• (GFD-2020-4410) [SALAH] Tahun 2020 Pria Diwajibkan Beristri Dua, Jika Tidak Akan Diusir Dari Indonesia

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/07/2020

    Berita

    “Aturan baru”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah akun facebook mengunggah foto reklame iklan yang berisi tulisan “tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia”. unggahan tersebut pun sudah dibagikan sebanyak 541 kali oleh para pengguna facebook.

    Berdasarkan penelusuran, menggunakan tools pencarian gambar Yandex, ditemukan foto identik pada sebuah artikel suaramojokerto.com dengan judul “9 Reklame Raksasa di Kota Mojokerto Terancam Dibongkar” yang tayang pada 13 september 2017. Dalam foto artikel tersebut terlihat bahwa reklame tidak terdapat tulisan atau polos.

    Kemudian dilansir dari liputan6.com, Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha esa.

    Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.

    Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

    Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

    Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

    Kesimpulan

    Gambar adalah suntingan atau editan. Gambar asli adalah reklame polos yang berlokasi di daerah Mojokerto. Selain itu Dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4409) [SALAH] Video “perawat garis depan diperkosa dan ditikam oleh seorang pria di jalan”

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 22/07/2020

    Berita

    News Updates: frontliner ginahasa at pinagsasaksak ng isang lalaki dead on arrival sa hospital ! (Berita Terbaru: Seorang perawat garis depan diperkosa dan ditikam oleh seorang pria di jalan yang mati setibanya di rumah sakit!)

    Hasil Cek Fakta

    Melalui situs web berbagi video Youtube, beredar sebuah video dengan judul berbahasa tagalog “News Updates: frontliner ginahasa at pinagsasaksak ng isang lalaki dead on arrival sa hospital!” yang apabila diartikan ke bahasa Indonesia berarti “Berita Terbaru: Seorang Perawat garis depan diperkosa dan ditikam oleh seorang pria di jalan yang mati setibanya di rumah sakit!”.

    Video tersebut diunggah oleh channel News and celebrities updates pada 13 Juni 2020. Hingga saat ini video tersebut telah disaksikan 5,5 ribu kali oleh pengguna Youtube lainnya. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa klaim yang diberikan oleh akun Youtube News and celebrities updates adalah salah atau tidak sesuai dengan fakta.

    Coba melakukan penelusuran dengan mesin pencari gambar milik google, diketahui bahwa video serupa pernah diunggah oleh channel yang sudah terverifikasi, yakni The Bakchod pada 17 Maret 2017. Jika mengacu pada video dan keterangan yang diberikan oleh channel The Bakchod, diketahui bahwa video tersebut dibuat sebagai bentuk kampanye kesadaran pelecehan seksual yang kerap terjadi di wilayah India.

    Jika merujuk pada referensi yang ada, unggahan channel News and celebrities update adalah salah dan masuk ke dalam kategori false context. Konten jenis ini biasa memuat foto, video, atau peristiwa yang pernah terjadi, namun secara konteks yang dituliskan adalah salah.

    Kesimpulan

    Informasi yang salah. Faktanya video tersebut merupakan kampanye kesadaran pelecehan seksual yang kerap terjadi di India. Video sendiri diunggah pada 17 Maret 2017 oleh salah satu channel yang sudah terverifikasi oleh Youtube.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4408) [SALAH] Aturan Baru Pemprov DKI, Pemotongan TKD Para ASN Sebesar 65%

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/07/2020

    Berita

    Draft pergub yg baru, yg katanya 25% akan dibayarkan di triwulan 2, dihapus, jd tunjangan hanya 35% saja yang 65% harus diikhlaskan karena untuk kepentingan warga DKI

    Hasil Cek Fakta

    Beredar melalui pesan beranta Whatsapp perihal akan dilakukannya pemotongan sebesar 65% pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sehingga jumlah TKD yang akan diterima hanya berkisar 35% saja.

    Menanggapi informasi tersebut, Pemprov DKI melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melansir dari Instagram resmi Jakarta Lawan Hoaks @Jalahoaks, BKD menjelaskan bahwa tidak ada draft Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN Pemprov DKI sebesar 65%.

    Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir juga menegaskan bahwa TKD para ASN di lingkungan Pemprov DKI masih mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang rasionalisasi Pengahisalan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    “Perlu saya garis bawahi juga, TPP/TKD masih mengacu pada Pergub No. 49 Tahun 2020. Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” jelas Chaidir.

    ===

    Kesimpulan

    Informasi tersebut salah. Tunjangan Kinerja Daerah masih mengacu pada Pergub NO. 49 Tahun 2020, yakni TKD dirasionalisasi sebesar 25%. Sementara Insentif Pemungutan Pajak Daerah juga dirasionalisasi sebesar 25%.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4407) [SALAH] 71 Pasien Covid-19 Klaster Hajatan Boyolali Dijemput Petugas, Biaya Dibebankan ke Pemilik Hajatan

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/07/2020

    Berita

    Penjemputan warga ampel boyolali+71 orang posif corona.. Ke rumah sakit Muwardi solo Boyolali sudah tidak tertampung lagi. Klaster orang abis hajatan semua biaya di bebankan yyang punya hajat….

    Ya alloh menopo ingkang bade damel ya alloh

    Hasil Cek Fakta

    Beredar informasi perihal 71 warga Ampel, Boyolali dinyatakan positif dan dijemput oleh petugas medis untuk dibawa menuju RSUD Moewardi, Solo. Menurut pesan yang beredar, warga-warga tersebut terinfeksi virus corona setelah datang ke klaster hajatan. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.

    Melansir dari solopos.com, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Boyolali, Masruri menyatakan informasi tersebut tidak benar. Masruri menjelaskan bahwa memang terdapat puluhan warga yang dijemput untuk menjalani test swab. Warga-warga yang tersebut tidak sepenuhnya berasal dari klaster hajatan, melainkan juga dari klaster para pedagang di pasar. Masruri juga turut membantah informasi yang menyebut bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pemilik hajatan.

    Bantahan lain juga dituturkan oleh Camat Ampel, Dwi Sundarto yang menyatakan bahwa warga di Desa Sampetan, Kecamatan Gladagsari dijemput tim Gugus Tugas, buntut dari seorang pedagang pasar positif Covid-19. Lebih lanjut Dwi menjelaskan bahwa narasi 71 orang dibawa ke RSUD Moewardi juga tidak sesuai. Tepatnya sebanyak 33 orang menjalani test swab, dan 20 dinyatakan positif Covid-19.

    Kesimpulan

    Informasi tersebut tidak sesuai fakta. Tim Gugus Tugas beserta Pemerintah Kota menjelaskan meski sempat ada puluhan warga yang menjalani tes swab, nyatanya warga-warga tersebut tidak sepenuhnya berasal dari klaster hajatan. Tidak benar pula terkait narasi yang menyebut bahwa biaya akan dibebankan kepada pemilik hajatan.

    Rujukan