• (GFD-2021-6592) [SALAH] Dilarang Mengonsumsi Tape Singkong Usai Divaksin Covid-19

    Sumber: WhatsApp
    Tanggal publish: 26/03/2021

    Berita

    Beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan postingan terkait larangan mengonsumsi tape singkong usai divaksin covid-19. Postingan ini ramai dibagikan sejak pekan lalu.

    Salah satu akun yang mempostingnya adalah bernama Ratih Mayasari. Dia mengunggahnya di Facebook pada 24 Maret 2021.

    Berikut isi postingannya:

    "Info setelah vaksin Covid-19 2021 buat yg ikutan Vaksin.. Gak boleh makan TAPE SINGKONG

    Oh iya, selama 5 bulan tak oleh minum yg mengandung alkohol. Termasuk tape. Ini sangat penting. Krena fungsi vaksin akan hilang total jikalau kita komsumsi alkohol..

    Kabarin ke orang tua tersayang, kerabat tercinta.. Thanks"

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. RA Adaninggar, SP.PD. Ia menjelaskan alkohol memang bisa menganggu kerja sistem imun dan meningkatkan risiko infeksi namun bukan dari tape singkong secara khusus.

    "Postingan tersebut tidak benar, lagipula alkohol yang dimaksud lebih dikaitkan dengan jenis minuman yang kaya polifenol seperti anggur dan bir. Ini pun berkaitan dengan lama seseorang mengonsumsi dan atau jumlah alkohol yang dikonsumsi," ujar dr. Ning, sapaan akrabnya saat dihubungi Kamis (25/3/2021).

    "Memang belum jelas pasti berapa jumlah atau berapa lama konsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan gangguan sistem imun. Namun dari bukti penelitian dikatakan sekitar 14 gelas alkohol per minggu atau lebih dari 5 atau 6 gelas alkohol sekaligus diminum dalam satu waktu, bisa mengganggu sistem imun," katanya menambahkan.

    Meski demikian ia mengingatkan konsumsi alkohol sebaiknya dihindari untuk kesehatan. "Belum ada bukti ilmiah konsumsi alkohol setelah vaksin akan menurunkan kemampuan pembentukan antibodi dari vaksin. Meskipun demikian, konsumsi alkohol memang bukan pola hidup sehat, jadi sebaiknya menghindari atau mengikuti dosis aman yang diperbolehkan."

    Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi Ahli Gizi KONI DKI Jakarta sekaligus APKI Approved Educator, Irtya Qiyamulail. Ia menyebut kandungan alkohol pada tape juga sulit dinilai.

    "Kandungan alkohol pada tape bisa berbeda-beda tergantung dari bahan bakunya, masa simpan, dan juga wadah tempat fermentasi tapenya. Yang jelas pembuatan tape singkong misalnya tidak berfokus pada kadar alkoholnya berbeda dengan pembuatan bir, sehingga sulit sekali untuk mengetahui secara pasti berapa kadar etanol (alkohol) pada tape," ujar Irtya.

    "Terkait bahaya tape seperti memabukkan atau tidak semua kembali lagi pada orang yang mengonsumsinya. Seperti genetik orang tersebut, jenis kelamin, dan juga umur."

    Kesimpulan

    Postingan yang menyebut orang yang telah divaksin covid-19 tidak boleh mengonsumsi tape singkong adalah tidak benar.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6590) [SALAH] Vaksin Berbasis mRna, Dapat Menyebabkan Kanker

    Sumber: artikel
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Sebuah artikel dari media Natural News, mengunggah hasil penelitian terkait mRna. Artikel ini menjelaskan bahwa vaksin berbasis mRna yang saat ini tengah dikembangkan, dapat menginstruksikan sel manusia yang berperan penting dalam menyebabkan kanker untuk semakin berkembang, sementara menonaktifkan protein penekan tumor alami dalam tubuh, yang berfungsi menyelamatkan manusia dari kanker. Artikel ini mengklaim hasil penetiltian berasal dari laboratorium independen yang tidak terikat pada industri farmasi manapun yang memproduksi vaksin.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah dilakukan penelusuran, penjelasan mengenai bahaya vaksin berbasis mRna ternyata keliru. Memorial Sloan Kettering Cancer Center, yang tertulis dalam artikel, mengonfirmasi bahwa klaim tersebut salah dan terjadi kesalahan dalam mengartikan temuan penelitian ini. Temuan ini dibuat tahun 2018, jauh sebelum Covid-19 muncul. Jadi tidak ada kaitannya dengan vaksin.

    Melansir dari media periksa fakta AFP, Brian Lichty, Profesor di Departemen Patologi dan Kedokteran Molekuler di McMaster University, menyatakan bahwa untuk memahami hasil penelitian tersebut, seseorang harus memahami proses transkripsi.

    Lichty menjelaskan bahwa mRna merupakan molekul beruntai tunggal yang melengkapi salah satu untai gen DNA dan memainkan peran penting dalam sintesis protein. “Mesin penerjemah” dalam tubuh mengikat mRNA untuk membaca kode genetiknya dan membuat protein tertentu.

    Dalam kasus leukimia (kanker darah), disebabkan oleh kekacauan proses transkripsi ini, sehingga menghasilkan mRna yang tidak akurat dan protein penekan tumor yang tidak benar. Untuk itu terkait kanker, kesalahan ada pada kekacauan transkripsi, bukan pada mRna.

    Dalam akhir penjelasannya, Lichty mengatakan bahwa vaksin Covid-19 berbasis mRna ini, terdiri dari mRNA yang telah disintesis di fasilitas produksi. Karena mRna sudah dibuat, maka tidak ada peluang terjadinya kesalahan proses transkripsi.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa artikel Natural News yang mengklaim bahwa vaksin berbasis mRna dapat menyebabkan kanker pada tubuh manusia adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6589) [SALAH] Pancaran Radiasi Wifi Berakibat Kanker Darah Pada Anak

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Beredar melalui aplikasi perpesanan Whatsapp, sebuah informasi seorang anak yang masih berusia 3 tahun mengidap kanker darah akibat radiasi yang dihasilkan dari gadget dan wifi. Dalam pesan tersebut diceritakan bahwa anak itu intens bermain gadget dan memiliki wifi di rumahnya.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, Radiasi Wi-Fi tidak memicu kanker, baik bagi orang dewasa maupun anak-anak. Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam situs resminya menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara radiasi tersebut dengan risiko kanker, terutama pada anak-anak. Pernyataan WHO ini juga didukung oleh para ahli dan ilmuwan di seluruh dunia.

    Seorang pakar Fisika dari Drexel University di Amerika Serikat menjelaskan lebih jauh bahwa radiasi Wi-Fi memiliki sifat yang berbeda dengan sinar gamma yang dihasilkan oleh tenaga nuklir atau sinar ultraviolet (UV). Radiasi yang dihasilkan sinar gamma dan sinar UV mampu menyebabkan perubahan DNA atau mutasi genetik dalam tubuh manusia. Mutasi genetik bisa memicu pertumbuhan sel kanker.

    Sementara itu, radiasi Wi-Fi yang dipancarkan gelombang elektromagnetik tidak bisa menyebabkan mutasi genetik, baik pada orang dewasa maupun anak-anak. Itu berarti radiasi Wi-Fi tak bersifat karsinogenik atau menyebabkan penyakit kanker.

    Konsultan Senior dari Parkway Cancer Center Singapura Colin Phipps Diong yang mendalami hematologi juga menjelaskan radiasi wifi tidak ada kaitannya dengan kanker darah.

    “WiFi 4G itu paparan radio frekuensi elektromagnetik antara 1900-2100 MHz. Dan hingga kini tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hubungan antara WiFi dengan kanker darah,” kata Collin.

    Sehingga, klaim mengenai radiasi wifi dapat sebabkan kanker darah termasuk hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6588) [SALAH] “Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surat vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Akun Facebook Neng Faj (fb.com/neng.faj) pada 19 Maret 2021 mengunggah sebuah gambar dnegan narasi sebagai berikut:

    “Bagi yg sudah memiliki paspor, apabila ada yg mendapatkan vaksin Covid 19 baik itu berbayar ataupun gratis dr pemerintah hendaknya mendaftar dengan nama yang sesuai dengan paspor. Terutama bagi yg ingin berangkat umroh ataupun utk travelling dengan tujuan keluar negeri. Hal ini dikarenakan petugas yg memeriksa buku vaksin akan menyesuaikan namanya dengan nama yg tertera dipaspor.”

    Terdapat foto paspor di gambar tersebut, juga narasi “Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surat vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport (jikalau nama kamu di Ktp beda dengan passport). Krn Nanti traveling itu mereka akan check Surat vaccine sesuai Gak dengan nama di passport. Jadi Kalau Nanti pas vaccine bawa both tp minta nama sesuai dengan passport aja,”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya aturan bahwa nama di sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan klaim itu tidak benar. Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes juga menyatakan bahwa belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Hingga kini, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.

    Dilansir dari Tempo.co, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara, klaim itu tidak benar. “Pihak Imigrasi tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut,” kata Arya saat dihubungi pada 24 Maret 2021.

    Menurut Arya, sertifikat vaksinasi Covid-19 bukan merupakan wewenang Ditjen Imigrasi, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk rencana dikeluarkannya kebijakan bahwa sertifikat vaksinasi menggantikan hasil tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. “Terkait sertifikat vaksinasi, domainnya Kemenkes atau Satgas Covid-19,” kata Arya.

    Dilansir dari Bisnis.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Selain itu, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.

    Siti mengaku belum mengetahui apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 akan berpengaruh pada pelaku perjalanan. “Belum ada perubahan untuk pelaku perjalanan,” katanya. Meskipun begitu, masyarakat disarankan untuk tetap menyesuaikan nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sebaiknya sesuai KTP ya,” ujarnya.

    Dikutip dari Liputan6.com, Satgas Covid-19 telah memiliki aturan tentang perjalanan internasional di masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tengang Perjalanan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

    Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, WNA maupun WNI wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam.

    Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh menilai, beredarnya kabar bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor hanya antisipasi yang disampaikan warganet. “Itu tindakan pencegahan dari netizen saja kayaknya,” kata dia.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan, informasi tersebut merupakan isu yang telah dibantah oleh Kemenkumham. Meski demikian, ia mendukung jika ada usulan untuk memberlakukan nama di surat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor. Dengan catatan, lanjut dia, aturan itu harus didukung dengan teknologi tinggi agar tidak mudah dipalsukan oleh segelintir oknum.

    “Saya setuju dengan paspor vaksin diberlakukan, tapi harus benar-benar yang high technology sehingga tidak gampang dipalsukan,” kata dia.

    Rujukan