• (GFD-2025-29013) [HOAKS] Prabowo Akan Hapus Jabatan Kepala Desa

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto disebut akan menghapus jabatan kepala desa atau kades. Narasi tersebut dibagikan oleh sejumlah akun Facebook.

    Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut merupakan tema hoaks lama yang kembali disebarkan.

    Narasi Prabowo akan menghapus jabatan kades dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada September 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    KADES MAU DI HAPUS DI INDONESIA

    PAK PRABOWO: Simpel saja, setujukah rakyat jika kades di hapus di negara Indonesia ?

    Kades itu 91% tidak ada gunanya di Indonesia, banyak oknum oknum kades yang jadi koruptor dana desa, bansos dan PKH bantuan beras

    Screenshot Hoaks, Prabowo akan menghapus jabatan kades

    Hasil Cek Fakta

    Narasi Prabowo akan menghapus jabatan kades adalah hoaks yang sempat beredar pada April 2025 dan telah dibantah Tim Cek Fakta Kompas.com.

    Sampai saat ini, Prabowo tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut. Tidak ada bukti dia akan menghapus jabatan kades.

    Sementara itu, foto yang dicantumkan dalam unggahan tersebut ditemukan dalam video TikTok yang diunggah pada 5 Oktober 2024 ini.

    Video tersebut menunjukkan Prabowo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan, menghadiri peringatan HUT ke-79 Tentara Nasional Indonesia di Monumen Nasional, Jakarta.

    Setelah mengecek berbagai sumber kredibel, Prabowo juga tidak mengeluarkan pernyataan terkait penghapusan jabatan kades dalam kesempatan tersebut. 

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi Prabowo akan menghapus jabatan kades adalah hoaks.

    Narasi tersebut sempat beredar pada April 2025 dan kembali beredar pada September 2025. Tidak ada bukti Prabowo akan menghapus jabatan kades.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29012) Keliru: Tautan Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Online Gratis

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    SEBUAH tautan beredar di Facebook [arsip], Instagram dan TikTok yang diklaim sebagai formulir pendaftaran perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A, C, B1, B2, secara daring atau online.

    Konten itu menampilkan poster pengumuman berlogo Polri dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bertuliskan program pembuatan SIM online gratis tahun 2025. Tautan yang disertakan, www.register-now.cek-data.xyz, meminta masyarakat memasukkan nomor Telegram serta provinsi tempat tinggal.



    Namun, benarkah tautan tersebut berisi formulir pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi konten itu dengan pencarian gambar terbalik di Yandex serta membandingkan narasinya dengan informasi dari sumber kredibel. Hasilnya, tautan tersebut bukan saluran pendaftaran SIM online gratis.



    Pencarian gambar terbalik tidak menemukan unggahan serupa di akun resmi kepolisian. Sementara itu, situs Korlantas Polri, digitalkorlantas.id, menyatakan mereka memiliki program bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) yang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM secara online. Pendaftaran program SINAR dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.  

    Dalam proses pembuatan SIM, masyarakat dapat menggunakan aplikasi untuk mendaftar dan mengikuti ujian teori secara digital. Setelah itu, mereka memilih jadwal datang ke Kantor Satpas untuk menjalani uji praktik bila semua persyaratan terpenuhi.

    Perpanjangan masa berlaku SIM juga bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi. Tahapan, persyaratan, dan biaya sudah dijelaskan secara rinci dalam artikel Antara mengenai pembuatan dan perpanjangan SIM.

    Kedua proses itu tidak gratis. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM baru yakni SIM A (mobil) Rp120 ribu dan SIM C (motor) Rp100 ribu. Selain itu ada biaya tes psikologi (ePPsi) Rp37.500, tes kesehatan (e-Rikkes) Rp57.500, dan asuransi Rp50 ribu. Untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, termasuk ongkos kirim SIM baru.

    Narasi yang beredar menyebut pendaftaran bisa dilakukan melalui situs tertentu dan gratis, padahal proses resmi hanya lewat aplikasi dan berbayar. Hal ini membuktikan tautan tersebut tergolong hoaks sekaligus konten penipuan.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan tautan yang beredar berisi formulir pendaftaran online untuk pembuatan dan perpanjangan SIM adalah klaim keliru. Korlantas Polri menyediakan Aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk melayani pengajuan tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29011) Menyesatkan: Video Ahok Kritik Kemenkeu Setelah Sri Mulyani Dicopot

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    SEBUAH video beredar di Instagram [arsip] dengan klaim politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik Sri Mulyani setelah dicopot sebagai Menteri Keuangan.

    Video itu terdiri dari dua frame, menampilkan Ahok yang sedang berbicara dan foto Sri Mulyani di bagian bawah. Dalam potongan ucapan itu, Ahok mengatakan Kemenkeu semestinya tidak memalak rakyat dalam mengelola APBN lewat berbagai jenis pajak.

    Berikut pernyataan Ahok: Dia mengelola anggaran APBN ya sama, bukan malaki rakyat, pajak apa, kurang pajak apa, itu mah tugas kasir, Bos. Kalau Kementerian Keuangan cuma bisa begitu, enggak usah sekolah. Nenek gua juga bisa kalau begitu.



    Namun, benarkah komentar Ahok itu menanggapi pencopotan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo menelusuri asal video dengan pencarian gambar terbalik. Hasilnya, pernyataan Ahok tersebut disampaikan sebelum Sri Mulyani dicopot sebagai Menteri Keuangan.



    Video Ahok itu merupakan bagian dari konten siniar bertema keuangan di saluran YouTube Big Alpha  pada 28 Agustus 2025. Adapun pergantian sejumlah menteri, termasuk Sri Mulyani, baru terjadi pada 8 September 2025.

    Dalam siniar tersebut, Ahok menyebut pengelolaan negara seharusnya seperti mengoperasikan perusahaan yang baik, termasuk dalam hal keuangan. Ia menekankan efisiensi APBN tidak bisa dilakukan dengan mengurangi efektivitas atau pendapatan di masa depan.

    Menurut Ahok, dalam terminologi kepemimpinan perusahaan, yang perlu dilakukan adalah optimalisasi anggaran. Dengan begitu, pola pikir yang muncul tidak terus-menerus menambah pajak, melainkan meningkatkan nilai atau hasil dari optimalisasi.

    Berikut penggalan pernyataan Ahok selengkapnya:

    Dia (harusnya) jalanin negara tuh kayak perusahaan. Tapi perusahaan yang baik hati. Karena pemegang sahamnya adalah seluruh rakyat. Nah, dia jalankan sebagai perusahaan, sebagai CEO, dia bertanggung jawab mensejahterakan seluruh rakyat, stakeholder, juga supplier. Nah, itu dasar yang harus kita pakai.

    Dia mengelola anggaran APBN ya sama, bukan malakin rakyat, pajak apa, kurang pajak apa, itu mah tugas kasir, Bos. Kalau Kementerian Keuangan cuma bisa begitu, enggak usah sekolah. Nenek gua juga bisa kalau begitu.

    Reshuffle Kabinet

    Melansir Tempo, Presiden Prabowo mengangkat dua wakil menteri dan empat menteri baru, serta membentuk Kementerian Umrah dan Haji.

    Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2025 itu menggeser posisi Menko Polhukam Budi Gunawan, Menteri Koperasi Budi Arie, Menpora Dito Ariotedjo, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

    Pejabat baru yang diangkat adalah Mochamad Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri P2MI, dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi.

    Sebelumnya, laporan investigasi Tempo menyebut Sri Mulyani telah menyampaikan keinginan mundur dari jabatan Menkeu kepada Prabowo setelah rumahnya dijarah massa tak dikenal pada 31 Agustus 2025.

    Namun, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Sri Mulyani tidak berhenti karena mengundurkan diri maupun dicopot. Ia menyebut keputusan itu berasal dari Prabowo berdasarkan tinjauan dan pertimbangan berkala.

    “Ya bukan mundur, bukan dicopot. Jadi Pak Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan tentunya kita semua paham bahwa beliau memiliki hak prerogatif. Maka kemudian atas evaluasi beliau memutuskan untuk melakukan perubahan formasi,” kata Prasetyo usai pelantikan.

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Ahok mengkritik Kementerian Keuangan setelah pencopotan Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan adalah klaim menyesatkan. Video itu telah diunggah di internet sebelum reshuffle yang melengserkan Sri Mulyani.

    Rujukan

  • (GFD-2025-29010) Keliru: Tautan Pendaftaran BSU yang Terintegrasi Kartu BPJS

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/09/2025

    Berita

    SEBUAH informasi tentang pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ketiga diunggah akun Facebook [arsip], 9 September 2025. 

    Unggahan itu mengajak masyarakat mendaftar lewat tautan tertentu untuk mendapatkan santunan Rp1,7 juta. Pemilik akun juga menulis bahwa BSU tersebut sudah terintegrasi dengan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).



    Benarkah tautan pendaftaran BSU tersebut yang terintegrasi dengan kartu BPJS?

    Hasil Cek Fakta

    Tempo memverifikasi konten itu lewat pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, tautan yang dicantumkan pengunggah bukan situs resmi untuk mengakses BSU. Pemberian BSU hanya kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU 2025.

    Situs Bisnis.com melansir bahwa salah satu syarat mendapatkan BSU adalah pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja jika pekerja termasuk golongan penerima upah. Pemberi kerja (perusahaan/badan/sejenisnya) dapat mendaftar BSU melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Pengecekan status penerima BSU 2025 secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kementerian Ketenagakerjaan di situs: https://bsu.kemnaker.go.id/. 

    Selain itu, warga juga bisa mengakses layanan BSU melalui aplikasi Jamsostek Mobile yang dapat diunduh via Play Store atau App Store.

    BSU menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK). 

    Selain itu, BSU juga disalurkan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

    “Selain kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi kepada 565 ribu guru honorer. Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” ucap Bendahara Negara. 

    Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

    Tempo melansir, untuk dapat menerima BSU tahun 2025, calon penerima diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan tersebut antara lain:

    Kesimpulan

    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa tautan pendaftaran BSU dan di dalam kartu BPJS juga ada bantuan BSU adalah keliru.

    Rujukan