(GFD-2021-8717) Keliru, Klaim Video Prabowo Resmi Gantikan Ma'ruf Amin Sebagai Wakil Presiden
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 05/08/2021
Berita
Sebuah video dengan thumbnail yang memperlihatkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara di depan Istana Merdeka, beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa Prabowo resmi gantikan Ma’ruf Amin jadi Wapres Jokowi.
Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 1 Agustus 2021. Akun ini pun menuliskan narasi, “AKHIRNYA TERJADI!! PRABOWO RESMI DUDUKI ISTANA, PRABOWO RESMI GANTIKAN MA'RUF AMIN JADI WAPRES JKW.”
Pada Thumbnail video tersebut Wapres Ma’ruf Amin ditandai dengan lingkaran berwarna merah dan sebuah petunjuk berupa anak panah. Terlihat pula beberapa karangan bunga. Thumbnail tersebut disertai narasi, “ Prabowo Duduki Istana!!! Akhirnya Terjadi!! Prabowo Resmi Duduki Istana, Prabowo Resmi Gantikan Ma’ruf Amin Jadi Wapres JKW?”
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah disaksikan lebih dari 2.200 kali serta mendapat lebih dari 1.300 komentar. Apa benar ini video Prabowo resmi menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden?
Tangkapan layar video dengan klaim Prabowo resmi gantikan Wakil Presiden ma'ruf Amin.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim video di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menggunakan tool InVid. Selanjutnya, gambar-gambar hasil fragmentasi ditelusuri jejak digitalnya dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex.
Hasilnya, dalam video berdurasi 8 menit 50 detik tersebut sama sekali tidak memperlihatkan adanya peristiwa saat Prabowo menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden.
Video di atas hanya menampilkan cuplikan beberapa pidato Prabowo. sementara narasi yang dibacakan pengisi suara hanya mengutip pernyataan beberapa pengamat politik terkait isu Ma’ruf Amin akan mundur dari jabatannya sebagai Wapres.
Video tersebut pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Rahasia Politik pada 1 Agustus 2021 dengan judul, “AKHIRNYA TERJADI!! PRABOWO RESMI DUDUKI ISTANA, PRABOWO RESMI GANTIKAN MA'RUF AMIN JADI WAPRES JKW?”.
Pada bagian awal video tersebut memperlihatkan cuplikan video Prabowo yang pernah diunggah ke Youtube oleh kanal chaly kriting pada 15 Mei 2019 dengan judul, “#Prabowosubianto #Pemilu2019 Prabowo Subianto bikin surat wasiat di keterangan”.
Menurut kanal tersebut, Capres Prabowo Subianto berencana mengundang sejumlah ahli hukum ke kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan malam ini. Dia menyebut akan membuat surat wasiat.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam simposium nasional tentang klaim kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Ia tidak memerinci isi surat wasiat yang akan dibuatnya.
"Saudara-saudara sekalian, setelah ini sore ini saya ke Kertanegara, akan saya kumpulkan ahli hukum. Saya akan buat surat wasiat saya," kata Prabowo.
Video berikutnya menampilkan cuplikan pidato Menhan Prabowo saat meresmikan Patung Jendral Soedirman di Sleman Yogyakarta. Video yang identik pernah dimuat kanal Resmi CNN Indonesia pada 11 November 2019.
Cuplikan video pidato Prabowo selanjutnya juga pernah dimuat ke Youtube oleh kanal Catatan Politik pada 25 Februari 2019 dengan judul, “Pidato Terbaru Prabowo Di Sumatera Utara, PESIMIS LAGI !!”.
“Pidato Kontroversial Terbaru Prabowo Di Sumut : SAYA MELIHAT BANGSA INDONESIA DI UJUNG PUNAH,” bunyi keterangan kanal tersebut.
Pada bagian berikutnya dari video di atas, pengisi suara membacakan narasi yang bersumber dari artikel yang dimuat situs Gelora.co pada 8 Juli 2021 dengan judul, “Ramai Isu Ma'ruf Amin Mundur dari Wapres RI, Prabowo Disebut Paling Tepat jadi Pengganti”.
Pengisi suara membacakan kutipan dari pernyataan Direktur Rumah Politik Indonesia atau RPI, Fernando Emas yang mengatakan jika Ma'ruf tidak menunjukkan kesungguhannya dalam bekerja selama dua tahun menjabat sebagai wapres. Akibatnya, Presiden Joko Widodo terkesan menjalankan roda pemerintahan seorang diri.
Catur mengatakan memang ada kemungkinan Ma'ruf Amin mundur sebelum masa jabatannya berakhir. Menurutnya, sosok yang paling tepat untuk menggantikan posisi Ma'ruf adalah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Narasi berikutnya bersumber dari artikel yang dimuat situs wartaekonomi.co.id pada 7 Juli 2021 dengan judul, “Jika Ma'ruf Amin Lengser, Nama Prabowo Subianto Disebut-sebut…”
Pengisi suara membacakan kutipan pernyataan dari peneliti Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho yang menyebut jika Prabowo menjadi Wapres, akan cukup terasa kinerjanya.
Catur lebih lanjut menjelaskan bahwa Prabowo memiliki jaringan luas yang menjadi salah satu keunggulannya. Dengan jaringan tersebut, kata dia, Prabowo akan sangat mungkin berpengaruh dalam menangani pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Catur mengaku bahwa kesempatan tersebut memang masih jauh, lantaran pengunduran diri Wapres tidak bisa segera dilakukan.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim bahwa Menhan Prabowo Subianto resmi menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI, keliru. Video tersebut sama sekali tidak menampilkan maupun memuat pernyataan resmi pemerintah yang menyebutkan bahwa Prabowo menggantikan Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden. Video tersebut hanya berisi cuplikan beberapa pidato Prabowo dan pernyataan beberapa pengamat politik terkait kinerja Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/maruf-amin
- https://www.facebook.com/100063725259154/videos/920292238828689/
- https://www.tempo.co/tag/prabowo
- https://www.youtube.com/watch?v=rg-8siZt_NU
- https://www.youtube.com/watch?v=nyYKBNVKv6c
- https://www.youtube.com/watch?v=NQmge15NdHE
- https://www.youtube.com/watch?v=843gBfckgus
- https://www.gelora.co/2021/07/ramai-isu-maruf-amin-mundur-dari-wapres.html
- https://www.wartaekonomi.co.id/read349396/jika-maruf-amin-lengser-nama-prabowo-subianto-disebut-sebut
(GFD-2021-8716) Keliru, Klaim Video Presiden Jokowi Berpamitan Kepada Seluruh Rakyat Indonesia
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 05/08/2021
Berita
Sebuah video dengan thumbnail yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo di antara pengunjukrasa di sekitar Istana beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa Presiden Jokowi dengan berat hati berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Di Facebook video tersebut dibagikan akun ini pada 22 Juli 2021. Akun inipun menuliskan narasi “BERITA TERKINI ~ DENGAN BERAT HATI JKW BERPAMITAN KE SELURUH RAKYAT ~ NEWS VIRAL JOKOWI DODO”.
Video itu juga mencantumkan teks "DENGAN PENUH KESADARAN JOKOWI KELUAR DARI ISTANA. JOKOWI BENAR-BENAR PASRAH. INGIN DI LENGSERKAN SECARA TERHORMAT.”
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah disaksikan lebih dari 130ribu kali dan mendapat lebih dari 1.200 komentar.
Benarkahini video Presiden Jokowi berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia?
Tangkapan layar video yang diklaim sebagai video Presiden Jokowi berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut dengan menggunakan tool InVid. Selajutnya penelusuran dilakukan dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex. Hasilnya, video di atas merupakan kumpulan sejumlah cuplikan video berbeda dan tak satupun yang menampilkan pernyataan mundur atau berpamitan dari Presiden Jokowi.
Video yang identik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Berita Negara Terkini pada 22 Juli 2021 dengan judul, “BERITA TERKINI ~ DNGN BERAT HATI JKW BERPAMITAN KE SELURUH RAKYAT ~ NEWS VIRAL JOKOWI DODO.”
Video di atas terdiri dua segmen. Segmen pertama memperlihatkan seorang pria sedang menunjuk-nunjuk ke arah kamera. Selanjutnya memperlihatkan seorang pria lainnya tengah memegang cangkul. Pada bagian lainnya terdapat video yang memperlihatkan dua orang secara bergiliran menyampaikan kritik atas kepemimpinan Jokowi.
Tempo menemukan jejak digital video identik yang pernah dimuat di Youtube oleh kanal DO'A NUSANTARA pada 8 Juni 2020 dengan judul, “MENGHINA PRESIDEN DENGAN BAR BAR TAK PUNYA RASA TAKUT SEDIKIT PUN.”
Sementara video yang memperlihatkan seorang pria tengah memegang cangkul identik dengan video yang pernah diunggah ke TikTok oleh akun @kak.Jefri pada 3 Februari 2021 dengan judul, “Pesan Penggali Kubur.”
Segmen kedua dari video di atas memperlihatkan cuplikan video pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin disertai narasi yang dibacakan pengisi suara.
Narasi yang dibacakan pengisi suara pada video tersebut bersumber dari dua tulisan opini yang dimuat situs oposisicerdas.com.
Opini pertama merupakan tulisan dari Damai Hari Lubis yang dimuat pada 18 Juli 2021 dengan judul, “Idealnya Jokowi Segera Pamit kepada Seluruh Anak Bangsa”.
Berikut isi tulisan opini tersebut:
“Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai tokoh utama yang dihandalkan presiden, sudah berwacana minta bantuan negara asing untuk tangani kasus Covid 19. Hal ini dia sampaikan resmi kepada masyarakat melalui media publik. Artinya LBP sudah tidak mampu. Sebaiknya Jokowi, jangan paksakan dia terus menjabat. Ini menyangkut nasib nyawa anak bangsa. Oleh sebab kegagalan ini tidak mesti dipertanggungjawabkan terhadap LBP pribadi, melainkan kolektif termasuk pengelola pemerintahan yang tertinggi negara RI. Karena tugas ini merupakan kewajiban dalam bentuk koordinasi kabinet dan sinergi, yakni presiden dan para menteri lainnya. Maka tepat momentum Presiden Jokowi dan seluruh jajaran menyatakan pamit kepada rakyat dengan meletakan jabatan. Alasan mundur tentu kompleks, selain faktanya tak mampu melindungi kesehatan anak bangsa akibat Covid-19 sesuai kewajiban yang diperintahkan konstitusi, juga nampak bentuk gejala lainnya yang cukup transparan, terkait kegagalan secara merata dalam banyak bidang, utamanya pada bidang pembangunan ekonomi (utang melilit) dan keterkaitan kesejahteraan hidup masyarakat menengah serta kebawah, temasuk pada sisi penegakan hukum yang banyak tidak sesuai konstitusi bahkan melanggar sumber konstitusi (UUD 1945).”
Tulisan kedua merupakan opini dari M. Rizal Fadilah berjudul “Andai Jokowi Mundur Atau Dimundurkan” yang dimuat pada 10 Juli 2021.
Baik tulisan opini pertama dan kedua juga dicantumkan disclaimer berbunyi:
“Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.”
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan klaim Presiden Jokowi berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia, keliru. Video tersebut sama sekali tidak memperlihatkan atau menampilkan Presiden Jokowi sedang berpamitan kepada seluruh rakyat Indonesia. Video tersebut hanya berisi cuplikan video beberapa orang yang mengkritik kepemimpinan Jokowi. Narasi yang dibacakan pengisi suara dalam video tersebut juga bersumber dari tulisan opini.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/jokowi
- https://www.facebook.com/watch/?v=791342461582107
- https://www.youtube.com/watch?v=kVHLlHUfO8U
- https://www.youtube.com/watch?v=p0RVZlkNQSg
- https://www.tiktok.com/@kak.jefri/video/6925032546015218945?lang=en&is_copy_url=1&is_from_webapp=v1
- https://www.oposisicerdas.com/2021/07/idealnya-jokowi-segera-pamit-kepada.html
- https://www.oposisicerdas.com/2021/07/andai-jokowi-mundur-atau-dimundurkan.html
(GFD-2021-8715) Keliru, Klaim Imam Salat Jumat Meninggal Dibacok
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 04/08/2021
Berita
Sebuah artikel diklaim sebagai peristiwa pembacokan imam shalat jumat dan meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit beredar.
Artikel yang disebar melalui tautan blog ini diunggah pada 10 Juli 2021 dengan narasi “Muhammad Arif (61), warga Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya meninggal dunia. Imam masjid yang menjadi korban penganiayaan oleh jemaah sendiri itu meninggal setelah dirawat selama 3 hari di salah satu rumah sakit di Palembang. Arif mengalami luka akibat benda tajam di wajah dan punggungnya,”.
Tangkapan layar artikel dan foto yang diklaim sebagai peristiwa pembavokan imam salat Jumat
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim diatas, mula-mula tim Cek Fakta TEMPO menelusuri informasi terkait kematian Muhammad Arif, warga kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Hasilnya, ditemukan berita peristiwa terkait Muhammad Arif yang terjadi pada Jumat, 11 September 2020. Ia dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Ia di makam di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dikutip dari merdeka.com, Muhammad Arif, warga Kelurahan Tanjung Rancing ini meninggal akibat tebasan benda tajam di bagian leher dan kepala. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang salat Magrib berjamaah di masjid pada Jumat, 11 September 2020. Arif merupakan ketua pengurus masjid, sementara pelaku penganiayaannya adalah Meyudin yang merupakan salah satu pengurus masjid.
Polisi menduga motif pelaku menganiaya Arif dilatarbelakangi rasa dendam lantaran dilarang mengurus kotak amal masjid. Padahal selama lima tahun menjabat pengurus masjid, pelaku ikut mengurus kotak amal masjid. Atas perbuatan itu, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Dilansir dari Liputan6.com, Kepala Sub-bagian Humas Polres Ogan Komering Ilir Ajun Komisaris Iriansyah mengatakan, pelaku MA tiba-tiba mendatangi korban yang sedang salat Magrib. Pelaku menyerang korban dari belakang sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis parang. Penyerangan secara membabi-buta tersebut membuat tubuh korban langsung jatuh tersungkur di sajadahnya.
Akibatnyam, korban mengalami luka bacok di bagian leher dan kepala. Jamaah lain yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), langsung berhamburan dan menyelamatkan korban. Sebagian jamaah lainnya turut mengamankan pelaku.Korban langsung dibawa jemaah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung. Namun, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Kayuagung Ogan Komering Ilir, nyawa korban tak terselamatkan. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Senin subuh, sekitar pukul 04.30 WIB di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Dikutip dari detik.com, belakangan diketahui, pelaku penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia ini sangat dekat dengan korban Arif. Setiap kegiatan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Iman Arif selalu mengajak pelaku untuk menjadi sopirnya.
"Sudah sangat dekat, jadi memang korban sama pelaku ini kenal lama. Sama-sama di masjid itu sebagai pengurus, korban ketua dan korban pengurus yang memegang kunci kotak amal," tutur Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, artikel yang mengklaim peristiwa pembacokan imam shalat Jumat dan meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit, Keliru. Peristiwa tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi pada Jumat, 11 September 2020. Muhammad Arif, warga kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan meninggal dunia pada Senin, 14 September 2020 setelah dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Ia meninggal akibat tebasan benda tajam di bagian leher dan kepala saat sedang salat Magrib berjamaah di masjid.
TIM CEKFAKTA TEMPO
Rujukan
- https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:lYGAcokUI3AJ:
- https://daftartokoroti.blogspot.com/2021/07/innalillahi-terjadi-lagi-saat-tengah.html+&cd=6&hl=en&ct=clnk&gl=id
- https://www.merdeka.com/peristiwa/3-hari-dirawat-usai-dibacok-rekannya-saat-salat-ketua-masjid-di-oki-meninggal-dunia.html
- https://www.liputan6.com/regional/read/4356323/kronologi-penganiayaan-hingga-tewas-imam-masjid-di-oki-saat-salat-magrib
- https://news.detik.com/berita/d-5174750/nyawa-imam-masjid-di-oki-melayang-gegara-kunci-kotak-amal/2%20
(GFD-2021-8714) Keliru, Klaim Video Luhut Perintahkan Semua Masjid Disegel
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 03/08/2021
Berita
Video bangunan yang diklaim sebagai masjid ditutup balok kayu pada bagian pintunya beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid wajib.
Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 31 Juli 2021. Akun inipun menuliskan narasi:
“VIRAL HARI INIBIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB D SEGEL! LUHUT PKI ~ NEWS”.
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat lebih dari 2000 komentar dan dibagikan lebih dari 400.000 kali.
Apa benar ini video Luhut saat memerintahkan semua masjid wajib disegel?
Tangkapan layar video dengan klaim Video Luhut yang perintahkan semua masjid disegel
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait melalui swejumlah media kredibel. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan Luhut yang memerintahkan penyegelan semua masjid.
Video identik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal Poros Tengah pada 4 Juli 2021 dengan judul, “VIRAL HARI INI ~ BIADAB !! LUHUT PERINTAHKAN SEMUA MASJID WAJIB DI SEGEL ! LUHUT PKI ~ NEWS”.
Dalam video berdurasi 11 menit dan 23 detik tersebut juga tidak ditemukan pernyataan Luhut yang mewajibkan menyegel masjid.
Video itu hanya menampilkan thumbnail berupa gambar tangkapan layar dari situs berita, beritasatu.com yang dimuat pada 1 Juli 2021 dengan judul, “PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Tempat Ibadah Ditutup Sementara”. Artikel tersebut memuat foto Luhut.
Gambar tangkapan layar tersebut ditampilkan pada bagian awal video yang diikuti dengan foto Jokowi. Selain gambar tangkapan layar, pada thumbnail video juga memuat gambar Ustad Abdul Somad (UAS).
Situs beritasatu.com memang memuat artikel yang identik dengan gambar tangkapan layar pada thumbnail video di atas. Dalam artikelnya, Beritasatu.com memuat pernyataan Luhut tentang keputusan pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan Luhut dalam keterangan pers secara virtual Kamis, 1 Juli 2021. "Tempat ibadah apakah masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara," katanya.
Kemudian pada 10 Juli 2021 beritasatu.com memuat artikel dengan judul, “Revisi Aturan PPKM Darurat : Resepsi Ditiadakan, Tempat Ibadah Tak Ditutup”.
Artikel tersebut menjelaskan bahwa pemerintah kembali merevisi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dalam aturan baru tersebut, tempat ibadah tidak lagi ditutup dan resepsi sepenuhnya ditiadakan.
Perubahan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Berikut perubahannya :
Pada Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
Kemudian pada Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.
Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021. Instruksi baru ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Dikutip dari Kompas.com, revisi Aturan PPKM Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 Juli 2021, di tengah melonjaknya kasus Covid-19.
Sejak kebijakan PPKM Darurat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditetapkan, pemerintah sudah merevisi sejumlah aturan pembatasan PPKM Darurat. Revisi itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Revisi aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merevisi aturan tempat ibadah agama selama PPKM darurat Jawa dan Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah hanya meniadakan kegiatan keagamaan dari semula harus ditutup.
Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
Mengutip dokumen yang diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan perubahan aturan PPKM darurat Jawa Bali terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan.
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga telah mengonfirmasi aturan baru ini. Dalam aturan baru disebutkan tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM darurat.
"Dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan aturan tersebut, dikutip Ahad, 11 Juli 2021.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video yang disertai klaim bahwa Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memerintahkan semua masjid disegel, keliru. Pernyataan Luhut alam keterangan pers secara virtual pada Kamis, 1 Juli lalu yang dimuat situs beritasatu.com yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat kemudian mengalami beberapa perubahan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021. Salah satu aturan yang berubah yakni tempat ibadah termasuk masjid tidak ditutup. Revisi pertauran itu berlaku mulai 10 Juli sampai 20 Juli 2021.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/luhut-pandjaitan
- https://www.facebook.com/102301245181893/videos/1228671277574028
- https://www.youtube.com/watch?v=FcQP-jRUcVw
- https://www.tempo.co/tag/luhut
- https://www.beritasatu.com/kesehatan/794445/ppkm-darurat-320-juli-2021-tempat-ibadah-ditutup-sementara
- https://www.tempo.co/tag/ppkm-darurat
- https://www.beritasatu.com/nasional/798661/revisi-aturan-ppkm-darurat-resepsi-ditiadakan-tempat-ibadah-tak-ditutup
- https://nasional.kompas.com/read/2021/07/12/09212911/populer-nasional-revisi-aturan-ppkm-darurat-rumah-ibadah-tak-ditutup-saat?page=all
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210711071317-20-665983/revisi-ppkm-darurat-masjid-tak-ditutup-resepsi-dilarang
Halaman: 4522/6118