• (GFD-2020-4047) [SALAH] Seorang Pesepeda Meninggal Di Monas Akibat Kehabisan Oksigen Karena Memakai Masker

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 03/06/2020

    Berita

    [NARASI]:

    “Henri meninggal saat bersepeda tadi pagi di monas krn kekurangan O2 (oksigen).

    Bersepeda jangan memakai masker…..
    Keterangan nya begini
    Menarik napas adalah mengambil O2 dari udara dan menghembuskan napas adalah mengeluarkan CO2 ke udara. Kelebihan kadar CO2 dalam tubuh adalah berbahaya. Bersepeda adalah exercise apalagi bila cepat dan menanjak….kebutuhan O2 bertambah…frekwensi napas dan nadi meningkat. Apabila memakai masker akan terjadi rebreathing dalam arti ada CO2 yang terisap kembali yang lama2 mengakibatkan naik nya kadar CO2 dalam darah dan bisa mengakibatkan keracunan…..salah satu gejalanya pusing dan mual.
    Dalam keadaan tidak latihan pk masker tidak akan apa apa….bisa saja terjadi sedikit kenaikan CO2 tapi tidak sampai terjadi keracunan.
    Karena nya bersepeda zaman covid pergilah ke tempat yang sepi dan udaranya besih. Masker tetap dibawa….dipakainya kalo istirahat atau ketemu teman.

    Selamat Olahraga”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, dilansir dari tempo.co pada 30 mei 2020, Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Kade Budiyarta membenarkah bahwa ada seorang pesepeda berinisial H, 48 tahun, yang meninggal di Monas, Jakarta, pada 25 Mei 2020. Namun, Budi menyatakan bahwa H meninggal bukan karena menggunakan masker saat berolahraga.

    Budi menuturkan bahwa H meninggal karena serangan jantung. “Itu sudah dipastikan oleh dokter. Keluarganya juga mengatakan dia (H) memang punya riwayat jantung. Mereka bingung kok informasi yang beredar seperti itu,” ujar Budi saat dihubungi Tempo lewat telepon pada 30 Mei 2020.

    Budi menjelaskan bahwa H awalnya pingsan saat tengah beristirahat di area Taman Pandang, Monas. Teman-temannya pun memberikan pertolongan pertama kepada H. Kemudian, mereka bersama petugas satuan Polisi Pamong Praja yang berada di lokasi membawa H ke RS Budi Kemuliaan.

    Pihak RS lantas merujuk H ke RSUD Tarakan. Menurut Budi, di situ, H dibawa ke ruang Intensive Care Unit (ICU) dan dinyatakan meninggal.

    Kesimpulan

    Bukan karena kehabisan oksigen akibat menggunakan masker. Pesepeda yang meninggal di Monas tersebut karena terkena serangan jantung. Pihak keluarga juga mengatakan bahwa yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit jantung.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4046) [SALAH] “Geoge Floyd tewas ditembak”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 03/06/2020

    Berita

    NARASI

    “Geoge Floyd, pemuda kulit hitam tewas ditembak Polisi di Amerika. Polisi membantahnya.
    Lalu rekaman CCTV beredar.
    Sontak seluruh Amerika rusuh.
    Kalau di Plnet Yours “yang mesti ditangkap itu yg men-share video CCTV nya itu…”.
    Ya, kan…?”

    Hasil Cek Fakta

    BUKAN karena ditembak. George Floyd meninggal karena Asfiksia (sesak napas), setelah lehernya ditekan menggunakan lutut oleh Polisi Amerika.

    Kesimpulan

    BUKAN karena ditembak. George Floyd meninggal karena Asfiksia (sesak napas), setelah lehernya ditekan menggunakan lutut oleh Polisi Amerika.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4045) [SALAH] “La Gode menyerang asrama TNI”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 03/06/2020

    Berita

    NARASI

    “Tadi siang saya ditemui dan diberitahu tetangga Ruslan Buton di Bau-Bau bhw La Gode yang dibunuh bukan petani tetapi Preman di Halmahera yg sangat meresahkan masyarakat. Dia dibunuh ketka menyerang asrama TNI. Itu sebabnya Ruslan Buton dkk dapat apresiasi warga.”

    Hasil Cek Fakta

    BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan Mahkamah Agung.

    Kesimpulan

    BUKAN menyerang asrama TNI. Almarhum La Gode berada di Pos Satgas untuk diinterogasi, kronologi dapat dibaca di dokumen putusan Mahkamah Agung.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4044) [SALAH] Rekrutmen Kerja PT Waskita Karya

    Sumber: instagram.com
    Tanggal publish: 03/06/2020

    Berita

    NARASI: Sehubungan dengan Recruitment calon karyawan PT Waskita Karya (Persero) Tbk Tahun 2020. Maka kami beritahukan bahwa dengan ini saudara(i) lulus seleksi administrasi, kualifikasi dan wajib mengikuti rangkaian seleksi tes selanjutnya dengan tahap akhir sesuai dengan jadwal

    Hasil Cek Fakta

    Informasi palsu seputar rekrutmen atau lowongan kerja kembali muncul. Beredar sebuah undangan yang mengatasnamakan PT Waskita Karya dengan klaim sebagai tahap wawancara lanjutan untuk menjadi pegawai Waskita Karya pada tanggal 3-4 Juni 2020. Untuk lebih meyakinkan penerima, surat undangan turut dilengkapi berbagai syarat ketentuan dan daftar nama peserta calon pegawai yang diundang.

    Guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, pihak terkait akhirnya angkat bicara. PT Waskita Karya melalui akun Instagram resmi miliknya dengan tegas menyatakan bahwa surat undangan tersebut adalah tidak benar alias hoaks. PT Waskita menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat undangan seperti halnya yang beredar.

    Berikut klarifikasi lengkap dari PT Waskita Karya:

    “Halo Insan dan Mitra Waskita! Kali ini beredar lagi berita HOAX yang beredar terkait undangan tahap interview rekruitment untuk menjadi pegawai Waskita Karya pada tanggal 3-4 Juni 2020 di atas.
    PT Waskita Karya (Persero) Tbk, tidak pernah mengeluarkan undangan dan panggilan tersebut. Setiap lowongan pekerjaan secara resmi kami umumkan melalui website resmi waskita karya di kolom karir (waskita.co.id/en/pages/humancapital/careeropportunities).
    Kami juga tidak pernah bekerja sama dengan travel agent manapun, serta tidak dipungut biaya.
    Selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima segala bentuk informasi ya, Insan dan Mitra Waskita.”

    Kesimpulan

    Informasi rekrutmen kerja tersebut diketahui tidak benar atau hoaks. Hal itu diklarifikasi langsung oleh PT Waskita Karya melalui akun Instagram resmi miliknya. PT Waskita menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan undangan seperti halnya yang beredar.

    Rujukan