Akun Facebook Ipong Hembing Putra (fb.com/100074701020102) pada 7 Maret 2022 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil disergap sejumlah orang bersenjata api dengan narasi sebagai berikut:
“Lagi macet Di Rampok pakai pistol/senjata api di pasar ikan Penjaringan Jakarta Utara”
(GFD-2022-9387) [SALAH] Video “Lagi macet Di Rampok pakai pistol/senjata api di pasar ikan Penjaringan Jakarta Utara”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/03/2022
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil disergap sejumlah orang bersenjata api yang diklaim sebagai perampokan dengan senjata api di tengah kemacetan di Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan klaim yang salah.
Faktanya bukan perampokan, melainkan penangkapan terduga pelaku narkoba yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Namun akhirnya pengemudi mobil tersebut dibebaskan karena ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan jaringan narkoba.
Dilansir dari Detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan meluruskan informasi yang beredar di media sosial tersebut. Zulpan mengatakan peristiwa tersebut bukan perampokan, melainkan penangkapan pelaku narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 15.20 WIB di Jl Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun pada akhirnya, penumpang dan pengemudi mobil ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan jaringan narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka bukan target yang dimaksud.
“Begitu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman orang-orangnya bersih semua tidak terlibat. (Akhirnya) dibebaskan,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022).
Zulpan menerangkan, terjadi kesalahpahaman antara polisi dengan pengendara mobil itu berawal dari adanya petunjuk berupa alat komunikasi atau ponsel yang digunakan oleh pengendara.
“Polisi memiliki petunjuk sebenarnya. Petunjuknya apa? Bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh mereka di dalam mobil itu sempat ter-record oleh kita itu memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar dia.
Zulpan menyebut, pengendara mobil telah memberikan penjelasan. Pengakuannya, ponsel itu baru saja dibeli di kawasan Tamansari, Jakbar. Terkait kejadian itu, Zulpan memastikan pengendara tidak terlibat dengan target yang dikejar kepolisian. Sementara target yang dimaksud masih dalam perburuan.
Faktanya bukan perampokan, melainkan penangkapan terduga pelaku narkoba yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Namun akhirnya pengemudi mobil tersebut dibebaskan karena ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan jaringan narkoba.
Dilansir dari Detikcom, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan meluruskan informasi yang beredar di media sosial tersebut. Zulpan mengatakan peristiwa tersebut bukan perampokan, melainkan penangkapan pelaku narkoba. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 15.20 WIB di Jl Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Namun pada akhirnya, penumpang dan pengemudi mobil ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan jaringan narkoba. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka bukan target yang dimaksud.
“Begitu dilakukan pemeriksaan dan pendalaman orang-orangnya bersih semua tidak terlibat. (Akhirnya) dibebaskan,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (9/3/2022).
Zulpan menerangkan, terjadi kesalahpahaman antara polisi dengan pengendara mobil itu berawal dari adanya petunjuk berupa alat komunikasi atau ponsel yang digunakan oleh pengendara.
“Polisi memiliki petunjuk sebenarnya. Petunjuknya apa? Bahwa alat komunikasi yang digunakan oleh mereka di dalam mobil itu sempat ter-record oleh kita itu memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar dia.
Zulpan menyebut, pengendara mobil telah memberikan penjelasan. Pengakuannya, ponsel itu baru saja dibeli di kawasan Tamansari, Jakbar. Terkait kejadian itu, Zulpan memastikan pengendara tidak terlibat dengan target yang dikejar kepolisian. Sementara target yang dimaksud masih dalam perburuan.
Kesimpulan
BUKAN perampokan, melainkan penangkapan terduga pelaku narkoba yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Namun akhirnya pengemudi mobil tersebut dibebaskan karena ternyata tidak ada sangkut pautnya dengan jaringan narkoba.
Rujukan
(GFD-2022-9386) [SALAH] Mulai Awal Maret Kominfo Akan Unregistrasi Kartu Paket Jika Tidak Ada Aktivitas Internet 1×24 Jam
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 10/03/2022
Berita
Beredar sebuah informasi dari media sosial Whatsapp yang menyatakan bahwa kartu paket internet yang telah diregistrasi, akan secara otomatis di-unregistrasi apabila tidak ada aktivitas internet selama waktu 1×24 jam. Dalam narasinya, informasi ini diklaim berasal dari kebijakan baru Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Indonesia.
Hasil Cek Fakta
Namun setelah melakukan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan demikian dari Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Sampai awal bulan Maret tahun 2022, belum ada pengumuman resmi yang dapat dilihat di laman Kominfo. Jadi pernyataan bahwa adanya kebijakan unregistrasi kartu paket jika tidak ada aktivitas internet selama 1×24 jam yang dimulai sejak awal bulan Maret, merupakan pernyataan keliru.
Sampai saat ini, terkait dengan unregistrasi kartu hanya akan terjadi jika pengguna membatalkan registrasi atas nomor miliknya. Lain dengan nomor kartu yang diblokir, kebijakan ini dilakukan jika pengguna memakai data yang tidak benar saat meregistrasi nomor, atau tidak dilakukannya pengisian pulsa sampai lewat masa tenggang pada nomor terkait.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyatakan bahwa kartu paket akan otomatis diunregistrasi jika tidak ada aktivitas internet selama 1×24 jam merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Sampai saat ini, terkait dengan unregistrasi kartu hanya akan terjadi jika pengguna membatalkan registrasi atas nomor miliknya. Lain dengan nomor kartu yang diblokir, kebijakan ini dilakukan jika pengguna memakai data yang tidak benar saat meregistrasi nomor, atau tidak dilakukannya pengisian pulsa sampai lewat masa tenggang pada nomor terkait.
Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyatakan bahwa kartu paket akan otomatis diunregistrasi jika tidak ada aktivitas internet selama 1×24 jam merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya sampai awal bulan Maret ini, tidak ada pernyataan demikian dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Faktanya sampai awal bulan Maret ini, tidak ada pernyataan demikian dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Rujukan
(GFD-2022-9385) [SALAH] Presiden Putin Peringati Jokowi Agar Tidak Ikut Campur Masalah Rusia dengan Ukraina
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/03/2022
Berita
Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menampilkan pidato Presiden Rusia, Vladimir Putin. Di dalam unggahan yang disebarkan oleh akun bernama Senandung Azeizza Zhian ini juga menyertakan narasi yang menjelaskan bahwa Presiden Putin secara khusus memperingati Presiden Joko Widodo untuk tidak ikut campur dengan masalah antara Rusia dengan Ukraina. Dalam narasi tersebut juga disampaikan bahwa Presiden Putin meminta Presiden Joko Widodo untuk berfokus pada masalah negara Indonesia seperti masalah minyak goreng langka, BPJS Kesehatan yang diwajibkan untuk berbagai keperluan administrasi, pemaksaan vaksin, dan lain-lain.
pesan putin
pesan putin
Hasil Cek Fakta
Namun setelah dilakukan penelusuran, narasi yang menyatakan bahwa ada peringatan khusus dari Presiden Putin kepada Presiden Joko Widodo (Indonesia) untuk tidak ikut campur dengan masalah antara Rusia dan Ukrania merupakan narasi hoaks. Video yang ada di dalam unggahan merupakan video pidato Presiden Putin yang jika diterjemahkan, memiliki maksud agar negara-negara di dunia tidak mencoba menghentikan serangan Rusia kepada Ukraina. Dalam terjemahan aslinya, Presiden Putin tidak ada memberikan peringatan khusus kepada Presiden Joko Widodo (Indonesia).
Jadi dapat disimpulkan bahwa unggahan yang menyebutkan bahwa Presiden Putin secara khusus memperingati Indonesia agar tidak ikut campur dalam masalah antara Rusia dengan Ukraina merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa unggahan yang menyebutkan bahwa Presiden Putin secara khusus memperingati Indonesia agar tidak ikut campur dalam masalah antara Rusia dengan Ukraina merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Faktanya, dalam pidatonya terkait konflik dengan Ukraina, Presiden Putin tidak ada memperingati Indonesia secara khusus agar tidak ikut campur masalah mereka.
Faktanya, dalam pidatonya terkait konflik dengan Ukraina, Presiden Putin tidak ada memperingati Indonesia secara khusus agar tidak ikut campur masalah mereka.
Rujukan
(GFD-2022-9384) [SALAH] Video “detik detik babi ngepet berubah jadi manusia tertangkap warga”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 10/03/2022
Berita
Akun Facebook Hidup kembali (fb.com/107124854910450) pada 3 Maret 2021 mengunggah sebuah video yang memperlihatkan warga yang berkerumun menyaksikan diduga hewan yang diklaim sebagai babi ngepet dengan narasi sebagai berikut:
“Hikmah kehidupan detik detik b4by n93pet tertangkap warga #spiritual #spirituality #viral”
Di video tersebut juga terdapat narasi: “B4by n93pet tertangkap warga”, “detik detik b4b! n93pet berubah jadi manusia serem !!!”
“Hikmah kehidupan detik detik b4by n93pet tertangkap warga #spiritual #spirituality #viral”
Di video tersebut juga terdapat narasi: “B4by n93pet tertangkap warga”, “detik detik b4b! n93pet berubah jadi manusia serem !!!”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, adanya video yang diklaim sebagai detik-detik babi ngepet berubah menjadi manusia tertangkap oleh warga merupakan konten yang menyesatkan.
Faktanya babi di video itu tidak berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.
Potongan video yang identik, dimuat di video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 9 Mei 2021 dengan judul “Rekayasa Babi Ngepet di Depok Berawal dari Banyak Warga yang Keluhkan Kehilangan Uang”.
Dikutip dari keterangan di video ini, warga Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penangkapan seekor babi yang diduga jelmaan seorang manusia. Kabar babi ngepet yang ditangkap oleh 7 orang di tengah malam ini mengaku diperintahkan seorang warga yang dianggap ahli agama.
Dilansir dari CNN Indonesia, Polres Depok menetapkan Adam Ibrahim sebagai tersangka pada 29 April 2021 karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan dalam kasus ini tersangka sengaja membuat cerita bohong soal babi ngepet hingga akhirnya membuat warga percaya.
Adam Ibrahim sudah mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya. Tapi cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Depok agar percaya isu babi ngepet baru terungkap di pengadilan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang. Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.
Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.
Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.
Setelah babi ditangkap, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.
Akibat perbuatannya ini, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok, Jawa Barat.
Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim PN Depok meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
Faktanya babi di video itu tidak berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.
Potongan video yang identik, dimuat di video yang diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada 9 Mei 2021 dengan judul “Rekayasa Babi Ngepet di Depok Berawal dari Banyak Warga yang Keluhkan Kehilangan Uang”.
Dikutip dari keterangan di video ini, warga Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penangkapan seekor babi yang diduga jelmaan seorang manusia. Kabar babi ngepet yang ditangkap oleh 7 orang di tengah malam ini mengaku diperintahkan seorang warga yang dianggap ahli agama.
Dilansir dari CNN Indonesia, Polres Depok menetapkan Adam Ibrahim sebagai tersangka pada 29 April 2021 karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok. Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan dalam kasus ini tersangka sengaja membuat cerita bohong soal babi ngepet hingga akhirnya membuat warga percaya.
Adam Ibrahim sudah mengaku sengaja menyebarkan isu soal babi ngepet kepada warga di Sawangan, Depok karena ingin terkenal di kampungnya. Tapi cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Depok agar percaya isu babi ngepet baru terungkap di pengadilan.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021). Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang. Dari situ timbullah akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.
Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.
Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 002 RW 004 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.
Jaksa mengatakan babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan arahan Adam Ibrahim.
Setelah babi ditangkap, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.
Akibat perbuatannya ini, Adam Ibrahim divonis 4 tahun penjara terkait kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok, Jawa Barat.
Dalam vonisnya tersebut, majelis hakim PN Depok meyakini terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet.
Kesimpulan
TIDAK berubah jadi manusia. Penangkapan babi di video itu merupakan rekayasa Adam Ibrahim yang sudah divonis 4 tahun penjara pada Desember 2021, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait babi ngepet yang sebenarnya hanyalah babi biasa di Sawangan, Depok pada 27 April 2021.
Rujukan
- https://www.youtube.com/watch?v=tql3rJ2CVh0
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210429133442-12-636404/babi-ngepet-depok-cuma-rekayasa-pelaku-ditangkap-polisi
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210914151919-20-694160/jaksa-ungkap-motif-adam-dalangi-hoaks-babi-ngepet-depok
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211206161928-12-730549/kasus-babi-ngepet-adam-divonis-pn-depok-4-tahun-penjara
Halaman: 4334/6096