• (GFD-2023-14434) Benar, Klaim Anies Baswedan soal Indeks demokrasi dan Kebebasan Berbicara di indonesia Menurun

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/12/2023

    Berita

    Klaim Anies Baswedan soal Indeks demokrasi dan Kebebasan Berbicara di indonesia Menurun

    Hasil Cek Fakta

    Benar, Klaim Anies Baswedan soal Indeks demokrasi dan Kebebasan Berbicara di indonesia Menurun
    Selasa, 12 Desember 2023 21:46 WIB

    Bagikan image social image social image social image social
    Benar, Klaim Anies Baswedan soal Indeks demokrasi dan Kebebasan Berbicara di indonesia Menurun
    Di Indonesia, kebebasan bicara dinilai menurun. Selain itu, Indeks demokrasi juga menurun. Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan pada forum Debat Pertama Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024, Selasa, 12 Desember 2023

    “Kita menyaksikan bagaimana kebebasan berbicara menurun termasuk mengkritik partai politik dan angka demokrasi kita menurun, indeks demokrasi kita. Bahkan pasal-pasal yang memberikan kewenangan untuk digunakan secara karet kepada pengkritik, UU ITE, atau pasal 14, 15, UU No.1 tahun 1946 itu membuat semua kebebasan bicara menjadi terganggu.” kata Anies.

    PEMERIKSAAN KLAIM

    X
    Anies-2
    Berdasarkan data BPS, indeks demokrasi di Indonesia memiliki kecenderungan turun sejak 2017. Namun sempat naik kembali pada 2019, meski tidak signifikan. Kemudian turun kembali di 2021.

    Pada Februari 2023, berada pada peringkat 54 dari 167 negara dengan skor 6,71. Skor ini sama dengan Indeks Demokrasi di tahun 2021. Namun peringkat indonesia turun dari 52 ke 54

    Penuruan kualitas tersebut menunjukkan pergeseran pola demokrasi Indonesia, yang semula demokrasi elektoral menjadi demokrasi yang cacat (flowed democracy).

    “Ini berarti bahwa demokrasi elektoral melalui pemilu tidak menjadi melahirkan pemimpin yang mampu sejahterakan rakyat,” kata Dosen Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Dr. Caroline Paskarina, M.Si seperti dikutip di situs resmi Unpad.

    Laporan rutin The Economist Intelligence Unit (EIU) juga menyebutkan, Indeks Demokrasi Indonesia dan 2021 Democracy Report yang menunjukkan pengurangan signifikan kebebasan sipil, pluralisme, dan fungsi pemerintahan.

    Lembaga SETARA Institute bersama INFID mengungkapkan bahwa subindikator kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam indeks hak asasi manusia (HAM) mengalami penurunan selama lima tahun terakhir.

    Peneliti SETARA Institute Sayyidatul Insiyah mengatakan bahwa angka kebebasan berekspresi dan berpendapat selama 5 tahun terakhir tidak pernah mencapai angka dua. Sebelumnya, pada tahun 2019 (1,9), 2020 (1,7), 2021 (1,6), 2022 (1,5), dan 1,3 pada indeks HAM 2023.

    KESIMPULAN

    Berdasarkan pemeriksaan Tempo, klaim bahwa Masalah utama Papua, tidak ada keadilan adalah BENAR.

    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id

    Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia
  • (GFD-2023-14433) Benar, Klaim Ganjar soal Pendeta Leo Pernah Membantu Persalinan Seorang Warga di Merauke karena Tidak Ada Puskesmas

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/12/2023

    Berita

    Seorang Pendeta di Merauke Papua, pernah membantu persalinan seorang warga karena ketiadaan Pusat Kesehatan Masyarakat di daerahnya. Kisah itu disampaikan Ganjar dalam debat perdana kandidat Capres 2024, Selasa, 12 Desember 2023.

    “Di Merauke kami menemukan pendeta namanya pak Leo, dia harus menolong seorang ibu yang ingin melahirkan, karena tidak ada fasilitas kesehatan. Dan dia belajar dari Youtube, sesuatu hak kesehatan yang tidak di dapat . Maka kami sampaikan kami akan bangunkan itu dan akan kerahkan seluruh satu desa satu puskesmas, satu puso satu nakes,” kata Ganjar

    Hasil Cek Fakta

    Cek Fakta
    Benar, Klaim Ganjar soal Pendeta Leo Pernah Membantu Persalinan Seorang Warga di Merauke karena Tidak Ada Puskesmas
    Selasa, 12 Desember 2023 21:41 WIB


    Bagikan image social image social image social image social
    Benar, Klaim Ganjar soal Pendeta Leo Pernah Membantu Persalinan Seorang Warga di Merauke karena Tidak Ada Puskesmas
    Seorang Pendeta di Merauke Papua, pernah membantu persalinan seorang warga karena ketiadaan Pusat Kesehatan Masyarakat di daerahnya. Kisah itu disampaikan Ganjar dalam debat perdana kandidat Capres 2024, Selasa, 12 Desember 2023.

    “Di Merauke kami menemukan pendeta namanya pak Leo, dia harus menolong seorang ibu yang ingin melahirkan, karena tidak ada fasilitas kesehatan. Dan dia belajar dari Youtube, sesuatu hak kesehatan yang tidak di dapat . Maka kami sampaikan kami akan bangunkan itu dan akan kerahkan seluruh satu desa satu puskesmas, satu puso satu nakes,” kata Ganjar

    PEMERIKSAAN KLAIM

    X
    Ganjar-2
    Video pengakuan Pendeta Leonard Batfeni yang pernah membantu seorang warga di Distrik Semangga Merauke untuk melahirkan, pernah diunggah ke TikTok oleh akun @OfficialiNews pada 30 November 2023.

    Pendeta Leo, begitu karib disapa, berkesempatan bertemu dalam dialog yang digelar di Desa Waninggap Nanggo, Merauke, Papua Selatan, Selasa (28/11/2023). Ia adalah seorang pendeta, yang harus mengabdikan diri sebagai pelayan kesehatan.

    “Saya ini seorang pendeta. Tidak punya pengetahuan kesehatan. Tapi kondisi yang memaksa saya harus juga melayani kesehatan masyarakat di sini,” kata Leo, dikutip dari pustakalewi.com.

    Ia pun menceritakan pengalamannya itu pada Ganjar, bagaimana menyelamatkan warga perbatasan dengan Papua Nugini yang sedang sakit, tanpa akses jalan dan kesehatan yang layak.

    Bahkan, ia pernah berperan sebagai bidan karena ada seorang ibu yang akan melahirkan tidak mendapatkan akses kesehatan.

    “Iya, saya pernah membantu melahirkan, hanya bekal menonton youtube. Karena di sini tidak ada Puskesmas,” tuturnya.

    Mendengar itu, Ganjar Pranowo berjanji membantu mewujudkan impian warga untuk memiliki puskesmas. Ia pun meluncurkan program Satu Desa Satu Puskesmas.

    "Akses kesehatan menjadi begitu penting, yang kita bayangkan satu kampung atau satu desa setidaknya ada satu puskesmas pembantu, fasilitas kesehatan dan dan satu nakes, syukur-syukur satu dokter," katanya.

    Kesimpulan

    Berdasarkan verifikasi Tempo, narasi bahwa Pendeta Leo pernah membantu persalinan seorang warga di Merauke karena tidak ada Puskesmas adalah benar.

    Pendeta Leo mengaku dengan berbekal menonton Youtube, ia pernah berperan sebagai bidan karena ada seorang ibu yang akan melahirkan karena tidak mendapatkan akses kesehatan di daerah itu.
  • (GFD-2023-14432) Benar, Klaim Anies Baswedan soal Penyelenggara Pemerintah Tidak Sesuai Prinsip Hukum

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/12/2023

    Berita

    Klaim Anies Baswedan soal Penyelenggara Pemerintah Tidak Sesuai Prinsip Hukum

    Hasil Cek Fakta

    Beranda
    Cek Fakta
    Benar, Klaim Anies Baswedan soal Penyelenggara Pemerintah Tidak Sesuai Prinsip Hukum
    Selasa, 12 Desember 2023 21:22 WIB


    Bagikan image social image social image social image social
    Benar, Klaim Anies Baswedan soal Penyelenggara Pemerintah Tidak Sesuai Prinsip Hukum
    Calon Presiden Nomor Urut 2, Anies Baswedan menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai prinsip hukum.

    "Kita menyaksikan betapa pada hari-hari ini, tatanan penyelenggara pemerintahan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang kita pegang. Karena itulah kami melihat perubahan ini harus kita kembalikan. Negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” kata Anies dalam acara Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 12 Desember 2024.

    “Dalam negara hukum, kekuasaan diatur oleh hukum. Dalam negara kekuasaan hukum diatur oleh penguasa. Dan kita tidak menginginkan itu terjadi. Pada saat ini kalau kita lihat itu hukum itu harusnya tegak. Begini. Inilah hukum. Dalam kenyataannya dia bengkok, dia tajam ke bawah, dia tumpul ke atas dan kondisi ini tidak boleh didiamkan," lanjutnya.

    X
    PEMERIKSAAN KLAIM

    Executive Director at Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar mengatakan selama sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami stagnasi. Hasil ini menjadi rapor merah di penghujung kepemimpinan Presiden Jokowi karena menunjukkan keadilan dan reformasi hukum yang tidak pernah menjadi prioritas kebijakan pemerintah.

    Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index/ROL) Tahun 2023 yang disusun oleh World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia berada pada skor 0,53 dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi. Skor ini menunjukkan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia. Sejak 2015–2023 atau selama pemerintahan Jokowi, lanjutnya, skor Indonesia konsisten di angka 0,52–0,53.
    Beranda
    Cek Fakta
    Benar, Klaim Anies Baswedan soal Penyelenggara Pemerintah Tidak Sesuai Prinsip Hukum
    Selasa, 12 Desember 2023 21:22 WIB


    Bagikan image social image social image social image social
    Benar, Klaim Anies Baswedan soal Penyelenggara Pemerintah Tidak Sesuai Prinsip Hukum
    Calon Presiden Nomor Urut 2, Anies Baswedan menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak sesuai prinsip hukum.

    "Kita menyaksikan betapa pada hari-hari ini, tatanan penyelenggara pemerintahan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang kita pegang. Karena itulah kami melihat perubahan ini harus kita kembalikan. Negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan,” kata Anies dalam acara Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 12 Desember 2024.

    “Dalam negara hukum, kekuasaan diatur oleh hukum. Dalam negara kekuasaan hukum diatur oleh penguasa. Dan kita tidak menginginkan itu terjadi. Pada saat ini kalau kita lihat itu hukum itu harusnya tegak. Begini. Inilah hukum. Dalam kenyataannya dia bengkok, dia tajam ke bawah, dia tumpul ke atas dan kondisi ini tidak boleh didiamkan," lanjutnya.

    X
    PEMERIKSAAN KLAIM

    Executive Director at Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar mengatakan selama sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indeks Negara Hukum Indonesia mengalami stagnasi. Hasil ini menjadi rapor merah di penghujung kepemimpinan Presiden Jokowi karena menunjukkan keadilan dan reformasi hukum yang tidak pernah menjadi prioritas kebijakan pemerintah.

    Berdasarkan Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index/ROL) Tahun 2023 yang disusun oleh World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia berada pada skor 0,53 dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi. Skor ini menunjukkan stagnasi dalam perkembangan pembangunan hukum di Indonesia. Sejak 2015–2023 atau selama pemerintahan Jokowi, lanjutnya, skor Indonesia konsisten di angka 0,52–0,53.

    KESIMPULAN

    Benar, penyelenggara pemerintah tidak sesuai prinsip hukum. Indeks Negara Hukum (Rule of Law Index/ROL) Tahun 2023 yang disusun oleh World Justice Project, indeks negara hukum Indonesia berada pada skor 0,53 dengan nilai 1 sebagai nilai tertinggi.

    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id

    Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia
  • (GFD-2023-14431) Cek Fakta Debat Capres: Ganjar & Anies Sepakat Pemiskinan Bikin Jera Koruptor

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/12/2023

    Berita

    Calon presiden (capres) 2024 nomor urut 1 Anies Baswedan dan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo sama-sama sepakat pemiskinan bakal membuat jera koruptor.

    Hal itu disampaikan keduanya dalam segmen ketiga Debat Capres bertema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan wargadi Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa (12/12/2023) malam.

    Hasil Cek Fakta

    Ganjar dalam kesempatan itu menyebut bahwa sesuai data Indonesia Corruption Watch (ICW) kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp2.300 triliun, ekuivalen untuk membuat 27.000 puskesmas.

    Pernyataan tersebut bisa jadi benar mengingat Ganjar tak menyampaikan rentang data tersebut. Berdasarkan penelurusan Tim Live Cek Fakta, data ICW pada 2022 saja total kerugian negara mencapai Rp33,6 triliun.

    Sementara Anies Baswedan dalam segmen tersebut menyodorkan solusi bahwa koruptor bisa dibuat jera, dengan pengesahan UU Perampasan Aset dan dimiskinkan, serta revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Ganjar pun lantas sepakat dengan solusi tersebut, dengan menambahkan bahwa koruptor bisa dikirim ke Lapas Nusakambangan guna menambah efek jera.

    Pernyataan keduanya ditanggapi Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar, yang menyebut penegakan hukum korupsi tidak hanya sekedar menghukum pelaku ke penjara saja, tetapi perlu ada alternatif pemidanaan lainnya.

    Masih menurut Dio dalam keterangan kepada Tim Live Cek Fakta, Gary Becker (1968) kemudian mengusulkan untuk mengutamakan hukuman denda karena dapat pula menanggung biaya sosial seperti biaya penegakan hukum, biaya penghukuman (penjara), dan biaya yang dialami korban.

    Menurut Choky Ramadhan (2017) Pembaruan UU Tipikor dengan menaikkan ancaman denda dimaksudkan agar pelaku jera dan menopang kebutuhan penegakan hukum korupsi menjadi suatu hal yang penting.

    Selain itu, permasalahan penegakan hukum korupsi juga disebabkan beberapa kelemahan rumusan pasal UU Tipikor. Misalnya korupsi yang dilakukan penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara diancam hukuman lebih rendah dibandingkan dilakukan oleh orang biasa.

    Penyesuaian UU Tipikor juga dibutuhkan agar sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC). Selepas pengesahan pada 2006, terdapat kesenjangan antara UU Tipikor dan UNCAC.

    Penyempurnaan UU Tipikor dibutuhkan terutama agar dapat menghukum pembelian pengaruh (trading influence), penambahan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), dan korupsi antarsektor swasta. Dengan demikian, penegakan hukum atas korupsi dapat dilakukan semakin menyeluruh.