• (GFD-2020-4724) [SALAH] Video Pengibaran Bendera Bertuliskan Kalimat Tauhid

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 28/08/2020

    Berita

    Akun Twitter Tiara96 (@TIARA2796) mengunggah cuitan berupa video pengibaran bendera tauhid dengan narasi yang menggambarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini pada 26 Agustus 2020. Cuitan tersebut telah mendapat respon sebanyak 308 likes, 225 retweets dan komentar, serta sudah dilihat sebanyak 5.300 kali.

    Berikut kutipan narasinya:

    "Ya tuhan 😣
    Tolong pak
    @DivHumas_Polri
    ini membeberkan sifat aslinya pak, tangkap mereka, jgn sampai yg lain memprovokasi yg lain !!!
    #WaspadaEksHTI"

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, dikutip dari Tempo, peristiwa pengibaran bendera kalimat tauhid tersebut terjadi di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah dan Lapangan Sintuwu Maroso dalam aksi bela bendera tauhid pada 26 Oktober 2018.

    "Pada saat kegiatan penyampaian orasi di kantor DPRD Poso, salah satu peserta aksi secara spontan menurunkan bendera merah putih dan mengantinya dengan bendera kain hitam bertuliskan lailahaillallah. Begitupun di Lapangan Sintuwu Maroso," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo melalui keterangan resmi, Sabtu, 27 Oktober 2018.
    Mendengar adanya peristiwa itu, Kapolres Poso langsung memperingatkan massa untuk menurunkan bendera hitam tersebut.

    "Bendera pun langsung diturunkan oleh massa dan dinaikan kembali bendera merah putih," tambahnya.
    Selain itu, portal berita Detik News menerbitkan berita dengan tema yang sama berjudul "Pengibaran Bendera HTI di DPRD Poso Diselidiki, 13 Orang Diperiksa" pada 2 November 2018. Pada berita tersebut, disebutkan bahwa Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Ermi Widyatno menegaskan penyelidikan kasus bendera HTI di DPRD Poso masih berlanjut. Ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan.

    "Meluruskan pemberitaan sebelumnya (yang menyatakan) bahwa kepolisian menghentikan penyelidikan terkait pengibaran bendera hitam bertuliskan (huruf) Arab itu, kami sampaikan bahwa kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Penyidik sudah mengambil keterangan dari 13 saksi," ujar Brigjen Ermi.

    Sebagai tambahan, pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) pada 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris menjelaskan pencabutan badan hukum organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017.

    “Pemerintah meyakini pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan,” ujar Freddy yang dikutip dari Tempo.

    Disebutkan juga lima alasan terkait pembubaran HTI. Pertama, kata Freddy, pembubaran itu berdasarkan Perpu Ormas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU tentang Ormas yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Kedua, ormas HTI tercatat berbadan hukum No AHU-00282.60.10.2014 pada Juli 2014.

    Ketiga, pada 8 Mei 2017 pemerintah mengkaji keberadaan HTI dan memutuskan perlu mengambil langkah hukum terkait ormas yang mengusung pemerintahan berdasarkan khilafah itu. Keempat, perlunya merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara dan keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasarkan UUD 1945. Kelima, surat keputusan pencabutan HTI dikeluarkan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

    Kesimpulan

    Dengan demikian, cuitan akun Twitter Tiara96 (@TIARA2796) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah/False Context karena peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2018 dan sudah dilakukan proses penyelidikan oleh tim penyidik.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4723) [SALAH] “Materai Dinaikan Menjadi Rp 10.000 Karena Nilai Rupiah Tidak Mungkin Menyentuh Rp 10.000”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 28/08/2020

    Berita

    Akun Facebook Prodi Kanoman membagikan tautan artikel (24/08/2020) dari gelora.co yang berjudul “Pemerintah Mau Hapus Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, Naik jadi Rp 10.000” dengan narasi sebagai berikut:
    “Karena nilai rupiah tidak mungkin menyentuh 10.000 maka materai aja dinaikan menjadi Rp 10.000. Harap maklum dan sabar”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, artikel gelora.co yang berjudul “Pemerintah Mau Hapus Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, Naik jadi Rp 10.000” yang tayang pada 24 Agustus 2020 tidak memuat informasi mengenai kenaikan meterai dikarenakan nilai rupiah yang tidak mungkin menyentuh Rp10.000, melainkan keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengatakan bahwa bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-Undang (UU) sebelumnya berdasarkan Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

    Untuk diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jendral (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, Pemerintah telah mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) bea materai Kepada DPR RI. Revisi ini penting mengingat UU Bea Meterai sudah harus dievaluasi karena merupakan aturan lama, rencana perubahan tarif bea meterai juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

    Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar RP500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali dari tarif awal. Nantinya tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Sri Mulyani mengatakan salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.

    "Dalam kurun waktu 17 tahun, PDB per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS, PDB per kapita tahun 2000 (pertama kali bea materai Rp 6.000) adalah Rp 6,7 juta sementara PDB perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta," ujarnya, dilansir dari liputan6.com.

    "Maka dari itu, kami usulkan bahwa tarif meterai lebih sederhana menjadi satu tarif yakni Rp 10 ribu," dia menambahkan.

    Nilai kurs rupiah pernah tembus di level Rp10.000 per dolar AS beberapa tahun silam. Akan tetapi, penguatan nilai kurs rupiah tidak ada hubungannya dengan bea meterai, karena fungsi meterai ialah pajak dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk dokumen tertentu dan jika dokumen tersebut ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, harus dilunasi bea meterai yang terutang.

    Dengan demikian, klaim tersebut salah. Dinaikkannya tarif bea meterai menjadi Rp10.000 bukan disebabkan oleh rupaih yang tidak akan menyentuh Rp10.000. Salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.

    Kesimpulan

    Klaim tersebut tidak benar. Bukan disebabkan nilai rupiah yang tidak mungkin menyentuh Rp10.000, melainkan salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena Produksi Domestik Bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2000.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4722) [SALAH] Foto Kebobrokan Indonesia yang Harus Ditutupi

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 27/08/2020

    Berita

    Akun Twitter 477U811 (@8R1774NS) mengunggah cuitan berupa narasi dengan disertai foto beberapa siswa sedang belajar di suatu tempat dengan keadaan yang memprihatinkan pada 26 Agustus 2020. Cuitan tersebut telah mendapatkan respon sebanyak 59 likes dan 29 retweets serta komentar.

    Berikut kutipan narasinya:

    "Hari kemerdekaan telah berlalu
    Ada yg merayakan dng suka cita
    Begitu jg pemerintah pusat meski hany seremonial tahunan biar di anggap Indonesia msh merdeka
    Selogan Indonesia maju brsama dzancuk hrus terus dipoles
    Kebobrokan hrus di tutupi
    Yg vokal bungkam
    Pada kenyataannya?🤔"

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, foto pada cuitan tersebut bukan berlokasi di Indonesia. Foto serupa dengan sudut pengambilan gambar yang berbeda ditemukan pada dua buah artikel yang berasal dari portal berita Kamboja, Post Khmer. Artikel pertama yang menggunakan foto tersebut berjudul "Anak-anak Kita, Anak-anak Mereka" ditulis oleh Thou Veasna dari Provinsi Ratanakiri dan dipublikasikan pada 26 Maret 2015. Pada artikel tersebut, disebutkan bahwa foto tersebut diambil saat kegiatan belajar di sebuah desa dan dipaparkan opini mengenai kondisi pendidikan di Kamboja.

    Sedangkan artikel kedua dengan foto yang sama merupakan berita dengan judul "Pemerintah Memberikan Beasiswa kepada Siswa Miskin dari Kelas 1 sampai 12" yang dipublikasikan pada 3 April 2015. Pada berita tersebut, disebutkan berdasarkan Surat Keputusan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, diputuskan untuk memberikan beasiswa kepada siswa miskin dari tingkat 1 sampai tingkat 12 dengan besar nominal yang berbeda mulai tahun ajaran 2014-2015 sampai seterusnya. Menteri Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kamboja Hang Chuon Naron mengatakan, sebelumnya beasiswa terbatas untuk siswa kelas satu dan nantinya, beasiswa akan difokuskan pada siswa miskin dan berprestasi.

    “Beasiswa membantu siswa sekolah dasar untuk belajar secara konsisten, tidak lagi meninggalkan jalan tengah, membantu meningkatkan kehidupan siswa miskin, dan juga akan mengurangi putus sekolah untuk mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

    Sebagai tambahan, ditemukan sebuah artikel dengan foto yang sama pada situs Migrant Today yang dipublikasikan pada 18 Agustus 2015 dengan judul "Cambodian schools: poverty is not a reason not to study". Pada artikel itu, disebutkan bahwa anak-anak di Kamboja sering diberikan berbagai keperluan sekolah karena di sebuah negara miskin, orangtua tidak bisa selalu mencari nafkah untuk membelikan anak-anaknya kebutuhan sekolah.

    Kesimpulan

    Narasi dengan foto yang salah. Faktanya, foto tersebut merupakan foto kegiatan belajar di sebuah desa di Kamboja.

    Rujukan

  • (GFD-2020-4721) [SALAH] “INNALILLAHI; Kabar Duka Dari Ustaz Yusuf, Semoga Husnul Hotima”

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/08/2020

    Berita

    Beredar informasi melalui pesan berantai Whatsapp yang bersumber dari sebuah blog dengan klaim “INNALILLAHI; Kabar Duka Dari Ustaz Yusuf, Semoga Husnul Hotima”, beserta cover Ustaz Yusuf Mansur. Kabar tersebut rupanya cukup mengejutkan masyarakat dan juga awak media.

    Hasil Cek Fakta

    Menanggapi hal tersebut, Yusuf Mansur melalui Instagram resminya @yusufmansurnew mengabarkan dirinya dalam kondisi sehat. Berikut klarifikasi yang dituturkan oleh Yusuf Mansur:

    “Hehehe. Panjang umur. Aamiin. Semua juga panjang umur… al Faatihah…”

    Kesimpulan

    Informasi palsu. Yusuf Mansur melalui media sosial Instagram resminya mengklarifikasi perihal kabar bohong tersebut, dan menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.

    Rujukan