Akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” pada Minggu (23/5/2025) mengunggah tautan [arsip] beserta narasi:
“PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini👇👇👇👇”
Per Jumat (28/5/2025), unggahan tersebut mendapat 23 tanda suka dan 31 komentar.
(GFD-2025-26369) [PENIPUAN] Tautan Pendaftaran "THR dan Sembako Jelang Hari Raya"
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 28/03/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako”. Tautan tersebut mengarahkan warganet untuk login menggunakan Telegram dengan mengisi nama lengkap dan nomor telepon. Laman tersebut juga menyertakan sejumlah nama yang diklaim telah berhasil mendapatkan THR dan sembako gratis.
Dari pengamatan TurnBackHoax, foto yang dilampirkan dalam unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” tidak menyertakan logo organisasi atau lembaga secara jelas. TurnBackHoax mencoba mencari konteks asli foto menggunakan Google Lens, tidak ditemukan foto serupa atau penjelasan mengenai konteks asli foto tersebut.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pembagian THR dan Sembako menjelang hari raya” ke mesin pencarian Google. Pencarian teratas mengarah ke artikel dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) berjudul ”THR 2025: Apresiasi Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (11/3/2025) itu, diketahui kalau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas:
Aparatur sipil negara (ASN) pusat,
pejabat negara,
prajurit TNI,
anggota Polri,
ASN daerah, dan
penerima pensiun.
Pemerintah juga menggulirkan beberapa program bantuan bagi masyarakat, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM);,
bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM, serta
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta peserta.
Namun, tidak ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk "THR dan sembako jelang hari raya".
Dari pengamatan TurnBackHoax, foto yang dilampirkan dalam unggahan akun Facebook “Pembagian THR dan sembako” tidak menyertakan logo organisasi atau lembaga secara jelas. TurnBackHoax mencoba mencari konteks asli foto menggunakan Google Lens, tidak ditemukan foto serupa atau penjelasan mengenai konteks asli foto tersebut.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “Pembagian THR dan Sembako menjelang hari raya” ke mesin pencarian Google. Pencarian teratas mengarah ke artikel dari laman resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id) berjudul ”THR 2025: Apresiasi Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan”.
Dalam artikel yang tayang Selasa (11/3/2025) itu, diketahui kalau pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
THR tahun 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas:
Aparatur sipil negara (ASN) pusat,
pejabat negara,
prajurit TNI,
anggota Polri,
ASN daerah, dan
penerima pensiun.
Pemerintah juga menggulirkan beberapa program bantuan bagi masyarakat, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM);,
bantuan sosial melalui kartu sembako bagi 18,3 juta KPM, serta
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 96,8 juta peserta.
Namun, tidak ada bantuan dari pemerintah dalam bentuk "THR dan sembako jelang hari raya".
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan pendaftaran "THR dan sembako jelang hari raya" merupakan konten palsu (fabricated content).
(Ditulis oleh Vania)
(Ditulis oleh Vania)
Rujukan
(GFD-2025-26368) [SALAH] Demonstrasi Pengesahan UU TNI #BubarkanDPRRI
Sumber: X/TwitterTanggal publish: 28/03/2025
Berita
Pada Sabtu (22/3/2025) beredar unggahan di X/Twitter (arsip cadangan) yang membagikan sebuah video dengan narasi:
“Rakyat geram dengan pengesahan UU TNI,
Sementara pejabat² @DPR_RI pembuat keputusan yg melukai hati rakyat menutup mata dengan telinganya.
#BubarkanDPRRI”
“Rakyat geram dengan pengesahan UU TNI,
Sementara pejabat² @DPR_RI pembuat keputusan yg melukai hati rakyat menutup mata dengan telinganya.
#BubarkanDPRRI”
Hasil Cek Fakta
* Tidak berkaitan dengan demonstrasi Pengesahan UU TNI. Faktanya, video yang dibagikan adalah dokumentasi demonstrasi petani singkong di Kota Surakarta (Solo) pada Kamis (23/1/2025) lalu.
* Unggahan yang membagikan foto tersebut masuk ke kategori konteks yang salah (false context).
* Unggahan yang membagikan foto tersebut masuk ke kategori konteks yang salah (false context).
Kesimpulan
Post tersebut masuk ke kategori konteks yang salah (false context), faktanya video yang dibagikan adalah dokumentasi demonstrasi petani singkong di Kota Surakarta (Solo) pada Kamis (23/1/2025) lalu, tidak berkaitan dengan demonstrasi Pengesahan UU TNI.
Rujukan
- http[TikTok:
- https://www.tiktok.com/@adisengnawang4/video/7462992722165615877] unggahan oleh @adisengnawang4 (arsip cadangan:
- https://archive.ph/nNHZA). [Google Videos:
- https://www.google.com/search?q=demo+petani+singkong&udm=7] kata kunci: “demo petani singkong” (arsip cadangan:
- https://ghostarchive.org/archive/A08Hq). [Google News:
- https://www.google.com/search?&q=demo+petani+singkong&tbm=nws] kata kunci: “demo petani singkong” (arsip cadangan:
- https://ghostarchive.org/archive/YVgbq).
- https://x.com/H4T14K4LN4L42/status/1903514148190962052 (tautan unggahan akun X/Twitter “@H4T14K4LN4L42”)
- https://archive.ph/fpevH (arsip unggahan akun X/Twitter “@H4T14K4LN4L42”)
(GFD-2025-26367) [HOAKS] Tautan Pendaftaran untuk Dapat THR dan Sembako Lebaran dengan Akun Telegram
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan bantuan sembako Lebaran 2025.
Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan disebut menggunakan akun Telegram. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan THR dan bantuan sembako Lebaran dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini pada Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini
Screenshot Hoaks, tautan pendaftaran THR dan bantuan sembako dengan akun Telegram
Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan disebut menggunakan akun Telegram. Namun berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan tersebut hoaks.
Tautan yang diklaim untuk mendapatkan THR dan bantuan sembako Lebaran dibagikan oleh akun Facebook ini dan ini pada Maret 2025.
Berikut narasi yang dibagikan:
PENDAFTARAN MELALUI APLIKASI TELEGRAM ANDA
Berbagi sembako dan THR untuk kepada seluruh masyarakat Indonesia langsung KLIK atau DAFTAR link tautan dibawah ini
Screenshot Hoaks, tautan pendaftaran THR dan bantuan sembako dengan akun Telegram
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Kompas.com tidak dapat menemukan lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas penyaluran THR dan bantuan sembako tersebut.
Sehingga, sulit untuk mengonfirmasi penyelenggara yang menjanjikan bantuan THR dan sembako ini.
Sementara, tautan yang dicantumkan mengarah ke situs mencurigakan. Situs itu meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data dengan memanfaatkan momen pembagian THR jelang Lebaran.
Sebelumnya, Kompas.com telah membantah tautan yang diklaim untuk mengakses pencairan THR dari pemerintah sebesar Rp 2,75 juta per kartu keluarga (KK).
Namun, tautan tersebut mengarah ke sebuah laman yang meminta pengunjungnya mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi Telegram.
Sehingga, sulit untuk mengonfirmasi penyelenggara yang menjanjikan bantuan THR dan sembako ini.
Sementara, tautan yang dicantumkan mengarah ke situs mencurigakan. Situs itu meminta pengunjung memasukkan nama lengkap dan nomor akun Telegram.
Tautan tersebut kemungkinan besar adalah modus phishing atau pencurian data dengan memanfaatkan momen pembagian THR jelang Lebaran.
Sebelumnya, Kompas.com telah membantah tautan yang diklaim untuk mengakses pencairan THR dari pemerintah sebesar Rp 2,75 juta per kartu keluarga (KK).
Namun, tautan tersebut mengarah ke sebuah laman yang meminta pengunjungnya mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang terhubung dengan aplikasi Telegram.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan THR dan bantuan sembako Lebaran adalah hoaks.
Tidak ditemukan lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut. Selain itu, tautan yang dicantumkan terindikasi sebagai modus phishing.
Tidak ditemukan lembaga atau organisasi yang bertanggung jawab atas penyaluran bantuan tersebut. Selain itu, tautan yang dicantumkan terindikasi sebagai modus phishing.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0kPWvVWcW42DnXcDj3nkunSBZAq1gKjUHsGh1gXYN5xJMcqbiQDev8QAsC2hvzp1Vl&id=61574178403845
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0kjwR5QkMf7ijDsxthQTZVQvfXuXaPY5fAg5JRjDzz1mPJgto9XQsJ66MsdUd6BZdl&id=61574161476534
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/12/153800182/-hoaks-link-untuk-pencairan-thr-rp-2-75-juta-dari-pemerintah
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
(GFD-2025-26366) [KLARIIFIKASI] Tidak Benar untuk Masuk ke PIK 2 Wajib Bawa Paspor
Sumber:Tanggal publish: 26/03/2025
Berita
KOMPAS.com - Beredar video yang mengeklaim warga yang akan masuk ke wilayah Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) diwajibkan membawa paspor.
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang mengeklaim masuk ke wilayah PIK 2 wajib membawa paspor muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video seorang pesepeda mengatakan, jika datang ke PIK 2 di atas pukul 09.00 wajib membawa paspor dan minta izin ke kantor marketing.
Berikut keterangan teks yang disampaikan:
MASUK PIK HARUS PAKEPASPORT DULUBENDERA MERAH PUTIHDILARANG DIPIK
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut masuk ke wilayah PIK wajib membawa paspor
Namun, setelah ditelusuri narasi tersebut keliru dan perlu diluruskan.
Video yang mengeklaim masuk ke wilayah PIK 2 wajib membawa paspor muncul di media sosial, salah satunya dibagikan akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Dalam video seorang pesepeda mengatakan, jika datang ke PIK 2 di atas pukul 09.00 wajib membawa paspor dan minta izin ke kantor marketing.
Berikut keterangan teks yang disampaikan:
MASUK PIK HARUS PAKEPASPORT DULUBENDERA MERAH PUTIHDILARANG DIPIK
Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut masuk ke wilayah PIK wajib membawa paspor
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusri, video itu diketahui sudah beredar sejak 2020. Adapun video itu identik dengan unggahan di kanal YouTube Detik.com ini yang berjudul "Viral! Pesepeda Sebut ke PIK 2 Harus Pakai Paspor".
Setelah video itu viral di media sosial, pihak Agung Sedayu Group selaku pengelola PIK 2 membantah narasi terkait soal kewajiban membawa paspor.
Dikutip dari Kompas.id, Township Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa menjelaskan, tidak ada kewajiban membawa paspor bagi warga yang akan berolahraga di PIK 2.
Warga hanya diwajibkan mengurus surat izin ke manajemen PIK 2. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke wilayah tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Mardiyanto, satpam di PIK 2. Ia menjelaskan, warga yang ingin bersepeda harus mengurus surat izin sehari sebelum berkegiatan.
Waktu untuk bersepeda juga diatur, yakni pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-17.30. Di luar jam tersebut pesepeda dilarang masuk PIK 2 karena pada 2020 masih ada pengerjaan proyek.
Selain itu, warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk ke PIK 2. Lokasi gowes juga dibatasi hanya dari Golf Island ke jembatan penghubung PIK 2.
Setelah video itu viral di media sosial, pihak Agung Sedayu Group selaku pengelola PIK 2 membantah narasi terkait soal kewajiban membawa paspor.
Dikutip dari Kompas.id, Township Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa menjelaskan, tidak ada kewajiban membawa paspor bagi warga yang akan berolahraga di PIK 2.
Warga hanya diwajibkan mengurus surat izin ke manajemen PIK 2. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke wilayah tersebut.
Hal senada juga disampaikan oleh Mardiyanto, satpam di PIK 2. Ia menjelaskan, warga yang ingin bersepeda harus mengurus surat izin sehari sebelum berkegiatan.
Waktu untuk bersepeda juga diatur, yakni pukul 06.00-09.00 dan pukul 16.00-17.30. Di luar jam tersebut pesepeda dilarang masuk PIK 2 karena pada 2020 masih ada pengerjaan proyek.
Selain itu, warga yang usianya di bawah 12 tahun dilarang masuk ke PIK 2. Lokasi gowes juga dibatasi hanya dari Golf Island ke jembatan penghubung PIK 2.
Kesimpulan
Video yang mengeklaim masuk ke PIK wajib membawa paspor tidak benar. Video itu telah beredar sejak 2020.
Saat itu warga yang hendak berolahraga di PIK 2 harus mengurus surat izin ke manajemen. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke kawasan PIK 2.
Kendati begitu tidak aturan yang mengharuskan warga membawa paspor ketika berkunjung ke PIK 2.
Saat itu warga yang hendak berolahraga di PIK 2 harus mengurus surat izin ke manajemen. Surat itu diperlukan untuk mendata setiap warga yang masuk ke kawasan PIK 2.
Kendati begitu tidak aturan yang mengharuskan warga membawa paspor ketika berkunjung ke PIK 2.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/513796221488666
- https://www.facebook.com/reel/1728193117742161
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=2098160940665795&id=100014157282698&rdid=5ERRFVFkn7zlbxOR
- https://www.facebook.com/reel/1329455964969840
- https://www.facebook.com/reel/1165720098344373
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1405590347280959&id=100034900203196&rdid=vaFtXq4rCzqpnGHY
- https://www.youtube.com/watch?v=APqXsdvlgdQ&ab_channel=detikcom
- https://www.kompas.id/baca/metro/2020/07/15/viral-pesepeda-dilarang-ke-pik-2-bagaimana-sebenarnya
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 434/6386