• (GFD-2025-28159) Hoaks! Surat undangan rekrutmen PT KAI

    Sumber:
    Tanggal publish: 30/07/2025

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) - Beredar undangan seleksi penerimaan karyawan mengatasnamakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

    Undangan digital yang tersebar di layanan berbagi pesan instan WhatsApp ini, di antaranya memuat informasi lokasi, waktu, dan alur pendaftaran bagi peserta.

    Tercantum pula logo perusahaan hingga daftar nama direksi PT KAI dalam surat panggilan kerja tersebut.

    Berikut potongan narasi yang dibubuhkan dalam surat undangan itu:

    "TEMPAT TES: JL Kalimalang Raya No 6E, Duren Sawit, Jakarta Timur, DKI, Indonesia, 13436".

    Namun, apakah undangan rekrutmen PT KAI tersebut resmi?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    PT KAI menegaskan bahwa informasi dalam undangan digital tersebut tidak benar, sebagaimana dimuat berita ANTARA di sini.

    Perusahaan pelat merah di bidang trasportasi ini menyampaikan seluruh proses rekrutmen PT KAI dilakukan secara resmi hanya melalui kanal yang telah ditentukan, yaitu laman rekrutmen.kai.id dan akun media sosial resmi perusahaan.

    PT KAI juga menegaskan tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apa pun selama proses seleksi berlangsung.

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui kanal resmi atau menghubungi layanan pelanggan KAI, apabila menerima informasi yang diragukan kebenarannya.

    "Langkah preventif dan kehati-hatian dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai penipuan yang mencoreng nama baik perusahaan," kata Ixfan.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Surat undangan rekrutmen PT KAI

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • (GFD-2025-28158) [HOAKS] Australia Menyatakan Keluar dari WHO

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di jagat maya, tersiar narasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Australia telah menyatakan keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

    Dalam sebuah video yang disebarkan di media sosial, tampak senator Australia Malcolm Roberts menyampaikan pidato dan pendapatnya.

    Ia bicara bahwa keluarnya Australia dari WHO, Forum Ekonomi Dunia (WEF), dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan menghemat 1 miliar Dollar per tahun.

    Tim Cek Fakta Kompas.com melakukan penelusuran digital dan mendapati bahwa informasi tersebut hoaks. Australia masih bagian dari PBB.

    Informasi Australia menyatakan keluar dari WHO disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.

    Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Kamis (24/7/2025):

    Australia menyatakan keluar dari WHO, tidak ada lagi vaksin buat anak anak di Australia.

    Yang Mulia Presiden RI dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, kapan negeri ini keluar dari WHO?

    Sudah banyak korban imunisasi vaksin, nakesnya aman aman saja. Kemenkes mana peduli sama bayi yang kena kipi nih pak presiden.

    Hasil Cek Fakta

    Malcolm Roberts merupakan senator Australia merupakan sosok kontroversial, karena menyebarkan tudingan tak berdasar seputar pandemi dan organisasi internasional.

    Salah satu videonya serupa dengan klip yang diunggah di kanal YouTube Malcolm Roberts.

    Sebagaimana diwartakan BBC, Roberts yang baru terpilih pada 2016, menggunakan kesempatan pidato pertamanya untuk mempromosikan Brexit dari PBB.

    Roberts dipilih oleh Queensland sebagai anggota partai One Nation yang terkenal anti-imigran.

    Bahkan, ia menyampaikan pada publik bahwa krisis iklim adalah konspirasi global yang diciptakan oleh para bankir yang ingin mendirikan pemerintahan dunia.

    Kemudian, Roberts menuding PBB memanfaatkan narasi krisis iklim untuk meletakkan dasar-dasar bagi pemerintahan global.

    Terkait WHO, ia pernah menyebarkan disinformasi tentang amandemen Regulasi Kesehatan Internasional atau IHR.

    Amandemen IHR disebut sebagai serangan asing yang mengancam kedaulatan negara.

    Pemeriksa Fakta ABC telah membantah narasi tersebut.

    Tidak ada pasal dalam amandemen IHR yang terbukti mengancam kedaulatan negara anggota WHO.

    Meski Roberts kerap menyampaikan pendapat yang menentang organisasi internasional, Australia masih tercatat sebagai negara anggota sejumlah organisasi.

    Australia masih menjadi anggota WHO, WEF, dan PBB.

    Kesimpulan

    Narasi yang mengeklaim Australia menyatakan keluar dari WHO merupakan hoaks.

    Kampanye untuk keluar dari organisasi internasional dikampanyekan oleh senator Australia, Malcolm Roberts.

    Kendati demikian, Australia masih tercatat sebagai anggota WHO, WEF, dan PBB.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28157) [HOAKS] Tautan Saldo E-Wallet Gratis hingga Rp 3,75 Juta dari OVO

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita

    KOMPAS.com - Di media sosial beredar tautan yang diklaim sebagai akses untuk mendapatkan saldo e-wallet dari OVO secara gratis.

    Informasi itu mengatasnamakan promo pengguna lama, dan menawarkan saldo gratis hingga mencapai Rp 3,75 juta.

    Namun, berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan itu palsu. Waspada, ini merupakan modus penipuan.

    Tautan yang diklaim untuk mendapatkan saldo OVO gratis dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini, pada 26 Juli 2025.

    Berikut narasi yang dibagikan:

    PROMO SALDO GRATIS DARI OVO!

    Daftar sekarang dan menangkan saldo OVO hingga Rp3.750.000!

    Semakin lama kamu menggunakan aplikasi OVO, semakin besar saldo yang bisa kamu dapatkan:

    Pengguna 5 bulan = Rp500.000Pengguna 1 tahun = Rp1.000.000Pengguna 2 tahun = Rp2.500.000Pengguna 3 tahun = Rp3.750.000

    GRATIS tanpa biaya!Kesempatan terbatas! Yuk, buruan klaim saldomu!

    Screenshot Hoaks, tautan saldo gratis OVO

    Hasil Cek Fakta

    Tidak ditemukan informasi terkait promosi saldo gratis bagi pengguna lama di laman media sosial resmi OVO, baik di Facebook maupun di Instagram.

    Sementara itu, tautan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut tidak mengarah ke situs resmi OVO dan terindikasi phishing atau pencurian data.

    Situs itu meminta pengunjung memasukkan informasi login ke aplikasi OVO. Awas, jangan memasukkan informasi apa pun ke situs tersebut. 

    Apabila tidak waspada, akun OVO dapat diretas dan saldo di dalamnya dapat dikuasai oleh pelaku kejahatan.

    Dikutip dari situs resmi, OVO telah mengimbau pengguna untuk selalu menjaga keamanan akun. Semua informasi promosi dapat dilihat di aplikasi atau akun media sosial resmi OVO.

    Adapun hal yang perlu diperhatikan pengguna untuk menjaga keamanan akun antara lain:

    Pengguna dapat menghubungi CS OVO melalui nomor 1500 696 atau Help Center di aplikasi/website OVO, apabila menemukan indikasi pengambilalihan akun, seperti:

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tautan yang diklaim untuk mendapatkan saldo OVO gratis merupakan hoaks.

    Tautan itu adalah modus phishing yang mengincar informasi login OVO. Jangan pernah memasukkan informasi apa pun ke situs tersebut.

    Rujukan

  • (GFD-2025-28156) Cek Fakta: Instruksi Kapolri terkait Tarif Tilang

    Sumber:
    Tanggal publish: 29/07/2025

    Berita



    Murianews, Kudus – Beredar sebuah narasi menyebutkan daftar tarif tilang yang disebut merupakan instruksi Kapolri. Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com narasi tersebut merupakan hoaks.



    Narasi tersebut diunggah sejumlah akun Facebook, salah satunya bernama Kristalia IG pada 24 Juli 2025 lalu. Berikut tangkap layar unggahan tersebut:



    Tangkap layar unggahan berisi klaim daftar tarif tilang pelanggar lalu lintas. (Istimewa/Facebook)



    Penelusuran selengkapnya dapat dicek di halaman berikut.

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Murianews.com mencoba menelusuri kebenaran narasi tersebut dengan mengunjungi situs resmi dan sejumlah akun media sosial milik Polri.



    Hasilnya, tidak ditemukan informasi maupun pernyataan resmi terkait daftar tarif tilang sebagaimana yang diklaim akun tersebut.



    Tak ada satu pun sumber resmi dari kepolisian yang mempublikasikan atau membenarkan daftar tersebut.



    Namun, Murianews.com menemukan klaim serupa pernah beredar sejak 2021 dan telah diklarifikasi. Klaim tersebut diketahui merupakan hoaks.



    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah membantah klaim yang sama Juli 2025. Komdigi mengkategorikan klaim itu sebagai hoaks.



    Sejumlah akun media sosial resmi milik kepolisian seperti akun X dan instagram resmi milik Divisi Humas Polri telah membantah klaim itu pada 2020 dan 2021 lalu.



    ”Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun. Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” tulis Divisi Humas Polri, 30 Januari 2021 lalu.



    Diketahui, tarif tilang terhadap pelanggaran lalu lintas tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang disahkan DPR, 22 Juni 2009.



    Ada 14 daftar tilang yang masuk dalam aturan ini, dengan nilai denda dengan kisaran antara Rp 250 ribu hingga Rp1  juta.



    Kesimpulan...

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Murianews.com, narasi tarif tilang yang mencatut nama Polri merupakan disinformasi yang konten bersifat salah dan menyesatkan atau false and misleading content.



    Klaim tersebut adalah narasi lama yang telah beredar sejak beberapa tahun terakhir. Kepolisian sendiri juga telah membantah kebenaran klaim tersebut.



    Hasil pemeriksaan Tim Cek Fakta Murianews.com. (Dok.Murianews)