• (GFD-2022-9342) [SALAH]: Dele Alli Resmi Bergabung Ke Persib

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    “RESMI. WELCOME TO PERSIB DELE ALLI : Persib Gemparkan Jagat Sepak Bola DG Bomber Anyarnya DELE alli”

    Hasil Cek Fakta

    Akun Facebook bernama Awi Sang Pembaca mengunggah postingan berupa tautan link Youtube berisi informasi yang mengklaim bahwa pesepakbola Dele Alli resmi bergabung dengan tim sepakbola Persib Bandung. Dalam thumbnail terlihat sosok Dele Alli memegang jersey Persib bernomor punggung 36 dan didampingi beberapa official tim tersebut.

    Berdasarkan penelusuran, nyatanya foto tersebut merupakan hasil olah digital atau editan. Foto asli ditemukan pada artikel kompas.com berjudul “Rencana Besar PT PBB Menjadikan Persib Semakin Mapan dan Profesional”, 05/01/2020.

    Foto asli memperlihatkan jajaran pengurus Persib berfoto bersama perwakilan legenda Persib 1994/1995, Robby Darwis dan Sutiono Lamso”.

    Sementara itu mantan gelandang tim Tottenham Hotspur, Dele Alli resmi bergabung dengan tim Everton pada bursa transfer musim dingin 2022. Everton mengikat pemain berpaspor Inggris itu hingga 30 Juni 2024.

    Kesimpulan

    Informasi menyesatkan. Foto yang menjadi sampul tersebut merupakan hasil olah digital. Tidak ada pemberitaan resmi terkait kepindahan mantan gelandang tim Liga Inggris Tottenham Hotspur ke Persib.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9341) [SALAH] Bantuan Sosial Rp600.000 Bagi Pemilik E-KTP Yang Belum Mendapatkan Bantuan #dirumahaja

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Beredar sebuah postingan oleh akun Facebook Memet S pada 24 Februari 2022. Dalam postingan tersebut berisi tentang Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja dengan menyertakan link serta narasi sebagai berikut:

    Narasi:

    sekilas info buat kalian yang belum tahu sekarang ada program baru dari pemerintahan yang mengeluarkan dana bantuan sosial dan program keluaraga harapan dan bagi kalian yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil dana bantuan sosial tunai dari pemerintahan ,sebesar Rp. 600.000 untuk biaya yang tidak mendapatkan bantuan # dirumah aja. silahkan anda daptar di tautan kami klik disini https://tinyurl.com/wy5cf4w6

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut tidak benar, bahkan informasi yang sama telah mulai beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Informasi tersebut berulang kali beredar dengan sedikit perubahan pada narasi dan link yang disertakan.

    Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.

    Dengan demikian, klaim mengenai Bantuan Sosial senilai Rp600.000 bagi pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah salah, dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Arief Putra Ramadhan.

    Link tersebut adalah palsu, informasi yang sama telah diulang sejak awal pandemi Covid-19. Kementerian Sosial melalui akun Instagram resminya menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai informasi terkait bantuan sosial di tengah pandemi.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9340) [SALAH] Video “Junjungan banser melarang adzan”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Akun Facebook Ahmad Khadafi (fb.com/100074670516326) mengunggah video yang memperlihatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke grup ANSOR-BANSER JAWA TENGAH pada 25 Februari 2022 dengan narasi sebagai berikut:

    “Junjungan banser melarang adzan”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang adzan merupakan klaim yang menyesatkan.

    Faktanya, tidak ada satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

    Dilansir dari Kompas, video itu menayangkan pernyataan Yaqut di Pekanbaru, Riau, setelah ditanya wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Saat itu Yaqut menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker, namun perlu diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

    Dia kemudian memberikan analogi bahwa suara mengganggu itu misalnya ketika masyarakat mendengar gonggongan anjing dalam waktu bersamaan. Namun, tidak ada kata yang menyamakan azan dengan gonggongan anjing.

    Berikut pernyataan lengkap Menag Yaqut berdasarkan klarfikasi yang dikeluarkan Kementerian Agama pada 25 Februari 2022:

    “Soal aturan azan, kira sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kira tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan.

    Aturan ini dibuat semata mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi mafsadat. Jadi menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan.

    Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100 meter, 200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka semua menyalakan Toa-nya di atas, kayak apa. Itu bukan lagi syiar, tapi menjadi gangguan buat sekitarnya.

    Kita bayangkan lagi, saya muslim. Saya hidup di lingkungan nonmuslim, Kemudian rumah ibadah saudara-saudara kita nonmuslim itu membunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencang secara bersamaan, itu rasanya bagaimana.

    Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Bahwa suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

    Agar niat menggunakan Toa menggunakan speaker sebagai sarana, wasilah untuk melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan, tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita. Berbeda keyakinan kita harus tetap hargai.”

    Selain itu, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala pada 18 Februari 2022.

    SE itu mengatur sejumlah ketentuan, seperti volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang. Adapun dalam pemasangan pengeras suara, terdapat dua pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid. Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, pengurus masjid diminta untuk melakukan pengaturan akustik yang baik.

    Dalam Surat Edaran itu, tidak ada satu pun aturan yang melarang azan.

    Kesimpulan

    TIDAK ADA satu kata pun yang melarang azan di video tersebut ataupun di Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

    Rujukan

  • (GFD-2022-9339) [SALAH] Surat Pemberitahuan KPK tentang Pemblokiran Rekening

    Sumber: Tangkapan Layar Surat
    Tanggal publish: 05/03/2022

    Berita

    Beredar sebuah surat pemberitahuan dari KPK yang berisi tentang pemblokiran rekening. Dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak KPK meminta sejumlah dana guna membuka pemblokiran rekening tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut bukan merupakan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Melansir dari Kompas.com, Pelaksanan Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ali juga menegaskan bahwa KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.

    Lebih lanjut, Ali juga menyatakan bahwa surat pemberitahuan serupa beredar di Bandung dan Kendari. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk korespondensi dan pemerasan yang mengatasnamakan KPK kepada call center 198 atau kepolisian setempat.

    Dengan demikian, surat pemberitahuan yang mengatasnamakan KPK terkait pemblokiran rekening tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Tiruan/Imposter Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini.

    Bukan surat pemberitahuan resmi dari KPK. Pihak KPK telah menegaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan KPK tidak pernah memungut biaya untuk proses penutupan dan pembukaan pemblokiran rekening.

    Rujukan