• (GFD-2021-7148) [SALAH] MPR Setuju Bapak Jokowi Tiga Periode

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 27/06/2021

    Berita

    Beredar sebuah narasi yang dibagikan ke dalam grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep yang mengatakan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi menjabat tiga periode. Unggahan yang dibagikan di grup Facebook tersebut merupakan unggahan oleh akun Dinda Putri. Dalam unggahan tersebut juga mencantumkan sebuah video yang diklaim sebagai pernyataan MPR yang menyetujui Presiden Jokowi menjabat sebagai presiden selama tiga periode.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Melansir melalui laman berita Kompas, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa semua pihak yang mencalonkan Presiden Jokowi untuk maju pada Pilpres tahun 2024 dinilai inkonstitusional. Hal tersebut disertai dengan penegasan Hidayat Nuw Wahid yang menegaskan bahwa pasal yang berlaku untuk pemilihan presiden hingga saat ini adalah Pasal 7 UUD tahun 1945 yang mengatakan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun, dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

    Video yang diunggah dalam narasi tersebut juga merupakan video suntingan. Setelah melakukan penelusuran, orang yang ada di dalam video tersebut adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPP Partai NasDem Zulfan Lindan. Kedua video tersebut merupakan video di tahun 2019, dan dari dua video tersebut tidak ada yang menyebutkan bahwa MPR menyetujui Presiden Jokowi untuk menjabat sebagai presiden untuk tiga periode.

    Dengan demikian, unggahan yang dibagikan di grup Facebook Seruput Kopi Bareng Presiden Ir Jokowidodo oleh akun Roimartin Yosep Yosep tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Pernyataan tersebut tidak benar. Hingga saat ini MPR tidak membuat pernyataan yang menunjukkan adanya perubahan periode jabatan Presiden menjadi tiga periode, sebab hal tersebut menyalahi konstitusi.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7147) [SALAH] SMS Bantuan Dana dari BPJS

    Sumber: Pesan Singkat SMS
    Tanggal publish: 27/06/2021

    Berita

    Beredar pesan lewat SMS tentang BPJS Kesehatan yang memberikan bantuan dana dan pada SMS tersebut dicantumkan link beserta PIN.
    NARASI:
    “Peserta BPJS Yth
    Anda menerima dana
    bantuan,U/info klik link
    bit[dot]ly/bpjsind
    Masukkan PIN Locked Anda:
    557557″

    Hasil Cek Fakta

    Setelah ditelusuri pada akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M. Sc, Ph.D., AAK selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menginformasikan mengenai SMS dan chat Whatsapp dana bantuan BPJS merupakan hoaks. BPJS Kesehatan RI tidak pernah memberikan dana apapun seperti yang beredar di pesan SMS maupun chat Whatsapp.

    Infomasi seputar BPJS Kesehatan bisa di akses melalu media sosial resmi BPJS Kesehatan meliputi Facebook, Twitter, Youtube, Tiktok, Instagram, Mobile JKN serta Care Center di nomor 1500 400. Ali Ghufron Mukti juga mengimbau untuk berhati hati terhadap berbagai modus penipuan.

    Dengan demikian SMS bantuan dana dari BPJS adalah hoaks dan hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS kesehatan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI sehingga masuk dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

    Informasi palsu. BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI mengklarifikasi bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan dana apapun seperti yang beredar di pesan SMS maupun chat Whatsapp.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7146) [SALAH] Anies Baswedan Hanya Mengurusi Asbak dan Tidak Mengurusi Covid di Jakarta

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 27/06/2021

    Berita

    Beredar sebuah narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Trending_Issue yang mengatakan bahwa Anies Baswedan hanya mengurusi perihal asbak dan tidak mengurusi angka Covid-19 yang terus melonjak di Jakarta. Narasi tersebut juga menyertakan sebuah tangkapan layar dari judul berita “Anies Terbitkan Sergub, Gedung di Jakarta Tak Boleh Sediakan Asbak”.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Judul berita yang dicantumkan dalam narasi tersebut merupakan berita yang dirilis oleh laman berita Detik. Dalam berita tersebut menyebutkan bahwa Sergub yang diterbitkan oleh Anies Baswedan merupakan upaya penurunan resiko penyebaran Covid-19. Adapun tiga poin yang diminta Anies Baswedan dalam Sergub tersebut adalah sebagai berikut:

    Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
    Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
    Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
    Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Twitter @Trending_Issue tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila Naura Marhaeni (Universitas Diponegoro)

    Pernyataan tersebut tidak benar. Melansir dari laman berita Detik, Anies Baswedan mengeluarkan Sergub pelarangan asbak di gedung perkantoran Jakarta dalam rangka menurunkan resiko penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

    Rujukan

  • (GFD-2021-7145) [SALAH] “AKHIRNYA TERUNGKAP.!!! RUMAH GUBERNUR DKI DISEGEL. KPK TEMUKAN BUKTI KUAT ASET KORUPSI TERNYATA”

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 26/06/2021

    Berita

    Channel Youtube bernama teropong istana membagikan sebuah video dengan narasi yang menerangkan tentang rumah Gubernur DKI Jakarta yang disita oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak korupsi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Namun setelah video tersebut diputar, tidak termuat tayangan ataupun bukti secara valid terkait bukti korupsi ataupun disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta tersebut.

    Dalam video berdurasi 10 menit tersebut hanya menjelaskan tentang permasalahan dugaan atau isu rumah mewah yang belum lama ini diterima oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan menurut informasi yang beredar, rumah tersebut diberikan oleh pengembang reklamasi.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran fakta, penyegelan rumah Gubernur DKI Jakarta dan penyitaan aset yang dimilikinya atas tindak korupsi yang dilakukan ialah informasi yang salah. Melansir dari sindonews.com, hingga saat ini KPK belum mendapatkan laporan terkait isu tersebut, bahkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mempersilahkan kepada masyarakat yang mengetahui dugaan indikasi peristiwa korupsi tersebut untuk melaporkan ke KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198 yang tentunya disertai juga dengan data awal.

    Selain itu, melansir dari iNews.id, Ali Fikri juga menyebutkan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dengan proses verifikasi dan memastikan kasus tersebut merupakan bagian dari tindak pidana korupsi.

    Tidak hanya itu, melansir dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang diisukan melibatkan Gubernur DKI Jakarta atas tindak korupsi pada proyek tersebut.

    Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itupun saat ini ditingkatkan menjadi penyidikan, dan dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Tindak korupsi itu pula diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Namun, hingga saat ini penyidik masih dalam proses mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, selain itu bukti permulaan yang ditemukan polisi saat ini pula masih berupa transaksi dan keterangan sejumlah saksi saja.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait disegelnya rumah Gubernur DKI Jakarta oleh KPK karena tindakan korupsi ialah informasi salah atau masuk ke dalam kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani (Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta). Informasi tersebut salah. Faktanya informasi yang disampaikan dalam video berdurasi 10 menit tersebut berbeda dengan narasi yang dimuat dan thumbnail video.

    Rujukan