(GFD-2022-10026) [SALAH] Video Jokowi Memantau Kasus Penghinaan Agama Buddha

Sumber: twitter.com
Tanggal publish: 23/06/2022

Berita

Akun Twitter dengan nama pengguna “Paltiwest” mengunggah sebuah video yang menunjukkan Jokowi tengah duduk berhadapan dengan layar yang menunjukkan dua tokoh WALUBI Sumatera Utara. Kedua tokoh tersebut tengah menyampaikan keluhan terkait tindakan penistaan agama Buddha yang dilakukan oleh Roy Suryo. Unggahan tersebut juga disertai dengan narasi yang menyatakan bahwa Jokowi sedang memantai kasus penistaan agama Buddha.

Hasil Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut bukan merupakan video Jokowi yang tengah memantau kasus penghinaan agama Buddha. Faktanya, video tersebut merupakan hasil suntingan yang menggabungkan video Jokowi yang tengah memimpin Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian pada 16 Maret 2020 dan video konferensi pers WALUBI Sumatera Utara terkait kasus penghinaan agama Buddha.

Video Jokowi yang tengah memimpin Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian sendiri telah diunggah oleh kanal YouTube “Sekretariat Presiden” pada 16 Maret 2020 dengan judul video “Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian via Telekonferensi, Istana Bogor, 16 Maret 2020”. Sedangkan, video konferensi pers WALUBI Sumatera Utara telah diunggah oleh kanal YouTube “Tribun MedanTV” pada 18 Juni 2022 dengan judul video “WALUBI Sumut Mengutuk Tindakan Roy Suryo yang Ubah Stupa Candi Borobudur jadi Wajah Presiden Jokowi”.

Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna “Paltiwest” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Dimanipulasi/Manipulated Content.

Kesimpulan

Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

Bukan video Jokowi yang tengah memantau kasus penghinaan agama Buddha. Faktanya, video tersebut merupakan hasil suntingan yang menggabungkan video Jokowi yang tengah memimpin Rapat Terbatas Percepatan Agenda Kerja Kementerian pada 16 Maret 2020 dan video konferensi pers WALUBI Sumatera Utara terkait kasus penghinaan agama Buddha.

Rujukan