• (GFD-2021-8811) Keliru, Bocah di Amerika Serikat Diadili karena Merampok Toko dan Hakim Mendenda Pengunjung Pengadilan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 15/11/2021

    Berita


    Foto seorang bocah dengan klaim dia diadili di Amerika Serikat karena merampok toko kebutuhan sehari-hari, beredar di Facebook 11 November 2021. Hingga 15 November 2021, unggahan ini telah dibagikan 171 kali. “Di Amerika Serikat bocah ini diadili karena merampok toko kebutuhan sehari-hari.
    Foto itu menunjukkan seorang anak dalam balutan baju berwarna oranye, berada di antara para polisi yang berjaga. Dalam narasi disebutkan bahwa anak itu memiliki ibu yang tengah berjuang melawan sakit. Dan diberhentikan bekerja di sebuah pencucian mobil karena harus menolong ibunya.
    “Yang mengejutkan adalah putusan hakim yang mendenda seluruh yang hadir karena membiarkan seorang anak yang tidak mampu sampai harus merampok,” lanjut narasi tersebut.
    “Bahkan mendenda pemilik toko karena telah memperkarakan seorang yang lemah yang seharusnya dibantu.”
     Tangkapan layar unggahan dengan klaim bocah di Amerika Serikat diadili karena merampok toko dan hakim mendenda pengunjung pengadilan

    Hasil Cek Fakta


    Hasil pemeriksaan fakta Tempo menunjukkan, bocah tersebut diadili bukan lantara merampok toko kebutuhan sehari-hari. Melainkan, karena membunuh adik tirinya yang berusia 2 tahun. 
    Bocah itu bernama Cristian Fernandez, berusia 12 tahun saat insiden itu terjadi. Fernandez dibawa ke pengadilan tingkat pertama di Jacksonville, salah satu kota di negara bagian Florida, Amerika Serikat, pada 14 Maret 2011. Ia didakwa atas kasus pembunuhan setelah memukuli saudara tirinya yang berusia 2 tahun, David Galarraga, hingga tewas. 
    Dikutip dari situs Jacksonville, kasus Fernandez saat itu menjadi perhatian publik karena ia dihadapkan pada sistem pengadilan untuk kasus orang dewasa dan terancam dijatuhi hukuman seumur hidup. 
    Pada Januari 2018, Fernandez dibebaskan setelah menjalani hukuman 7 tahun dan ia berlanjut pada masa percobaan selama 8 tahun di dalam fasilitas remaja.
    Menurut CBS News, Fernandez lahir di Miami pada tahun 1999 dari pasangan Biannela Susana, yang berusia 12 tahun. Ayahnya yang saat itu berusia 25 tahun itu, menerima 10 tahun masa percobaan hukuman penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
    Dua tahun kemudian, ibu dan anak itu pergi ke panti asuhan setelah pihak berwenang di Florida Selatan menemukan balita Fernandes, kotor dan telanjang, berjalan di jalan pada pukul 4 pagi di dekat motel tempat neneknya menggunakan narkoba.
    Pada Oktober 2010, Fernandez dan ibunya tinggal di Hialeah, pinggiran kota Miami, dengan suami baru ibunya. Fernandez menderita cedera mata yang sangat parah sehingga pejabat sekolah mengirimnya ke rumah sakit tempat dia diperiksa untuk kerusakan retina. Fernandez mengatakan kepada petugas bahwa ayah tirinya telah meninjunya. Ketika petugas pergi ke apartemen keluarga, mereka menemukan ayah tirinya meninggal karena luka tembak yang dilakukan sendiri.
    Beberapa bulan kemudian pada 14 Maret 2011, para deputi dipanggil ke apartemen: adik bayi Fernandez, David yang berusia 2 tahun, meninggal di rumah sakit setempat. Pemeriksa medis menentukan bahwa balita itu memiliki tengkorak yang retak, memar di mata kirinya dan otak yang berdarah.
    Susana, yang saat itu berusia 25 tahun, mengaku kepada penyelidik bahwa dia telah meninggalkan Fernandez, David, dan anak-anaknya yang lain di rumah sendirian. Ketika dia kembali, dia bilang dia menemukan David tidak sadarkan diri. Dia menunggu delapan setengah jam sebelum membawanya ke rumah sakit dan mencari bantuan secara online dan mengirim SMS kepada teman-teman selama waktu itu.
    Menurut seorang dokter, Fernandez menyangkal rencana atau niat untuk membunuh saudaranya. "Dia tampak agak defensif untuk membahas apa yang memicu kemarahannya. Dia berbicara tentang memiliki 'kilas balik' pelecehan oleh ayah tirinya sebagai motif pelanggaran ini. Christian agak terlepas secara emosional saat membahas insiden itu."

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, bocah di Amerika Serikat diadili karena merampok toko dan hakim mendenda pengunjung pengadilan adalah keliru. Bocah tersebut didakwa pada 2011 karena kasus pembunuhan pada adik tirinya yang berusia 2 tahun.  
    Tim Cek Fakta Tempo
  • (GFD-2021-8810) Keliru, Mahkamah Agung Amerika Serikat Membatalkan Vaksinasi Universal

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 15/11/2021

    Berita


    Klaim bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan vaksinasi universal beredar sejak Juli 2021. Klaim itu beredar berupa tangkapan layar dari pesan di Whatsapp yang bertuliskan:
    Breaking news: Mahkamah Agung AS telah membatalkan vaksinasi universal.
    Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung telah membatalkan vaksinasi universal. Bill Gates, kepala Spesialis Penyakit Menular AS Fauci, dan Big Pharma telah kalah dalam gugatan di Mahkamah Agung AS, gagal membuktikan bahwa semua vaksin mereka dalam 32 tahun terakhir telah aman untuk kesehatan warga! Gugatan itu diajukan oleh sekelompok ilmuwan yang dipimpin oleh Senator Kennedy.
    Pesan berantai ini beredar di tengah upaya pemerintah mengatasi pandemi  Covid-19 dengan program vaksinasi yang menyasar seluruh warga.
    Tangkapan layar pesan dengan klaim Mahkamah Agung Amerika Serikat Membatalkan Vaksinasi Universal

    Hasil Cek Fakta


    Dikutip dari organisasi pemeriksa fakta di Amerika Serikat, Politifact, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak mengeluarkan putusan apapun terkait dengan vaksin COVID-19 atau vaksinasi universal. Aturan terkait "vaksinasi universal" sendiri tidak ada di Amerika Serikat, meskipun pemerintah federal serta banyak perusahaan dan institusi memperketat persyaratan vaksinasi.
    Klaim tersebut berasal dari artikel 23 Mei 2021, yang diterbitkan di situs web "Radio Inspirer." 
    Kepada The Associated Press, Kennedy mengatakan bahwa artikel itu salah. Dia mengatakan, meski telah terlibat dalam puluhan tuntutan hukum soal keamanan vaksin, tetapi tidak satupun dari gugatan tersebut sampai ke tahap Mahkamah Agung.
    “Kutipan itu dibuat-buat. Jelas seseorang mengarangnya dan mempromosikannya karena kutipan yang sama terus muncul tidak peduli berapa kali saya menyangkalnya. Artikel yang sama terus muncul kembali,” kata Kennedy.
    Sementara Kennedy mengatakan dia telah menjadi bagian dari lebih dari 30 tuntutan hukum tentang masalah keamanan vaksin, yang masih pada tahap proses peradilan yang berbeda dan tidak ada yang muncul di hadapan Mahkamah Agung.
    Artikel tersebut juga salah mengidentifikasi Kennedy, yang merupakan putra mantan kandidat presiden Senator Robert F. Kennedy, sebagai senator AS dan berbagi beberapa klaim yang tidak benar tentang vaksin mRNA, termasuk mitos bahwa vaksin mRNA mengubah DNA.
    Joanne Rosen, seorang dosen senior di Sekolah Kesehatan Masyarakat Johns Hopkins Bloomberg, menulis dalam email ke AP, “Mahkamah Agung AS belum memutuskan dalam kasus yang melibatkan tantangan terhadap persyaratan vaksinasi Covid-19.” Rosen telah mempelajari preseden legislatif untuk mandat vaksin.

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, Klaim bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat telah membatalkan vaksinasi universal adalah keliru. Belum ada putusan apapun dari Mahkamah Agung terkait gugatan vaksin yang diajukan oleh Kennedy. Kennedy sendiri telah membantah bahwa gugatannya telah sampai ke tahap di Mahkamah Agung.
    Tim Cek Fakta Tempo

    Rujukan

  • (GFD-2021-8809) Menyesatkan, Foto Petugas Dinas LH Jakarta Menyiram Taman saat Hujan

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/11/2021

    Berita


    Sebuah foto kendaraan yang menyiram taman di kala hujan beredar di Twitter, 9 November 2021. Peristiwa tersebut diklaim terjadi di Jakarta karena si pengunggah menyebut akun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
    “Lg hujan deras sampai banjir gini menyiram tanaman, ini ilmu apa pak @aniesbaswedan,” tulis pengunggah foto itu. 
    Foto tersebut menampilkan sebuah truk tangki yang menyemprotkan air di sebuah taman. Terlihat hujan deras mengguyur dengan sedikit genangan air berwarna kecoklatan yang menutupi jalan. 
    Unggahan itu dibagikan ulang 107 kali dan mendapatkan pelbagai respon dari warganet.
    Tangkapan layar cuitan dan foto dengan klaim Petugas Dinas LH Jakarta Menyiram Taman saat Hujan

    Hasil Cek Fakta


    Dengan menggunakan reverse image tool milik Google, Tempo mendapatkan bahwa peristiwa dalam foto tersebut tidak terjadi di Jakarta, melainkan di Kota Malang, Jawa Timur.
    Foto tersebut dimuat oleh situs Malangtimes pada artikel berjudul Foto Petugas Siram Taman Saat Hujan Dihujat Netizen, Begini Klarifikasi Disperkim Kota Malang, edisi 28 November 2018.
    Menurut Malangtimes, foto tersebut saat itu ramai diperbincangkan oleh warganet di sejumlah media sosial. Taman itu sendiri berada di median jalan di Jl Veteran atau depan pintu masuk Universitas Brawijaya. 
    Dalam berita tersebut, Plt Kepala Bidang Disperkim Kota Malang saat itu,  Diah Kusumadewi, mengatakan, petugas yang tampak menyiram taman itu sebenarnya sedang menguras air di dalam kolam median Jalan Veteran.
    Selanjutnya kolam diisi kembali. Dia juga meminta maaf karena dianggap kurang efisien dalam menggunakan air. 
    Tempo mencocokkan lokasi taman tersebut di Google Map dan benar berada di Jl Veteran, depan Universitas Brawajiya, Kota Malang:
    Kiri adalah foto yang diklaim berada di Jakarta. Sedangkan kanan adalah tangkapan layar dari Google Map tahun 2019 yang menunjukkan lokasi foto tersebut berada di Jalan Veteran, depan Universitas Brawijaya, Kota Malang. Lihat beberapa petunjuk yang sama dalam kotak merah.
    Selain 2021, foto petugas menyiram taman saat hujan deras mengguyur tersebut, diedarkan kembali di media sosial pada 2019 dan 2020. 

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, foto petugas menyiram taman di saat hujan deras yang diklaim di Jakarta, adalah menyesatkan. Foto tersebut adalah peristiwa tahun 2018 yang terjadi di Kota Malang. Taman yang terlihat pada foto berada di Jl Veteran atau depan Universitas Brawijaya.
    Tim Cek Fakta Tempo

    Rujukan

  • (GFD-2021-8808) Menyesatkan, Foto yang Diklaim Megawati Mengusung Ganjar sebagai Capres PDIP

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/11/2021

    Berita


    Sebuah foto Megawati bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo diunggah oleh salah satu akun di Grup Pendukung Ganjar Pranowo 2024-2029. Foto itu dibagikan pada Selasa 9 November dengan narasi bahwa Megawati Soekarno Putri mengusung Ganjar sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. 
    “Ibu Megawati nasionalis sejati penuh pertimbangan yang matang untuk menentukan Capres, beliau tidak pernah terpengaruh dgn garis keturunan, beliau selalu berpijak pada kans & elektabilitas. Dengan mengusung GANJAR PRANOWO, kemenangan adalah hak mutlak untuk diperjuangkan PDI Perjuangan.”
    Unggahan itu mendapatkan 214 komentar dan dibagikan ulang 23 kali. Beberapa warganet memberikan komentar yang memuji langkah Megawati tersebut.
    “Alhamdulillah bu Mega akhirnya mendukung Bpk Ganjar sebagai capres 2024,” tulis salah satu warganet di kolom komentar. 
    “Makasih ibu Mega yg telah mempercaya pak Ganjar utk mencalonkan pak Ganjar, Capres 2024 dari Partai PDIP moga sukses demi NKRI,” tulis warga lainnya.
    Benarkah foto itu saat Megawati mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan?
    Tangkapan layar dengan klaim Megawati mengusung Ganjar sebagai capres PDIP

    Hasil Cek Fakta


    Tempo menggunakan reverse image tool dari Google dan Yandex untuk menelusuri foto Megawati dan Ganjar Pranowo tersebut. Hasilnya, foto itu adalah saat Megawati memberikan rekomendasi kepada Ganjar yang saat itu akan maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah pada 2018.
    Foto tersebut salah satunya pernah dipublikasikan di situs Tirto.id pada 7 Januari 2018. Tirto memberikan keterangan: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan berkas rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2018). 
    Foto itu sendiri hasil jepretan fotografer kantor berita ANTARA,  Sigid Kurniawan
    Dengan petunjuk itu, Tempo menelusuri situs ANTARA. Hasilnya, ANTARA memang mempublikasikan peristiwa tersebut pada 7 Januari 2018. 
    ANTARA memberikan keterangan pada foto tersebut: 
    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) menyerahkan berkas rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (7/1). PDIP resmi mengumumkan para cagub dan cawagub enam provinsi yakni provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/18.
    Tangkapan layar foto dari Antara yang menjelaskan momen sebenarnya dari foto yang digunakan dengan klaim sesat di media sosial
    PDIP belum tentukan capres 2024
    Pemilu Presiden masih akan digelar pada 2024. Meski begitu hiruk-pikuk nama-nama kandidat berseliweran di media sosial, ditandai dengan munculnya grup-grup pendukung sejumlah tokoh, seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Puan Maharani, dan lain-lain. 
    Beberapa relawan juga mendeklarasikan nama-nama tokoh sebagai calon presiden-wakil presiden mendatang. Baru-baru ini, Relawan Poros Prabowo-Puan mendeklarasikan sosok Prabowo Subianto dan Puan Maharani sebagai tokoh yang layak maju dalam Pilpres 2024. 
    Sedangkan relawan Sigap (Siap Ganjar Presiden) mendeklarasikan diri mendukung Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo maju sebagai kandidat presiden 2024.
    Munculnya dua kader PDIP yakni Puan Maharani dan Ganjar Pranowo akan memberi dinamika di internal partai banteng bermoncong putih itu. 
    Namun hingga artikel ini diterbitkan, PDIP belum secara resmi mengumumkan nama yang akan diusung sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024.  
    Dalam siaran pers yang diterima Tempo menanggapi survei elektabilitas Ganjar Pranowo, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengatakan, partainya sama sekali belum memikirkan pilpres mendatang. 
    Selain itu, Hasto menyatakan keputusan ihwal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi wewenang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Hal ini juga sesuai amanat Kongres PDIP pada 2019 lalu.
    "Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan, dengan mandat yang diberikan oleh kongres untuk menentukan pasangan calon tersebut," ujar Hasto. 

    Kesimpulan


    Dari pemeriksaan fakta di atas, foto yang diklaim Megawati mengusung Ganjar sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan adalah menyesatkan. Foto itu saat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyerahkan berkas rekomendasi kepada Ganjar Pranowo sebagai bakal calon Gubernur Jateng pada 7 Januari 2018 di Kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
    Tim Cek Fakta Tempo