• (GFD-2025-29009) [SALAH] Sri Mulyani Sebut Rakyat Tidak akan Hidup Tanpa Ada DPR

    Sumber: Facebook
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    Beredar sebuah video [arsip] oleh akun Facebook “Ridwan Mas” pada Minggu (07/09/2025). Dalam video itu terdapat narasi:

    “SRI MULYANI MENGKLAIM RAKYAT GAK AKAN HIDUP TANPA ADA DPR NETIZEN; JUSTRU DPR TAK AKAN HIDUP TANPA RAKYAT, GAK ADA KAPOK KAPOKNYA SRI MULYANI”.
    Hingga Rabu (10/09/2025), unggahan tersebut telah dibagikan 218 kali, disukai lebih dari 1,7 ribu kali, dan menuai lebih dari 1,1 ribu komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Sri Mulyani mengklaim rakyat tidak akan hidup tanpa ada DPR” di mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.

    Selanjutnya, dilakukan penelusuran gambar menggunakan Google Lens terhadap foto Sri Mulyani yang disertakan dalam unggahan. Hasil pencarian menunjukkan bahwa foto serupa telah beredar sejak tahun 2020 dan digunakan dalam sejumlah pemberitaan, namun tidak ada satupun isi berita yang membahas topik sebagaimana klaim dalam unggahan akun Facebook “Ridwan Mas”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Sri Mulyani sebut rakyat tidak akan hidup tanpa ada DPR” adalah konten palsu (impostor content).

    (Ditulis oleh Desta Ardiansyah)

    Rujukan

  • (GFD-2025-29008) [SALAH] Malaysia Bakal Kembalikan Ambalat ke Indonesia

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    Akun Facebook “Anna Lily” pada Selasa (9/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “ANWAR IBRAHIM MINTA MAAF KE PRABOWO MENGAMBIL PULAU AMBALAT ANWAR IBRAHIM AKAN KEMBALIKAN PULAU YANG MALAYSIA AMBIL ANWAR IBRAHIM TAKUT PERANG DENGAN INDONESIA KARNA MILITER INDONESIA TERKUAT DI ASIA TENGARA”
    Per Jumat (12/9/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 3.300-an komentar dan dibagikan hampir 1.000 kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Anwar Ibrahim minta maaf dan kembalikan Ambalat ke Indonesia” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke beberapa pemberitaan, antara lain:
    Berita tempo.co “Anwar Ibrahim: Pengelolaan Blok Ambalat Melalui Joint Development Authority” yang tayang Jumat (27/6/2025). Dalam laporan ini, disebutkan bahwa Malaysia dan Indonesia sepakat untuk bersama-sama mengelola migas di Blok Ambalat melalui joint development authority.
    Berita internasional.kompas.com “Sengketa Blok Ambalat: Indonesia Ingin Damai, Malaysia Tak Mau Perang” yang tayang Sabtu (9/8/2025). Dalam laporan ini, Pemerintah Malaysia menyebut persoalan Ambalat akan diselesaikan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis forum penetapan batas maritim. Di sisi lain, Indonesia juga menegaskan penyelesaian sengketa akan ditempuh secara damai sesuai prinsip ASEAN.
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Malaysia bakal kembalikan Ambalat ke Indonesia”.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Malaysia bakal kembalikan Ambalat ke Indonesia” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-29007) [SALAH] Puan Maharani Lengser dari Kursi Ketua DPR

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    Akun Facebook “Usman Muhammad Abdurrahman” pada Senin (8/9/2025) membagikan video [arsip] berisi narasi:
    “FRAKSI DPR MULAI KENA KARMA NYA!
    P3rsid3n Pr4b0w0 Boikot DPR R4ky4t m3n99u94t….!!
    Pu4n M4h4r4n1 r3sm1 L3n9s3r P3rsid3n Pr4b0w0 9un4k4n h4k 1stim3w4”
    Per Jumat (12/9/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 44.700-an tanda suka dan 3.900-an komentar.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “Puan Maharani lengser dari jabatan ketua DPR” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran teratas mengarah ke pemberitaan tempo.co “Puan Maharani Ditetapkan Kembali sebagai Ketua DPR”.
    Dalam berita yang tayang Selasa (1/10/2024) itu, disebutkan bahwa Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR periode 2024—2029. Keputusan itu diumumkan dalam sidang paripurna masa awal jabatan DPR periode 2024—2029 pada Selasa (1/10/2024).
    Menukil laman dpr.go.id, Puan Maharani dari fraksi PDIP masih menjadi Ketua DPR hingga saat ini.
    TurnBackHoax lalu menelusuri tangkapan layar konten yang menampilkan Puan Maharani melalui Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan tribunnews.com “Dulu Puan Maharani Menangis saat SBY Naikkan Harga BBM, Bagaimana saat Jokowi Presiden?”.
    Dalam laporan yang tayang April 2022 itu, diketahui bahwa konteks asli video unggahan akun Facebook “Usman Muhammad Abdurrahman” adalah momen Puan menangis saat sidang DPR karena memprotes kenaikan harga BBM di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
    Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi dari sumber kredibel yang membenarkan klaim “Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR”.
    Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian Ketua DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
    Pertama, dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan mengenai tiga hal yang membuat pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    Kedua, Pasal 87 ayat (2) yang menyebut bahwa Ketua DPR dapat diberhentikan karena beberapa alasan, yakni:
    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
    dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
    melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
    diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Ketiga, Pasal 87 ayat (5) yang menyebut bahwa Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Puan Maharani lengser dari kursi Ketua DPR” merupakan konten palsu (fabricated content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan

  • (GFD-2025-29006) [SALAH] Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    Akun Facebook “Daniel Alonso” pada Selasa (2/9/2025) membagikan video [arsip] yang memperlihatkan Prabowo sedang berpidato. Unggahan disertai narasi:
    “PUAN MENANGIS !! PRABOWO BERSAMA KDM DAN SALSA DESAK DPR SAHKAN RUU PERAMPASAN ASET”
    Per Jumat (12/9/2025), konten tersebut telah mendapat lebih dari 3.600-an komentar dan dibagikan 2.900-an kali.

    Hasil Cek Fakta

    Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri tangkapan layar video menggunakan Google Lens. Hasil penelusuran mengarah ke dua video yang tidak saling berkaitan, yakni:
    Video YouTube Kompas.com dan artikel presidenri.go.id : Konteks asli video adalah momen pidato kenegaraan Presiden Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI 2025 pada Jumat (15/8/2025). Prabowo saat itu menyampaikan dirinya akan menertibkan tambang ilegal sehingga membutuhkan dukungan penuh dari seluruh peserta sidang.
    Video YouTube KOMPASTV : Konteks asli video adalah momen Puan Maharani selaku Ketua DPP PDIP yang menangis saat membacakan rekomendasi Rakernas ke-5 PDIP pada Mei 2024. Puan menyampaikan permintaan maaf terkait perilaku kader yang tidak menjunjung tinggi etika politik, tidak disiplin, dan melanggar konstitusi saat Pemilu 2024.
    TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci klaim “Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina desak DPR sahkan RUU Perampasan Aset” ke mesin pencarian Google. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim tersebut.
    Sebagai informasi, dilansir dari pemberitaan kompas.id “Mengapa Bisa Muncul Potensi Pemerasan dari UU Perampasan Aset?” yang tayang Kamis (11/9/2025), pemerintah dan badan legislasi DPR pada Selasa (9/9/2025) sepakat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sehingga bisa segera dibahas tahun ini. Kedua pihak juga menyepakati RUU tersebut menjadi RUU inisiatif DPR.
    Penetapan resmi baru akan dilakukan dalam evaluasi prolegnas prioritas pada Rabu (17/9/2025) mendatang setelah mendapat persetujuan bersama pimpinan komisi-komisi di DPR. Setelah itu, hasilnya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk ditetapkan.

    Kesimpulan

    Unggahan video berisi klaim “Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina desak DPR sahkan RUU Perampasan Aset” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
    (Ditulis oleh ‘Ainayya)

    Rujukan