• (GFD-2022-10814) Cek Fakta: Tidak Benar Gagal Ginjal Akut Disebabkan Air Susu Ibu yang Divaksin Covid-19

    Sumber: liputan6.com
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim gagal ginjal akut disebabkan air susu ibu yang sudah divaksin Covid-19. Infomrasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 22 Oktober 2022.
    Klaim gagal ginjal akut disebabkan air susu ibu yang sudah divaksin Covid-19 berupa tulisan sebagai berikut.
    "Menyalahkan paracetamol adalah langkah cuci tangan yang sedari dulu sudah dipakai untuk anak-anak dan tidak ada masalah pada ginjal (akut), gagal ginjal akut baru muncul seiring adanya paksainasi anak, ibu hamil/menyusui, yang tidak ditinjau keamanannya."
    Disertai dengan tangkapan layar unggahan sejumlah akun Twitter seputar penyebab gagal ginjal akut.
    Benarkah klaim gagal ginjal akut disebabkan air susu ibu yang sudah divaksin Covid-19? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim gagal ginjal akut disebabkan air susu ibu yang sudah divaksin Covid-19, dengan menghubungi Vaksinolog dr. Dirga Sakti Rambe, M.Sc, Sp. PD.
    Dirga mengatakan, klaim gagal ginjal akut disebabkan air susu ibu yang sudah divaksin Covid-19 adalah hoaks.
    "Hoaks," kata Dirga, saat berbincang dengan Liputan6.com, dikutip (26/10/2022).
    Menurut Dirga di seluruh dunia, sudah puluhan hingga ratusan juta orang yang divaksinasi Covid-19 dengan berbagai merek termasuk ibu hamil dan menyusui, namun temuan kasus gagal ginjal akut hanya terjadi di beberapa negara saja. Vaksin Covid-19 pun telah dinyatakan aman untuk ibu menyusui.
    "Data data yang ada menunjukkan vaksin Covid-19 aman untuk ibu menyusui," tuturnya.
    Dirga mengungkapkan, terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia saat ini, diduga kuat terkait cemaran zat Etilen Glikol dan Dietilen Glikol pada obat sirup. "Kedua zat ini tidak ada pada Vaksin Covid-19," ucapnya.
    Penelusuran juga dilakukan dengan menghubungi Juru bicara Pemerintah untuk vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi.
    Nadia menyatakan, klaim gagal ginjal akut disebabkan air susu ibu yang sudah divaksin Covid-19 tidak berdasar.
    "Tidak ada dasar kajian atau publikasinya atau penelitiannya," kata Nadia saat berbincang dengan Liputan6.com.
    Nadia mengungkapkan, penyintas gagal ginjal akut berada di rentang usia satu hingga 18 tahun. "Sebagian besar juga sudah tidak menyusui," ujarnya.

    Kesimpulan


    Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim gagal ginjal akut disebabkan air susu ibu yang sudah divaksin Covid-19 tidak benar.
    Informasi tersebut telah dibantah pihak medis dan vaksin Covid-19 pun telah dinyatakan aman untuk ibu menyusui.
  • (GFD-2022-10813) Menyesatkan, Larangan Konsumsi Empat Jenis Makanan Karena Sebabkan Kematian Mendadak

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita


    Sebuah akun media sosial Facebook membagikan video berisi narasi tentang larangan mengkonsumsi empat jenis makanan karena dapat menyebabkan kematian. 
    Empat jenis makanan tersebut yakni biji buah, biji pala, ikan tuna dan singkong. 
    Biji buah diklaim mengandung zat beracun hidrogen sianida. Biji pala diklaim membuat halusinasi. Ikan tuna disebut mengandung merkuri yang dapat menyebabkan kerusakan ginjal dan merusak otak. Sedangkan singkong berbahaya jika dimakan secara mentah. 
    Tangkapan layar unggahan reel video di Facebook dengan klaim 4 makanan ini bisa menyebabkan kematian mendadak
    Unggahan pada 15 Oktober 2022 tersebut disukai 5,2 ribu kali dan telah dibagikan 1,5 ribu kali. Benarkah klaim tersebut?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memeriksa klaim tersebut, Tempo menggunakan rujukan dari sejumlah situs kredibel. Berikut fakta-faktanya:
    Klaim 1: Biji buah seperti biji apel mengandung zat beracun hidrogen sianida
    Fakta: Dikutip dari laman kesehatan Halodoc, keracunan sianida akibat konsumsi biji buah apel sangat jarang terjadi, terutama jika secara tidak sengaja menelannya. Biasanya di dalam satu buah apel, terdapat sekitar lima biji dan dalam jumlah kecil ia dapat didetoksifikasi oleh enzim di tubuh. 
    Namun, biji buah apel bisa berbahaya dan menyebabkan keracunan sianida jika dikonsumsi dalam jumlah besar 200 biji atau sekitar 40 inti buah apel.
    Sedangkan buah-buahan seperti buah ceri, persik, dan aprikot juga mengandung bahan kimia sianida. Dikutip dari artikel CNN Indonesia, sianida yang terkandung dalam buah ini berbeda dengan sianida hidrogen yang biasanya ditemukan dalam pestisida ataupun pelarut logam tersebut.
    Klaim 2: Biji pala mengandung zat Myristicin
    Fakta: Dikutip dari Viva, mengkonsumsi biji pala mentah meski dalam jumlah yang sedikit, dapat menimbulkan gejala halusinogen. Gejala ini membuat seseorang berhalusinasi. Tidak hanya itu, mengonsumsi lima gram biji pala mentah akan menyebabkan konvulsi atau kejang. 
    Namun, lima gram bubuk biji pala dalam masakan tidak akan berdampak buruk, karena sudah melewati proses pengolahan.  
    Klaim 3: Singkong mentah
    Fakta: Salah satu jenis singkong mengandung racun mematikan seperti jenis Singkong Taun. Bagian yang beracun dari singkong ini adalah akar serabut, kulit, dan daun. Singkong Taun memiliki ciri daunnya lebih besar, lebar, dan memiliki bercak hijau kebiruan.
    Klaim 4: Ikan tuna mengandung merkuri
    Fakta: Dikutip dari situs kesehatan Alodokter, ikan tuna sebenarnya kaya akan nutrisi dan memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Akan tetapi tidak disarankan untuk mengonsumsi ikan tuna berlebihan karena tuna termasuk salah satu ikan dengan kandungan merkuri yang tinggi. 
    Namun ikan tuna masih tergolong aman selama dipilih dengan tepat dan dikonsumsi dengan bijak. Tidak semua ikan tuna memiliki kandungan merkuri yang tinggi. Besar tubuh dan jenis ikan tuna dapat mempengaruhi kadar kandungan merkuri yang ada di dalamnya.
    Contohnya, ikan tuna putih atau albakora mengandung kadar merkuri yang lebih tinggi dibandingkan jenis tuna lainnya. Sementara itu, ikan tuna skipjack, atau yang dikenal juga dengan nama ikan cakalang, memiliki kadar merkuri yang cukup rendah.
    Tak hanya itu, disarankan juga untuk mengkonsumsi ikan tuna sebanyak 2–3 porsi dalam seminggu atau sekitar 150–300 gram untuk orang dewasa dan 30–110 gram untuk anak-anak.
    Pastikan ikan tuna telah dimasak hingga matang dan sebisa mungkin hindari mengkonsumsi ikan tuna yang masih mentah. 

    Kesimpulan


    Dari hasil pemeriksaan fakta, klaim bahwa empat makanan di atas dapat menyebabkan kematian secara mendadak adalah menyesatkan.
    Makanan tersebut berbahaya bila dikonsumsi secara berlebihan. Khusus untuk singkong, tidak semua jenis singkong mengandung racun berbahaya.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10812) Menyesatkan, Video Jokowi Digugat Utang Rp 62 Miliar Buntut Kasus Ijazah Palsu

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita


    Sebuah laman Facebook mengaitkan Presiden Jokowi yang digugat utang Rp 62 miliar dengan kasus dugaan ijazah palsu.
    Dalam video berjudul Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi DiGugat Utang 62 Miliar ??? itu, disebutkan bahwa seorang warga Padang menuntut Jokowi membayar utang Rp 62 miliar.  
    Ahli waris dalam video ini mengaku sering menyurati Menteri Keuangan dan Presiden terkait utang pemerintah ini. Namun jawaban pemerintah selalu sama, yakni utang tersebut sudah kedaluwarsa.
    Tangkapan layar video yang beredar di Facebook tentang gugatan terhadap Presiden Jokowi terkait kasus ijazah palsu
    Video berdurasi 14;58 menit ini diunggah tanggal 23 Oktober 2022 ini, telah disukai 1,1 ribu, 787 komentar, dan ditonton 112 ribu kali oleh pengguna Facebook. 

    Hasil Cek Fakta


    Hasil verifikasi Tempo menunjukkan gugatan warga Padang, Hardjanto Tutik, kepada Jokowi tidak berhubungan dengan kasus dugaan ijazah palsu. Gugatan Rp 62 miliar tersebut terkait perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat pemerintah Indonesia saat ini.
    Dikutip dari arsip Tempo.co, gugatan Hardjanto Tutik itu bermula dari tahun 1950 ketika pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden masa itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat. 
    Pada masa itu, orang tua Hardjanto Tutik yang bernama Lim Tjiang Poan (Indra Tutik) merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah yang meminjamkan uangnya kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu. Adapun proses pinjam-meminjam tersebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.
    Munculnya angka senilai Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas saat itu hanya seharga Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah kala itu adalah sebesar 21 kg emas.
    Dilansir Detik.com, Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa mengatakan gugatan atas utang dengan tergugat pemerintah saat ini terjadi lantaran ahli waris (kliennya) sama sekali belum menerima pembayaran utang tersebut. Munculnya angka Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kg emas saat itu hanya seharga Rp 3.800 sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah saat itu 21 kg emas.
    Terkait dugaan ijazah palsu
    Dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi muncul setelah seorang pria bernama Bambang Tri Mulyono  mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 3 Oktober 2022. 
    Dalam gugatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Bambang Tri meminta  PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas dugaan ijazah palsu. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Joko Widodo pada  tanggal 18 Oktober 2022.
    Dalam pemberitaan Tempo disebutkan, pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
    Sementara itu, Rektor UGM Ova Emilia angkat suara soal polemik ijazah Presiden Jokowi tersebut. Ova menegaskan bahwa pria bernama asli Joko Widodo tersebut, merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
    "Bapak Ir. Joko Widodo, adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980. Bapak Ir. Joko Widodo dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," kata Ova di kampus UGM, Selasa, 11 Oktober 2022.
    Video mengaitkan dua peristiwa berbeda
    Untuk menelusuri fragmen video, Tempo menggunakan Fake News Debunker by InVid, Yandex, dan Google Reverse Images.  
    Fragmen 1 
    Fragmen video 1
    Pada detik ke-26, fragmen video menampilkan seseorang yang sedang bicara tentang ahli waris yang meminjamkan uang kepada pemerintah pada tahun 50 (baca:1950) telah berkirim surat kepada menteri keuangan dan presiden. Berdasarkan penelusuran Tempo, video ini identik dengan unggahan kanal YouTube Kompas TV pada tanggal 28 Januari 2022. 
    Dilansir Kompas TV,   seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga DPR membayar utang kepada ayah Hardjanto, bernama Lim Tjiang Poan. 
    Fragmen 2
    Fragmen video 2
    Pada menit ke-11:18, fragmen video menampilkan kolase foto Jokowi, kopi ijazah, dan Bambang Tri Mulyono. Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Berdasarkan penelusuran Tempo, foto Bambang Tri Mulyono ini identik dengan foto pada berita Kompas.com tanggal  29 Mei 2017.  
    Dilansir Kompas.com, terdakwa Bambang Tri Mulyono, penulis buku "Jokowi Undercover" dijatuhkan kurungan penjara tiga tahun pada tanggal  29 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
    Bambang Tri Mulyono pada tanggal 3 Oktober 2022 mengajukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Bambang Tri menyatakan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai Walikota Solo hingga presiden.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta, Tim Cek Fakta Tempo menyimpulkan bahwa video berjudul Buntut Ijazah Palsu, Presiden Jokowi Digugat Hutang Rp 62 Miliar adalah menyesatkan.
    Kasus utang pemerintah dan gugatan ijazah palsu tidak saling berkaitan. Kasus utang pemerintah digugat oleh seorang warga Padang bernama Hardjanto Tutik. 
    Sedangkan kasus ijazah palsu digugat oleh Bambang Tri Mulyono. Penggunaan kata “buntut” berpotensi menyesatkan.

    Rujukan

  • (GFD-2022-10811) Keliru, Turkmenistan Memberi Gas, Air, dan Listrik Kepada Rakyat Secara Gratis Sampai Saat Ini

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 26/10/2022

    Berita


    Sebuah akun Instagram membagikan informasi tentang Pemerintahan Turkmenistan memberikan kebutuhan gas, air, dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak 1993.
    Unggahan pada 21 Oktober 2022 itu memuat narasi berikut: 
    Inilah Turkmenistan negara yang telah memberi rakyatnya air, gas dan listrik secara gratis dari tahun 1993 sampai detik Ini. Hasil bumi negara ini dikelola dan dipakai untuk rakyatnya sendiri.
    Postingan tersebut mendapat 12 ribuan tanggapan dan 300 komentar.
    Tangkapan layar foto dan narasi soal Turkmenistan di Instagram
    Namun, benarkah Pemerintah Turkmenistan memberikan gas, air dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak 1993 hingga saat ini?

    Hasil Cek Fakta


    Pemerintah Turkmenistan memang pernah memberikan pemakaian gas, air dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak tahun 1993. Namun subsidi itu dihentikan oleh Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov setelah menandatangani undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk membayar gas, listrik, dan air pada Oktober 2017 dan mulai berlaku pada 2019.
    Untuk memverifikasi kebenaran informasi di atas, Tim Cek Fakta Tempo menelusuri pernyataan tersebut menggunakan Google Search dan akhirnya menemukan sejumlah media memberitakan kebijakan itu.
    Dikutip dari situs berita Filipina, Rappler, sejak 1993, orang-orang di Turkmenistan memang telah menikmati akses gratis ke gas alam (sumber daya paling melimpah di negara ini) air, dan listrik. Pasokan gratis sumber daya ini sebagian besar terkait dengan presiden modern pertama Turkmenistan, Saparmurat Niyazov (alias Turkmenbashi).
    Subsidi populer telah memungkinkan setiap warga negara untuk membebaskan tunjangan bulanan 35 kilowatt jam listrik dan 50 meter kubik gas, serta 250 liter air setiap hari. 
    Saparmurat Niyazov, membebaskan air, listrik, dan gas pada 1993 tak lama setelah negara kaya energi itu memperoleh kemerdekaan dari Uni Soviet. Turkmenistan Asia Tengah memiliki cadangan gas alam terbesar keempat di dunia, dan menjual sebagian besar gasnya ke Cina. Tetapi telah lama berjuang untuk mengatasi penurunan harga energi sejak 2014 dan keputusan Rusia untuk mengakhiri pembelian gas dari negara itu.
    Namun penerus Niyazov, Presiden Gurbanguly Berdimuhamedov pada 10 Oktober 2017, kemudian menandatangani undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk membayar gas, listrik, dan air, yang sebelumnya mereka nikmati secara gratis.
    Associated Press juga menuliskan tentang penghentian layanan gratis gas, air, dan listrik di Turkmenistan. Menurut Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov, langkah itu untuk membantu Turkmenistan menggunakan sumber daya alam negaranya secara lebih rasional dan mengembangkan ekonomi pasar bebas.
    Dalam beberapa tahun terakhir, Turkmenistan telah mengurangi jumlah gas, listrik, dan air gratis untuk konsumen dan mewajibkan pembayaran untuk tambahan. Negara bekas Soviet yang kaya gas itu menghadapi masalah ekonomi karena harga energi turun.
    Berdymukhamedov telah memerintah Turkmenistan sejak 2006, ketika ia mengambil alih kekuasaan setelah kematian pendahulunya yang eksentrik otokratis. 

    Kesimpulan


    Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta, Pemerintah Turkmenistan memberikan gas, air, dan listrik secara gratis sejak 1993 hingga saat ini adalah keliru.
    Pemerintah Turkmenistan memang pernah memberikan pemakaian gas, air dan listrik secara gratis kepada rakyatnya sejak tahun 1993. Namun subsidi itu dihentikan oleh Presiden Gurbanguly Berdymukhamedov setelah menandatangani undang-undang yang mewajibkan warga negara untuk membayar gas, listrik, dan air pada Oktober 2017. Undang-undang itu mulai berlaku sejak 2019.

    Rujukan