darurat
- https://www.beritasatu.com/nasional/798661/revisi-aturan-ppkm-darurat-resepsi-ditiadakan-tempat-ibadah-tak-ditutup
- https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/09212911/populer-nasional-revisi-aturan-ppkm-darurat-rumah-ibadah-tak-ditutup-saat?page=all
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210711071317-20-665983/revisi-ppkm-darurat-masjid-tak-ditutup-resepsi-dilarang
(GFD-2021-8713) Sesat, Klaim Video Air Keran Mengandung Covid-19
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 02/08/2021
Berita
Sebuah video yang memperlihatkan dua orang berseragam satpam tengah menguji alat tes rapid antigen dengan menggunakan air keran beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa hasil uji alat rapid antigen menunjukkan air keran positif mengandung Covid-19.
Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 26 Juli 2021. Akun ini pun menuliskan narasi, “Viral satpam ini uji air keran pakai alat tes Covid19, hasilnya positif Covid19”.
Dalam video berdurasi 3 menit itu terlihat seorang berpakaian satpam mengambil air keran dari kamar mandi. Disaksikan seorang rekannya, ia menuangkan air keran tersebut ke sebuah alat yang identik dengan alat rapid antigen. Beberapa saat kemudian alat tersebut menunjukkan hasil positif.
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah disaksikan lebih dari 5 ribu kali dan mendapat 9 komentar.
Benarkah air keran mengandung Covid-19 setelah diuji alat rapid antigen ?
Tangkapan Layar Unggahan dengan Klaim Video Air Keran Mengandung Covid-19
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, ahli patologi klinis dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dr Tonang Dwi Ardyanto menjelaskan, hasil positif pada alat rapid test antigen bisa muncul akibat adanya kandungan pH atau derajat keasaman yang dideteksi oleh alat tersebut.
Eksperimen serupa pernah dilakukan aktris Rina Nose dengan menggunakan sambal cireng. Beberapa saat kemudian alat rapid tes yang digunakan Rina Nose menunjukkan hasil positif.
Dilansir dari Kompas.com, dr Tonang Dwi Ardyanto pun menanggapi hal itu menggunakan perumpamaan tes kehamilan atau tespek. "Tes kehamilan itu kalau ditetesi sembarang cairan juga (hasilnya) positif. Itu namanya menggunakan (alat tes) tidak pada tempatnya," katanya.
dr Tonang menjelaskan alat rapid test antigen memiliki batas pH tersendiri untuk menunjukkan hasil positif atau negatif sebuah sampel yang di uji. "Jadi persoalannya tentang pH. Ada batas pH yang pas untuk pemeriksaan tersebut (Rapid Test Antigen)," kata Tonang.
Apabila sampel pada alat tes yang digunakan sesuai, maka hasil yang muncul pun dapat dipertanggungjawabkan. Namun apabila sampel yang digunakan adalah sampel yang tidak semestinya, sehingga kandungan pHnya lebih rendah atau lebih tinggi, maka hasil yang muncul pun tidak kredibel.
"Sampel yang pas, seperti swab, (jika) sudah diukur pada pH yang tepat (sesuai) tersebut, maka kit bekerja secara seharusnya. Tapi bila kita berikan sampel di luar pH tersebut, maka alat akan rusak. Akibatnya seolah-olah positif," papar dia.
Eksperimen Rina Nose itu juga mendapat tanggapan dari dr. Arina Heidyana. Dia mengatakan bahwa hasil tes rapid bisa saja positif palsu. “Hasilnya bisa positif palsu karena penggunaannya tidak sesuai dengan instruksi untuk alat tersebut,” kata dr. Arina seperti dilansir dari klikdokter.com.
Menurut dr. Arina, alat rapid test antigen dirancang untuk menguji virus corona dari swab nasofaring. Kalau sampelnya bukan dari swab nasofaring, alat tersebut bisa rusak.
“Membran nitroselulosa alat pemeriksaan itu kan rapuh. (Lalu) dikasih sambal cireng, ya bisa rusak. Makanya bisa timbul positif palsu,” ujar dr. Arina menjelaskan.
Di samping itu, kasus positif atau negatif palsu rapid test antigen juga marak diberitakan berbagai media. Rupanya, keterampilan petugas atau seseorang dalam mengambil spesimen swab dapat memengaruhi keakuratan hasil. Artinya, semakin tidak terampil seseorang dalam mengambil sampel, maka peluang mendapatkan hasil positif atau negatif palsu semakin lebar. Begitu pula sebaliknya.
Eksperimen yang identik juga pernah dilakukan seorang anggota parlemen Austria, Michael Schnedlitz. Ia menggunakan Coca-Cola sebagai sampel pada alat rapid test antigen dan hasilnya positif.
Menurutnya, eksperimen itu menunjukkan bahwa tes massal Covid-19 tidak berguna.
Dikutip dari okezone.com, Michael Schnedlitz melakukan tes cepat (rapid test) virus corona pada segelas cola selama pidato berapi-api yang menuduh pemerintah melakukan tirani medis. Setelah beberapa menit, tes cepat itu menunjukkan hasil positif.
Michael Schnedlitz, anggota Dewan Nasional Austria dan sekretaris jenderal Partai Kebebasan, mencela program skrining dan langkah-langkah pencegahan penyebaran virus corona pemerintah lainnya pada pidato yang disampaikan, Kamis, 10 Desember 2020.
Selama pidatonya, Schnedlitz melakukan tes Covid-19 cepat pada segelas cola, menunjukkan kepada rekan-rekannya setelah beberapa menit bahwa minuman berkarbonasi manis itu dinyatakan positif terkena virus.
Dia menyebut tes cepat itu “tidak berguna” dan mengatakan pengujian Covid-19 yang didanai publik adalah sebuah penyaluran besar-besaran uang pajak ke industri farmasi. Dia juga menuduh pemerintah menerapkan kediktatoran ringan dan merampas hak-hak dasarnya, seperti kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi.
Sebuah perusahaan yang memproduksi tes antigen, Dialab, menilai eksperimen politisi Austria tersebut tidak dilakukan secara benar, sehingga hasilnya positif. Dialab mendemonstrasikan bagaimana melakukan tes dengan benar sehingga tes pada Coca-cola memberikan hasil negatif. Video demonstrasi itu diunggah ke Youtube oleh kanal DIALAB GmbH pada 14 Desember 2020.
Menurut Dialab, ada hal-hal diterapkan secara tidak benar saat pengetesan tersebut dilakukan. "Sampel" tidak diputar dalam cairan buffer. Padahal, jika pengujian dilakukan dengan benar, sampel seharusnya diaduk terlebih dahulu dalam cairan buffer yang menjaga nilai pH konstan.
Jika Anda menerapkan "sampel" (dalam hal ini cola, yang memiliki nilai pH 2,5), seperti dalam kasus politisi, tanpa menggunakan buffer, Anda menghancurkan protein antibodi dari tes yang dikaitkan dengan respons Virus. Ini menghancurkan lapisan penyangga dan tanda positif menjadi terlihat. Hasil ini juga akan didapat menggunakan sampel lain jika pengaplikasiannya seperti itu.
Jika Anda telah menggunakan tes dengan benar, seperti yang dijelaskan dalam sisipan paket, tes akan negatif. Untuk memberikan bukti ini, kami melakukan tes air cola dengan cara yang benar. Hasilnya negatif, seperti yang Anda lihat di video.
Dialab juga menganjurkan agar tes Covid-19 selalu dilakukan oleh staf rumah sakit atau orang yang terlatih untuk menghindari hasil dan presentasi tersebut.
Berdasarkan arsip berita Tempo, hasil evaluasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau lembaga independen yang ditetapkan Kemenkes kriteria produk RDT-Ag lain dengan sensitivitas yang berarti kemampuan tes untuk menunjukkan individu mana yang menderita sakit dari seluruh populasi yang benar-benar sakit hingga ≥ 80 persen dan spesifisitas berarti kemampuan tes untuk menunjukkan individu mana yang tidak menderita sakit dari mereka yang benar-benar tidak sakit ≥ 97 persen yang dievaluasi pada fase akut, walaupun demikian pemeriksaan rapid test tidak digunakan untuk diagnostik.
Pemeriksaan Rapid Test Antigen menggunakan teknik swab Antigen dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan, ludah, waktu pemeriksaannya cepat hanya sekitar 15 menit. Mengutip dari publikasi internasional WHO, tes diagnostik deteksi antigen dirancang untuk secara langsung mendeteksi protein SARS-CoV-2 yang dihasilkan oleh virus yang bereplikasi di sekresi saluran pernapasan. Tes ini dikembangkan untuk penggunaan berbasis laboratorium dan dekat pasien dan disebut tes diagnostik cepat, atau RDT.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim bahwa air keran mengandung Covid-19 setelah diuji alat rapid antigen, menyesatkan. Menurut ahli patologi klinis dari Universitas Sebelas Maret (UNS) dr Tonang Dwi Ardyanto, hasil positif pada alat rapid test antigen bisa muncul akibat adanya kandungan pH atau derajat keasaman yang dideteksi oleh alat. Setiap alat tes sudah memiliki batasan pH tersendiri untuk menunjukkan hasil positif atau negatif sebuah sampel yang di uji. Menggunakan air sebagai sampel pada alat rapid tes juga tidak dibenarkan karena dapat menyebabkan alat tersebut rusak. Alat rapid test antigen dirancang untuk menguji virus corona dari swab nasofaring.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/covid-19
- https://www.facebook.com/watch/?ref=search&v=226153346039774&external_log_id=74f83ce3-f1fa-4b64-8ed2-94ffc33e046b&q=satpam%20uji%20alat%20tes%20pcr%20dengan%20air%20keran
- https://www.tempo.co/tag/rapid-antigen
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/26/151500465/mengapa-hasil-rapid-test-antigen-pada-sambal-cireng-bisa-positif-simak?page=all
- https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3646430/sambal-cireng-reaktif-rapid-test-covid-19-ini-fakta-medisnya
- https://news.okezone.com/read/2020/12/12/18/2326513/segelas-cola-positif-covid-19-anggota-parlemen-austria-sebut-tes-massal-tak-berguna
- https://www.youtube.com/watch?v=CMcUzvrn75E
- https://tekno.tempo.co/read/1440809/pahami-rapid-test-antigen-mulai-metode-pemeriksaan-sampai-biaya-resminya/full&view=ok
- https://www.tempo.co/tag/sars-cov-2
Halaman: 4588/6183