• (GFD-2020-5248) [SALAH] Akun Facebook Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/10/2020

    Berita

    Beredar di media sosial Facebook sejumlah akun mengatasnamakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

    Hasil Cek Fakta

    “Semua akun tersebut adalah palsu. Akun Instagram @arinal_djunaidi merupakan satu-satunya sosial media yang dikelola oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.” Seperti yang tertera diakun Instagram @pemprov.lampung.

    Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk waspada apabila ada akun media sosial mengatasnamakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bahkan meminta sesuatu.

    Berdasarkan klarifikasi tersebut, akun Facebook yang mengatasnamakan Gubernur Lampung dapat dikatakan akun palsu. Oleh karena itu, informasi mengenai akun tersebut termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5247) [SALAH] Para Brimob Dari Berbagai Penjuru Indonesia Didatangkan ke Jakarta Hanya Untuk Memerangi Rakyatnya

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/10/2020

    Berita

    Melalui media sosial Facebook, pemilik akun Ry Chandra mengunggah sebuah foto yang memvisualisasikan anggota Polri yang memenuhi jalan di Jakarta. Unggahan dari pemilik akun Facebook Ry Chandra tersebut telah dibagikan 191 kali, menuai sebanyak 383 komentar dan 642 like dari pengguna facebook lainnya.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencarian gambar milik Google, terkait dengan konten yang di tampilkan dalam unggahan tersebut diketahui tidak mewakili konteks yang diberitakan. Foto pada unggahan tersebut diketahui merupakan cuplikan dari video aksi para anggota Brimob Polri setahun yang lalu yang memenuhi jalan di Jakarta saat menyuarakan yel-yel semangat yang berkobar-kobar dalam pengamanan aksi demo penolakan hasil penghitungan suara pemilihan Presiden Indonesia 21 dan 22 Mei 2019 lalu.

    Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim foto aksi anggota Brimob yang memerangi rakyat itu termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5246) [SALAH] “Preman PKI Perjuangan jadi Pam Swakarsa di bawah perlindungan BIN & Polri”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 15/10/2020

    Berita

    Akun Nindy Anggun (fb.com/100056123196988) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:

    “HATI HATI PERJUANGAN KITA DILAPANGAN AKAN DIBENTURKAN DG PAM SWAKARSA
    PKI PERJUANGAN YG DILINDUNGI BIN DAN POLRI… LASKAR ISLAM DAN JAWARA… SIAP TURUN..????.. LINDUNGI RAKYAT YG SEDANG PERJUANGKAN HAK HAK NYA… ALLAHU AKBAR”

    “Awas! Preman PKI Perjuangan jadi Pam Swakarsa di bawah perlindungan BIN & Polri utk sweeping rakyat yg demo Omnibus Law. Laskar Islam bersama jawara & pendekar wajib turun lindungi rakyat dari gangguan siapa pun,” demikian narasi yang tertulis dalam gambar itu. Selain klaim tersebut, gambar ini memuat foto Kapolri Jenderal Idham Azis ketika sedang berbicara di atas sebuah podium. Tercantum pula gambar tangkapan layar judul berita Detik.com yang berbunyi “Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa”.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, klaim bahwa preman PKI Perjuangan jadi Pam Swakarsa di bawah perlindungan BIN & Polri adalah klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa, tidak ada pasal mengenai PKI Perjuangan. Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal.

    Dilansir dari Tempo, anggota Pam Swakarsa yang dibentuk Polri bukan berasal dari PKI Perjuangan. PKI pun telah bubar setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, yang disusul dengan pembantaian besar-besaran terhadap anggota dan simpatisan PKI sepanjang 1966-1967. Pembubaran itu telah dituangkan dalam Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Sejak saat itu, tidak ada lagi aktivitas PKI di Indonesia, termasuk PKI Perjuangan.

    Untuk memeriksa klaim “Pam Swakarsa yang dibentuk Polri berisi PKI Perjuangan”, Tempo mula-mula menelusuri berita Detik.com yang berjudul “Kapolri Terbitkan Aturan Terbaru soal Pam Swakarsa” yang gambar tangkapan layarnya tercantum dalam gambar unggahan akun Nindy Anggun. Berita ini dipublikasikan pada 15 September 2020.

    Menurut berita itu, pada 5 Agustus 2020, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan baru soal Pam Swakarsa melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Pasal 3 berbunyi Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.

    Pam Swakarsa terdiri dari satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Siskamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini terdiri dari pecalang di Bali, Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, siswa Bhayangkara, dan mahasiswa Bhayangkara.

    Rujukan

  • (GFD-2020-5245) [SALAH] Pelayanan Bank BNI Melalui Whatsapp

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 15/10/2020

    Berita

    Beredar pesan Whatsapp bahwa Bank BNI melakukan pelayanan melalui Whatsapp Messenger. Setelah dilakukan penelusuran, terkait dengan nomer whatsapp tersebut kepada pihak Bank BNI diketahui nomor tersebut adalah nomor penipuan yang mengatasnamakan Bank BNI.

    Hasil Cek Fakta

    Dilansir dari bni.emingko.com sampai dengan saat ini customer service bank BNI belum tersedia di layanan pesan instan WhatsApp. Bilamana masyarakat maupun nasabah mendapatkan pesan Whatsapp mengatasnamakan Bank BNI baik untuk informasi produk maupun promo bahkan memenangkan undian berhadiah harap berhati-hati.

    Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim nomor Whatsapp yang mengatasnamakan Bank BNI itu termasuk hoaks dengan kategori konten yang palsu.

    Rujukan