Info kur mandiri sktg mengadakan pinjaman online.tanpa harus datang ke cabang yang butuh uang mendesak, modal usaha dil ajukan di pinjaman bank mandiri Alhamdulillah lasung cair yang pemula bisa dibantu Lasung Hubungi nomer whatsApp admin di bio
profil tiktok
(GFD-2024-22073) [PENIPUAN] Pinjaman KUR Mandiri Melalui Nomor Whatsapp di Tiktok
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 23/08/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Ditemukan sebuah unggahan di Tiktok yang mengatasnamakan pihak Bank Mandiri, konten ini berisi tentang pengajuan pinjaman online hanya dengan menghubungi nomor Whatsapp yang berada pada bio profil.
Namun jika kita cek ke akun Tiktok resmi Mandiri (@bankmandiri) maka tidak ditemukan adanya unggahan seperti yang beredar tersebut.
Selain itu terkait pengajuan KUR periode 2024 ini Bank Mandiri belum memberikan informasi apakah dapat diajukan secara online. Melansir dari situs resmi mereka, pihak Mandiri hanya menyarankan untuk mengajukan KUR ke kantor cabang/unit mikro Bank Mandiri terdekat.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan jika unggahan yang beredar di Tiktok tersebut patut diwaspadai sebagai modus penipuan online yang mengatasnamakan Bank Mandiri.
Namun jika kita cek ke akun Tiktok resmi Mandiri (@bankmandiri) maka tidak ditemukan adanya unggahan seperti yang beredar tersebut.
Selain itu terkait pengajuan KUR periode 2024 ini Bank Mandiri belum memberikan informasi apakah dapat diajukan secara online. Melansir dari situs resmi mereka, pihak Mandiri hanya menyarankan untuk mengajukan KUR ke kantor cabang/unit mikro Bank Mandiri terdekat.
Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan jika unggahan yang beredar di Tiktok tersebut patut diwaspadai sebagai modus penipuan online yang mengatasnamakan Bank Mandiri.
Kesimpulan
Tidak benar adanya sebuah akun Tiktok yang mengatasnamakan Bank Mandiri. Akun tersebut dapat diwaspadai sebagai media untuk melakukan penipuan online.
Rujukan
(GFD-2024-22072) Hoaks KBRI Singapura Berikan Program Bantuan Dana Pekerja Migran
Sumber:Tanggal publish: 23/08/2024
Berita
tirto.id - Beredar di media sosial, informasi mengenai pemberian program bantuan dana untuk pekerja migran Indonesia di Singapura yang mengatasnamakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Klaim tersebut diunggah oleh akun bernama “Bantuan Khusus KBRI Singapore” pada Jumat (2/8/2024) dan “KBRI Singapura” pada Selasa (13/8/2024). Narasi dalam kedua unggahan tersebut menyebut bahwa KBRI Singapura memberikan bantuan dana gratis bagi pekerja migran Indonesia di Singapura, dengan nama program “Indonesia Peduli Sesama”.
Tidak disebutkan berapa nominal dana bantuan yang akan diberikan tersebut. Namun, para pekerja migran Indonesia yang berada di Singapura diminta untuk mendaftar melalui tautan yang disediakan dalam unggahan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut bunyi keterangan takarir salah satu unggahan tersebut:
“Bulang kemerdekaan negara Indonesia tercinta. Bagi TKI/TKW yang ada di Singapura Belum Menerima Bantuan Program Indonesia, KITA PEDULI BERSAMA. Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Mendapatkan Dana Bantuan Dari Program Indonesia Peduli Bersama Secara GRATIS. KITA PEDULI BERSAMA KBRI”
Sepanjang Selasa (13/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama 10 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 42 tanda suka, 19 komentar dan telah sekali dibagikan.
Berdasarkan penelusuran di kolom komentar, nampak beberapa warganet yang mengaku tertarik untuk mendapatkan program bantuan dana tersebut. Namun, ada juga warganet yang nampak mempertanyakan kebenaran informasi bantuan dana ini.
Lantas, benarkah KBRI Singapura menyelenggarakan program bantuan dana bagi para pekerja migran Indonesia di Singapura?
Klaim tersebut diunggah oleh akun bernama “Bantuan Khusus KBRI Singapore” pada Jumat (2/8/2024) dan “KBRI Singapura” pada Selasa (13/8/2024). Narasi dalam kedua unggahan tersebut menyebut bahwa KBRI Singapura memberikan bantuan dana gratis bagi pekerja migran Indonesia di Singapura, dengan nama program “Indonesia Peduli Sesama”.
Tidak disebutkan berapa nominal dana bantuan yang akan diberikan tersebut. Namun, para pekerja migran Indonesia yang berada di Singapura diminta untuk mendaftar melalui tautan yang disediakan dalam unggahan agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut bunyi keterangan takarir salah satu unggahan tersebut:
“Bulang kemerdekaan negara Indonesia tercinta. Bagi TKI/TKW yang ada di Singapura Belum Menerima Bantuan Program Indonesia, KITA PEDULI BERSAMA. Segera Daftarkan Diri Anda Untuk Mendapatkan Dana Bantuan Dari Program Indonesia Peduli Bersama Secara GRATIS. KITA PEDULI BERSAMA KBRI”
Sepanjang Selasa (13/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama 10 hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 42 tanda suka, 19 komentar dan telah sekali dibagikan.
Berdasarkan penelusuran di kolom komentar, nampak beberapa warganet yang mengaku tertarik untuk mendapatkan program bantuan dana tersebut. Namun, ada juga warganet yang nampak mempertanyakan kebenaran informasi bantuan dana ini.
Lantas, benarkah KBRI Singapura menyelenggarakan program bantuan dana bagi para pekerja migran Indonesia di Singapura?
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, kami melakukan penelusuran dengan mengamati kedua akun pengunggah klaim tersebut. Kedua akun tersebut diketahui mencatut nama KBRI Singapura dalam akun profilnya, namun terlihat ada beberapa kejanggalan yang terlihat.
Pertama, kedua akun tersebut memiliki jumlah pengikut yang sangat sedikit. Lebih lanjut, ketika ditelusuri, kedua akun tersebut hanya mengunggah unggahan soal program bantuan dana ini. Tidak ada unggahan berisi informasi lain dalam akun tersebut.
Kemudian, dilihat dari laman transparansi halaman di Facebook, kedua akun tersebut diketahui merupakan akun yang baru dibuat. Akun pertama dibuat pada tanggal 24 Juli 2024 dan akun kedua dibuuat pada tanggal 2 Agustus 2024.
Untuk memastikan kebenaran terkait klaim ini kami melanjutkan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Indonesia Embassy Singapore” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami menemukan bahwa kedua akun pengunggah klaim bantuan dana tersebut merupakan akun palsu dan bukan milik KBRI Singapura.
Akun Facebook resmi KBRI Singapura bernama “Indonesian Embassy Singapore” dan memiliki total 64 ribu pengikut. Sementara itu, akun Instagram dan X resmi KBRI Singapura memiliki nama @kbrisingapura. Semua akun media sosial milik KBRI Singapura tersebut memiliki centang biru, tanda sudah terverifikasi resmi.
Dalam salah satu unggahannya di laman Facebook, pada Rabu (24/7/2024), KBRI Singapura memastikan bahwa informasi program pemberian dana kepada pekerja migran Indonesia di Singapura adalah hoaks.
“Telah beredar akun palsu mengatasnamakan KBRI Singapura dan menyebarkan berita mengenai pemberian dana bantuan. KBRI Singapura tidak menyelenggarakan pemberian dana sebagaimana diedarkan oleh akun palsu tersebut,” tulis KBRI Singapura dalam unggahan tersebut.
KBRI Singapura meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan dengan iming-iming bantuan atau sejenisnya. Instansi tersebut meminta masyarakat untuk segera melakukan konfirmasi dan melapor ke KBRI Singapura jika menerima hal semacam tersebut.
Masyarakat bisa menghubungi KBRI Singapura melalui email resmi singapura.kbri@kemlu.go.id, saluran pesan resmi +65 9648 0017 atau media sosial resmi yang telah tercantum diatas.
Pertama, kedua akun tersebut memiliki jumlah pengikut yang sangat sedikit. Lebih lanjut, ketika ditelusuri, kedua akun tersebut hanya mengunggah unggahan soal program bantuan dana ini. Tidak ada unggahan berisi informasi lain dalam akun tersebut.
Kemudian, dilihat dari laman transparansi halaman di Facebook, kedua akun tersebut diketahui merupakan akun yang baru dibuat. Akun pertama dibuat pada tanggal 24 Juli 2024 dan akun kedua dibuuat pada tanggal 2 Agustus 2024.
Untuk memastikan kebenaran terkait klaim ini kami melanjutkan penelusuran dengan memasukan kata kunci “Indonesia Embassy Singapore” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami menemukan bahwa kedua akun pengunggah klaim bantuan dana tersebut merupakan akun palsu dan bukan milik KBRI Singapura.
Akun Facebook resmi KBRI Singapura bernama “Indonesian Embassy Singapore” dan memiliki total 64 ribu pengikut. Sementara itu, akun Instagram dan X resmi KBRI Singapura memiliki nama @kbrisingapura. Semua akun media sosial milik KBRI Singapura tersebut memiliki centang biru, tanda sudah terverifikasi resmi.
Dalam salah satu unggahannya di laman Facebook, pada Rabu (24/7/2024), KBRI Singapura memastikan bahwa informasi program pemberian dana kepada pekerja migran Indonesia di Singapura adalah hoaks.
“Telah beredar akun palsu mengatasnamakan KBRI Singapura dan menyebarkan berita mengenai pemberian dana bantuan. KBRI Singapura tidak menyelenggarakan pemberian dana sebagaimana diedarkan oleh akun palsu tersebut,” tulis KBRI Singapura dalam unggahan tersebut.
KBRI Singapura meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap modus penipuan dengan iming-iming bantuan atau sejenisnya. Instansi tersebut meminta masyarakat untuk segera melakukan konfirmasi dan melapor ke KBRI Singapura jika menerima hal semacam tersebut.
Masyarakat bisa menghubungi KBRI Singapura melalui email resmi singapura.kbri@kemlu.go.id, saluran pesan resmi +65 9648 0017 atau media sosial resmi yang telah tercantum diatas.
Kesimpulan
Hasi penelusuran fakta menunjukan, informasi soal program bantuan dana mengatasnamakan KBRI Singapura kepada pekerja migran Indonesia di Singapura bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Akun pengunggah klaim tersebut merupakan akun palsu dan bukan merupakan akun resmi milik KBRI Singapura. KBRI Singapura sendiri memastikan tidak menyelenggarakan pemberian dana sebagaimana diedarkan oleh akun palsu tersebut.
Akun pengunggah klaim tersebut merupakan akun palsu dan bukan merupakan akun resmi milik KBRI Singapura. KBRI Singapura sendiri memastikan tidak menyelenggarakan pemberian dana sebagaimana diedarkan oleh akun palsu tersebut.
Rujukan
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122099912852448871&id=61563466146516
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=122107868156449232&id=61563476964674
- https://www.facebook.com/kbrisingapura/?locale=id_ID
- https://www.instagram.com/kbrisingapura/?hl=en
- https://x.com/kbrisingapura?lang=en
- https://www.facebook.com/story.php?story_fbid=804460191863761&id=100068993611146&mibextid=qi2Omg&rdid=FlxSDNFuMgAegqou
(GFD-2024-22071) Hoaks, Komentar Warga Dayak Soal Larangan Hijab Paskibraka
Sumber:Tanggal publish: 23/08/2024
Berita
tirto.id - Polemik aturan diskriminatif Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait pelarangan penggunaan hijab bagi para anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sempat menjadi sorotan publik.
Mengutip laporan Tirto, hal ini merespons aduan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menemukan ada indikasi tekanan kepada 18 Paskibraka yang melepas hijabnya agar tampil seragam dengan anggota lain pada momen pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (14/8/2024), di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai informasi, aturan terkait pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka itu tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Dalam dokumen lembar syarat Paskibraka yang didapat oleh Tirto, contoh tata pakaian dalam lampiran syarat memang tidak terdapat opsi gambar mengenakan hijab. Pada gambar lampiran terkait persyaratan tata pakaian Paskibraka perempuan, hanya terdapat contoh pakaian tanpa hijab.
Menanggapi ramai pro dan kontra publik terkait aturan ini, BPIP akhirnya mencabut ketentuan pelepasan hijab pada anggota Paskibraka. Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun meminta maaf atas polemik yang terjadi sekaligus memastikan Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya, dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu kota Nusantara.
Di tengah ramai perbincangan dan pro kontra masyarakat soal isu ini, beredar di media sosial unggahan yang diklaim komentar warga Dayak soal polemik aturan pelarangan hijab bagi Paskibraka tersebut.
Narasi tersebut disebar dalam bentuk tangkapan layar artikel berita. Narasi dalam judul artikel menyebut warga Dayak sebut bahwa aturan pelarangan hijab bagi Paskibraka tidak perlu diperdebatkan, karena mereka hanya melepas hijab, bukan celana.
Berikut narasi judul dalam artikel pemberitaan tersebut:
“Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan"
Dalam tangkapan layar tersebut nampak juga potret dua orang perempuan yang sedang mengenakan pakaian tradisional Dayak. Terdapat juga keterangan waktu unggah artikel tersebut yaitu Minggu (15/8/2014), pukul 20:30 WIB.
Unggahan ini ditemukan di sejumlah platform media sosial seperti Threads dan Facebook. Di Threads, narasi ini diunggah oleh akun “em.enha” pada Minggu (18/8/2024) dan “aqilahwood21” pada Selasa (20/8/2024). Sementara itu, di Facebook, narasi ini diunggah oleh akun “Resep Mama Fendel” pada Minggu (18/8/2024).
Berdasarkan pantauan kami, unggahan ini pun cukup ramai memantik perhatian masyarakat. Di Threads, sepanjang Minggu (18/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama lima hari tersebar unggahan ini telah memperoleh 776 tanda suka, 916 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 47 kali.
Sementara di Facebook, sepanjang Minggu (18/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama lima hari tersebar, unggahan ini telah memperoleh 2,1 ribu tanda suka, 2,2 ribu komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 34 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Mengutip laporan Tirto, hal ini merespons aduan Purna Paskibraka Indonesia (PPI) yang menemukan ada indikasi tekanan kepada 18 Paskibraka yang melepas hijabnya agar tampil seragam dengan anggota lain pada momen pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (14/8/2024), di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sebagai informasi, aturan terkait pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka itu tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Dalam dokumen lembar syarat Paskibraka yang didapat oleh Tirto, contoh tata pakaian dalam lampiran syarat memang tidak terdapat opsi gambar mengenakan hijab. Pada gambar lampiran terkait persyaratan tata pakaian Paskibraka perempuan, hanya terdapat contoh pakaian tanpa hijab.
Menanggapi ramai pro dan kontra publik terkait aturan ini, BPIP akhirnya mencabut ketentuan pelepasan hijab pada anggota Paskibraka. Kepala BPIP Yudian Wahyudi pun meminta maaf atas polemik yang terjadi sekaligus memastikan Paskibraka putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya, dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu kota Nusantara.
Di tengah ramai perbincangan dan pro kontra masyarakat soal isu ini, beredar di media sosial unggahan yang diklaim komentar warga Dayak soal polemik aturan pelarangan hijab bagi Paskibraka tersebut.
Narasi tersebut disebar dalam bentuk tangkapan layar artikel berita. Narasi dalam judul artikel menyebut warga Dayak sebut bahwa aturan pelarangan hijab bagi Paskibraka tidak perlu diperdebatkan, karena mereka hanya melepas hijab, bukan celana.
Berikut narasi judul dalam artikel pemberitaan tersebut:
“Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan"
Dalam tangkapan layar tersebut nampak juga potret dua orang perempuan yang sedang mengenakan pakaian tradisional Dayak. Terdapat juga keterangan waktu unggah artikel tersebut yaitu Minggu (15/8/2014), pukul 20:30 WIB.
Unggahan ini ditemukan di sejumlah platform media sosial seperti Threads dan Facebook. Di Threads, narasi ini diunggah oleh akun “em.enha” pada Minggu (18/8/2024) dan “aqilahwood21” pada Selasa (20/8/2024). Sementara itu, di Facebook, narasi ini diunggah oleh akun “Resep Mama Fendel” pada Minggu (18/8/2024).
Berdasarkan pantauan kami, unggahan ini pun cukup ramai memantik perhatian masyarakat. Di Threads, sepanjang Minggu (18/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama lima hari tersebar unggahan ini telah memperoleh 776 tanda suka, 916 komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 47 kali.
Sementara di Facebook, sepanjang Minggu (18/8/2024) hingga Jumat (23/8/2024) atau selama lima hari tersebar, unggahan ini telah memperoleh 2,1 ribu tanda suka, 2,2 ribu komentar, dan telah dibagikan ulang sebanyak 34 kali.
Lantas, bagaimana kebenaran informasi tersebut?
Hasil Cek Fakta
Pertama-tama, kami mengamati tangkapan layar pemberitaan yang disertakan dalam unggahan. Kami melihat ada kejanggalan di keterangan waktu unggah artikel tersebut yaitu yaitu Minggu (15/8/2014) pukul 20:30 WIB. Sementara, polemik pelarangan aturan hijab pada Paskibraka baru terjadi baru-baru ini yaitu pada bulan Agustus 2024.
Penelusuran dilanjutkan dengan memasukan kata kunci judul artikel berita tersebut “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan" ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun artikel berita dengan judul tersebut di semua media.
Selanjutnya, dengan menggunakan perangkat reverse image search di Google Images, kami juga memeriksa keaslian dalam foto yang tertera dalam artikel berita tersebut.
Hasil penelusuran mengarahkan kami ke foto yang diunggah oleh Tribunnews yang dipublikasikan pada Minggu (15/6/2014). Kami menemukan ada kesamaan foto antara foto yang tertera dalam klaim unggahan dan foto yang lebih dulu diunggah oleh Tribunnews pada tahun 2014 tersebut.
Konteks asli foto tersebut adalah potret dua perempuan perwakilan warga Dayak Kalimantan, yang sedang mengenakan berpakaian tradisional saat acara car free day, di sekitar bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/6/2014). Acara ini adalah dalam rangka mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden kala itu.
Foto asli yang memperlihatkan potret dua orang wanita memakai pakaian tradisional Dayak berasal dari artikel Tribunnews berjudul “Warga Dayak Dukung Jokowi-JK” pada Minggu (15/6/2014).
Tangkapan layar artikel tersebut kemudian disunting dan dimanipulasi dengan judul “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan" untuk menambahkan konteks yang keliru.
Terkait klaim ini, kami juga menemukan artikel di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa artikel berjudul “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan", seperti yang tersebar di media sosial, adalah hoaks.
Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun adanya komentar atau pernyataan dari warga Dayak ataupun perwakilan warga Dayak terkait aturan pelarangan hijab seperti yang tertulis dalam klaim unggahan.
Penelusuran dilanjutkan dengan memasukan kata kunci judul artikel berita tersebut “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan" ke mesin pencarian Google. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun artikel berita dengan judul tersebut di semua media.
Selanjutnya, dengan menggunakan perangkat reverse image search di Google Images, kami juga memeriksa keaslian dalam foto yang tertera dalam artikel berita tersebut.
Hasil penelusuran mengarahkan kami ke foto yang diunggah oleh Tribunnews yang dipublikasikan pada Minggu (15/6/2014). Kami menemukan ada kesamaan foto antara foto yang tertera dalam klaim unggahan dan foto yang lebih dulu diunggah oleh Tribunnews pada tahun 2014 tersebut.
Konteks asli foto tersebut adalah potret dua perempuan perwakilan warga Dayak Kalimantan, yang sedang mengenakan berpakaian tradisional saat acara car free day, di sekitar bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (15/6/2014). Acara ini adalah dalam rangka mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden kala itu.
Foto asli yang memperlihatkan potret dua orang wanita memakai pakaian tradisional Dayak berasal dari artikel Tribunnews berjudul “Warga Dayak Dukung Jokowi-JK” pada Minggu (15/6/2014).
Tangkapan layar artikel tersebut kemudian disunting dan dimanipulasi dengan judul “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan" untuk menambahkan konteks yang keliru.
Terkait klaim ini, kami juga menemukan artikel di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahwa artikel berjudul “Warga Dayak Sebut: Peserta Putri Paskibraka Hanya Melepas Hijab bukan lepas Celana, Jadi Tidak Usah di Perdebatkan", seperti yang tersebar di media sosial, adalah hoaks.
Lebih lanjut, kami juga tidak menemukan satupun adanya komentar atau pernyataan dari warga Dayak ataupun perwakilan warga Dayak terkait aturan pelarangan hijab seperti yang tertulis dalam klaim unggahan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tangkapan layar artikel berita soal komentar warga Dayak terkait aturan pelarangan hijab merupakan hasil manipulasi foto (altered photo).
Tidak ditemukan artikel asli dengan judul berita tersebut di situs berita manapun. Foto yang digunakan dalam artikel klaim tersebut merupakan foto yang berasal dari artikel Tribunnews berjudul “Warga Dayak Dukung Jokowi-JK” pada Minggu (15/6/2014) dan sama sekali tidak terkait dengan konteks klaim.
Tidak ditemukan artikel asli dengan judul berita tersebut di situs berita manapun. Foto yang digunakan dalam artikel klaim tersebut merupakan foto yang berasal dari artikel Tribunnews berjudul “Warga Dayak Dukung Jokowi-JK” pada Minggu (15/6/2014) dan sama sekali tidak terkait dengan konteks klaim.
Rujukan
- https://tirto.id/duduk-perkara-aturan-diskriminatif-bpip-soal-hijab-paskibraka-g2JQ
- https://tirto.id/bpip-minta-maaf-cabut-aturan-wajib-lepas-hijab-bagi-paskibraka-g2JA
- https://www.threads.net/@em.enha/post/C-zU-C_P04y?fbclid=IwY2xjawEzZiRleHRuA2FlbQIxMAABHaqoGCYncPp0m-KvGixRiGVTBXAUSe4jheOjGJcwP5YPt434-0al309Pgg_aem_UjvX8LowdfRpBKjDXWUujQ
- https://www.threads.net/@aqilahwood21/post/C-4WuRohqlh?fbclid=IwY2xjawE0ushleHRuA2FlbQIxMAABHW9ApTIi1v2gl4wRwT9yWbPk5xlkselFuIpWbdAMwp_GYHnO52CY0IrfSg_aem_DxPZQM8h_sAQC-GO7vqwLA
- https://www.facebook.com/photo/?fbid=122172389912211537&set=a.122136400856211537
- https://tribunnews.com/images/editorial/view/1204522/warga-dayak-dukung-jokowi-jk
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/58372/hoaks-judul-artikel-warga-dayak-sebut-peserta-putri-paskibraka-hanya-melepas-jilbab-bukan-lepas-celana/0/laporan_isu_hoaks
(GFD-2024-22070) [HOAKS] Dokumen Rahasia BPOM soal Bahaya Vaksin Polio Bocor
Sumber:Tanggal publish: 22/08/2024
Berita
KOMPAS.com - Beredar narasi mengenai kebocoran dokumen rahasia milik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dokumen rahasia itu diklaim berisi penjelasan mengenai bahaya vaksin polio nOPV2 terhadap kesehatan publik.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai dokumen rahasia BPOM yang bocor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada 1 Agustus 2024:
Dokumen Rahasia BPOM Bocor: Vaksin Polio nOPV2 Membahayakan Kesehatan PublikJuli 30, 2024https://investigasi.org/dokumen-rahasia-bpom-bocor.../...
Dokumen rahasia itu diklaim berisi penjelasan mengenai bahaya vaksin polio nOPV2 terhadap kesehatan publik.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.
Informasi mengenai dokumen rahasia BPOM yang bocor disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun, pada 1 Agustus 2024:
Dokumen Rahasia BPOM Bocor: Vaksin Polio nOPV2 Membahayakan Kesehatan PublikJuli 30, 2024https://investigasi.org/dokumen-rahasia-bpom-bocor.../...
Hasil Cek Fakta
BPOM telah membantah isu tersebut melalui pernyataan publik di situs resminya, pom.go.id, pada Minggu (2/8/2024).
Menurut BPOM, situs Investigasi.org menyertakan tautan dokumen yang dapat diakses bebas oleh publik dan bukan dokumen rahasia.
Dokumen tersebut berjudul “Public Assessment Report Vaksin nOPV2” yang berisi informasi produk vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2).
Informasi yang disajikan, yakni mengenai mutu, khasiat dan keamanan, studi klinik dan non-klinik, serta evaluasi khasiat dan keamanan dari vaksin nOPV2.
"Tautan dokumen yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat dan bukan merupakan dokumen rahasia sehingga tidak terjadi kebocoran dokumen rahasia," tulis BPOM, dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Vaksin nOPV2 diproduksi oleh PT Bio Farma telah melalui uji klinik fase 1, 2, dan 3 serta dievaluasi oleh BPOM bersama Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat.
Berdasarkan hasil evaluasi, vaksin nOPV2 dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu. Maka, BPOM memberikan persetujuan izin edar pada 23 Desember 2023.
Vaksin ini pun dinyatakan aman digunakan dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Indonesia.
Vaksin nOPV2 telah digunakan di banyak negara karena telah memenuhi standar prakualifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
BPOM terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keamanan vaksin, bersama Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI).
Masyarakat diimbau untuk melapor ke fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami efek samping setelah vaksinasi.
"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," ujar BPOM.
Menurut BPOM, situs Investigasi.org menyertakan tautan dokumen yang dapat diakses bebas oleh publik dan bukan dokumen rahasia.
Dokumen tersebut berjudul “Public Assessment Report Vaksin nOPV2” yang berisi informasi produk vaksin Novel Oral Poliomyelitis Vaccine Type 2 (nOPV2).
Informasi yang disajikan, yakni mengenai mutu, khasiat dan keamanan, studi klinik dan non-klinik, serta evaluasi khasiat dan keamanan dari vaksin nOPV2.
"Tautan dokumen yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat dan bukan merupakan dokumen rahasia sehingga tidak terjadi kebocoran dokumen rahasia," tulis BPOM, dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Vaksin nOPV2 diproduksi oleh PT Bio Farma telah melalui uji klinik fase 1, 2, dan 3 serta dievaluasi oleh BPOM bersama Komite Nasional (Komnas) Penilai Obat.
Berdasarkan hasil evaluasi, vaksin nOPV2 dinyatakan telah memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu. Maka, BPOM memberikan persetujuan izin edar pada 23 Desember 2023.
Vaksin ini pun dinyatakan aman digunakan dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Indonesia.
Vaksin nOPV2 telah digunakan di banyak negara karena telah memenuhi standar prakualifikasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
BPOM terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap keamanan vaksin, bersama Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI).
Masyarakat diimbau untuk melapor ke fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami efek samping setelah vaksinasi.
"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," ujar BPOM.
Kesimpulan
Narasi mengenai dokumen rahasia BPOM yang mengungkap bahaya vaksin nOPV2 adalah hoaks. BPOM menyatakan vaksin nOPV2 aman dan tidak ada kebocoran dokumen rahasia.
Situs web Investigasi.org menyertakan dokumen “Public Assessment Report Vaksin nOPV2” yang memang tersedia bagi publik dan tidak bersifat rahasia.
Situs web Investigasi.org menyertakan dokumen “Public Assessment Report Vaksin nOPV2” yang memang tersedia bagi publik dan tidak bersifat rahasia.
Rujukan
- https://www.facebook.com/nanangdjamaludin/posts/pfbid02nXZkq93XroJk7onvZAunThZwWGpBvFpoVUt3YzdB7D3BvBbsDhyidyDq5sYQazf2l
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0osS6Es51DXQ5hs9JppdQkuzzxVWi62D5Y21BbfQ8MYU2noZovYoxsdnKqUHWR8n3l&id=100085244105062
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid0Ucej7cnmYvhCkU24oz3wMUG6ihVC6B2e1dLDu6saefjB9F8WLtPzWLLzc3qSurwbl&id=100080251802820
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02KDUQggFfhNWEaGHkm9LtQu9aerzEfGcnHh1whBvdexTCrWAnYk9wNrBjrpawhiTVl&id=100075313189888
- https://www.facebook.com/reel/444421751362199
- https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penjelasan-publik-nomor-hm-01-1-2-08-24-47-tanggal-2-agustus-2024-tentang-dokumen-bpom-terkait-keamanan-vaksin-polio
- https://www.instagram.com/p/C-NDExozMdo/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Halaman: 398/5287