KOMPAS.com - Beredar kabar mengenai 10 warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran Ukraina dan empat di antaranya tewas di tangan Rusia.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Sebagai konteks, setelah kedua negara terlibat perang setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022.
Informasi soal WNI yang jadi tentara bayaran di Ukraina tewas ditemukan di akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut penggalan narasi yang ditulis salah satu akun pada Minggu (17/3/2024):
Kmrn pada rame karena kementrian pertahan Rusia dan kementrian luar negri Rusia merelase daftar orang2 asing yg terlibat dalam perang Rusia-Ukraina yg mendukung kubu Ukraina. Dalam daftar itu Rusia menyatakan ada 10 warga Indonesia yg ikut berperang di kubu Ukraina dan 4 orang sudah meninggal dieliminasi tentara Rusia.
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Minggu (1732024), soal WNI yang jadi tentara bayaran Ukraina meninggal.
(GFD-2024-16844) [HOAKS] 10 WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina, 4 di Antaranya Tewas
Sumber: kompas.comTanggal publish: 22/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membantah kabar WNI menjadi tentara bayaran Ukraina dan tewas.
"Saya sudah cek ke Atase Pertahanan di sana, tidak ada data tersebut," kata Agus, pada Kamis (21/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Agus mengatakan, sudah mengecek kabar melalui Kedutaan Besar Rusia di Indonesia dan memastikan tidak ada WNI yang meninggal.
"Ya kita kan enggak menganut tentara bayaran, tidak ada. Kita sudah cek ke Kedutaan Rusia, juga tidak ada, hoaks itu," kata Agus.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, pemerintah sedang menelusuri kabar tersebut bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv, Ukraina dan KBRI Moskwa.
“Hingga saat ini, KBRI Kyiv dan KBRI Moskwa tidak pernah menerima informasi mengenai aktivitas WNI sebagai tentara bayaran,” kata Judha, pada Sabtu (16/3/2024).
Kesimpulan
Pemerintah telah membantah kabar mengenai WNI yang menjadi tentara bayaran Ukraina dan empat di antaranya tewas.
TNI dan Kemenlu menyatakan, tidak ada WNI yang terlibat perang antara Ukraina dan Rusia dengan menjadi tentara bayaran.
"Saya sudah cek ke Atase Pertahanan di sana, tidak ada data tersebut," kata Agus, pada Kamis (21/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Agus mengatakan, sudah mengecek kabar melalui Kedutaan Besar Rusia di Indonesia dan memastikan tidak ada WNI yang meninggal.
"Ya kita kan enggak menganut tentara bayaran, tidak ada. Kita sudah cek ke Kedutaan Rusia, juga tidak ada, hoaks itu," kata Agus.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, pemerintah sedang menelusuri kabar tersebut bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kyiv, Ukraina dan KBRI Moskwa.
“Hingga saat ini, KBRI Kyiv dan KBRI Moskwa tidak pernah menerima informasi mengenai aktivitas WNI sebagai tentara bayaran,” kata Judha, pada Sabtu (16/3/2024).
Kesimpulan
Pemerintah telah membantah kabar mengenai WNI yang menjadi tentara bayaran Ukraina dan empat di antaranya tewas.
TNI dan Kemenlu menyatakan, tidak ada WNI yang terlibat perang antara Ukraina dan Rusia dengan menjadi tentara bayaran.
Rujukan
- https://www.facebook.com/agungbaster.perjuangan/posts/pfbid02q1REufMVVZbhMY89wpRfjWyWnGasR5aBepdkxUxohKALu2ZMZH2UGjD7GCx2FVDwl
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid08iDNybArtUL8Wp4wqR7qgkjSy4rNABR72BTuZ3ShuqRAUvGUf2TwsLunQGiPQtP6l&id=100090924601975
- https://www.facebook.com/100069560153086/videos/3366618033636600/
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/16064731/panglima-tni-isu-wni-jadi-tentara-bayaran-di-ukraina-hoaks
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/17/113000665/penjelasan-kemenlu-soal-10-wni-disebut-jadi-tentara-bayaran-ukraina
- https://t.me/kompascomupdate
(GFD-2024-16849) [HOAKS] Menag Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara
Sumber:Tanggal publish: 22/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):
MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):
MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Hasil Cek Fakta
Narasi yang beredar mencatut Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus adalah hoaks.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Rujukan
- https://www.facebook.com/asliakunsaya/videos/387834814108323/
- https://www.facebook.com/ardiansyah.ardi.12/videos/1135426660950353/
- https://www.facebook.com/yayak.nurhidayat/posts/pfbid0xp6XYBGarn7471yscMS76sZvqpmNRzNZEgagAY4h4F7h9axHAdWtT3369psS5tokl
- https://bantaeng.kemenag.go.id/frontend/file/peraturan-perundangan/se/SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1.pdf
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/22195291/tegaskan-tak-pernah-larang-pengeras-suara-masjid-menag-yaqut-jangan
- https://t.me/kompascomupdate
(GFD-2024-16850) [HOAKS] Menag Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara
Sumber:Tanggal publish: 22/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):
MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):
MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Hasil Cek Fakta
Narasi yang beredar mencatut Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus adalah hoaks.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Rujukan
- https://www.facebook.com/asliakunsaya/videos/387834814108323/
- https://www.facebook.com/ardiansyah.ardi.12/videos/1135426660950353/
- https://www.facebook.com/yayak.nurhidayat/posts/pfbid0xp6XYBGarn7471yscMS76sZvqpmNRzNZEgagAY4h4F7h9axHAdWtT3369psS5tokl
- https://bantaeng.kemenag.go.id/frontend/file/peraturan-perundangan/se/SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1.pdf
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/22195291/tegaskan-tak-pernah-larang-pengeras-suara-masjid-menag-yaqut-jangan
- https://t.me/kompascomupdate
(GFD-2024-16869) [HOAKS] Menag Larang Tarawih dan Tadarus Pakai Pengeras Suara
Sumber:Tanggal publish: 22/03/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):
MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu hoaks.
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Senin (11/3/2024):
MENTRI YAQUT BIKIN REDAH,RESMI ! MENAG LARANG TARAWIH DAN TADARUS PAKAI PENGERAS SUARA
akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Senin (11/3/2024), soal larangan menggunakan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
Hasil Cek Fakta
Narasi yang beredar mencatut Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Pedoman yang terbit pada 18 Februari 2022 itu tidak melarang penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus.
SE Menag Nomor 5/2022 memuat tata cara penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus, yakni menggunakan pengeras suara dalam.
Ketentuan penggunaan pengeras suara dalam di masjid dan mushala, yakni:
Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, yakni bagus dan tidak sumbang serta pelafazan secara baik dan benar.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
"Jadi bukan melarang. Jadi kalau ada ustaz, siapa itu namanya lupa saya, yang melintir-melintir katanya melarang penggunaan speaker gitu, enggak ada. Justru syiar itu penting dan speaker itu kita atur supaya menjadi bagian syiar yang indah," kata Yaqut, dikutip dari Kompas.com.
Kesimpulan
Narasi soal larangan penggunaan pengeras suara saat tarawih dan tadarus adalah hoaks.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Menag Yaqut menegaskan, tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
SE Menag Nomor 5/2022 mengatur soal penggunaan pengeras suara dalam dan luar, serta batas volume, sebagai upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Rujukan
- https://www.facebook.com/asliakunsaya/videos/387834814108323/
- https://www.facebook.com/ardiansyah.ardi.12/videos/1135426660950353/
- https://www.facebook.com/yayak.nurhidayat/posts/pfbid0xp6XYBGarn7471yscMS76sZvqpmNRzNZEgagAY4h4F7h9axHAdWtT3369psS5tokl
- https://bantaeng.kemenag.go.id/frontend/file/peraturan-perundangan/se/SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1.pdf
- https://nasional.kompas.com/read/2024/03/13/22195291/tegaskan-tak-pernah-larang-pengeras-suara-masjid-menag-yaqut-jangan
- https://t.me/kompascomupdate
Halaman: 4497/8125

