• (GFD-2021-6588) [SALAH] “Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surat vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Akun Facebook Neng Faj (fb.com/neng.faj) pada 19 Maret 2021 mengunggah sebuah gambar dnegan narasi sebagai berikut:

    “Bagi yg sudah memiliki paspor, apabila ada yg mendapatkan vaksin Covid 19 baik itu berbayar ataupun gratis dr pemerintah hendaknya mendaftar dengan nama yang sesuai dengan paspor. Terutama bagi yg ingin berangkat umroh ataupun utk travelling dengan tujuan keluar negeri. Hal ini dikarenakan petugas yg memeriksa buku vaksin akan menyesuaikan namanya dengan nama yg tertera dipaspor.”

    Terdapat foto paspor di gambar tersebut, juga narasi “Yg vaksin jgn Lupa Kalau bisa sesuaikan Surat vaccine Nanti itu namanya sesuai Passport (jikalau nama kamu di Ktp beda dengan passport). Krn Nanti traveling itu mereka akan check Surat vaccine sesuai Gak dengan nama di passport. Jadi Kalau Nanti pas vaccine bawa both tp minta nama sesuai dengan passport aja,”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya aturan bahwa nama di sertifikat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan klaim itu tidak benar. Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes juga menyatakan bahwa belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Hingga kini, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.

    Dilansir dari Tempo.co, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Arya Pradhana Anggakara, klaim itu tidak benar. “Pihak Imigrasi tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut,” kata Arya saat dihubungi pada 24 Maret 2021.

    Menurut Arya, sertifikat vaksinasi Covid-19 bukan merupakan wewenang Ditjen Imigrasi, melainkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), termasuk rencana dikeluarkannya kebijakan bahwa sertifikat vaksinasi menggantikan hasil tes Covid-19 sebagai syarat untuk melakukan perjalanan. “Terkait sertifikat vaksinasi, domainnya Kemenkes atau Satgas Covid-19,” kata Arya.

    Dilansir dari Bisnis.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hingga saat ini, belum ada perubahan kebijakan apapun untuk pelaku perjalanan. Selain itu, belum ada aturan pemerintah yang meminta penyesuaian nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam paspor.

    Siti mengaku belum mengetahui apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 akan berpengaruh pada pelaku perjalanan. “Belum ada perubahan untuk pelaku perjalanan,” katanya. Meskipun begitu, masyarakat disarankan untuk tetap menyesuaikan nama dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Sebaiknya sesuai KTP ya,” ujarnya.

    Dikutip dari Liputan6.com, Satgas Covid-19 telah memiliki aturan tentang perjalanan internasional di masa pandemi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tengang Perjalanan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

    Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pada saat kedatangan, WNA maupun WNI wajib melaksanakan tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina terpusat selama 5×24 jam.

    Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nur Saleh menilai, beredarnya kabar bahwa nama penerima vaksin di surat vaksinasi harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor hanya antisipasi yang disampaikan warganet. “Itu tindakan pencegahan dari netizen saja kayaknya,” kata dia.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan, informasi tersebut merupakan isu yang telah dibantah oleh Kemenkumham. Meski demikian, ia mendukung jika ada usulan untuk memberlakukan nama di surat vaksin harus sesuai dengan nama di paspor. Dengan catatan, lanjut dia, aturan itu harus didukung dengan teknologi tinggi agar tidak mudah dipalsukan oleh segelintir oknum.

    “Saya setuju dengan paspor vaksin diberlakukan, tapi harus benar-benar yang high technology sehingga tidak gampang dipalsukan,” kata dia.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6587) [SALAH] Video Prediksi NASA tentang Potensi Bahaya Arus Meteor pada Ramadhan 2021

    Sumber: TikTok.com
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Akun TikTok dengan nama pengguna ardan3012_ mengunggah sebuah potongan video mengenai meledaknya meteor di langit Inggris. Unggahan tersebut juga disertai dengan keterangan yang menyatakan bahwa NASA telah memprediksi bahwa Bumi tengah dikelilingi arus meteor yang berpotensi menyebabkan bahaya pada bulan Ramadhan 2021 mendatang.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, video yang digunakan merupakan video berita meledaknya meteor di langit Inggris yang diunggah oleh kanal YouTube tvOneNews pada 2 Maret 2021 dan tidak terdapat klaim mengenai potensi bahaya yang disebabkan oleh arus meteor pada bulan Ramadhan 2021 mendatang.

    Melansir dari Kompas, Peneliti Pusat Sains Antariksa Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Dr. Rhorom Priyatikanto, M.Si. menegaskan bahwa meskipun akan terjadi hujan meteor Lyrid dan Eta Aquariid pada bulan Ramadhan nanti, hujan meteor tersebut akan habis terbakar di lapisan atmosfer, sehingga hanya segelintir serpihan meteor yang jatuh ke muka bumi dan potensi bahaya adalah nihil.

    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun TikTok dengan nama pengguna ardan3012_ tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6586) [SALAH] Akun Telegram Bareksa “BAREKSA_INVESTASILIKUID”

    Sumber: Telegram
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Beredar beberapa akun Telegram Bareksa dengan nama pengguna ‘BAREKSA_INVESTASI LIKUID’ ( https://t.me/bareksa_likuid ) dan ‘BAREKSA_INVESTASI REKSADANA’ ( https://t.me/BIBIT_investasireksadana ). Akun tersebut mengajak untuk bergabung dan melakukan investasi reksadana.

    Hasil Cek Fakta

    Pihak Bareksa melalui akun Twitter resminya, bareksacom, telah menegaskan bahwa akun tersebut adalah palsu. Bareksa hanya memiliki satu akun Telegram resmi, yaitu dengan nama pengguna ‘Bareksa Community’. Lebih lanjut, untuk bergabung dengan grup Telegram Bareksa, pengguna harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi Bareksa dan kemudian akan menerima undangan melalui email resmi Bareksa.

    Dengan demikian, akun Telegram Bareksa dengan nama pengguna ‘BAREKSA_INVESTASI LIKUID’ dan ‘BAREKSA_INVESTASI REKSADANA’ tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Pihak Bareksa melalui akun Twitter resminya, bareksacom, telah menegaskan bahwa akun tersebut adalah palsu. Bareksa hanya memiliki satu akun Telegram resmi, yaitu dengan nama pengguna ‘Bareksa Community’.

    Rujukan

  • (GFD-2021-6585) [SALAH] Lowongan Pekerjaan Pemkot Surabaya

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 25/03/2021

    Berita

    Beredar di Facebook postingan tentang informasi tentang lamaran pekerjaan di Pemkot Surabaya. Postingan tersebut diunggah oleh Moch Djatim Leo pada 19 Maret. Dalam postingan tersebut juga disertakan cara-caranya.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan informasi tersebut hoaks dan bukan berasal dari Pemkot Surabaya.

    Pemkot Surabaya sedang mendata masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Febri, data MBR plus tersebut akan menjadi dasar dan landasan Pemkot Surabaya untuk memberikan intervensi berbentuk pelatihan dan pemberdayaan wirausaha serta pengelolaan aset. Bisa pula dipekerjakan pada perusahaan swasta di Surabaya dan menjadi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya.

    Dengan demikian informasi lowongan pekerjaan di Pemkot Surabaya tidak benar hal tersebut sudah dipastikan oleh Kepala Humas Pemkot Surabaya sehingga masuk dalam kategori konten palsu.

    Rujukan