• (GFD-2020-5035) [SALAH] “Keok sebelum waktunya”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/09/2020

    Berita

    Akun Win Jurnal II (fb.com/win.jurnalii) membagikan artikel berjudul “KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran” yang dimuat di situs news.beritaislam[dot]org pada 19 September 2020 dengan narasi sebagai berikut:

    “Keok sebelum waktunya”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa keok sebelum waktunya berdasarkan judul artikel “KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran” adalah klaim yang salah.

    Faktanya, ‘pengunduran diri’ di judul berita itu bukan berarti Gibran dan pasangannya tidak jadi berlaga di Pilkada Solo 2020 melainkan KPU Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wakil wali kota.

    Berikut kutipan isi artikel yang dimuat di situs news.beritaislam[dot]org pada 19 September 2020 tersebut:

    “Beritaislam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota DPRD Kota Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wali kota Solo mendampingi Gibran Rakabuming Raka.

    Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti menyatakan tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh Prakosa sebagai anggota dewan sudah diserahkan ke KPU. Ketiga berkas tersebut terkait dengan surat pengunduran dirinya yang ditujukan pada Ketua DPRD Kota Solo, surat tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan pemrosesan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. ”Semua sudah lengkap,” ucap Nurul saat dihubungi Kamis (17/9).

    Teguh masih mempunyai waktu hingga 28 September mendatang, atau lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wakil wali kota oleh KPU. Namun dirinya sudah menyerahkan seluruh berkasnya hari ini. ”Waktunya sebenarnya masih lama,” ucapnya.

    Sementara itu saat dihubungi, Teguh Prakosa menyatakan sudah menyerahkan tiga dokumen syarat pendaftaran. Proses pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo ini juga sudah diproses di Pemprov Jawa Tengah. ”Sudah semua diserahkan ke KPU,” ucapnya.

    Terkait pengunduran dirinya ini, ada pula proses untuk pergantian antar waktu (PAW) yang sedang dilakukan partai. ”Jadi nanti selain PAW saya, partai juga mengajukan nama orang yang akan menggantikan saya. Tapi saat ini masih diproses,” ucapnya.”

    Kesimpulan

    ‘Pengunduran diri’ di judul berita itu bukan berarti Gibran dan pasangannya tidak jadi berlaga di Pilkada Solo 2020 melainkan KPU Solo telah menerima tiga berkas terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo. Berkas ini merupakan syarat pendaftaran Teguh untuk menjadi calon wakil wali kota.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5034) [SALAH] “pengakuan si pelaku penusukan syeh ali jaber itu dibiayai oleh megawati dan sekutunya PKI”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/09/2020

    Berita

    Beredar gambar tangkapan layar postingan dari akun Facebook Aru Saja dengan narasi sebagai berikut:

    “atas dasar pengakuan si pelaku penusukan syeh ali jaber itu tlh di biyayai oleh megawati dan sekutunya PKI di blakang nya terbongkar sudah semua nya … bahwa megawati berencana untuk menghabisi alim ulama kiyai ustad penda’i di indonesia ini ……. kita harus bela ulama untuk memerangi mereka komunis PKI megawati … laktatullah…”

    Narasi itu disertai dengan gambar tangkapan layar sebuah video di YouTube yang berjudul “[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syekh Ali Jaber”. Video yang diunggah oleh kanal Dakwah Islam itu telah ditonton lebih dari 600 ribu kali. Dalam thumbnail video ini, terdapat foto pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, serta teks yang berbunyi “Tokoh yang Membiayai Alfin untuk Menikam Syekh Ali Jaber”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim CekFakta Tempo, klaim adanya pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI adalah klaim yang keliru.

    Faktanya, tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI di video yang disertakan dalam unggahann itu. Tidak ada pula pemberitaan media bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI.

    Dilansir dari Tempo, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri video-video yang gambar tangkapan layarnya diunggah oleh akun Aru Saja. Video pertama, yang merupakan video milik kanal Dakwah Islam, diunggah pada 14 September 2020 dengan judul “[TERKUAK] Ini Tokoh Yang Membiayai Alfin Untuk Menikam Syeh Ali Jaber”.

    Video berdurasi 11 menit 5 detik itu terdiri dari dua segmen. Segmen pertama, dari detik ke-8 hingga menit 2:39, berisi komentar dari seorang pria berbaju dan berserban putih mengenai penusukan Syekh Ali Jaber. Pria itu heran mengapa Syekh Ali Jaber, seorang ulama yang lembut dan kalem, bisa menjadi target pembunuhan. Pria ini pun menyinggung soal PKI.

    “Upaya pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber di bulan September ini mengingatkan saya pada peristiwa berdarah pembantaian PKI yang juga terjadi di bulan September. Maka, saran saya, mari kita umat Islam, para pemuda, laskar-laskar, di mana pun antum berada, jaga para ulama kita, para kiai kita, para habib kita, kawal mereka di mana pun mereka berada,” kata pria itu.

    Adapun segmen kedua, dari menit 2:39 hingga akhir, menayangkan rekaman dakwah Syeh Ali Jaber. Tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI.

    Tempo kemudian menelusuri pemberitaan di media kredibel dengan memasukkan kata kunci “pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI” ke mesin pencarian Google. Namun, tidak ditemukan berita dengan judul semacam itu di situs-situs media mana pun.

    Sementara itu, penyidik Polda Lampung menetapkan pasal berlapis terhadap tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

    Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. “Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

    Pandra menambahkan, saat ini, tersangka dalam keadaan sehat dan berada di tahanan polisi. Menurut Pandra, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, sudah merencanakan perbuatannya. Dia menuturkan bahwa pelaku sudah lama ingin melukai Syekh Ali Jaber.

    “Motif pelaku itu merasa terbayangi Syekh Ali Jaber. Beberapa saksi mengatakan, saat kegiatan ceramah, itu (pelaku) gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang membuatnya kemudian bergerak (melakukan penusukan),” kata Pandra saat dihubungi pada 16 September 2020.

    Pandra pun mengatakan pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun Alfin kerap mendengarkan ceramah Syekh Ali Jaber di berbagai media. Selama mendengarkan ceramah tersebut, pelaku selalu terbayang ingin melakukan tindakan melukai Syekh Ali Jaber.

    Saat pelaku mendengar suara Syekh Ali Jaber dalam acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berada dekat dari rumahnya, niat yang sudah lama terpendam muncul kembali. “Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah,” tuturnya.

    Kesimpulan

    Tidak terdapat pengakuan dari pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bahwa ia dibiayai oleh Megawati dan PKI di video yang disertakan dalam unggahan itu. Tidak ada pula pemberitaan media bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku dibiayai Megawati dan PKI.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5033) [SALAH] Informasi Rekrutmen PLN Tingkat SMA/S1 Dibuka hingga 20 September 2020

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 20/09/2020

    Berita

    “Rekrutmen Umum Tingkat SMA/SMK, D-III, D-IV dan S1 Tahun 2020

    Pendaftaran dibuka hingga 20 September 2020
    Profesi yang dibuka:
    Administrasi SDM
    Akuntansi
    Manajemen Keuangan
    Manajemen Konstruksi
    Operasi Distribusi
    Operasi Pembangkitan
    Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan
    Pemeliharaan Distribusi
    Pemeliharaan Pembangkitan
    Pemeliharaan Transmisi dan Gardu Induk
    Persyaratan:
    Bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan
    Usia maksimal 35 tahun
    Lulusan SMA/SMK, D-III, D-IV, atau S-1
    Nilai rapor rata-rata 7.00 untuk lulusan SMA/SMK, indeks prestasi komulatif (IPK) lebih dari 2,75
    Untuk pendaftaran, peserta diharapkan dapat menyiakan berkas lamaran dalam bentuk soft copy sebagai berikut:
    Surat lamaran, menyertakan nomor handphone
    Riwayat hidup (CV)
    KTP
    Ijazah
    Transkrip nilai
    Akte kelahiran
    Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
    Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari kepolisian
    Pendaftaran dilakukan melalui Email rekrutmen.pln@email.com dengan mengirim berkas lamaran yang telah diminta dan pada subjek melampirkan Nama Lengkap, Nomor Handphone, Profesi yang dilamar
    Lain-lain:

    Pengumuman setiap tahapan seleksi melalui Email rekrutmen.pln@email.com Peserta rekrutmen wajib melakukan pengecekan secara berkala
    Tidak ada korespondensi berkaitan dengan rekrutmen ini dan keputusan Tim Penerimaan Pegawai tidak dapat diganggu gugat
    Tidak dipungut biaya apapun dalam mengikuti yang diselenggarakan oleh PT PLN (Persero)
    PT PLN (Persero) berhak menentukan profesi lainnya di luar profesi yang dilamar tanpa meminta perstujuan peserta terlebih dahulu.”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama Surya Adi Wijaya mengunggah sebuah tangkapan layar kertas surat yang berisikan rekrutmen PT. PLN (Persero), ia juga menginfokan bahwa rekrutmen ini dibuka hingga 20 September 2020.

    Setelah ditelusuri unggahan Surya Adi Wijaya ini tidak benar atau hoax. Ini berdasarkan konfirmasi Vice President Public Relation PLN Arsyadi Ghana Akmalaputri. Arsyadi menjelaskan bahwa saat ini PLN sedang tidak melakukan perekrutan seperti halnya informasi yang beredar.

    “Kita awareness lagi bahwa informasi rekrutmen itu tidak benar atau hoaks” kata Arsyadi.

    Lebih lanjut Arsyadi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan pihaknya. Ditegaskan pula bahwa PLN hanya melakukan perekrutan melalui akun E-mail, website dan media sosial resmi.

    “Dilihat E-mailnya saja sudah salah. PLN hanya menggunakan akun E-mail resmi PLN untuk rekrutmen di rekrutmen@pln.co.id” lanjut Arsyadi.

    Berdasarkan informasi yang ada terkait rekrutmen pegawai PLN yang dibuka hingga 20 September 2020 adalah hoaks dan masuk kedalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Informasi salah. PT. PLN (Persero) menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang tidak melakukan rekrutmen pegawai.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5032) [SALAH] Nomor Whatsapp dan Akun Blog Kepala BKN Bima Haria Wibisana

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 20/09/2020

    Berita

    sebuah nomor Whatsapp 0853-2222-9925 dan akun blog https://bimahariawibisana.blogspot.com/ mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana. Agar lebih meyakinkan, baik nomor Whatsapp dan akun blog tersebut diketahui sama-sama mengguunakan foto dan data milik Bima Haria

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah nomor Whatsapp 0853-2222-9925 dan akun blog https://bimahariawibisana.blogspot.com/ mengatasnamakan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana. Agar lebih meyakinkan, baik nomor Whatsapp dan akun blog tersebut diketahui sama-sama mengguunakan foto dan data milik Bima Haria.

    Namun belakangan diketahui bahwa nomor dan akun tersebut adalah palsu alias hoaks. Melansir dari akun Instagram resmi @bkngoidofficial, ditegaskan baik nomor dan akun blog yang beredar bukanlah milik Bima Haria.

    Berikut klarifikasi lengkap oleh @bkngoidofficial:

    Kembali beredar nomor telepon +6285322229925 serta akun https://bimahariawibisana.blogspot.com dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Bahkan oknum tersebut tanpa izin telah menampilkan foto dan data pribadi Kepala BKN. Dengan ini kami sampaikan dan tegaskan bahwa akun dan nomor telepon tsb PALSU.

    Kami berharap masyarakat dapat berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan/upaya lain yang berpotensi merugikan masyarakat dari akun dan nomor telepon tsb.

    Kesimpulan

    Nomor Whatsapp dan akun blog tersebut palsu. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan nomor Whatsapp 0853-2222-9925 dan https://bimahariawibisana.blogspot.com/ bukan milik Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

    Rujukan