• (GFD-2020-4137) [SALAH] “corona virus sudah viral di iqro”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Akun Fiora Alissa (fb.com/fiora.alissa.50) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “Subhanallah (corona virus) Sudah viral di iqro’1
    Tolong sebarkan foto ini
    Bahwa covid 19 sudah viral di iqro’
    Semoga covid 19 segera pergi dari bumi ini amin ya allah
    Semoga yang coment amin dapat
    Rejeki yang banyak ya allah amin”

    Di gambar tersebut, terdapat narasi “Tanda bukti bahwa Corona memang di Takdir kan oleh Allah swt tertulis Di Iqro'” dan kata “QO-RO-NA” dalam bahasa Arab yang dilingkari.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom dan Liputan6, klaim bahwa Virus Corona sudah viral di Buku Iqro’ adalah klaim yang keliru.

    Penemuan virus corona jauh lebih dulu dibanding Iqro. Virus Corona sudah diidentifikasi pada tahun 1931 oleh sekelompok peneliti pada hewan, dengan jenis pertama HCoV-229E. Baru pada 1965, virus Corona dilaporkan telah menjangkiti manusia, sementara “Buku Iqro’: Cara Cepat Belajar Membaca Al-Qur’an” baru diterbitkan pada awal 1990-an.

    Sampai berjangkitnya sindrom pernapasan akut pada akhir tahun 2002 (Severe Acute Respiratory Syndrome/SARS-CoV), hanya dua virus Corona yang menjangkiti manusia (HCoV) yang diketahui, yakni HCoV-229E dan HCoV-OC43. Virus Corona yang ditemukan di Wuhan adalah jenis baru dari virus Corona yang diberi nama resmi: Novel Coronavirus (2019-nCoV).

    Pada artikel berjudul “Mengenal June Almeida, penemu virus corona pertama di dunia” yang dimuat situs internasional.kontan.co.id, pada 20 Juni 2020 menyebutkan, orang yang pertama kali menemukan virus corona adalah seorang perempuan pada 1964 silam.

    Perempun itu adalah June Almeida. Virus corona yang pertama kali Almeida indentifikasi ia temukan pada 1964 di laboratoriumnya di Rumah Sakit St Thomas, London, Inggris.

    Sementara itu, merujuk buku karangan peneliti Anna M. Gade berjudul “Perfection Makes Practice: Learning, Emotion, and the Recited Qur’an in Indonesia” yang dipublikasikan University of Hawaii Press pada 2004, disebutkan bahwa buku Iqro yang dibuat oleh seorang kyai dan pedagang bernama As’ad Humam (1933-1996) dari Yogyakarta pertama kali diterbitkan pada awal 1990-an.

    Kata “QO-RO-NA” pada buku Iqro yang diklaim merujuk pada virus Corona juga terbantahkan dari cara penulisan. Dilansir dari Aljazeera.net, situs berita berbahasa Arab, yang menyerap istilah virus Corona dengan susunan huruf “KAF-WAWU-RA-WAWU-NUN” bukan “QO-RO-NA”.

    Kesimpulan

    Penemuan virus corona jauh lebih dulu dibanding Iqro. Virus corona sudah diidentifikasi pada tahun 1931 oleh sekelompok peneliti pada hewan, dengan jenis pertama HCoV-229E. Baru pada 1965, virus korona dilaporkan telah menjangkiti manusia, sementara “Buku Iqro’: Cara Cepat Belajar Membaca Al-Qur’an” baru diterbitkan pada awal 1990-an.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4136) [SALAH] Motor Terbakar Di Yogyakarta Karena Hand Sanitizer

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Beredar video yang memperlihatkan sebuah sepeda motor terbakar di pinggir jalan. Dalam narasinya disebutkan penyebab kebakaran itu lantaran adanya hand sanitizer di jok motor.

    Berikut kutipan narasinya:

    “hanya mengingatkan bagi sedulur yang membawa hand sanitizer,
    tempat kejadian di Kkb Gajah Mada Pakualaman,
    dikarenakan menaruh hand sanitizer di jok motor,
    🎥 :Source .Info Kecelakaan dan Kriminalitas Jogja.”
    Alkohol gel pembersih tangan membuat tangan terbakar dekat kompor

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari liputan6.com, Kabid Humas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Yulianto. Ia mengungkapkan bahwa peristiwa terbakarnya motor tersebut bukan karena hand sanitizer.

    "Bukan. Salah itu, bukan karena hand sanitizer," ungkap Yulianto.

    Menurut Yulianto, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 18 Juni 2020 di Jalan Gajah Mada, Yogyakarta. "Itu kejadian hari Kamis kemarin, jam 3 sore. Tapi karena konslet, kelistrikan," kata Yulianto.

    Sehari sebelum kejadian, sepeda motor tersebut sempat ganti oli dan air radiator. Selain itu, pemilik sempat menggunakan sepeda motor tersebut ke daerah Timoho, Yogyakarta.

    Ketika melewati jalan Gajah Mada, Pakualaman, Yogyakarta tepatnya di depan Hotel Jambuluwuk, sepeda motor tersebut tersendat-sendat dan hampir mogok, namun oleh pemiliknya dipaksa untuk terus berjalan. Akhirnya, sepeda motor tersebut mogok atau mati mesin di depan toko Al Husna. Oleh pemiliknya sepeda motor itu kemudian dipinggirkan di tepi trotoar.

    Pemilik motor kemudian mengecek penyebab motor mogok.

    "Namun asap tebal justru menyembur dari bagian mesin. Karena asap semakin tebal, maka pemilik motor kemudian mencari air dan berusaha untuk menyiramkannya ke arah mesin motor," kata dia.

    Belum sempat disiram dengan air, tiba-tiba muncul kobaran api yang semakin membesar hingga melalap seluruh badan motor.

    "Api dapat dipadamkan setelah muncul seseorang yang membawa alat pemadam kebakaran (powder)," imbuh dia.

    Setelah api benar-benar padam, pemilik motor kemudian membawa pulang motornya dengan menggunakan jasa angkut.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim sumber tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori False Context atau Konten yang Salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4134) [SALAH] Denda Rp250 Ribu Saat Razia Masker Tanggal 22 Juni 2020

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan bahwa pada Senin 22 Juni 2020 Pemerintah Daerah Kendal akan melaksanakan Razia Pemakaian Masker. Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.

    Berikut kutipan narasinya:

    “WORO - WORO
    Assalamu'alaikum Wr...Wb...
    Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa :
    Mulai Senin besok tgl 22 Juni 2020.
    Pemda Kendal Akan Melaksanakan Razia Pemakaian Masker ( Dlm Rangka Melaksanakan Protokol Kesehatan ) Bagi Pengguna jln Raya Dalam SKALA KECAMATAN,
    Dan Bagi Pelanggar Akan Di kenakan Sangsi Sosial :
    1. Menyapu Fasum
    2. Menyanyikan Lagu Wajib
    3. Denda Minimal Rp. 250.000
    *Adapun Razia ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur 😘
    1. Kepolisian
    2. TNI
    3. Satpol PP
    4. Dishub
    5. 3 Pilar
    Wassalamu'alaikum Wr. Wb..
    Infokan Kepada Saudara" kita Ya Yg Akan Keluar Rumah agar Mentaati Protokol Kesehatan.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Dilansir dari tribunnews.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha menegaskan, Pemkab Kendal tidak sama sekali menerapkan sanksi berupa nominal uang. Yang ada, hanyalah sanksi sosial dengan bentuk beraneka ragam.

    "Tidak ada denda uang," terangnya.

    Adapun, Toha menyatakan bahwa sanksi yang dikenakan berupa sanksi sosial. "Yang jelas adanya sanksi sosial dan mulai efektif senin sesuai yang disampaikan bupati," ujarnya.

    Lalu, melalui hasil penelusuran, diketahui bahwa Bupati Kendal Jawa Tengah yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19, Mirna Anissa sudah pernah mengumumkan bahwa mulai Senin, 22 Juni 2020, pihaknya akan memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

    Sanksi sosial itu di antaranya membersihkan jalan atau selokan yang ada di sekitar pelanggar. Tidak cuma itu, pelanggar juga disuruh pakai rompi bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19". “Tempat yang dibersihkan radius 200 meter dari pelanggar tersebut berada,” kata Mirna, Jumat (19/6/2020).

    Mirna menambahkan pihaknya masih menerapkan jam malam dan meminta masyarakat agar tetap di rumah, bila tidak ada keperluan penting. “Kegiatan masyarakat dibatasi sampai jam 8 malam,” ujarnya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan penjelasan tersebut, klaim bahwa Pemerintah Kabupaten Kendal akan menerapkan sanksi denda Rp250 ribu tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4133) [SALAH] “Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 22/06/2020

    Berita

    Akun Freddy Robert (fb.com/porung) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “Mantaaap .. Kalo ini Halal Bong..Kalo Ahok yg izinin auto Haram.. Karena Cafferrr Ngerti lo Bong??”

    Di gambar yang diunggah terdapat di narasi: “Anies Kembali Izinkan Diskotik dan Pantai Pijat Buka di Jakarta”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Medcom, klaim bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan diskotik dan pantai pijat buka di Jakarta adalah klaim yang salah.

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi.

    Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat. Sehingga, tempat hiburan menjadi sarana yang terakhir dibuka saat pemerintah menerapkan konsep new normal. Sebabnya, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling sulit untuk menerapkan kebijakan jaga jarak fisik dan sosial.

    “Tempat hiburan menjadi lokasi yang terakhir dibuka. Kami memang sedang membahasnya karena tidak mudah membuka tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke dan lainnya,” kata dia.

    Dilansir dari Merdeka.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyatakan, terdapat sejumlah tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

    Mulai 8 Juni 2020 sampai 15 Juni 2020, usaha makanan dan minuman yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas hotel kecuali bar, diperbolehkan melayani pengunjung untuk makan dan minum di tempat dan pesan antar. Sedangkan yang beroperasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya diizinkan melayani pesan antar.

    Dilansir dari CNBCIndonesia.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Hanya ada beberapa sektor tertentu yang boleh kembali buka pada periode 5-28 Juni 2020 atau fase I.

    Sedangkan untuk fase II pelonggaran PSBB belum ditentukan waktunya.Fase II di antaranya kegiatan sekolah, kegiatan usaha tertentu seperti salon, pameran, bioskop, resepsi, studio, hiburan malam, karaoke, butik dan lainnya. Fase II akan ditentukan setelah ada evaluasi Fase I.

    “Ini adalah fase kedua akan terjadi dan waktunya belum tahu kapan,” kata Anies.

    Kesimpulan

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum memutuskan semua sektor usaha di DKI Jakarta bisa kembali beroperasi. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta masih menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek dan panti pijat.

    Rujukan