(GFD-2025-29243) Keliru: Ada Aturan Baru Pembelian BBM di SPBU

Sumber:
Tanggal publish: 25/09/2025

Berita

VIDEO berisi klaim bahwa Pertamina menerapkan aturan baru soal jangka waktu pembelian bahan bakar minyak beredar di X [arsip] dan Instagram. 

Rekaman memperlihatkan antrean panjang sepeda motor di sebuah SPBU. Narasi dalam video menyebut pengisian BBM hanya boleh dilakukan setiap tujuh hari untuk mobil dan empat hari untuk motor. Disebut pula kendaraan yang mati pajak atau tak memiliki surat-surat tidak akan dilayani.



Benarkah Pertamina membuat aturan baru pembelian BBM di SPBU?

Hasil Cek Fakta

Tempo memverifikasi konten itu dengan pencarian gambar terbalik Google dan membandingkannya dengan sumber kredibel. Hasilnya, video yang memperlihatkan antrean pengisian BBM direkam di sebuah SPBU di Kota Balikpapan karena kelangkaan BBM.



Klip itu cocok dengan video yang diunggah akun YouTube Tribunnews edisi 21 Mei 2025 dan akun YouTube Unhas TV juga mengunggah video identik pada 20 Mei 2025.  

Saat itu, Antrean panjang di sejumlah SPBU Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah berlangsung beberapa hari. Kondisi ini muncul karena stok BBM, khususnya Pertamax, kosong sejak Senin, 19 Mei 2025. Demi mendapat BBM, pengendara rela menunggu sejak subuh hingga kehujanan. 

Menurut laporan Kompas.com, antrean terjadi hampir di seluruh SPBU yang masih beroperasi, tak hanya di pusat kota, tetapi juga di kawasan pinggiran seperti Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan.

Area Manager Communication & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangu menjelaskan, kelangkaan terjadi karena distribusi BBM sempat terkendala. “Kami pastikan ketersediaan BBM Pertamax tetap ada, meski distribusinya memang sempat terkendala beberapa hari ini,” ujar Edi dalam siaran pers, Senin, 19 Mei 2025.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, narasi tersebut tidak benar. Menurutnya tidak ada aturan pembatasan jumlah hari dalam pembelian BBM serta larangan bagi penunggak pajak.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial dan selalu cek sumber informasi resmi dari pemerintah dan Pertamina,” kata Fadjar kepada Tempo, 24 September 2025.

Tempo mencatat, pembelian BBM bersubsidi memang resmi dibatasi sejak 1 Oktober 2024. Pengemudi mobil yang menggunakan Pertalite atau solar wajib mendaftarkan diri dan kendaraannya melalui situs resmi PT Pertamina (Persero), subsiditepat.mypertamina.id.

Pilihan Editor: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi

Setelah resmi terdaftar, pengendara akan mendapatkan kode QR yang ditunjukkan setiap kali membeli BBM bersubsidi di seluruh SPBU Pertamina.

Kesimpulan

Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim adanya aturan baru pembelian BBM di SPBU seperti dalam video yang beredar adalah keliru.

Rujukan