SuaraSulsel.id - Klaim
Ramai di media sosial, seorang figur publik menyebut konsumsi stevia dalam jangka panjang berbahaya. Karena bisa memicu diabetes hingga kanker.
Cek Fakta
Klaim ini dibantah oleh Prof Nuri Andarwulan, Guru Besar IPB University sekaligus peneliti di South-East Asia Food And Agricultural Science And Technology Center (SEAFAST).
Prof Nuri menegaskan bahwa tidak ada bukti ilmiah yang menyebut stevia berbahaya.
(GFD--29063) Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
- Stevia termasuk pemanis alami, dengan senyawa aktif steviol glikosida yang diekstrak dari daun Stevia rebaudiana.
- Di Indonesia, penggunaannya telah diregulasi oleh BPOM dan mengikuti standar Codex Alimentarius Commission, badan pangan dunia di bawah PBB.
- Hingga kini, World Health Organization (WHO) maupun lembaga riset internasional belum pernah menyatakan stevia berbahaya jika dikonsumsi sesuai aturan.
Isu Diabetes dan Obesitas
Prof Nuri menjelaskan, risiko diabetes lebih banyak terkait dengan pola makan berlebih dan konsumsi kalori tinggi, bukan langsung dari stevia.
“Pemanis alami seperti stevia tidak memberi sensasi manis utuh seperti gula, sehingga kadang orang mencari tambahan makanan lain. Akumulasi kalori itulah yang memicu obesitas dan diabetes,” jelasnya.
Isu Kanker
Klaim stevia menyebabkan kanker disebut terlalu dini. Menurut Prof Nuri, hubungan pemanis dengan kanker masih sebatas hipotesis.
Belum ada bukti ilmiah yang kuat maupun pengakuan resmi internasional.
- Di Indonesia, penggunaannya telah diregulasi oleh BPOM dan mengikuti standar Codex Alimentarius Commission, badan pangan dunia di bawah PBB.
- Hingga kini, World Health Organization (WHO) maupun lembaga riset internasional belum pernah menyatakan stevia berbahaya jika dikonsumsi sesuai aturan.
Isu Diabetes dan Obesitas
Prof Nuri menjelaskan, risiko diabetes lebih banyak terkait dengan pola makan berlebih dan konsumsi kalori tinggi, bukan langsung dari stevia.
“Pemanis alami seperti stevia tidak memberi sensasi manis utuh seperti gula, sehingga kadang orang mencari tambahan makanan lain. Akumulasi kalori itulah yang memicu obesitas dan diabetes,” jelasnya.
Isu Kanker
Klaim stevia menyebabkan kanker disebut terlalu dini. Menurut Prof Nuri, hubungan pemanis dengan kanker masih sebatas hipotesis.
Belum ada bukti ilmiah yang kuat maupun pengakuan resmi internasional.
(GFD-2025-29062) [SALAH] Prabowo akan Bubarkan DPR Jika Tidak Mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset
Sumber: FacebookTanggal publish: 16/09/2025
Berita
Beredar sebuah video [arsip] oleh akun Facebook “Dien Khanheza” pada Minggu (07/09/2025). Dalam video itu terdapat narasi:
“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor,, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR ”
Hingga Jumat (12/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 151 ribu tayangan, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.
“Jika DPR tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset koruptor,, MAKA PRABOWO TIDAK AKAN SEGAN-SEGAN MEMBUBARKAN DPR ”
Hingga Jumat (12/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 151 ribu tayangan, dibagikan 58 kali, disukai 1.091 kali, dan menuai 386 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” ke mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.
Penelusuran mengarah kepada pemberitaan kompas.com yang sudah memverifikasi bahwa klaim tersebut hoaks. Prabowo memang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong agar aturan tersebut segera disahkan, namun berdasarkan Pasal 7C UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden tidak dapat membubarkan DPR karena kedudukan keduanya setara, dan DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. Pembubaran DPR sangat tidak mungkin dilakukan kecuali melalui perubahan konstitusi (amandemen UUD 1945), suatu proses yang sangat sulit karena memerlukan persetujuan nasional yang sangat ketat.
Penelusuran mengarah kepada pemberitaan kompas.com yang sudah memverifikasi bahwa klaim tersebut hoaks. Prabowo memang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan mendorong agar aturan tersebut segera disahkan, namun berdasarkan Pasal 7C UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden tidak dapat membubarkan DPR karena kedudukan keduanya setara, dan DPR dipilih secara langsung oleh rakyat. Pembubaran DPR sangat tidak mungkin dilakukan kecuali melalui perubahan konstitusi (amandemen UUD 1945), suatu proses yang sangat sulit karena memerlukan persetujuan nasional yang sangat ketat.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “Prabowo akan bubarkan DPR jika tidak mengesahkan undang-undang perampasan aset” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
Rujukan
- https://www.tempo.co/politik/prabowo-dukung-ruu-perampasan-aset-enak-aja-udah-korupsi-masih-pegang-aset-1304728
- https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/03/13/163600782/-hoaks-prabowo-bubarkan-dpr-jika-ruu-perampasan-aset-tidak-disahkan
- https://m.kumparan.com/sejarah-dan-sosial/apakah-presiden-bisa-membubarkan-dpr-ini-jawabannya-25V5yMJA8Yr
- https://www.kompas.com/skola/read/2025/09/03/170000569/apakah-presiden-bisa-membubarkan-dpr-ini-penjelasannya?
- https://www.facebook.com/share/r/1BC7UPC4gh/
- https://archive.ph/wip/dZzf7
- https://www.facebook.com/share/1LidggC6qF/
(GFD-2025-29061) [SALAH] Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
Sumber: FacebookTanggal publish: 16/09/2025
Berita
Beredar sebuah video [arsip] oleh akun Facebook “Arief amn” pada Sabtu (06/09/2025). Dalam video itu terdapat narasi:
“Ini baru sesuai keinginan rakyat. Undang-undang perampasan aset telah disahkan jendral Prabowo. Ini yang diinginkan rakyatmu pak”
Hingga Kamis (11/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 108 ribu tayangan, dibagikan 413 kali, disukai lebih dari 5,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 559 komentar.
“Ini baru sesuai keinginan rakyat. Undang-undang perampasan aset telah disahkan jendral Prabowo. Ini yang diinginkan rakyatmu pak”
Hingga Kamis (11/09/2025), unggahan tersebut telah mendapatkan 108 ribu tayangan, dibagikan 413 kali, disukai lebih dari 5,9 ribu kali, dan menuai lebih dari 559 komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” di mesin pencari Google. Hasilnya, penelusuran mengarah pada pemberitaan mengenai dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset, namun tidak ditemukan pemberitaan dari media kredibel yang membenarkan klaim.
Selanjutnya, dilakukan penelusuran lebih lanjut dengan memasukkan kata kunci “proses pengesahan undang-undang di Indonesia”
Hasilnya, penelusuran mengarah kepada informasi bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 20 ayat (2), rancangan undang-undang harus dibahas “bersama” antara DPR dan presiden untuk memperoleh persetujuan “bersama” pula sebelum kemudian disahkan. Pembuatan dan pengesahan undang-undang di Indonesia merupakan kewenangan bersama DPR RI dan Presiden.
Selanjutnya, dilakukan penelusuran lebih lanjut dengan memasukkan kata kunci “proses pengesahan undang-undang di Indonesia”
Hasilnya, penelusuran mengarah kepada informasi bahwa berdasarkan UUD 1945 pasal 20 ayat (2), rancangan undang-undang harus dibahas “bersama” antara DPR dan presiden untuk memperoleh persetujuan “bersama” pula sebelum kemudian disahkan. Pembuatan dan pengesahan undang-undang di Indonesia merupakan kewenangan bersama DPR RI dan Presiden.
Kesimpulan
Unggahan video berisi klaim “undang-undang perampasan aset disahkan Prabowo” adalah konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
(Ditulis oleh Desta Ardiansyah)
Rujukan
- https://www.hukumonline.com/berita/a/ruu-perampasan-aset-didukung-presiden--bagaimana-nasibnya-lt6814af6d2318c
- https://www.tempo.co/politik/prabowo-dukung-ruu-perampasan-aset-enak-aja-udah-korupsi-masih-pegang-aset-1304728
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-pembentukan-undang-undang-di-indonesia-lt506c3ff06682e/
- https://www.facebook.com/share/r/15xQPsyqvN/
- https://archive.ph/iz9CJ
- https://www.facebook.com/share/17AYnrXQf1/
(GFD-2025-29060) [PENIPUAN] Tautan “Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 16/09/2025
Berita
Pada Minggu (14/9/2025) akun Facebook “lowongan kerja” membagikan tautan [arsip] disertai narasi :
“Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi.”
Hingga Selasa (16/9/2025) unggahan mendapat 195 tanda suka dan belasan komentar.
“Pemerintah resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 untuk beberapa instansi.”
Hingga Selasa (16/9/2025) unggahan mendapat 195 tanda suka dan belasan komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025” ke mesin pencarian Google. Penelusuran mengarah ke pemberitaan kompas.com “Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Gajinya”.
Berdasarkan laporan yang tayang Kamis (11/9/2025) itu diketahui kalau pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 hanya dapat dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Adapun pendaftaran diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS/PPPK di tahun sebelumnya.
TurnBackHoax kemudian mengakses tautan yang dibagikan akun Facebook “lowongan kerja”. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi, warganet justru diminta mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon.
Berdasarkan laporan yang tayang Kamis (11/9/2025) itu diketahui kalau pendaftaran PPPK paruh waktu 2025 hanya dapat dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Adapun pendaftaran diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi CPNS/PPPK di tahun sebelumnya.
TurnBackHoax kemudian mengakses tautan yang dibagikan akun Facebook “lowongan kerja”. Diketahui, tautan tidak mengarah ke laman resmi, warganet justru diminta mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon.
Kesimpulan
Unggahan berisi tautan “pendaftaran PPPK paruh waktu 2025” merupakan konten tiruan (impostor content).
Rujukan
- http[kompas.com] Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Gajinya
- https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/09/11/103000988/pendaftaran-pppk-paruh-waktu-2025-dibuka-ini-cara-daftar-syarat-dan [sscasn.bkn.go.id] Laman resmi Sistem Seleksi Calon ASN
- http://sscasn.bkn.go.id
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122094696993032412&id=61580972361914 (unggahan akun Facebook “lowongan kerja”)
- https://archive.ph/wip/0rFYw (arsip unggahan akun Facebook “lowongan kerja”)
Halaman: 433/7054





